Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PERMENHAN No. 33 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Tertentu yang selanjutnya disebut standar kompetensi jabatan adalah persyaratan kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh seorang pegawai dalam pelaksanaan tugas jabatan fungsional tertentu.
2. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang pegawai berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga pegawai tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif, dan efisien.
3. Jabatan adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai dalam suatu satuan organisasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id

4. Jabatan Fungsional Tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai dalam suatu organisasi yang pelaksanaan tugasnya didasarkan atas keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri yang kenaikan jabatan dan pangkatnya didasarkan pada angka kredit.
5. Jabatan Fungsional Tingkat Ahli adalah jabatan fungsional kualifikasi profesional yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahliannya.
6. Jabatan Fungsional Tingkat Terampil adalah jabatan fungsional kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih.
7. Satuan Kerja, Subsatuan Kerja, dan Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Satker, Subsatker dan/atau Unit Kerja adalah bagian dari organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari organisasi yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
8. Pengetahuan adalah pemahaman atas segala aspek dalam pekerjaan yang berkaitan dengan bahan, alat, proses, hasil dan hal-hal yang mendasarinya dan merupakan akumulasi proses pendidikan formal atau informal.
9. Keterampilan adalah suatu bentuk kemampuan penggunaan fisik (organ tubuh) dan/atau mental (daya nalar atau daya pikir) yang diaktualisasikan dalam praktek dan merupakan tingkat kemampuan dan penguasaan teknis operasional dalam suatu bidang pekerjaan.
10. Sikap atau Kualitas Pribadi adalah perpaduan antara penampilan (performance) dan perilaku berbentuk penguasaan atau pengendalian diri atau pemilikan sifat interaktif dalam beraktifitas.

Pasal 2

Tata cara penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Tertentu di lingkungan Kementerian Pertahanan dilakukan secara sistematis dengan pentahapan sebagai berikut:
a. pembentukan Tim penyusun standar kompetensi jabatan fungsional tertentu;
b. pengumpulan data;
c. identifikasi kompetensi jabatan fungsional tertentu;
d. penyusunan daftar sementara kompetensi jabatan fungsional tertentu;
www.djpp.kemenkumham.go.id

e. validasi kompetensi jabatan fungsional tertentu; dan
f. penetapan standar kompetensi jabatan fungsional tertentu.

Pasal 3

(1) Ketentuan mengenai tahapan penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Tertentu di lingkungan Kementerian Pertahanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Format pengisian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Tertentu di lingkungan Kementerian Pertahanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Tertentu di lingkungan Kementerian Pertahanan dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan dalam hal ini Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan yang secara fungsional membidangi kelembagaan dan ketatalaksanaan.
(2) Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Tertentu masing-masing Satker, Subsatker dan/atau unit kerja dilaksanakan oleh pejabat yang secara fungsional membidangi kelembagaan dan ketatalaksanaan.

Pasal 5

(1) Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) yang terdapat di lingkungan Kementerian Pertahanan terdiri atas :
a. Arsiparis;
b. Pustakawan;
c. Dokter;
d. Dokter Gigi;
e. Apoteker;
f. Bidan;
g. Administrasi Kesehatan;
h. Fisioterafis;
www.djpp.kemenkumham.go.id

i. Perawat;
j. Perawat Gigi;
k. Okupasi Terapis;
l. Nutrisionis;
m. Radio Grafer;
n. Pranata Laboratorium Kesehatan;
o. Psikologis Klinis;
p. Teknisi Gigi;
q. Sandiman;
r. Operator Transmisi Sandi;
s. Pranata Komputer;
t. Peneliti;
u. Perekayasa;
v. Penterjemah;
w. Perancang Peraturan Perundang-undangan;
x. Perencana;
y. Pranata Hubungan Masyarakat;
z. Widyaiswara;
aa. Instruktur;
ab. Auditor;
ac. Kataloger;
ad. Analis Kepegawaian;
ae. Teknisi Elektromedis;
af. Pengamat Rumah Sakit;
ag. Penyuluh Kesehatan;
ah. Perekam Medis;
ai. Terapi Okupasi;
aj. Terapi Wicara;
ak. Ortetis Protetis;
al. Psikologi Klinik;
am. Refraksionis Optisien;
an. Sanitarian;
www.djpp.kemenkumham.go.id

ao. Assesor; dan ap. Pekerja sosial.

(2) Penambahan atau perubahan Jabatan Fungsional Tertentu yang diberlakukan di lingkungan Kementerian Pertahanan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Pertahanan.

Pasal 6

(1) Dalam pelaksanaan penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Tertentu, dibentuk Tim Penyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Tertentu.
(2) Tim Penyusun Kompetensi Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. penanggung jawab;
b. ketua;
c. wakil ketua;
d. sekretaris; dan
e. anggota.
(3) Tim Penyusun Kompetensi Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan.

Pasal 7

Pembiayaan pelaksanaan penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Tertentu di lingkungan Kementerian Pertahanan dibebankan pada anggaran Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2013 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,

PURNOMO YUSGIANTORO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDDIN www.djpp.kemenkumham.go.id