Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang RENCANA KERJA PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2013
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa.
2. Inisiatif Baru adalah kebijakan baru atau perubahan kebijakan berjalan yang menyebabkan adanya konsekuensi anggaran, baik pada anggaran baseline maupun anggaran ke depan.
3. Kegiatan adalah penjabaran dari program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon II/satuan kerja atau penugasan tertentu Kementerian/Lembaga, berisi satu atau beberapa komponen kegiatan untuk mencapai keluaran (output) dengan indikator kinerja yang terukur.
4. Kebijakan adalah ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan atau pengembangan program dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
5. Perencanaan adalah suatu proses dalam menentukan tindakan- tindakan di masa yang akan datang secara tepat melalui sistematika atau urutan pilihan yang benar dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
6. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
3
7. Pertahanan militer adalah pengerahan TNI sebagai komponen utama di dukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung yang dimobilisasi untuk menghadapi ancaman militer.
8. Pertahanan nirmiliter adalah peran serta rakyat, masyarakat dan segenap Sumber Daya Nasional (SDN) dalam pertahanan negara sebagai fungsi pertahanan sipil dalam menghadapi ancaman yang berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi dan ancaman yang berdimensi keselamatan umum.
9. Program adalah penjabaran dari kebijakan sesuai dengan visi dan misi Kementerian Pertahanan yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon I atau unit Kementerian/Lembaga berisi satu atau beberapa kegiatan untuk mencapai hasil (outcome) dengan indikator kinerja yang terukur.
10. Pagu indikatif adalah ancar-ancar alokasi anggaran yang diberikan kepada Kementerian Pertahanan untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Renja Hanneg/Unit Organisasi/Kotama/Satker.
Pasal 2
Rencana Kerja Pertahanan Negara Tahun 2013 merupakan dokumen perencanaan pembangunan pertahanan negara untuk 1 (satu) tahun, berisi tentang proses yang berorientasi pada hasil yang dicapai dalam periode 1 (satu) tahun dengan mempertimbangkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau mungkin timbul.
Pasal 3
Rencana Kerja Pertahanan Negara Tahun 2013 disusun berpedoman pada Renstra Hanneg Tahun 2010-2014 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) serta Pagu Indikatif Tahun 2013.
Pasal 4
Program dan kegiatan pembangunan pertahanan disusun dengan pendekatan berbasis kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah dan penganggaran terpadu, menjadi pedoman dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran pertahanan negara.
Pasal 5
Ketentuan mengenai Rencana Kerja Pertahanan Negara Tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 tercantum dalam Lampiran dan Sublampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2012 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
