Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perpindahan adalah kegiatan pengalihan pembinaan fungsi, tanggung jawab, dan status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dari satu institusi ke institusi lain atau sebaliknya untuk pemenuhan kebutuhan dan pendayagunaan tenaga ahli dan/atau untuk kepentingan dinas.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana pemerintah di bidang pertahanan.
4. PNS Kemhan adalah PNS yang bekerja di lingkungan Kementerian Pertahanan, dan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA, dan Markas Besar Angkatan yang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentiannya merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian.
5. Satuan Kerja dan Subsatuan Kerja yang selanjutnya disebut dengan Satker dan Subsatker adalah satuan di
lingkungan Kemhan yang menyelenggarakan kegiatan administrasi ketatausahaan dan kerumahtanggaan bagi satuan masing-masing, meliputi pengurusan administrasi umum, administrasi pegawai, administrasi materiil, administrasi keuangan, dan lainnya yang menjadi tanggung jawab pimpinan satuan tersebut.
6. PNS Instansi Pusat Lain adalah PNS yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada Kementerian Negara, Kejaksaan Agung, Kesekretariatan Lembaga PRESIDEN, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Kesekretariatan Lembaga Negara, Badan Koordinasi Keamanan Laut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kesekretariatan Lembaga lain yang dipimpin oleh Pejabat Struktural eselon I dan bukan merupakan bagian dari Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Instansi Vertikal di daerah provinsi/kabupaten/kota, Kepaniteraan Pengadilan, atau dipekerjakan untuk menyelenggarakan tugas negara lainnya.
7. PNS Instansi Daerah adalah PNS yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota atau dipekerjakan di luar instansi induknya.
8. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Kepala Pelaksana Harian Badan Koordinasi Keamanan Laut, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara/Lembaga Pemerintah Nonkementerian.
9. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi adalah Gubernur.
10. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/ Kota adalah Bupati/Walikota.
11. Pejabat yang Berwenang adalah Menteri Pertahanan.
12. Rekomendasi adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi keterangan atau catatan tentang sesuatu hal yang dapat dijadikan bahan pertimbangan kedinasan.
13. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen Aparatur Sipil Negara.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertahanan.
