Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Kapitalisasi Barang Milik Negara Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

PERMENHAN No. 34 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kapitalisasi adalah penentuan nilai pembukuan terhadap semua pengeluaran untuk memperoleh aset tetap hingga siap pakai, untuk meningkatkan kapasitas/efisiensi, dan atau memperpanjang umur teknisnya dalam rangka menambah nilai-nilai aset tersebut. 2. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 3. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan. 4. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 6. Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. 7. Biaya pengurusan adalah pengeluaran dalam rangka perolehan aset tetap seperti pengurusan surat, ongkos angkut, pemasangan, uji coba dan pelatihan awal. 8. Pengembangan tanah adalah peningkatan kualitas tanah berupa pengurugan dan pematangan. 9. Penambahan adalah pembangunan, pembuatan, pengadaan aset tetap yang menambah, dan/atau volume dan nilai dari aset tetap yang telah ada tanpa merubah klasifikasi barang. 10. Rampasan adalah aset tetap yang dikuasai pemerintah yang berasal dari pihak ketiga sebagai barang sitaan yang telah diputuskan pengadilan. 11. Perbaikan adalah penggantian dari sebagian aset berupa rehabilitasi, renovasi, dan restorasi sehingga mengakibatkan peningkatan kualitas, kapasitas, kuantitas, dan/atau umur, namun tidak termasuk pemeliharaan. 12. Rehabilitasi adalah perbaikan aset tetap yang rusak sebagian dengan tanpa meningkatkan kualitas dan/ atau kapasitas dengan maksud dapat digunakan sesuai dengan kondisi semula. 13. Renovasi/upgrade/retrofit adalah perbaikan aset tetap yang rusak, mengganti yang baik dengan maksud meningkatkan kualitas, atau kapasitas sesuai dengan fungsi materiil masing-masing. 14. Restorasi adalah perbaikan aset tetap yang rusak dengan tetap mempertahankan arsitekturnya. 15. Reklasifikasi adalah perubahan aset tetap dari pencatatan dalam pembukuan karena perubahan klasifikasi. 16. Hibah adalah setiap penerimaan atau pemberian uang tunai, uang untuk membiayai kegiatan, barang/jasa, dan/atau surat berharga yang tidak perlu dibayar kembali. 17. Hibah Dalam Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam uang maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi hibah dalam negeri yang tidak perlu dibayarkan kembali. 18. Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayarkan kembali. 19. Ekstrakomtabel adalah pencatatan barang milik negara diluar pembukuan barang dengan nilai lebih kecil dari nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap. 20. Intrakomtabel adalah pencatatan barang milik negara di dalam pembukuan barang dengan nilai sama atau lebih besar dari nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap. 21. Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat SIMAK BMN adalah subsistem dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi Kemhan dan TNI yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai dengan ketentuan.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini disusun dengan maksud sebagai pedoman dan landasan hukum pelaksanaan Kapitalisasi BMN di lingkungan Kemhan dan TNI dengan tujuan untuk mewujudkan keseragaman dalam menentukan nilai BMN yang dikapitalisasi dalam sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Kemhan dan TNI.

Pasal 3

(1) Kapitalisasi BMN dilaksanakan terhadap Aset Tetap di lingkungan Kemhan dan TNI. (2) kapitalisasi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh satuan kerja di lingkungan Kemhan dan TNI.

Pasal 4

(1) Kapitalisasi BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan batasan nilai paling rendah per satuan BMN untuk dapat disajikan sebagai aset tetap pada neraca. (2) Kapitalisasi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan BMN berupa aset tetap hingga siap pakai; dan b. peningkatan kapasitas/efisiensi dan/atau penambahan masa manfaat. (3) Dikecualikan dari ketentuan mengenai Kapitalisasi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengeluaran untuk BMN aset tetap lainnya berupa hewan, ikan, dan tanaman yang digunakan dalam rangka tugas dan fungsi, tidak dilakukan Kapitalisasi.

Pasal 5

(1) Nilai satuan Kapitalisasi BMN paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sebagai berikut: a. sama dengan atau lebih dari Rpl.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk: 1. peralatan dan mesin; dan 2. aset tetap renovasi peralatan dan mesin. b. sama dengan atau lebih dari Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk: 1. gedung dan bangunan; dan 2. aset tetap renovasi gedung dan bangunan. (2) Nilai satuan Kapitalisasi BMN paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan untuk: a. BMN berupa tanah; b. BMN berupa jalan, irigasi, dan jaringan; c. BMN berupa KDP; dan d. BMN berupa aset tetap lainnya, seperti koleksi perpustakaan dan barang bercorak kesenian.

Pasal 6

Kapitalisasi BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap pengeluaran atas: a. pengadaan tanah; b. pengadaan peralatan dan mesin sampai siap pakai; c. pembuatan peralatan, mesin dan bangunan; d. pembangunan gedung dan bangunan; e. pembangunan jalan, irigasi, dan jaringan; f. pengadaan aset tetap lainnya sampai siap pakai; g. pembangunan/pembuatan aset tetap lainnya; h. nilai penerimaan hibah; i. nilai penerimaan aset tetap dari rampasan; j. nilai reklasifikasi masuk; k. nilai pengembangan tanah; dan l. nilai restorasi dan renovasi/upgrade/retrofit.

Pasal 7

Kapitalisasi terhadap pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. harga pembelian atau biaya pembebasan tanah; b. pembayaran honor tim; c. biaya jasa konsultan; d. biaya pembuatan sertifikat; e. biaya pematangan dan pengurugan; dan f. biaya lainnya yang dikeluarkan sampai tanah tersebut siap pakai.

Pasal 8

Kapitalisasi terhadap pengadaan peralatan dan mesin sampai siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi: a. harga barang; b. biaya angkut; c. biaya asuransi; d. biaya pemasangan; e. biaya selama masa uji coba; dan f. biaya lainnya yang dikeluarkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap pakai.

Pasal 9

(1) Kapitalisasi terhadap pembuatan peralatan, mesin dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilaksanakan dengan: a. kontrak; dan b. swakelola. (2) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pengeluaran sebesar nilai kontrak ditambah: a. biaya perencanaan, pengendalian dan pengawasan; b. biaya perizinan; dan c. jasa konsultan. (3) Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa biaya langsung dan tidak langsung sampai siap pakai meliputi: a. biaya bahan baku; b. honor tim; c. upah tenaga kerja; d. sewa peralatan; e. biaya perencanaan, pengendalian dan pengawasan; f. biaya perizinan; g. jasa konsultan; dan h. biaya lainnya yang dikeluarkan sampai siap pakai.

Pasal 10

(1) Kapitalisasi terhadap pembangunan gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilaksanakan dengan: a. kontrak; dan b. swakelola. (2) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pengeluaran nilai kontrak; b. biaya perencanaan, pengendalian, dan pengawasan; c. biaya perizinan; d. jasa konsultan; e. biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan lama; dan f. biaya lainnya yang dikeluarkan sampai gedung dan bangunan tersebut siap pakai. (3) Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa biaya langsung dan tidak langsung sampai siap pakai meliputi: a. biaya bahan baku; b. honor tim; c. upah tenaga kerja; d. sewa peralatan; e. jasa konsultan; f. biaya perencanaan, pengendalian dan pengawasan; g. biaya perizinan; h. biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan lama; dan i. biaya lainnya yang dikeluarkan sampai gedung dan bangunan tersebut siap pakai.

Pasal 11

(1) Kapitalisasi terhadap pembangunan jalan, irigasi, jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dilaksanakan dengan: a. kontrak: dan b. swakelola; (2) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. nilai kontrak; b. biaya perencanaan, pengendalian dan pengawasan; c. biaya perizinan; d. jasa konsultan; e. biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan yang ada di atas tanah yang diperuntukkan untuk keperluan pembangunan; dan f. biaya lainnya yang dikeluarkan untuk pembuatan jalan, irigasi, dan jaringan. (3) Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa biaya langsung dan tidak langsung sampai siap pakai meliputi: a. biaya bahan baku; b. upah tenaga kerja; c. sewa peralatan; d. biaya perencanaan, pengendalian dan pengawasan; e. biaya perizinan; f. biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan yang ada di atas tanah yang diperuntukkan untuk keperluan pembangunan; dan g. biaya lainnya yang dikeluarkan untuk pembuatan jalan, irigasi, dan jaringan.

Pasal 12

Kapitalisasi terhadap pengadaan aset tetap lainnya sampai siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f meliputi: a. harga kontrak/beli; b. ongkos angkut; c. biaya asuransi; d. jasa konsultan; dan e. biaya lainnya yang dikeluarkan untuk pengadaan aset tetap lainnya.

Pasal 13

(1) Kapitalisasi terhadap pembangunan/pembuatan aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g dilaksanakan dengan: a. kontrak; dan b. swakelola. (2) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. nilai kontrak; b. biaya perencanaan, pengendalian dan pengawasan; c. biaya perizinan; d. jasa konsultan; dan e. biaya lainnya yang dikeluarkan untuk pembangunan/pembuatan aset tetap lainnya. (3) Swakelola berupa biaya langsung dan tidak langsung sampai siap pakai meliputi: a. biaya bahan baku; b. upah tenaga kerja; c. sewa peralatan; d. biaya perencanaan, pengendalian dan pengawasan; e. biaya perizinan; f. biaya jasa konsultan; dan g. biaya lainnya yang dikeluarkan untuk pembangunan/pembuatan aset tetap lainnya.

Pasal 14

Kapitalisasi terhadap nilai penerimaan hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h dari pihak ketiga meliputi: a. nilai yang dinyatakan oleh pemberi hibah atau nilai taksir; b. biaya pengurusan; dan c. biaya lain yang dikeluarkan sampai dengan siap pakai.

Pasal 15

Kapitalisasi terhadap nilai penerimaan aset tetap dari rampasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i meliputi: a. nilai yang dicantumkan dalam keputusan pengadilan atau nilai taksiran harga pasar pada saat aset diperoleh; dan b. biaya pengurusan kecuali untuk tanah, gedung, dan bangunan meliputi: 1. nilai taksiran; atau 2. harga pasar yang berlaku.

Pasal 16

Kapitalisasi terhadap nilai reklasifikasi masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j meliputi: a. nilai perolehan aset yang direklasifikasi masuk; dan b. biaya mengubah untuk menambah umur, kapasitas, dan manfaat.

Pasal 17

Kapitalisasi terhadap nilai pengembangan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf k meliputi: a. biaya pengurugan; b. biaya pematangan; dan c. biaya lain yang dikeluarkan.

Pasal 18

(1) Kapitalisasi terhadap nilai restorasi dan renovasi/upgrade/retrofit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf l meliputi biaya yang dikeluarkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas. (2) Biaya yang dikeluarkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: a. akun belanja 53212 (kode belanja penambahan nilai peralatan dan mesin); dan b. akun belanja 53312 (kode belanja penambahan nilai gedung dan bangunan).

Pasal 19

(1) Penambahan nilai gedung dan bangunan yang bersumber dari akun belanja 53312 sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan: a. kontrak; dan b. swakelola. (2) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pengeluaran nilai kontrak; b. biaya perencanaan, pengendalian dan pengawasan; c. biaya perizinan; d. jasa konsultan; dan e. biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan lama; dan f. biaya lainnya yang dikeluarkan sampai gedung dan bangunan tersebut siap pakai. (3) Swakelola berupa biaya langsung dan tidak langsung sampai siap pakai antara lain: a. biaya bahan baku; b. honor tim; c. upah tenaga kerja; d. sewa peralatan; e. jasa konsultan; f. biaya perencanaan, pengendalian dan pengawasan; g. biaya perizinan; h. biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan lama; dan i. biaya lainnya yang dikeluarkan sampai gedung dan bangunan tersebut siap pakai.

Pasal 20

(1) Pencatatan kapitalisasi BMN harus dilakukan dalam buku barang (2) Pencatatan dalam buku barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pencatatan di dalam pembukuan (intrakomptabel); dan b. pencatatan di luar pembukuan (ekstrakomtabel).

Pasal 21

(1) Pencatatan BMN dilakukan dalam buku barang sebagaimana dalam Pasal 20 ayat (1) dilakukan berdasarkan kondisi dari aset tetap. (2) Kondisi aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan pada kriteria: a. Baik (B); b. Rusak Ringan (RR); dan c. Rusak Berat (RB). (3) Rincian dari kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31Desember 2018 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd RYAMIZARD RYACUDU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA