Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kredit Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Bidan adalah jabatan yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan kebidanan pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan.
2. Angka Kredit adalah nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang dicapai oleh Bidan dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan.
3. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah Kementerian yang menyelenggarakan unsur pemerintahan di bidang pertahanan.
4. Pegawai Negeri Sipil Kemhan yang selanjutnya disebut PNS Kemhan adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Kemhan, dan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA, dan Markas Besar Angkatan yang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentiannya merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian.
5. Bidan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan kebidanan pada sarana pelayanan kesehatan.
6. Pelayanan Kebidanan adalah pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang diberikan kepada ibu dalam kurun waktu masa reproduksi, bayi baru lahir, bayi, dan balita.
7. Asuhan Kebidanan adalah bantuan yang diberikan oleh bidan kepada individu pasien atau klien yang pelaksanaannya dilakukan dengan cara bertahap dan sistematis, melalui suatu proses yang disebut manajemen kebidanan.
8. Karya Tulis Ilmiah adalah tulisan hasil penelitian dan/atau tinjauan, ulasan, kajian, dan pemikiran sistematis yang dituangkan oleh perseorangan atau kelompok yang memenuhi kaidah ilmiah.
9. Penulis Utama adalah penanggung jawab utama yang mempunyai peran serta terbanyak dalam penulisan, pemilik ide tentang hal yang akan ditulis, pembuatan kerangka, penyusunan konsep serta pembuatan konsep akhir dari tulisan tersebut.
10. Penulis Pembantu adalah penulis lainnya di luar Penulis Utama yang berperan aktif dalam melaksanakan tahap- tahap penelitian dan/atau pengembangan.
11. Tim Penilai Angka Kredit Bidan yang selanjutnya disebut Tim Penilai Bidan adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang yang bertugas menilai prestasi kerja Bidan.
12. Organisasi Profesi adalah organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada disiplin ilmu pengetahuan di bidang kebidanan.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan
Pasal 2
Jabatan Fungsional Bidan termasuk dalam rumpun kesehatan.
Pasal 3
(1) Jabatan Fungsional Bidan hanya diduduki oleh PNS Kemhan.
(2) Jabatan Fungsional Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai pelaksana teknis bidang pelayanan kebidanan pada sarana pelayanan kesehatan di:
a. Kemhan;
b. Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; dan
c. Markas Besar Angkatan.
Pasal 4
(1) Bidan mempunyai tugas pokok antara lain:
a. pelayanan kesehatan ibu dan reproduksi perempuan;
b. pelayanan keluarga berencana;
c. pelayanan kesehatan bayi dan anak; dan
d. pelayanan kesehatan masyarakat.
(2) Pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan berdasarkan surat perintah.
Pasal 5
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan merupakan instansi pembina Jabatan Fungsional Bidan.
Pasal 6
Pusat Rehabilitasi Kemhan merupakan tim penilai instansi Jabatan Fungsional Bidan di lingkungan Kemhan.
Pasal 7
Jenjang Jabatan Fungsional Bidan terdiri atas:
a. Bidan Terampil; dan
b. Bidan Ahli.
Pasal 8
Bidan Terampil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas:
a. Bidan Pelaksana;
b. Bidan Pelaksana Lanjutan; dan
c. Bidan Penyelia.
Pasal 9
(1) Bidan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a pangkat dan golongan terdiri atas:
a. Pengatur, golongan ruang II/c; dan
b. Pengatur Tingkat. I, golongan ruang II/d.
(2) Bidan Pelaksana Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b pangkat dan golongan terdiri atas:
a. Penata Muda, golongan ruang III/a: dan
b. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
(3) Bidan Penyelia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c pangkat dan golongan terdiri atas:
a. Penata, golongan ruang III/c; dan
b. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Pasal 10
Bidan Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas:
a. Bidan Pertama;
b. Bidan Muda; dan
c. Bidan Madya.
Pasal 11
(1) Bidan Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a pangkat dan golongan terdiri atas:
a. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
b. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
(2) Bidan Muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b pangkat dan golongan terdiri atas:
a. Penata, golongan ruang III/c; dan
b. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(3) Bidan Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c pangkat dan golongan terdiri atas:
a. Pembina, golongan ruang IV/a;
b. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
c. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Pasal 12
Unsur dan sub unsur kegiatan Bidan yang dapat dinilai Angka Kreditnya meliputi:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
Pasal 13
Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a terdiri atas:
a. pendidikan;
b. Pelayanan Kebidanan; dan
c. pengembangan profesi.
