Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI
Pasal 1
Indikator Kinerja Utama sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Indikator Kinerja Utama ini merupakan acuan/pedoman ukuran kinerja yang digunakan oleh masing-masing unit organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, untuk MENETAPKAN rencana kinerja tahunan, menyusun rencana kerja dan anggaran, menyusun dokumen penetapan kinerja, menyusun laporan akuntabilitas kinerja serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen Rencana Strategis Pembangunan Pertahanan Negara 2010-2014.
Pasal 3
Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, dilakukan oleh setiap pimpinan unit organisasi dan disampaikan kepada Menteri Pertahanan.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2010 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
MENTERI PERTAHANAN,
PURNOMO YUSGIANTORO
MENTERI PERTAHANAN,
PURNOMO YUSGIANTORO
MENTERI PERTAHANAN,
PURNOMO YUSGIANTORO
MENTERI PERTAHANAN,
PURNOMO YUSGIANTORO
MENTERI PERTAHANAN,
PURNOMO YUSGIANTORO
