Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PERTAHANAN NEGARA TENTANG TUGAS TENTARA NASIONAL DALAM MENGATASI GERAKAN SEPARATISME
Pasal 1
MENETAPKAN Kebijakan Pertahanan Negara tentang Tugas Tentara Nasional INDONESIA dalam Mengatasi Gerakan Separatisme sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Pasal 2
Kebijakan Pertahanan Negara tentang Tugas Tentara Nasional INDONESIA dalam Mengatasi Gerakan Separatisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk digunakan sebagai pedoman dan dilaksanakan dalam mengatasi Separatisme.
Pasal 3
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2011 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR171