Pasal 14
Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi:
a. pendidikan sekolah dan mendapat ijazah;
b. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kebidanan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan atau sertifikat; dan
c. pendidikan dan pelatihan prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan atau sertifikat.
Pasal 15
Pelayanan Kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b meliputi:
a. persiapan Pelayanan Kebidanan;
b. pengkajian kepada klien/pasien;
c. penegakan diagnosa kebidanan;
d. pelaksanaan kolaborasi;
e. penyusunan rencana Asuhan Kebidanan;
f. persiapan pelayanan Asuhan Kebidanan;
g. pelaksanaan Asuhan Kebidanan;
h. pelaksanaan Konfirmasi, Informasi dan Edukasi;
i. rujukan Asuhan Kebidanan;
j. evaluasi Asuhan Kebidanan;
k. dokumentasi Pelayanan Kebidanan;
l. pengelola pelayanan Asuhan Kebidanan; dan
m. pelayanan kesehatan masyarakat.
Pasal 16
Pengembangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c meliputi:
a. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kebidanan;
b. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lain di bidang kebidanan;
c. pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang kebidanan; dan
d. penemuan teknologi tepat guna di bidang kebidanan.
Pasal 17
Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b terdiri atas:
a. pengajar/pelatih di bidang kebidanan;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang kebidanan;
c. keanggotaan dalam Organisasi Profesi Bidan;
d. keanggotaan dalam tim penilai Jabatan Fungsional Bidan;
e. perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan
f. perolehan penghargaan/tanda jasa.
Pasal 18
(1) Rincian kegiatan Bidan Tingkat Terampil yang diberikan Angka Kredit meliputi:
a. Bidan Pelaksana, melakukan kegiatan antara lain:
1. mempersiapkan Pelayanan Kebidanan;
2. melaksanakan anamnesa klien/pasien pada kasus fisiologis tanpa masalah;
3. melaksanakan anamnesa klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
4. melaksanakan pemeriksaan fisik klien/ pasien pada kasus fisiologis tanpa masalah;
5. melaksanakan pemeriksaan fisik klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
6. pengambilan/penyediaan bahan laboratorium dengan melakukan pengambilan sediaan/bahan laboratorium dengan melakukan pengambilan darah tepi;
7. pemeriksaan laboratorium sederhana dengan melakukan pemeriksaan hemoglobin darah;
8. membuat diagnosa kebidanan sesuai dengan hasil pengkajian pada kasus fisiologis tanpa masalah;
9. membuat diagnosa kebidanan sesuai dengan hasil pengkajian pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
10. melakukan kolaborasi dengan tim kesehatan lain pada kasus fisiologis tanpa masalah;
11. melakukan kolaborasi dengan tim kesehatan lain pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
12. menyusun rencana operasional Asuhan Kebidanan pada kasus fisiologis tanpa masalah;
13. menyusun rencana operasional Asuhan Kebidanan pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
14. melakukan persiapan pelayanan Asuhan Kebidanan pada klien/pasien kasus fisiologis tanpa masalah;
15. melakukan persiapan pelayanan Asuhan Kebidanan klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
16. mempersiapkan alat dan obat pada kasus fisiologis tanpa masalah;
17. mempersiapkan alat dan obat pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
18. melaksanakan asuhan kebidanan pada klien/ pasien kasus fisiologis tanpa masalah pada persalinan kala I;
19. melaksanakan Asuhan Kebidanan pada klien/ pasien kasus fisiologis tanpa masalah pada persalinan kala II;
20. melaksanakan Asuhan Kebidanan pada klien/ pasien kasus fisiologis tanpa masalah dan melaksanakan Asuhan Kebidanan pada klien/pasien kasus fisiologis tanpa masalah pada persalinan kala III;
21. melaksanakan Asuhan Kebidanan pada klien/ pasien kasus fisiologis tanpa masalah pada persalinan kala IV;
22. melaksanakan Asuhan Kebidanan pada klien/ pasien kasus fisiologis kesehatan reproduksi remaja dan menopouse, klimakterium, bayi, anak dan Keluarga Berencana Alat Kontrasepsi Dalam Perut;
23. melaksanakan Asuhan Kebidanan pada klien/ pasien kasus fisiologis bermasalah pada persalinan kala I;
24. melaksanakan Asuhan Kebidanan pada klien/ pasien kasus fisiologis bermasalah pada persalinan kala II;
25. melaksanakan Asuhan Kebidanan pada klien/ pasien kasus fisiologis bermasalah pada persalinan kala III;
26. melaksanakan Asuhan Kebidanan pada klien/ pasien kasus fisiologis bermasalah pada persalinan kala IV;
27. melaksanakan Asuhan Kebidanan pada klien/ pasien kasus fisiologis bermasalah pada ibu hamil, ibu nifas, bayi baru lahir, keluarga berencana sederhana, hormonal oral, dan suntik;
28. melaksanakan Asuhan Kebidanan pada klien/ pasien kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
29. melaksanakan Asuhan Kebidanan pada klien/ pasien pada saat melaksanakan tugas di kamar bedah kebidanan sebagai instrumentator tindakan bedah/operasi;
30. melaksanakan Asuhan Kebidanan pada klien/ pasien pada saat melaksanakan tugas di kamar bedah kebidanan sebagai asisten tindakan bedah/operasi;
31. melaksanakan Asuhan Kebidanan pada klien/ pasien pada saat melaksanakan tugas di kamar bedah kebidanan sebagai on loop tindakan bedah/operasi;
32. melaksanakan Asuhan Kebidanan pada klien/ pasien pada saat melaksanakan tugas di kamar bedah kebidanan sebagai asisten dokter dalam tindakan bedah/operasi;
33. melakukan konseling pada klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
34. melakukan rujukan klien/pasien pada kasus fisiologis;
35. melaksanakan evaluasi Asuhan Kebidanan klien/pasien pada kasus fisiologis tanpa masalah;
36. melaksanakan evaluasi Asuhan Kebidanan pada klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
37. melakukan dokumentasi pada Asuhan Kebidanan pada kasus fisiologis tanpa masalah;
38. melakukan dokumentasi pada Asuhan Kebidanan pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
39. melaksanakan tugas sebagai pengelola di pusat kesehatan masyarakat sebagai penanggung jawab tugas sore dan tugas malam;
40. melaksanakan tugas jaga/shift di tempat/ rumah sakit;
41. melaksanakan tugas jaga/shift on call;
42. melaksanakan tugas jaga/shift sepi pasien;
43. melaksanakan tugas pada daerah konflik/ rawan/daerah penyakit menular;
44. melaksanakan Asuhan Kebidanan pada individu di keluarga; dan
45. melakukan dan mencatat deteksi dini risiko.
b. Bidan Pelaksana Lanjutan, melakukan kegiatan antara lain:
1. mempersiapkan Pelayanan Kebidanan;
2. melaksanakan anamnesa klien/pasien pada kasus fisiologis bermasalah;
3. melaksanakan anamnesa klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
4. melaksanakan pemeriksaan fisik klien/pasien pada kasus fisiologis bermasalah;
5. melaksanakan pemeriksaan fisik klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
6. pengambilan/penyediaan bahan laboraturium dengan melakukan pengambilan sediaan/ bahan laboratorium dengan melakukan pengambilan darah vena;
7. pengambilan/penyediaan bahan laboratorium dengan melakukan pengambilan sediaan/ bahan laboratorium dengan melakukan pengambilan darah air ketuban;
8. pemeriksaan laboratorium sederhana dengan melakukan pemeriksaan golongan darah;
9. membuat diagnosa kebidanan sesuai dengan hasil pengkajian pada kasus fisiologis bermasalah;
10. membuat diagnosa kebidanan sesuai dengan hasil pengkajian pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
11. melakukan kolaborasi dengan tim kesehatan lain pada kasus fisiologis bermasalah;
12. melakukan kolaborasi dengan tim kesehatan lain pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
13. menyusun rencana operasional Asuhan Kebidanan pada kasus fisiologis bermasalah;
14. menyusun rencana operasional Asuhan Kebidanan pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
15. melakukan persiapan pelayanan Asuhan Kebidanan pada klien/pasien kasus fisiologis bermasalah;
16. melakukan persiapan pelayanan Asuhan Kebidanan klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
17. mempersiapkan alat dan obat pada kasus fisiologis bermasalah;
18. mempersiapkan alat dan obat pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
19. mempersiapkan tindakan operatif gynecologi dan obstetri pada kasus kecil;
20. melaksanakan Asuhan Kebidanan pada klien/ pasien kasus fisiologis kesehatan reproduksi remaja dan menopause, klimakterium, bayi, anak dan keluarga berencana alat kontrasepsi dalam perut.
21. melaksanakan Asuhan Kebidanan pada klien/ pasien kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
22. melakukan konsultasi, informasi dan edukasi klien/pasien secara kelompok;
23. melakukan konseling pada klien/pasien pada kasus fisiologis tanpa masalah;
24. melakukan konseling pada klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
25. melakukan rujukan klien/pasien pada kasus fisiologis;
26. melaksanakan evaluasi Asuhan Kebidanan pada klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
27. melakukan dokumentasi pada Asuhan Kebidanan pada klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
28. melaksanakan tugas jaga/shif di tempat/ rumah sakit;
29. melaksanakan tugas jaga/shif on call;
30. melaksanakan tugas jaga/shif sepi pasien;
31. melaksanakan tugas pada daerah konflik/ rawan/daerah penyakit menular
32. melaksanakan Asuhan Kebidanan pada keluarga; dan
33. melakukan pembinaan pada posyandu dan dasawisma.
c. Bidan Penyelia, melakukan kegiatan antara lain:
1. mempersiapkan Pelayanan Kebidanan;
2. melaksanakan anamnesa klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
3. melaksanakan pemeriksaan fisik klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
4. pengambilan/penyediaan bahan laboratorium dengan melakukan dengan melakukan pengambilan sediaan/bahan laboratorium dengan melakukan pengambilan sekret vagina;
5. pengambilan/penyediaan bahan laboratorium dengan melakukan pengambilan sediaan/ bahan laboratorium dengan melakukan pengambilan sekret servix;
6. membuat diagnosa kebidanan sesuai dengan hasil pengkajian pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
7. melakukan kolaborasi dengan tim kesehatan lain pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
8. menyusun rencana operasional Asuhan Kebidanan pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
9. melakukan persiapan pelayanan Asuhan Kebidanan klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
10. mempersiapkan alat dan obat pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
11. mempersiapkan tindakan operatif gynecologi dan obstetri pada kasus sedang;
12. melaksanakan Asuhan Kebidanan pada klien/ pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
13. melakukan konseling pada klien/pasien pada kasus fisiologis tanpa masalah;
14. melakukan konseling pada klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
15. melakukan rujukan klien/pasien pada kasus fisiologis;
16. melaksanakan evaluasi Asuhan Kebidanan klien/pasien pada kasus fisiologis bermasalah;
17. melaksanakan evaluasi Asuhan Kebidanan pada klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
18. melakukan dokumentasi pada Asuhan Kebidanan pada kasus fisiologis bermasalah;
19. melakukan dokumentasi pada Asuhan Kebidanan pada klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
20. melaksanakan tugas sebagai pengelola di rumah sakit;
21. melaksanakan tugas jaga/shift di tempat/ rumah sakit;
22. melaksanakan tugas jaga/shift on call;
23. melaksanakan tugas jaga/shift sepi pasien;
24. melaksanakan tugas pada daerah konflik/ rawan/daerah penyakit menular;
25. melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan membuat laporan asuhan individu pada keluarga/masyarakat kelompok;
26. melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan menyajikan cakupan/ hasil kegiatan Pelayanan Kebidanan di tingkat desa/ kecamatan;
27. melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan menyajikan cakupan/hasil kegiatan Pelayanan Kebidanan di tingkat kabupaten/kota;
28. melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan melakukan pembinaan pada kader kesehatan, dukun beranak,
keluarga risti kesehatan, kelompok kesehatan masyarakat;
29. melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan melaksanakan kegiatan penggalian, pergerakan dan fasilitas peran serta masyarakat dalam masalah kebidanan; dan
30. melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan melaksanakan kegiatan advokasi kebidanan pada lintas program di tingkat desa.
(2) Rincian kegiatan Bidan tingkat Ahli yang diberikan Angka Kredit meliputi:
a. Bidan Pertama, melakukan kegiatan antara lain:
1. mempersiapkan Pelayanan Kebidanan;
2. melaksanakan anamnesa klien/pasien pada kasus patologis kebidanan;
3. melaksanakan pemeriksaan anamnesa klien/ pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
4. melaksanakan pemeriksaan fisik klien/pasien pada kasus patologis kebidanan;
5. melaksanakan pemeriksaan fisik klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
6. membuat diagnosa kebidanan sesuai dengan hasil pengkajian pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
7. melakukan kolaborasi dengan tim kesehatan lain pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
8. menyusun rencana operasional Asuhan Kebidanan pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
9. melakukan persiapan pelayanan Asuhan Kebidanan pada klien/pasien dengan kasus patologis kebidanan;
10. melakukan persiapan pelayanan Asuhan Kebidanan pada klien/pasien dengan kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
11. mempersiapkan alat dan obat pada kasus patologis kebidanan;
12. mempersiapkan alat dan obat pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
13. melaksanakan Asuhan Kebidanan pada klien/pasien dengan kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
14. melaksanakan konseling pada klien/pasien pada kasus patologis kebidanan;
15. melakukan konseling pada klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan;
16. melakukan rujukan klien/pasien pada kasus fisiologis;
17. melakukan rujukan klien/pasien pada kasus patologis;
18. melaksanakan evaluasi Asuhan Kebidanan klien/pasien pada kasus patologis kebidanan;
19. melaksanakan evaluasi Asuhan Kebidanan klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
20. melakukan dokumentasi pada Asuhan Kebidanan pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
21. melaksanakan tugas pengelola di Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai penanggung jawab tugas sore dan malam hari;
22. melaksanakan tugas jaga/shift di tempat/ rumah sakit;
23. melaksanakan tugas jaga/shift on call;
24. melaksanakan tugas jaga/shift sepi pasien;
25. melaksanakan tugas pada daerah konflik/ rawan/daerah penyakit menular;
26. melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan melaksanakan Asuhan
Kebidanan pada masyarakat/wilayah/ kelompok; dan
27. melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan peta masalah kebidanan di daerah binaan.
b. Bidan Muda, melakukan kegiatan antara lain:
1. mempersiapkan Pelayanan Kebidanan;
2. melaksanakan pemeriksaan anamnesa klien/ pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
3. melaksanakan pemeriksaan fisik klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
4. membuat diagnosa kebidanan sesuai dengan hasil pengkajian pada kasus patologis kebidanan;
5. membuat diagnosa kebidanan sesuai dengan hasil pengkajian pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
6. melakukan kolaborasi dengan tim kesehatan lain pada kasus patologis kebidanan;
7. melakukan kolaborasi dengan tim kesehatan lain pada kasus kegawatdaruratan patologis kebidanan;
8. menyusun rencana operasional Asuhan Kebidanan pada kasus patologis kebidanan;
9. menyusun rencana operasional Asuhan Kebidanan pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
10. melakukan persiapan pelayanan Asuhan Kebidanan pada klien/pasien dengan kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
11. mempersiapkan alat dan obat pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
12. mempersiapkan tindakan operatif gynecologi dan obstetri pada kasus berat;
13. melaksanakan Asuhan Kebidanan pada klien/ pasien dengan kasus patologis kebidanan;
14. melaksanakan Asuhan Kebidanan pada klien/pasien dengan kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
15. melakukan konsultasi, informasi dan edukasi klien/pasien secara masyarakat;
16. melakukan konseling pada klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
17. melakukan rujukan klien/pasien pada kasus fisiologis;
18. melakukan rujukan klien/pasien pada kasus patologis;
19. melaksanakan evaluasi Asuhan Kebidanan klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
20. melakukan dokumentasi pada Asuhan Kebidanan pada kasus patologis kebidanan;
21. melakukan dokumentasi pada Asuhan Kebidanan pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
22. melaksanakan tugas sebagai pengelola di rumah sakit sebagai pengawas keliling;
23. melaksanakan tugas sebagai pengelola di rumah sakit sebagai kepala ruangan;
24. melaksanakan tugas pengelola di pusat kesehatan masyarakat sebagai penanggungjawab pusat kesehatan masyarakat pembantu;
25. melaksanakan tugas pengelola di Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai koordinator kelompok ibu dan anak/rawat inap Pusat Kesehatan Masyarakat dengan perawatan;
26. melaksanakan tugas jaga/shift di tempat Rumah Sakit;
27. melaksanakan tugas jaga/shift on call;
28. melaksanakan tugas jaga/shift sepi pasien;
29. melaksanakan tugas pada daerah konflik/ rawan/daerah penyakit menular;
30. melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan membentuk dan/atau membina daerah binaan;
31. melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan melaksanakan musyawarah masyarakat desa;
32. melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan melakukan pembinaan pada bidan praktek swasta, polindes, pustu;
33. melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan melaksanakan kegiatan penggalian penggerakan dan fasilitas peran serta masyarakat dalam masalah kebidanan di tingkat provinsi;
34. melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan melaksanakan kegiatan advokasi kebidanan pada lintas program dan sektor di tingkat provinsi; dan
35. melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan melaksanakan kegiatan advokasi kebidanan pada lintas program dan sektor di tingkat kabupaten/kota.
