Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Berbasis Kompetensi Di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi adalah proses pendidikan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan kemampuan pegawai Kementerian Pertahanan sesuai dengan kompetensi jabatannya guna meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap/perilaku untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional sesuai sasaran dan tujuannya.
2. Kompetensi adalah keseluruhan kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang pegawai yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas jabatannya secara fungsional, efektif, dan efisien.
3. Kompetensi Teknis adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang pegawai dalam penguasaan bidang pengetahuan yang terkait dengan pekerjaan yang bersifat teknik, manajerial, maupun profesional.
4. Pelatihan Kompetensi Teknis adalah proses pelatihan dalam rangka meningkatkan kemampuan anggota satuan kerja/subsatuan kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan sesuai dengan kompetensi teknis dalam jabatan.
5. Standar Kompetensi adalah uraian Kompetensi dan pengetahuan yang baku disusun berdasarkan analisis dan jabatan tertentu yang harus dikuasai oleh setiap pegawai Kementerian Pertahanan untuk mampu melaksanakan tugasnya secara efisien dan efektif.
6. Spesifikasi Pendidikan Dalam Jabatan Berbasis Kompetensi adalah karakteristik jenis pendidikan dari setiap kompetensi teknis dalam job family.
7. Job Family adalah pengelompokkan jabatan yang memiliki kesamaan karakteristik.
8. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran, pelatihan, dan pengasuhan guna membentuk karakter dan jati diri seutuhnya dalam mengembangkan pengetahuan, sikap, meningkatkan keampuan dan keterampilan.
9. Analisis Kebutuhan Diklat yang selanjutnya disingkat AKD adalah proses yang berkelanjutan dalam pengumpulan data untuk perencanaan Diklat yang dibutuhkan pejabat atau pelaksana tiap jenis jabatan dan satuan kerja/subsatuan kerja Kementerian Pertahanan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas.
10. Fasilitator adalah seseorang yang memiliki kemampuan mendengar dan berkomunikasi dengan baik, serta mamandu orang lain untuk menggunakan dan memanfaatkan materi pembelajaran dalam pendidikan dan pelatihan.
11. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut dengan Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan.
12. Badan Diklat Kemhan yang selanjutnya disebut Badiklat Kemhan adalah lembaga penyelenggara Diklat yang bertugas menyelenggarakan Diklat di bidang pertahanan.
13. Kepala Badiklat Kemhan yang selanjutnya disebut Kabadiklat Kemhan adalah pimpinan Badiklat yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Menteri Petahanan.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Badiklat Kemhan dalam Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kemhan.
Pasal 3
(1) Satuan kerja/subsatuan kerja dapat menyelenggarakan Pelatihan Berbasis Kompetensi Teknis di lingkungan satuan kerja/subsatuan kerja.
(2) Pelatihan Berbasis Kompetensi Teknis yang diselenggarakan oleh satuan kerja/subsatuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. workshop;
b. bimbingan teknis;
b. in house training; dan
c. seminar.
Pasal 4
Tujuan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi agar tercapai Standar Kompetensi yang telah ditetapkan dalam pekerjaan dan jabatan di lingkungan Kemhan.
Pasal 5
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi menitikberatkan pada penguasaan kemampuan dalam pelaksanaan tugas yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan sebagai persyaratan jabatan.
Pasal 6
(1) Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi memiliki pendekatan yang berbeda dengan Diklat konvensional.
(2) Pendekatan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. sasaran yaitu membentuk atau meningkatkan Kompetensi individu sesuai dengan rujukan Kamus Kompetensi yang berlaku di lingkungan Kemhan;
b. fokus bukan hanya pada hasil Diklat namun pada proses untuk memastikan tercapainya indikator kinerja individu;
c. proses transfer of knowledge and skill dilakukan melalui fasilitasi, bukan mengajarkan atau memberikan instruksi, maka pembawa materi disebut Fasilitator;
d. peserta diobservasi dan dievaluasi sepanjang proses Diklat; dan
e. hasil penilaian tidak sekedar angka atau huruf namun disertai penjelasan mengenai indikator yang mengikutinya.
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi didasarkan pada kurikulum dan silabus yang bertujuan untuk penguasaan Kompetensi bagi peserta.
(2) Penguasaan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam Kamus Kompetensi.
Pasal 8
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi dilakukan melalui pembelajaran yang menekankan pada:
a. sistem belajar aktif; dan
b. metode evaluasi.
Pasal 9
Sistem belajar aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan dengan:
a. mempelajari Kompetensi secara aktif dan mandiri;
b. terfokus pada pencapaian sasaran kinerja;
c. mencari dan memanfaatkan berbagai sumber referensi;
d. melaksanakan pemantauan dan penilaian sepanjang proses serta di akhir pelatihan; dan
e. melaksanakan praktek dalam situasi riil pekerjaan.
Pasal 10
(1) Metode evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan dengan:
a. menilai peserta selama proses pendidikan berlangsung; dan
b. menilai peserta berdasarkan hasil akhir yang dicapai.
(2) Penilaian peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan dengan menilai Kompetensi yang dikuasai berdasarkan indikator keberhasilan atau kriteria unjuk kerja yang ditetapkan.
(3) Indikator keberhasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penilaian secara naratif dengan menguraikan atau menjelaskan kemampuan peserta.
Pasal 11
Fasilitator Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c bertugas:
a. memberikan pemahaman tentang sasaran pendidikan dan pelatihan;
b. menjelaskan definisi, dan
c. menerangkan proses pembelajaran secara ringkas.
Pasal 12
Dalam Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi upaya peningkatan sumber daya manusia di lingkungan Kemhan dilakukan melalui Spesifikasi Pendidikan Dalam jabatan.
Pasal 13
(1) Spesifikasi Pendidikan Dalam Jabatan Berbasis Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 merupakan jenis Diklat Kompetensi yang dipersyaratkan dalam jabatan yang ada di lingkungan Kemhan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Spesifikasi Pendidikan Dalam Jabatan Berbasis Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 14
(1) Jenis Diklat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) merupakan rumpun jabatan atau Job Family Kompetensi berada.
(2) Rumpun jabatan atau Job Family sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat 14 (empat belas) rumpun jabatan atau Job Family yang merujuk pada Kamus Kompetensi.
(3) Rumpun jabatan atau Job Family sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Job Family A rumpun jabatan Manajemen Strategi Pertahanan;
b. Job Family B rumpun jabatan Manajemen Perencanaan dan Pembangunan Pertahanan;
c. Job Family C rumpun jabatan Potensi Pertahanan Negara;
d. Job Family D rumpun jabatan Manajemen Kekuatan Pertahanan;
e. Job Family E rumpun jabatan Manajemen Penelitian Pengembangan Pertahanan;
f. Job Family F rumpun jabatan Manajemen Sarana Pertahanan;
g. Job Family G rumpun jabatan Manajemen Sistem Informasi Pertahanan;
h. Job Family H rumpun jabatan Manajemen Keuangan Negara;
i. Job Family I rumpun jabatan Pengawasan dan Pemeriksaan;
j. Job Family J rumpun jabatan Manajemen Kesehatan Pertahanan dan Rehabilitasi;
k. Job Family K rumpun jabatan Hukum dan Legislasi;
l. Job Family L rumpun jabatan Pengembangan Organisasi dan Manajemen Kepegawaian;
m. Job Family M rumpun jabatan Pelayanan Umum;
dan
n. Job Family N rumpun jabatan Komunikasi Publik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Job Family sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
Tahap Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi meliputi:
a. tahap perencanaan;
b. tahap persiapan;
c. tahap pelaksanaan; dan
d. tahap pengakhiran.
Pasal 16
Tahap perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilaksanakan melalui:
a. mekanisme AKD;
b. hasil dari AKD berupa usulan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi kepada:
1. Badiklat Kemhan untuk dijadikan sebagai bahan rencana pendidikan dan pelatihan tahun anggaran berikutnya; dan
2. satuan kerja dan subsatuan kerja sebagai bahan rencana Pelatihan Kompetensi Teknis tahun anggaran berikutnya di bidang Pelatihan Kompetensi Teknis.
Pasal 17
Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilaksanakan oleh:
a. Kabadiklat Kemhan membuat laporan kesiapan pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi kepada Sekretaris Jenderal Kemhan;
b. Kepala Satuan Kerja dan Kepala Subsatuan Kerja melaksanakan:
1. koordinasi dengan Badiklat Kemhan selaku supervisi Pelatihan Kompetensi Teknis dan penerbit sertifikat Pelatihan Kompetensi Teknis; dan
2. membuat laporan kesiapan pelaksanaan.
Pasal 18
Tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilaksanakan oleh:
a. Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan mengeluarkan surat pemanggilan atau surat perintah mengikuti Diklat;
b. Badiklat Kemhan melaksanakan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi sesuai rencana Diklat yang telah disusun; dan
c. satuan kerja dan subsatuan kerja melaksanakan bentuk Pelatihan Kompetensi Teknis seagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sesuai dengan perencanaan yang telah disusun.
Pasal 19
Tahap pengakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d terdiri atas:
a. penyusunan evaluasi pelaksanaan Diklat oleh Badiklat Kemhan, satuan kerja, dan subsatuan kerja;
b. penyusunan laporan hasil pelaksanan Diklat oleh Badiklat Kemhan, satuan kerja dan subsatuan kerja kepada Sekretaris Jenderal Kemhan; dan
c. pengumpulan dan penyelarasan hasil evaluasi pelaksanaan Diklat oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan sebagai bahan masukan mekanisme AKD selanjutnya.
Pasal 20
Menteri mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan Diklat kepada Sekretaris Jenderal Kemhan.
Pasal 21
Kewenangan Menteri dalam penyelenggaraan Diklat yang didelegasikan kepada Sekretaris Jenderal Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk:
a. mengesahkan kegiatan Diklat pada usulan Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga Badiklat Kemhan;
b. mengesahkan kegiatan Pelatihan Kompetensi Teknis pada usulan Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga satuan kerja dan subsatuan kerja;
c. pemanggilan peserta Diklat yang dilaksanakan di Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan; dan
d. menerima dan mengesahkan laporan kesiapan, laporan evaluasi serta laporan hasil penyelenggaraan Diklat.
Pasal 22
(1) Sekretaris Jenderal Kemhan memberi kewenangan pengesahan kegiatan Diklat pada usulan Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga Badiklat Kemhan dimaksud dalam Pasal 21 huruf a kepada Kabadiklat Kemhan.
(2) Kewenangan Kabadiklat Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyusun rencana Diklat berdasarkan usulan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi dari Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan;
b. sebagai supervisor penyelenggaraan Diklat;
c. menerbitkan sertifikat Diklat;
d. membuat laporan kesiapan pelaksanaan Diklat;
e. melaksanakan evaluasi Diklat bekerjasama dengan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan; dan
f. membuat laporan hasil pelaksanaan Diklat.
Pasal 23
(1) Sekretaris Jenderal Kemhan memberi kewenangan mengesahkan kegiatan Pelatihan Kompetensi Teknis pada usulan Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga satuan kerja dan subsatuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b kepada Kepala Satuan Kerja dan Kepala Subsatuan Kerja
(2) Kewenangan Kepala Satuan Kerja dan Kepala Subsatuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyusun rencana pelatihan Kompetensi Teknis;
b. membuat laporan kesiapan pelaksanaan pelatihan Kompetensi Teknis;
c. berkoordinasi dengan Biro Kepegawaian Sekretaris Jenderal Kemhan untuk penerbitan surat pemanggilan atau surat perintah;
d. berkoordinasi dengan Badan Pendidikan dan Latihan Kemhan untuk menerbitkan sertifikat pelatihan teknis; dan
e. membuat evaluasi pelaksanaan pelatihan Kompetensi Teknis sebagai bahan masukan AKD selanjutnya.
Pasal 24
(1) Sekretaris Jenderal Kemhan memberi kewenangan pemanggilan peserta Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c kepada Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan.
(2) Kewenangan Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meiputi:
a. menyusun usulan Diklat Kompetensi Teknis;
b. menerbitkan surat pemanggilan atau surat perintah peserta Diklat;
c. menyusun dan menyelaraskan evaluasi pelaksanaan Penyelenggaran Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi bersama Badiklat Kemhan serta satuan kerja dan subsatuan kerja Kemhan.
Pasal 25
Laporan kesiapan, laporan evaluasi, serta laporan hasil penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d disampaikan oleh Badiklat Kemhan kepada Sekretaris Jenderal Kemhan untuk disahkan.
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RYAMIZARD RYACUDU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
Paraf:
Dirjen Strahan :
Dirjen Renhan :
Dirjen Pothan :
Paraf:
Sekjen :
I j
