Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang PEMBINAAN ADMINISTRASI PAKAR PROGRAM MAGISTER KETAHANAN NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
2. Pakar adalah Prajurit TNI atau Purnawirawan dan PNS atau Wredatama Kementerian Pertahanan yang diangkat sebagai Dosen di Perguruan Tinggi dan/atau Pejabat Struktural yang secara fungsional berperan aktif dalam pembinaan penyelenggaraan Program Magister Ketahanan Nasional termasuk pejabat Perguruan Tinggi.
3. Pembinaan administrasi Pakar adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pemberian dukungan administrasi bagi Pakar.
4. Dukungan administrasi adalah biaya perjalanan dinas dan/atau honorarium yang diberikan kepada pakar dalam melaksanakan tugas.
5. Perguruan Tinggi adalah lembaga pendidikan tinggi yang menyelenggarakan Program Magister Ketahanan Nasional yang melaksanakan kerja sama antara Kementerian Pertahanan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2
Menteri MENETAPKAN kebijakan tentang penunjukan sebagai pakar pada Program Magister Ketahanan Nasional.
Pasal 3
Pejabat Perguruan Tinggi yang ditunjuk sebagai Pakar adalah pejabat yang menjabat sebagai Ketua dan Sekretaris Program Magister Ketahanan Nasional pada Perguruan Tinggi.
Pasal 4
Pakar digolongkan dalam 2 (dua) kategori:
a. Kategori I yaitu Prajurit TNI atau Purnawirawan dan PNS atau Wredatama Kementerian Pertahanan yang diangkat oleh Pimpinan Perguruan Tinggi setempat sebagai dosen termasuk Pejabat Perguruan Tinggi.
b. Kategori II yaitu Pejabat Struktural Kementerian Pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan yang secara fungsional mengemban tugas dan tanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan penyelenggaraan program Magister Ketahanan Nasional yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 5
(1) Persyaratan Pakar Kategori I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sebagai berikut:
a. Perwira Tinggi TNI, Perwira Menengah TNI, Purnawirawan Perwira Tinggi TNI, Purnawirawan Perwira Menengah TNI, Pegawai Negeri Sipil Golongan IV dan/atau Wredatama Golongan IV Kementerian Pertahanan termasuk Pejabat Perguruan Tinggi;
b. pendidikan paling rendah S-2;
c. berusia paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun;
d. memiliki Surat Keputusan/Surat Perintah Penugasan dari Menteri; dan
e. memiliki Surat Keputusan dari Perguruan Tinggi.
(2) Menteri dapat menunjuk sebagai Pakar Kategori I bagi yang berusia lebih dari 70 (tujuh puluh) tahun berdasarkan pertimbangan khusus.
Pasal 6
(1) Persyaratan Pakar Kategori II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b sebagai berikut:
a. Perwira Tinggi TNI, Perwira Menengah TNI, Perwira Pertama TNI, Pegawai Negeri Sipil Golongan IV dan Golongan III di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI/Angkatan; dan
b. memiliki Surat Keputusan/Surat Perintah Penugasan dari Menteri.
(2) Menteri dapat menunjuk sebagai Pakar Kategori II bagi Pejabat Struktural di luar lingkungan Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI/Angkatan berdasarkan pertimbangan khusus.
Pasal 7
Dukungan administrasi bagi Pakar diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan.
Pasal 8
(1) Biaya perjalanan dinas diberikan kepada Pakar Kategori I yang melaksanakan tugas mengajar dan dibayarkan sesuai dengan pelaksanaan tugas.
(2) Honorarium diberikan setiap bulan dan dibayarkan per triwulan.
Pasal 9
Besaran dukungan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur sebagai berikut:
a. biaya perjalanan dinas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diberikan untuk:
1. Pakar Kategori I:
a) Pati/PNS Golongan IV/D, Golongan IV/E, dan Purnawirawan/ Wredatama Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan; dan b) Pamen/PNS Golongan IV/A sampai dengan Golongan IV/C, dan Purnawirawan/Wredatama Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan.
2. Pakar Kategori II:
a) Pati/PNS Golongan IV/D dan Golongan IV/E Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan;
b) Pamen/PNS Golongan IV/A sampai dengan Golongan IV/C Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan; dan c) Pama/PNS Golongan III Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
Pasal 10
Penyelenggaraan pembinaan administrasi Pakar dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Kementerian Pertahanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan.
Pasal 11
Penetapan penugasan sebagai Pakar berlaku selama 1 (satu) tahun dan diperbaharui sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 12
Pakar Kategori I dan Pakar Kategori II membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan setiap akhir tahun pendidikan.
Pasal 13
Pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan Program Magister Ketahanan Nasional di Perguruan Tinggi, diselenggarakan di bawah koordinasi Ditjen Kuathan Kemhan.
Pasal 14
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini bagi Pakar yang telah melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2008 tentang Pembinaan Administrasi Pakar Bidang Pengkajian Ketahanan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 115), dianggap telah memenuhi Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2008 tentang Pembinaan Administrasi Pakar Bidang Pengkajian Ketahanan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 115) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2012 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
