Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Internsip adalah proses pemantapan mutu profesi dokter dan dokter gigi untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri, serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga, dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan.
2. Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi INDONESIA yang selanjutnya disingkat PIDI adalah program Internsip dokter dan dokter gigi INDONESIA yang dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
3. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan negara.
4. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.
5. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemhan dan TNI adalah suatu alat dan/atau tempat milik Kemhan dan TNI yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan secara promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
6. Rumah Sakit di Lingkungan Kemhan dan TNI adalah sarana dan fasilitas di lingkungan Kemhan dan TNI yang melaksanakan dukungan kesehatan pada kegiatan operasi TNI dan pelayanan kesehatan bagi anggota TNI, Pegawai Negeri Sipil Kemhan beserta keluarganya dan turut serta melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
7. Wahana adalah fasilitas pelayanan kesehatan milik Kemhan dan TNI yang menjadi tempat pelaksanaan PIDI yang telah memenuhi kriteria sebagai tempat pelaksanaan PIDI.
8. Dokter Pendamping PIDI adalah dokter dan dokter gigi militer dan dokter dan dokter gigi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI yang memiliki persyaratan dan kemampuan untuk melaksanakan bimbingan dan supervisi sesuai standar kompetensi terhadap peserta PIDI.
9. Peserta PIDI adalah dokter dan dokter gigi yang lulus dengan program pendidikan dengan program pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi berbasis kompetensi
yang akan menjalankan PIDI di lingkungan Kemhan dan TNI.
10. Komite Internsip Dokter INDONESIA yang selanjutnya disingkat KIDI adalah komite yang membantu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dalam penyelenggaraan program PIDI.
11. Surat Tanda Registrasi untuk Kewenangan Internsip yang selanjutnya disingkat STR untuk kewenangan Internsip adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran selama Internsip.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Pasal 2
(1) PIDI merupakan program pemerintah yang dilaksanakan oleh KIDI bersifat independen.
(2) PIDI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI.
(3) Pelaksanaan PIDI di fasilitas pelayanan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 3
(1) PIDI wajib diikuti oleh dokter dan dokter gigi yang baru lulus program pendidikan dokter dan dokter gigi berbasis kompetensi yang akan menjalankan praktik kedokteran.
(2) PIDI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 1 (satu) tahun.
Pasal 4
PIDI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang dilaksanakan oleh sumber daya kesehatan Kemhan dan TNI meliputi:
a. Peserta PIDI;
b. Wahana PIDI; dan
c. Dokter Pendamping PIDI.
Pasal 5
(1) Peserta PIDI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a yaitu Peserta PIDI yang telah menjadi dokter atau dokter gigi militer.
(2) Peserta PIDI yang telah menjadi dokter atau dokter gigi militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dokter atau dokter gigi yang belum dan/atau sedang melaksanakan Internsip ketika belum menjadi prajurit TNI.
(3) Peserta PIDI yang berasal dari kalangan sipil dapat melaksanakan PIDI di Wahana Kemhan dan TNI.
(4) Peserta PIDI yang berasal dari kalangan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 6
Peserta PIDI yang telah menjadi dokter atau dokter gigi militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan persyaratan sebagai berikut:
a. dokter atau dokter gigi dari perguruan tinggi negeri/swasta yang telah menjadi perwira TNI;
b. memiliki STR untuk kewenangan Internsip yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA;
c. tidak menduduki jabatan struktural/fungsional sebelum dan selama mengikuti PIDI;
d. dalam hal personel dokter atau dokter gigi militer yang telah menduduki jabatan dan belum melaksanakan PIDI, wajib melepas jabatan tersebut;
e. tidak mengikuti pendidikan dan penugasan lain yang dapat mengganggu pelaksanaan PIDI; dan
f. memenuhi peraturan yang ditetapkan oleh KIDI.
Pasal 7
Mekanisme pengusulan menjadi Peserta PIDI yang telah menjadi dokter atau dokter gigi militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi:
a. Pusat/Dinas Kesehatan Angkatan masing-masing mengusulkan calon Peserta PIDI kepada Pusat Kesehatan TNI;
b. Pusat/Dinas Kesehatan TNI mengusulkan calon Peserta PIDI kepada Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan dan KIDI Pusat;
c. KIDI Pusat menempatkan Peserta PIDI di fasilitas kesehatan TNI yang telah menjadi Wahana PIDI.
Pasal 8
Kewajiban Peserta PIDI meliputi:
a. melakukan layanan primer dengan pendekatan kedokteran keluarga pada pasien secara profesional yang meliputi kasus medik dan bedah, kedaruratan dan kejiwaan pada anak, dewasa, usia lanjut, keluarga, dan/atau masyarakat secara holistik, terpadu, dan paripurna;
b. melakukan konsultasi dan rujukan; dan
c. melakukan kegiatan ilmiah medik dan nonmedik yang terkait dengan pendekatan kedokteran dan keluarga.
Pasal 9
Hak Peserta PIDI meliputi:
a. dapat mengambil cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. mendapatkan bantuan biaya hidup dari Kementerian Kesehatan selama melaksanakan PIDI.
Pasal 10
(1) Wahana PIDI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b yaitu rumah sakit di lingkungan Kemhan dan TNI yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Rumah Sakit di Lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat menjadi Wahana PIDI meliputi:
a. rumah sakit tingkat II, yaitu rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis terbatas.
b. rumah sakit tingkat III, yaitu rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis terbatas; dan
c. rumah sakit tingkat IV, yaitu rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan spesialis terbatas.
Pasal 11
Persyaratan Rumah Sakit di Lingkungan Kemhan dan TNI untuk menjadi Wahana PIDI sebagai berikut:
a. memiliki unit yang memberikan pelayanan primer secara komprehensif, yaitu memberikan pelayanan kuratif juga melakukan kegiatan promotif dan preventif; dan
b. memiliki unit gawat darurat, termasuk kebidanan.
Pasal 12
Mekanisme pengajuan fasilitas kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI untuk dijadikan Wahana PIDI sebagai berikut:
a. Pusat/Dinas Kesehatan Angkatan mengajukan usulan Wahana PIDI secara berjenjang kepada Kepala Pusat Kesehatan TNI dan Menteri;
b. Menteri mengajukan usul penetapan Wahana PIDI kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; dan
c. Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
d. Wahana PIDI di lingkungan Kemhan dan TNI ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan atas usulan Kemhan.
Pasal 13
Penggunaan fasilitas kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI sebagai Wahana PIDI diselenggarakan paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 14
(1) Dokter Pendamping Program PIDI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c yaitu dokter dan/atau dokter spesialis, dokter gigi, dan/atau dokter gigi spesialis.
(2) Dokter Pendamping PIDI harus melalui pelatihan yang dilaksanakan oleh KIDI Pusat.
Pasal 15
Persyaratan calon Dokter Pendamping PIDI meliputi:
a. dokter dan/atau dokter spesialis, dokter gigi dan/atau dokter gigi spesialis;
b. memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktek yang masih berlaku;
c. telah memiliki pengalaman praktik di rumah sakit paling singkat 2 (dua) tahun dengan rekam jejak yang baik;
d. pangkat untuk anggota TNI paling rendah Letnan Satu dan untuk Pegawai Negeri Sipil paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
e. konduite dan prestasi kerja baik; dan
f. telah melaksanakan berbagai macam jenis pelayanan dan tindakan medis selama melaksanakan profesi sebagai dokter.
Pasal 16
Mekanisme pengajuan sebagai Dokter Pendamping Program PIDI sebagai berikut:
a. Kepala Rumah Sakit di Lingkungan Kemhan dan TNI mengusulkan calon Dokter Pendamping PIDI kepada KIDI Provinsi;
b. calon Dokter Pendamping PIDI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftar secara online pada website www.internsip.depkes.go.id untuk mengikuti pelatihan;
c. Kepala Rumah Sakit mengajukan nama calon Dokter Pendamping PIDI kepada Panglima Komando Utama TNI/Badan Pelaksana Pusat; dan
d. Panglima Komando Utama TNI/Badan Pelaksana Pusat menerbitkan surat perintah kepada calon Dokter Pendamping PIDI untuk mengikuti pelatihan.
Pasal 17
Calon Dokter Pendamping PIDI yang telah melaksanakan pelatihan dan dinyatakan lulus oleh KIDI ditetapkan menjadi Dokter Pendamping PIDI oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 18
Tugas dan fungsi Dokter Pendamping PIDI meliputi:
a. meyakinkan bahwa semua sarana dan prasarana proses PIDI tersedia secara optimal dan dapat dimanfaatkan oleh setiap Peserta PIDI;
b. menyusun jadwal kegiatan Peserta PIDI;
c. melaksanakan penilaian kinerja meliputi aspek ilmu pengetahuan dan keterampilan serta sikap perilaku;
d. memfasilitasi proses pembelajaran sehingga pengalaman semua Peserta PIDI sesuai dengan tujuan Dokter Pendamping Program PIDI yaitu sebagai dokter dan dokter gigi yang memberikan pelayanan primer dan mampu menerapkan pendekatan kedokteran keluarga;
e. melaporkan prestasi kinerja setiap Peserta PIDI; dan
f. menampung usulan Peserta PIDI untuk perbaikan sistem pelaksanaan PIDI.
Pasal 19
Kewajiban sebagai Dokter Pendamping PIDI meliputi:
a. menandatangani surat pernyataan kesanggupan menjadi Dokter Pendamping PIDI;
b. melaksanakan tugas sebagai Dokter Pendamping PIDI paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan;
c. mendampingi Peserta PIDI paling banyak 7 (tujuh) orang;
d. melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagai Dokter Pendamping PIDI kepada Direktur Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan bagi Peserta PIDI di lingkungan Kemhan atau kepada Kepala Pusat/Dinas Kesehatan Angkatan bagi PIDI di Angkatan, paling lambat 1 (satu) bulan setelah selesai sebagai Dokter Pendamping PIDI; dan
e. dalam hal pelaksanaan tugas sebagai Dokter Pendamping PIDI tidak dapat terselesaikan dalam 1 (satu) tahun, wajib membuat laporan secara hierarki kepada pimpinan fasilitas kesehatan, Kepala Pusat/Dinas Kesehatan Angkatan dengan tembusan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan dan KIDI mengenai kendala dan permasalahan yang dihadapi.
Pasal 20
Hak Dokter Pendamping PIDI selama pelaksanaan tugas meliputi:
a. mendapatkan honorarium yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan;
b. mendapatkan satuan kredit poin dari Ikatan Dokter INDONESIA atau Persatuan Dokter Gigi INDONESIA; dan
c. menerima penilaian kinerja sebagai Dokter Pendamping PIDI oleh KIDI.
Pasal 21
Penugasan sebagai Dokter Pendamping PIDI di Wahana PIDI berdasarkan:
a. surat perintah Dokter Pendamping PIDI di Wahana PIDI lingkungan Kemhan yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Kemhan dalam hal ini Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan; dan
b. surat perintah Dokter Pendamping PIDI di Wahana PIDI lingkungan TNI yang diterbitkan oleh Panglima Komando Utama TNI/Badan Pelaksana Pusat.
Pasal 22
(1) Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan, Kepala Pusat Kesehatan TNI, Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Darat, Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Laut, dan Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Udara melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan PIDI, sesuai tataran kewenangan masing masing.
(2) Evaluasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang dan bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, KIDI, organisasi profesi
dokter/dokter gigi, serta asosiasi penyelenggara pendidikan dokter/dokter gigi.
(3) Evaluasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara external untuk menjamin terlaksananya PIDI sebelum dan/atau sesudah penugasan dokter dan dokter gigi militer di lingkungan Kemhan dan TNI.
(4) Evaluasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara Internal untuk:
a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Peserta PIDI; dan
b. melindungi prajurit TNI, Pegawai Negeri Sipil, dan keluarganya, serta masyarakat umum atas pelayanan yang dilakukan oleh Peserta PIDI.
Pasal 23
Pendanaan penyelenggaraan PIDI dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Kesehatan.
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Dokter Pendamping Program Internsip di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 975); dan
b. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 69 Tahun 2014 tentang Wahana Program Internsip Dokter di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1631), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2018
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RYAMIZARD RYACUDU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