c. Bidan Madya, melakukan kegiatan antara lain:
1. mempersiapkan Pelayanan Kebidanan;
2. melaksanakan anamnesa klien/pasien pada kasus patologis dengan penyakit penyerta;
3. melaksanakan pemeriksaan anamnesa klien/ pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
4. melaksanakan pemeriksaan fisik klien/pasien pada kasus patologis dengan penyakit penyerta;
5. melaksanakan pemeriksaan fisik klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
6. membuat diagnosa kebidanan sesuai dengan hasil pengkajian pada kasus patologis dengan penyakit penyerta;
7. membuat diagnosa kebidanan sesuai dengan hasil pengkajian pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
8. melakukan kolaborasi dengan tim kesehatan lain pada kasus patologis dengan penyakit penyerta;
9. melakukan kolaborasi dengan tim kesehatan lain pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
10. menyusun rencana operasional Asuhan Kebidanan pada kasus patologis dengan penyakit penyerta;
11. menyusun rencana operasional Asuhan Kebidanan pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
12. melakukan persiapan pelayanan Asuhan Kebidanan pada klien/pasien dengan kasus patologis dengan penyakit penyerta;
13. melakukan persiapan pelayanan Asuhan Kebidanan pada klien/pasien dengan kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
14. mempersiapkan alat dan obat pada kasus patologis dengan penyakit penyerta;
15. mempersiapkan alat dan obat pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
16. mempersiapkan tindakan operatif gynecologi dan obstetri pada kasus khusus;
17. melaksanakan Asuhan Kebidanan pada klien/ pasien dengan penyakit penyerta;
18. melaksanakan Asuhan Kebidanan klien/pasien dengan kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
19. melakukan konseling pada klien/pasien pada kasus patologis dengan penyakit penyerta;
20. melakukan konseling pada klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
21. melakukan rujukan klien/pasien pada kasus patologis kebidanan;
22. melaksanakan evaluasi Asuhan Kebidanan klien/pasien pada kasus patologis dengan penyakit penyerta;
23. melaksanakan evaluasi Asuhan Kebidanan klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
24. melakukan dokumentasi pada Asuhan Kebidanan pada kasus patologis dengan penyakit penyerta;
25. melakukan dokumentasi pada Asuhan Kebidanan pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
26. melaksanakan tugas sebagai pengelola di rumah sakit sebagai pengawas;
27. melaksanakan tugas sebagai pengelola di rumah sakit sebagai ketua tim kebidanan;
28. melaksanakan tugas sebagai pengelola di rumah sakit sebagai penanggung jawab Pusat Kesehatan Masyarakat;
29. melaksanakan tugas sebagai pengelola di rumah sakit sebagai penanggung jawab Pusat Kesehatan Masyarakat pembantu;
30. melaksanakan tugas sebagai pengelola di rumah sakit sebagai koordinator kelompok ibu dan anak/rawat inap Pusat Kesehatan Masyarakat dengan perawatan;
31. melaksanakan tugas jaga/shift di tempat rumah sakit;
32. melaksanakan tugas jaga/shift on call;
33. melaksanakan tugas jaga/shift sepi pasien;
34. melaksanakan tugas pada daerah konflik/ rawan/daerah penyakit menular;
35. melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan menyajikan cakupan/hasil kegiatan pelayanan kebidanan di tingkat provinsi;
36. melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan menyajikan cakupan/hasil kegiatan Pelayanan Kebidanan di tingkat nasional/internasional;
37. melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan melakukan pembinaan pada rumah sakit bersalin swasta/pemerintah, Pusat Kesehatan Masyarakat, dan gerakan sayang ibu;
38. melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan melaksanakan kegiatan penggalian penggerakan dan fasilitas peran serta masyarakat dalam masalah kebidanan di tingkat desa/kecamatan;
39. melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan melaksanakan kegiatan penggalian penggerakan dan fasilitas peran serta masyarakat dalam masalah kebidanan di tingkat nasional/internasional;
40. melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan melaksanakan kegiatan advokasi kebidanan pada lintas program dan sektor di tingkat provinsi dan nasional; dan
41. melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan melaksanakan audit maternal dan perinatal.
(3) Dalam hal Bidan Terampil dan Bidan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang kegiatan Bidan, diberikan Angka Kredit.
(4) Ketentuan mengenai Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam
