Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2008 tentang TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI PERTAHANAN

PERMENHAN No. 35 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

(1)
Peraturan Menteri Pertahanan adalah Peraturan Perundang-undangan
yang dibuat oleh Menteri Pertahanan.
(2)
Pelaksanaan Peraturan
Menteri Pertahanan dilaksanakan dengan
peraturan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang meliputi:
a.
Panglima TNI;
b.
Sekretaris Jenderal;
c.
Inspektur Jenderal;
d.
Direktur Jenderal;
e.
Kepala Badan; atau
f.
Pejabat Eselon II yang diberi kewenangan tertentu dalam
melaksanakan tugasnya.

Pasal 2

Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

C.
PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PERTAHANAN
99.
Perubahan Peraturan Menteri Pertahanan dilakukan dengan:
www.djpp.depkumham.go.id
2008, No.114
a.
menyisipkan atau
menambah
materi ke dalam Peraturan Menteri
Pertahanan; atau
b.
menghapus atau mengganti sebagian materi Peraturan Menteri Pertahanan.
100. Perubahan Peraturan Menteri Pertahanan dapat dilakukan terhadap:
a.
seluruh atau sebagian bab, bagian, paragraf, pasal, dan/atau ayat; atau
b.
kata, istilah, kalimat, angka, dan/atau tanda baca.
101. Jika Peraturan Menteri Pertahanan yang diubah mempunyai nama singkat,
Peraturan Menteri Pertahanan perubahan dapat menggunakan nama singkat
Peraturan Menteri Pertahanan yang diubah.
102. Pada dasarnya batang tubuh Peraturan Perubahan atas Peraturan Menteri
Pertahanan terdiri atas 2 (dua) pasal yang ditulis dengan angka Romawi yaitu
sebagai berikut:

a.
Pasal I memuat Judul Peraturan Menteri Pertahanan yang diubah, dengan
menyebutkan Berita Negara Republik Indonesia yang diletakkan diantara
tanda baca kurung serta memuat materi atau norma yang diubah. Jika
materi perubahan lebih dari satu, setiap materi perubahan dirinci dengan
menggunakan angka Arab (1, 2, 3, dan seterusnya).
Contoh:
Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor .....
Tahun .... tentang ......(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
......Nomor....) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut......
2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut .....
3. dan seterusnya .....
b.
Jika Peraturan Menteri Pertahanan telah diubah lebih dari satu kali, Pasal I
memuat, selain mengikuti ketentuan pada Nomor 97 huruf a, juga tahun dan
nomor dari Peraturan Menteri Pertahanan perubahan yang ada serta Berita
www.djpp.depkumham.go.id
2008, No.114
Negara Republik Indonesia yang diletakkan di antara tanda baca kurung dan
dirinci dengan huruf-huruf (abjad) kecil (a, b, c, dan seterusnya).

Contoh:
Pasal I

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor .... Tahun .... tentang ......(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun ....Nomor ....) yang telah beberapa kali
diubah dengan Peraturan Menteri Pertahanan :
a. Nomor ..... Tahun ..... (Berita Negara Republik Indonesia Tahun .....
Nomor .....);
b. Nomor ..... Tahun ..... (Berita Negara Republik Indonesia Tahun .....
Nomor .....);
c. Nomor ..... Tahun ..... (Berita Negara Republik Indonesia Tahun .....
Nomor .....);
c.
Pasal II memuat ketentuan tentang saat mulai berlaku. Dalam hal tertentu
Pasal II juga dapat memuat Ketentuan Peralihan dari Peraturan Menteri
Pertahanan Perubahan, yang maksudnya berbeda dengan Ketentuan
Peralihan dari Peraturan Menteri Pertahanan yang diubah.
103. Jika dalam Peraturan Menteri Pertahanan ditambahkan atau disisipkan bab, bagian,
paragraf, atau pasal baru, maka bab, bagian, paragraf, atau pasal baru tersebut
dicantumkan pada tempat yang sesuai dengan materi yang bersangkutan.
Contoh penyisipan bab:

15. Di antara Bab IX dan Bab X disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IX A

sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

Penyusunan Peraturan Menteri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
2008, No.114
a.
kejelasan tujuan adalah bahwa penyusunan Peraturan Menteri Pertahanan
harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai;
b.
kelembagaan atau organ penyusun yang tepat adalah bahwa setiap jenis
Peraturan Menteri Pertahanan harus dibuat oleh Satker/Subsatker
Penyusun yang berwenang;
c.
kesesuaian antara jenis dan materi muatan adalah bahwa dalam Peraturan
Menteri Pertahanan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang
tepat sesuai jenisnya;
d.
dapat dilaksanakan adalah bahwa setiap penyusunan Peraturan Menteri
Pertahanan harus memperhitungkan efektivitas pelaksanaannya;
e.
kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah bahwa setiap Peraturan Menteri
Pertahanan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat
dalam mengatur tugas pokok dan fungsi Dephan;
f.
kejelasan rumusan adalah bahwa setiap Peraturan Menteri Pertahanan
harus memenuhi persyaratan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi,
serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak
menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya; dan
g.
keterbukaan adalah bahwa dalam proses penyusunan Peraturan Menteri
Pertahanan
mulai
dari
perencanaan,
persiapan,
penyusunan
dan
pembahasannya bersifat transparan.

Pasal 4

(1) Peraturan Menteri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) harus disusun berdasarkan perumusan norma dalam satu kalimat yang
disusun secara singkat, jelas, dan lugas.
(2) Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi hal-hal:

a. mengatur
pelaksanaan
tugas
pokok
dan
fungsi
Departemen
Pertahanan;
b. mengatur lebih lanjut ketentuan yang diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. melaksanakan ketentuan yang diperintahkan Peraturan Menteri
Pertahanan untuk diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan dalam
hal pendelegasian tersebut materi muatannya harus diatur dalam
Peraturan Menteri; atau
d. melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Instansi lain.
www.djpp.depkumham.go.id
2008, No.114
(3) Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan tidak boleh
hanya berisi pendelegasian untuk mengatur lebih lanjut materi muatan
tersebut dalam Peraturan Menteri.

Pasal 5

Permohonan izin pengelolaan hutan wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
dibuat dalam rangkap 5 (lima).

135. Pengacuan dilakukan dengan menyebutkan secara tegas nomor dari pasal atau
ayat yang diacu dan dihindarkan pengguna frase pasal yang terdahulu atau pasal
tersebut di atas.

136. Pengacuan untuk menyatakan berlakunya berbagai ketentuan Peraturan Menteri
Pertahanan yang tidak disebutkan secara rinci, menggunakan frase sesuai dengan
ketentuan Peraturan Menteri Pertahanan.

137. Untuk menyatakan bahwa (berbagai) peraturan pelaksanaan dari suatu Peraturan
Menteri Pertahanan masih diberlakukan atau dinyatakan berlaku selama belum
diadakan penggantian dengan Peraturan Menteri Pertahanan yang baru, gunakan
frase berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam (jenis
peraturan yang bersangkutan).

138. Jika Peraturan Menteri Pertahanan yang dinyatakan masih tetap berlaku hanya
sebagian dari ketentuan Peraturan Menteri Pertahanan tersebut, gunakan frase
tetap berlaku, kecuali ....

Contoh :

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Nomor ... Tahun
...(Berita Negara Republik Indonesia Tahun ... Nomor ...) tetap berlaku, kecuali
Pasal 5 sampai dengan Pasal 10.

MENTERI PERTAHANAN,

JUWONO SUDARSON
Paraf :

1. Sekjen

:
2. Irjen

:
Dirjen Ranahan
:
www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 6

(1) Peraturan Menteri Pertahanan yang telah ditetapkan, wajib disampaikan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah ditetapkan.
(3) Kelengkapan administrasi Peraturan Menteri Pertahanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Peraturan Menteri Pertahanan dicetak dalam kertas conqueror yang
ditandatangani oleh Menteri sebanyak 2 (dua) eksemplar;
b. fotokopi Peraturan Menteri Pertahanan sebanyak 1 (satu) eksemplar;
c.
fotokopi Peraturan Menteri Pertahanan sebanyak 1 (satu) eksemplar
dilengkapi paraf Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan; dan
d. softcopy Peraturan Menteri Pertahanan sebanyak 1 (satu) buah dalam
bentuk disket.
(4) Penyampaian Peraturan Menteri Pertahanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Biro Hukum Sekretariat Jenderal Departemen
Pertahanan

Pasal 7

Penyebarluasan Peraturan Menteri Pertahanan yang telah diundangkan oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dilakukan melalui:
a.
penggandaan dan pendistribusian oleh Biro Tata Usaha Sekretariat Jenderal
Departemen Pertahanan;
b.
media cetak dan media elektronik oleh Biro Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan; dan
c.
sosialisasi oleh satuan kerja atau sub satuan kerja selaku pemrakarsa.

Pasal 8

(1)
Satu permintaan pendaftaran merk hanya dapat diajukan untuk 1 (satu)
kelas barang.

(2)
Permintaan pendaftaran merk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyebutkan jenis barang atau jasa yang termasuk dalam kelas yang
bersangkutan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kelas barang atau jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Keputusan.

32.
Jika satu pasal atau ayat memuat rincian unsur, maka di samping dirumuskan
dengan bentuk kalimat dengan rincian, dapat pula dipertimbangkan penggunaan
rumusan dalam bentuk tabulasi.

Contoh:

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, Surat Edaran Menteri
Pertahanan Nomor: SE/33/VIII/2005 tanggal 31 Agustus 2005 tentang
Pemberlakuan Bentuk Tulisan Dinas Peraturan Menteri Pertahanan di
Lingkungan Departemen Pertahanan pada:
a.
angka 2 huruf b yang mengatur tentang muatan materi Peraturan Menteri
Pertahanan;
b.
angka 2 huruf c yang mengatur tentang kewenangan penandatanganan
oleh Menteri Pertahanan yang tidak dapat didelegasikan;
c.
angka 2 huruf d yang mengatur tentang pelaksanaan Surat Keputusan
Menteri Pertahanan;
d.
Lampiran 1 yang mengatur tentang contoh penulisan Peraturan Menteri
Pertahanan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

(1)
.........
(2)
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pendelegasian wewenang
penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di Departemen
www.djpp.depkumham.go.id
2008, No.114
Pertahanan ditetapkan oleh Sekjen/Irjen/Dirjen/ Kabadan/Pejabat
Eselon II.
88.
Jika pasal terdiri dari beberapa ayat, pendelegasian kewenangan dimuat pada ayat
terakhir dari pasal yang bersangkutan.
89.
Jika
pasal
terdiri
dari
banyak
ayat,
pendelegasian
kewenangan
dapat
dipertimbangkan untuk dimuat dalam pasal tersendiri, karena materi pendelegasian
ini pada dasarnya berbeda dengan apa yang diatur dalam rangkaian ayat-ayat
sebelumnya.
90.
Dalam pendelegasian kewenangan mengatur sedapat mungkin dihindari adanya
delegasi blangko.
Contoh:
Pasal.....
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini
akan diatur lebih lanjut dengan peraturan tersendiri.
91.
Peraturan Pelaksanaan Menteri Pertahanan hendaknya tidak mengulangi ketentuan
norma yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Pertahanan yang
mendelegasikan, kecuali jika hal tersebut memang tidak dapat dihindari.
92.
Di dalam peraturan pelaksanaan sedapat mungkin dihindari pengutipan kembali
rumusan norma atau ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Pertahanan
yang mendelegasikan. Pengutipan kembali dapat dilakukan sepanjang rumusan
norma atau ketentuan tersebut diperlukan sebagai pengantar untuk merumuskan
norma atau ketentuan lebih lanjut di dalam pasal (-pasal) atau ayat (-ayat)
selanjutnya.
B.
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERTAHANAN
93.
Jika ada Peraturan Menteri Pertahanan lama yang tidak diperlukan lagi diganti
dengan Peraturan Menteri Pertahanan baru, Peraturan Menteri Pertahanan yang
baru harus secara tegas mencabut Peraturan Menteri Pertahanan yang tidak
diperlukan itu.
94.
Peraturan Menteri Pertahanan hanya dapat dicabut melalui Peraturan Menteri
Pertahanan, atau dengan peraturan yang lebih tinggi.
www.djpp.depkumham.go.id
2008, No.114
95.
Peraturan Pelaksanaan dapat dicabut oleh Peraturan Menteri Pertahanan, jika
Peraturan Menteri Pertahanan tersebut dimaksudkan untuk menampung kembali
seluruh atau sebagian materi Peraturan Pelaksanaan yang dicabut itu.

96.
Jika Peraturan Menteri Pertahanan baru mengatur kembali suatu materi yang
sudah diatur dan sudah diberlakukan, pencabutan Peraturan Menteri Pertahanan
itu dinyatakan dalam salah satu pasal dalam ketentuan penutup dari Peraturan
Menteri Pertahanan yang baru, dengan menggunakan rumusan dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
97.
Pencabutan Peraturan Menteri Pertahanan yang sudah ditetapkan, tetapi belum
mulai berlaku, dapat dilakukan dengan Peraturan Menteri Pertahanan tersendiri
dengan menggunakan rumusan ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.
98.
Jika pencabutan Peraturan Menteri Pertahanan dilakukan dengan Peraturan
Menteri Pertahanan pencabutan tersendiri, Peraturan Menteri Pertahanan
pencabutan itu hanya memuat 2 (dua) pasal yang ditulis dengan angka Arab, yaitu
sebagai berikut:
a.
Pasal 1 memuat ketentuan yang menyatakan tidak berlakunya Peraturan
Menteri Pertahanan yang sudah ditetapkan.
b.
Pasal 2 memuat ketentuan tentang saat mulai berlakunya Peraturan Menteri
Pertahanan pencabutan yang bersangkutan.
Contoh:

Pasal 12

(1) ……..
(2) …….
a. ….;
b…...; (dan, atau, dan/atau)
c…..;
1. …..;
2. …..; (dan, atau, dan/atau)
3. …...
c.
Jika suatu rincian lebih lanjut, memerlukan rincian yang mendetail, rincian itu
ditandai dengan huruf a), b), dan seterusnya.
Contoh:

Pasal 15

(1) ... .

(2) ... .
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4),
Pasal 12, dan Pasal 13 ayat (3) diajukan kepada Menteri Pertambangan.
www.djpp.depkumham.go.id
2008, No.114

132. Pengacuan sedapat mungkin dilakukan dengan mencantumkan pula secara singkat
materi pokok yang diacu.

Contoh:

Izin penambangan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
diberikan oleh ....

133. Pengacuan hanya dapat dilakukan ke Peraturan Menteri Pertahanan yang
tingkatannya sama atau lebih tinggi.

134. Hindari pengacuan ke pasal atau ayat yang terletak setelah pasal atau ayat yang
bersangkutan.

Contoh:

Pasal 17

Yang dapat diberi hak pilih ialah warga negara Indonesia yang:

a.
telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin; dan
b.
telah terdaftar pada daftar pemilih.

33.
Dalam membuat rumusan pasal atau ayat dengan bentuk tabulasi hendaknya
diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
setiap rincian harus dapat dibaca sebagai satu rangkaian kesatuan dengan
frase pembuka;
b.
setiap rincian diawali dengan huruf (abjad) kecil dan diberi tanda titik;
www.djpp.depkumham.go.id
2008, No.114
c.
setiap frase dalam rincian diawali dengan huruf kecil;
d.
setiap rincian diakhiri dengan tanda baca titik koma;
e.
jika suatu rincian dibagi lagi ke dalam unsur yang lebih kecil, maka unsur
tersebut dituliskan masuk ke dalam;
f.
di belakang rincian yang masih mempunyai rincian lebih lanjut diberi tanda
baca titik dua;
g.
pembagian rincian (dengan urutan makin kecil) ditulis dengan abjad kecil
yang diikuti dengan tanda baca titik; angka Arab diikuti dengan tanda baca
titik; abjad kecil dengan tanda baca kurung tutup; angka Arab dengan tanda
baca kurung tutup;
h.
pembagian rincian hendaknya tidak melebihi empat tingkat. Jika rincian
melebihi empat tingkat, perlu dipertimbangkan pemecahan Pasal yang
bersangkutan ke dalam pasal atau ayat lain.

34.
Jika unsur atau rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian kumulatif,
ditambahkan kata dan yang diletakkan di belakang rincian kedua dari rincian
terakhir.
35.
Jika rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian alternatif ditambahkan kata
atau yang diletakkan di belakang rincian kedua dan rincian terakhir.
36.
Jika rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian kumulatif dan alternatif,
ditambahkan kata dan/atau yang diletakan di belakang rincian kedua dan rincian
terakhir.
37.
Kata dan, atau, dan/atau tidak perlu diulangi pada akhir setiap unsur atau rincian.
a.
Tiap-tiap rincian ditandai dengan huruf a, huruf b, dan seterusnya.
Contoh:

Pasal 18

(1)
.............

(2)
Dihapus

(3)
.............
www.djpp.depkumham.go.id
2008, No.114
106. Jika suatu perubahan Peraturan Menteri Pertahanan dapat mengakibatkan:
a.
sistematika Peraturan Menteri Pertahanan berubah;
b.
materi Peraturan Menteri Pertahanan berubah lebih dari 50% (lima puluh
persen); atau
c.
esensinya berubah
Peraturan Menteri Pertahanan yang diubah tersebut lebih baik dicabut dan disusun
kembali dalam Peraturan Menteri Pertahanan yang baru mengenai masalah
tersebut.
107. Jika suatu Peraturan Menteri Pertahanan telah sering mengalami perubahan
sehingga menyulitkan pengguna, sebaiknya Peraturan Menteri Pertahanan tersebut
disusun kembali dalam naskah sesuai dengan perubahan-perubahan yang telah
dilakukan, dengan mengadakan penyesuaian pada :
a.
urutan, bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, angka, atau butir;
b.
penyebutan-penyebutan; dan
c.
ejaan, jika Peraturan Menteri Pertahanan yang diubah masih tertulis dalam
ejaan lama.

Pasal 20

(1) ……..
(2) …….
a. ….;
b…...; (dan, atau, dan/atau)
c…...:
1. …..;
2. …..; (dan, atau, dan/atau)
3. …...:
a) . ….;
b) …...; (dan, atau, dan/atau)
c) …...:
1). …..;
www.djpp.depkumham.go.id
2008, No.114
2). …..; (dan, atau, dan/atau)
3) ….. ..
D.1
Ketentuan Umum

38.
Ketentuan Umum diletakkan dalam bab kesatu. Jika dalam Peraturan Menteri
Pertahanan tidak dilakukan pengelompokan bab, Ketentuan Umum diletakkan
dalam pasal-pasal awal.
39.
Ketentuan Umum dapat memuat lebih dari satu pasal.
40.
Ketentuan Umum berisi:

a.
batasan pengertian atau definisi;
b.
singkatan atau akronim yang digunakan dalam peraturan;
c.
hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal (-pasal) berikutnya
antara lain ketentuan yang mencermikan asas, maksud, dan tujuan.
41.
Frase pembuka dalam Ketentuan Umum Peraturan Menteri Pertahanan berbunyi:
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksudkan dengan:
42.
Jika Ketentuan Umum memuat batasan pengertian atau definisi, singkatan atau
akronim lebih dari satu, maka masing-masing uraiannya diberi nomor urut dengan
angka Arab dan diawali dengan huruf kapital serta diakhiri dengan tanda baca titik.
43.
Kata atau istilah yang dimuat dalam Ketentuan Umum hanyalah kata atau istilah
yang digunakan berulang-ulang di dalam pasal-pasal.
44.
Jika suatu kata atau istilah hanya digunakan satu kali, tetapi kata atau istilah itu
diperlukan pengertiannya untuk suatu bab, bagian atau paragraf tertentu,
dianjurkan agar kata atau istilah itu diberi definisi.
45.
Jika suatu batasan pengertian atau definisi perlu dikutip kembali di dalam
Ketentuan Umum suatu peraturan pelaksanaan, maka rumusan batasan pengertian
atau definisi di dalam peraturan pelaksanaan harus sama dengan rumusan batasan
pengertian atau definisi yang terdapat di dalam peraturan lebih tinggi yang
dilaksanakan tersebut.
46.
Urutan penempatan kata atau istilah dalam Ketentuan Umum mengikuti ketentuan
sebagai berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
2008, No.114
a.
pengertian yang mengatur tentang lingkup umum ditempatkan lebih dahulu
dari yang berlingkup khusus;
b.
pengertian yang terdapat lebih dahulu di dalam materi pokok yang diatur
ditempatkan dalam urutan yang lebih dahulu; dan
c.
pengertian yang mempunyai kaitan dengan pengertian di atasnya diletakkan
berdekatan secara berurutan.
D.2
Materi Pokok yang Diatur
47.
Materi pokok yang diatur ditempatkan langsung setelah bab Ketentuan Umum, dan
jika tidak ada pengelompokan bab, materi pokok yang diatur diletakkan setelah
pasal-pasal Ketentuan Umum.
48.
Pembagian materi pokok ke dalam kelompok yang lebih kecil dilakukan menurut
kriteria yang dijadikan dasar pembagian.
Contoh:
a.
pembagian berdasarkan hak atau kepentingan yang dilindungi, seperti
pembagian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
1.
kejahatan terhadap keamanan negara;
2.
kejahatan terhadap martabat Presiden;
3.
kejahatan terhadap negara sahabat dan wakilnya;
4.
kejahatan terhadap kewajiban dan hak kenegaraan;
5.
kejahatan terhadap ketertiban umum dan seterusnya;
b.
pembagian berdasarkan urutan/kronologis, seperti pembagian dalam Hukum
Acara Pidana, dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat
kasasi, dan peninjauan kembali.
c.
pembagian berdasarkan urutan jenjang jabatan, seperti Jaksa Agung, Wakil
Jaksa Agung, dan Jaksa Agung Muda.

D.3
Ketentuan Peralihan (jika diperlukan)

www.djpp.depkumham.go.id
2008, No.114
49.
Ketentuan peralihan memuat penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Pertahanan
yang sudah ada pada saat Peraturan Menteri Pertahanan baru mulai berlaku, agar
peraturan tersebut dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan permasalahan
hukum.

50.
Ketentuan peralihan dimuat dalam bab ketentuan peralihan dan ditempatkan
sebelum bab ketentuan penutup. Jika dalam peraturan tersebut tidak diadakan
pengelompokan bab, pasal yang memuat ketentuan peralihan ditempatkan sebelum
pasal yang memuat ketentuan penutup.
51.
Pada saat suatu Peraturan Menteri Pertahanan dinyatakan mulai berlaku, segala
hubungan hukum yang ada atau tindakan hukum yang terjadi baik sebelum, pada
saat, maupun sesudah Peraturan Menteri Pertahanan yang baru itu dinyatakan
mulai berlaku, tunduk pada ketentuan Peraturan Menteri Pertahanan baru.

52.
Di dalam Peraturan Menteri Pertahanan yang baru, dapat dimuat pengaturan yang
memuat:
a.
penyimpangan sementara;
b.
penundaan sementara bagi tindakan hukum; atau
c.
hubungan hukum tertentu.

53.
Penyimpangan sementara itu berlaku juga bagi ketentuan yang diberlakusurutkan.

54.
Jika suatu Peraturan Menteri Pertahanan diberlakukan surut, peraturan tersebut
hendaknya memuat ketentuan mengenai status dari tindakan hukum yang terjadi,
atau hubungan hukum yang ada di dalam tenggang waktu antara tanggal mulai
berlaku surut dan tanggal mulai berlaku penetapannya.

Contoh :
Selisih tunjangan perbaikan yang timbul akibat Peraturan Menteri ini

dibayarkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak saat tanggal penetapan

Peraturan Menteri ini.

www.djpp.depkumham.go.id
2008, No.114
55.
Jika penerapan suatu ketentuan Peraturan Menteri Pertahanan dinyatakan ditunda
sementara bagi tindakan hukum atau hubungan hukum tertentu, ketentuan
peraturan tersebut harus memuat secara tegas dan rinci tindakan hukum dan
hubungan hukum mana yang dimaksud, serta jangka waktu atau syarat-syarat
berakhirnya penundaan sementara tersebut.

Contoh :
Izin memproduksi bahan peledak yang telah dikeluarkan berdasarkan
Keputusan Menteri Pertahanan Nomor ........... Tahun ................ masih tetap
berlaku untuk jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal ditetapkan
Peraturan Menteri Pertahanan ini.

D.4
Ketentuan Penutup

56.
Ketentuan penutup ditempatkan dalam bab terakhir. Jika tidak diadakan
pengelompokan bab, ketentuan penutup ditempatkan dalam pasal-pasal terakhir.

57.
Pada umumnya ketentuan penutup memuat ketentuan mengenai :

a.
penunjukan organ atau alat perlengkapan yang melaksanakan peraturan;
b.
nama singkat;
c.
status peraturan yang sudah ada; dan
d.
saat mulai berlaku peraturan.

58.
Ketentuan penutup dapat memuat peraturan pelaksanaan yang bersifat :

a.
menjalankan (eksekutif), misalnya penunjukan pejabat tertentu yang diberi
kewenangan untuk memberikan izin, mengangkat pegawai, dan lain-lain;
b.
mengatur (legislatif), misalnya, memberikan kewenangan untuk membuat
peraturan pelaksanaan.

59.
Bagi nama Peraturan Menteri Pertahanan yang panjang dapat dimuat ketentuan
mengenai nama singkat (judul kutipan) dengan memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:

a.
nomor dan tahun pengeluaran Peraturan Menteri Pertahanan yang
bersangkutan tidak dicantumkan;
b.
nama singkat bukan berupa singkatan atau akronim, kecuali jika singkatan
atau akronim itu sudah sangat dikenal dan tidak menimbulkan salah
pengertian.

60.
Nama singkat tidak memuat pengertian yang menyimpang dari isi dan nama
peraturan.

www.djpp.depkumham.go.id
2008, No.114
61.
Hindari memberikan nama singkat bagi nama peraturan yang sebenarnya sudah
singkat.

62.
Hindari penggunaan sinonim sebagai nama singkat.

63.
Jika materi dalam Peraturan Menteri Pertahanan baru menyebabkan perlunya
penggantian seluruh atau sebagian materi dalam Peraturan Menteri Pertahanan
lama, di dalam Peraturan Menteri Pertahanan baru harus secara tegas diatur
mengenai pencabutan seluruh atau sebagian Peraturan Menteri Pertahanan lama.

64.
Rumusan pencabutan diawali dengan frase pada saat Peraturan Menteri
Pertahanan ini mulai berlaku, kecuali untuk pencabutan yang dilakukan dengan
Peraturan Menteri Pertahanan pencabutan tersendiri.

65.
Demi kepastian hukum, pencabutan Peraturan Menteri Pertahanan hendaknya
tidak dirumuskan secara umum tetapi menyebutkan dengan tegas Peraturan
Menteri Pertahanan mana yang dicabut.

66.
Untuk mencabut Peraturan Menteri Pertahanan yang telah ditetapkan dan telah
mulai berlaku, gunakan frase dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Contoh untuk nomor 65, 66 dan 67:

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Nomor ........... Tahun ......... tentang ............... dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

67.
Pencabutan Peraturan Menteri Pertahanan harus disertai dengan keterangan
mengenai status hukum dari peraturan pelaksanaan, yang telah dikeluarkan
berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan yang dicabut.

Contoh:

Pasal 34

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 26 tidak meniadakan
kewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.

28.
Pasal dapat dirinci dalam beberapa ayat.
29.
Penulisan ayat diberi nomor urut dengan angka Arab di antara tanda baca kurung
tanpa diakhiri tanda baca titik.
www.djpp.depkumham.go.id
2008, No.114
30.
Satu ayat hendaknya hanya memuat satu norma yang dirumuskan dalam satu
kalimat utuh.

31.
Huruf awal kata ayat yang digunakan sebagai acuan ditulis dengan huruf kecil.

Contoh: