Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang TUGAS BANTUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA KEPADA PEMERINTAH DAERAH

PERMENHAN No. 35 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan kebijakan pertahanan negara tentang Tugas Bantuan Tentara Nasional INDONESIA kepada Pemerintahan di Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.

Pasal 2

Kebijakan pertahanan negara tentang Tugas Bantuan Tentara Nasional INDONESIA kepada Pemerintahan di Daerah harus digunakan sebagai pedoman dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

Pasal 3

Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2011 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN