Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2009 tentang TATARAN WEWENANG BIDANG ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PERMENHAN No. 6 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan : 1. Pegawai Departemen Pertahanan adalah Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional INDONESIA yang ditugaskan di lingkungan Departemen Pertahanan. 2. PNS Departemen Pertahanan adalah Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan yang bekerja/ditugaskan di lingkungan Departemen Pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan yang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentiannya merupakan kewenangan Menteri. 3. Administrasi adalah Usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan penetapan tujuan dan penetapan cara-cara penyelenggaraan pembinaan untuk mencapai tujuan organisasi. 4. Pendelegasian Wewenang adalah Pemberian sebagian wewenang pejabat Pembina kepegawaian kepada pejabat kepegawaian di bawahnya untuk menandatangani sesuatu pengambilan keputusan untuk atas namanya sendiri. 5. Pemberian Kuasa adalah Pemberian sebagian wewenang pejabat pembina kepegawaian kepada pejabat kepegawaian di bawahnya untuk menandatangani sesuatu pengambilan keputusan untuk atas nama pejabat yang memberi kuasa. 6. Formasi PNS yang selanjutnya disebut formasi adalah Jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi di lingkungan Dephan untuk mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dalam jangka waktu tertentu. 7. Alokasi atau lowongan formasi adalah Penetapan besarnya jumlah rencana kebutuhan CPNS setiap tahun di lingkungan Dephan, Mabes TNI dan Angkatan. 8. Nomor Identitas Pegawai yang selanjutnya disebut NIP adalah Nomor urutan registrasi Pegawai Negeri Sipil. 9. Menteri Pertahanan selanjutnya disebut Menteri adalah Pejabat Pembina kepegawaian pusat sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. 10. Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan selanjutnya disebut Sekjen adalah Pejabat yang membantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. 11. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Dephan selanjutnya disebut Karopeg adalah Pejabat yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang di bidang Kepegawaian. 12. Kepala Unit Organisasi selanjutnya disebut Ka UO adalah Pejabat tertinggi pada masing-masing unit organisasi Dephan, Mabes TNI, TNI- AD, TNI-AL dan TNI-AU, dalam rangka pembinaan PNS sesuai ketentuan yang berlaku. 13. Kepala Satuan Kerja/Sub Satuan Karja Departemen Pertahanan selanjutnya disebut Kasatker/Subsatker adalah Pejabat yang diberi tugas dan wewenang menyelenggarakan administrasi ketatausahaan.

Pasal 2

Administrasi kepegawaian meliputi pengadaan, pendidikan, penggunaan, perawatan dan pemisahan.

Pasal 3

(1) Pejabat yang diberikan delegasi wewenang menandatangani Keputusan untuk atas nama sendiri, tidak atas nama pejabat yang memberi delegasi wewenang dan dapat memberikan kuasa kepada pejabat di bawahnya atau pejabat lain yang ditunjuk. (2) Pejabat yang diberi delegasi wewenang dapat memberi kuasa atau mendelegasikan wewenang kepada pejabat kepegawaian di bawahnya atau pejabat lain yang ditunjuk. (3) Pejabat yang diberi kuasa menandatangani Keputusan tidak untuk atas namanya sendiri tetapi atas nama pejabat yang memberi kuasa. (4) Pejabat yang diberi kuasa, tidak dapat memberi kuasa lagi kepada pejabat lain.

Pasal 4

Menteri berwenang untuk : a. menandatangani keputusan : 1. rencana kebutuhan PNS; 2. pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil; 3. pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dengan hormat; 4. penempatan dalam jabatan struktural eselon I dan II serta jabatan fungsional setingkat; 5. kenaikan pangkat PNS golongan IV/b; 6. kenaikan pangkat PNS golongan IV/a yang bertugas di lingkungan Dephan; 7. pemberian tanda jasa dan penghargaan; 8. hukuman disiplin PNS tingkat berat; 9. pemberhentian tidak atas permintaan sendiri PNS golongan IV/b ke bawah; 10. pemberhentian karena penyederhanaan organisasi PNS golongan IV/b ke bawah; 11. pemberhentian karena melakukan tindak pidana PNS golongan IV/b ke bawah; 12. pemberhentian sementara (Schorsing) PNS golongan IV/a dan IV/b; 13. pemberhentian karena meninggalkan tugas PNS golongan IV/b ke bawah; 14. pemberhentian karena hal-hal lain PNS golongan IV/b ke bawah; 15. pemberian bebas tugas/MPP PNS golongan IV/a dan golongan IV/b yang bertugas di lingkungan Dephan; dan 16. pemberhentian sementara dari jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat eselon II. b. menandatangani surat perintah : 1. tim Panitia Pengadaan CPNS tingkat Pusat; dan 2. kenaikan pangkat militer berpangkat Letjen/Laksdya/Marsdya yang bertugas di lingkungan Dephan. c. menandatangani surat izin : 1. kawin, cerai dan rujuk pejabat eselon I dan eselon II; 2. kawin, cerai dan rujuk PNS golongan IV/d dan IV/e; 3. cuti tahunan pejabat eselon I; 4. cuti besar pejabat eselon I; 5. cuti sakit pejabat eselon I; 6. cuti karena alasan penting pejabat eselon I; 7. cuti PNS di luar tanggungan Negara; 8. cuti bersalin pejabat eselon I; dan 9. cuti ibadah di luar negeri yang bertugas di lingkungan Dephan. d. menandatangani Kartu Tanda Anggota (KTA) pejabat eselon I dan pejabat fungsional setingkat.

Pasal 5

Menteri Pertahanan mendelegasikan wewenang Pengurusan PNS di lingkungan TNI kepada Panglima TNI, meliputi : a. menandatangani keputusan : 1. penempatan dalam jabatan PNS; 2. kenaikan pangkat PNS golongan IV/a ke bawah; 3. peninjauan masa kerja PNS; 4. pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III dan IV; 5. hukuman disiplin PNS tingkat sedang dan ringan; 6. pemberhentian sementara (Schorsing) PNS; 7. pemberian bebas tugas/MPP PNS; dan 8. penggantian perubahan nama. b. menandatangani surat izin : 1. kawin, cerai dan rujuk PNS; 2. cuti tahunan PNS; 3. cuti besar PNS; 4. cuti sakit PNS; 5. cuti PNS karena alasan penting; 6. cuti PNS di luar tanggungan Negara; 7. cuti bersalin PNS; dan 8. cuti PNS ibadah di luar negeri. c. menandatangani Kartu Tanda Anggota (KTA) PNS.

Pasal 6

Menteri Pertahanan mendelegasikan wewenang di lingkungan Dephan kepada Sekjen Dephan, meliputi; a. penandatanganan surat perintah : 1. penempatan jabatan dan kenaikan pangkat militer berpangkat Brigjen/Laksma dan Marsma yang bertugas di lingkungan Dephan; 2. pendidikan luar negeri; 3. pemberhentian dengan tidak hormat personel militer berpangkat Perwira, Bintara dan Tamtama; dan 4. penggantian perubahan nama, gelar dan pindah agama. b. penandatanganan surat izin : 1. kawin, cerai dan rujuk personel militer berpangkat Letkol dan Mayor; dan 2. kawin, cerai dan rujuk PNS pejabat eselon III dan IV. c. penandatanganan kartu tanda anggota pejabat eselon II dan pejabat fungsional setingkat.

Pasal 7

Menteri Pertahanan mendelegasikan wewenang kepada Karopeg Setjen Dephan, untuk menandatangani kartu tanda anggota pejabat eselon III, IV dan non eselon serta pejabat fungsional setingkat.

Pasal 8

Menteri Pertahanan mendelegasikan wewenang kepada Kabadiklat Dephan, meliputi penandatangan keputusan : a. pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Tingkat IV yang dilaksanakan di Badiklat Dephan; dan b. pendidikan dan Pelatihan Prajabatan.

Pasal 9

Menteri Pertahanan mendelegasikan wewenang kepada Kasatker/Subsatker, meliputi : a. penandatanganan Keputusan hukuman disiplin PNS tingkat sedang dan ringan; b. penandatanganan surat izin : 1. kawin, cerai dan rujuk personel militer berpangkat Kapten ke bawah; 2. kawin, cerai dan rujuk PNS Golongan III ke bawah; 3. cuti tahunan pejabat eselon II, III, IV dan non eselon di lingkungan kekuasaan masing-masing; 4. cuti karena alasan penting pejabat eselon II, III, IV dan non eselon di lingkungan kekuasaan masing-masing; dan 5. cuti bersalin pejabat eselon II, III, IV dan non eselon di lingkungan kekuasaan masing-masing. c. penandatanganan surat perintah : 1. Memasuki Persiapan Pensiun (MPP) personel militer berpangkat Pati, Pamen, Pama, Bintara dan Tamtama; dan 2. pemberhentian dengan hormat personel militer berpangkat Perwira, Bintara dan Tamtama. d. penandatanganan piagam berita acara sumpah jabatan di lingkungan kekuasaan masing-masing.

Pasal 10

Menteri Pertahanan memberi kuasa kepada Sekjen Dephan, meliputi : a. penandatanganan keputusan : 1. pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil; 2. hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil; 3. penempatan Calon Pegawai Negeri Sipil; 4. pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil dengan hormat Golongan III; 5. pengangkatan dari CPNS menjadi Pegawai Negeri Sipil; 6. penempatan dalam jabatan struktural pejabat eselon III dan IV; 7. penempatan dalam jabatan fungsional PNS Golongan IV/b ke bawah; 8. kenaikan pangkat PNS golongan III; 9. pemindahan PNS Golongan III ke atas dari Dephan ke Departemen/Instansi lain dan dari Departemen/Instansi lain ke Dephan; 10. penyesuaian ijazah; 11. peninjauan masa kerja PNS Golongan III, IV/a dan IV/b yang bertugas di lingkungan Dephan; 12. pemberhentian sementara (Schorsing) PNS Golongan III; dan 13. pemberian bebas tugas/MPP PNS Golongan III. b. penandatanganan surat perintah tentang Kenaikan pangkat militer berpangkat Mayjen/Laksda/Marsda, Brigjen/Laksma/Marsma dan Kolonel yang bertugas di lingkungan Dephan; c penandatanganan surat izin : 1. cuti besar pejabat eselon II, III, IV dan non eselon; dan 2. cuti sakit pejabat eselon II, III, IV dan non eselon di lingkungan Dephan. d. penandatanganan surat usul tentang Formasi PNS.

Pasal 11

Menteri Pertahanan memberikan kuasa kepada Karopeg Setjen Dephan, meliputi penandatanganan keputusan : a. pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil dengan hormat Golongan II/d ke bawah; b. penempatan dalam jabatan non eselon; c. kenaikan pangkat PNS Golongan II/d ke bawah; d. pemindahan PNS Golongan II/d ke bawah dari Dephan ke Departemen/Instansi lain dan dari Departemen/Instansi lain ke Dephan; e. peninjauan masa kerja PNS Golongan II/d ke bawah; f. pemberhentian sementara (Schorsing) PNS Golongan II/d ke bawah; dan g. pemberian bebas tugas/MPP PNS Golongan II/d ke bawah.

Pasal 12

Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan memberikan kuasa kepada Karopeg Setjen Dephan, meliputi : a. penandatangan Keputusan hasil seleksi pendidikan dan pelatihan kepemimpinan; dan b. penandatangan Surat Telegram kenaikan pangkat Letkol ke bawah.

Pasal 13

(1) Menteri Pertahanan melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Irjen Dephan. (3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekjen Dephan.

Pasal 14

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan tersendiri.

Pasal 15

Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2009 MENTERI PERTAHANAN, JUWONO SUDARSONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA WEWENANG GOLONGAN/ TANDA TANGAN ESELON 1 2 3 4 5 1 Rencana Kebutuhan PNS Menhan semua golongan Kep Renbut 2 Pengangkatan CPNS Menhan semua golongan Kep CPNS 3 Pemberhentian Capeg Menhan semua golongan Kep Pemberhentian dengan tidak hormat 4 Penempatan dalam jabatan Menhan Eselon I dan II Kep Jabatan Struktural/Fungsional 5 Kenaikan Pangkat PNS Menhan Gol.IV/a dan IV/b Kep KP 6 Pemberian Tanda Jasa Menhan semua golongan Kep Pemberian dan Penghargaan Tanda Jasa dan Penghargaan 7 Hukuman Disiplin PNS Menhan semua golongan Kep Hukuman Tingkat Berat 8 Pemberhentian PNS Tidak Menhan Gol. IV/b ke bawah Kep Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri 9 Pemberhentian Penyeder- Menhan Gol. IV/b ke bawah Kep Pemberhentian hanaan Organisasi PNS 10 Pemberhentian Melakukan Menhan Gol. IV/b ke bawah Kep Pemberhentian Tindak Pidana PNS 11 Pemberhentian Sementara Menhan Gol. IV/a, IV/b Kep Pemberhentian (Schorsing) PNS 12 Pemberhentian Meninggal- Menhan Gol. IV/b ke bawah Kep Pemberhentian kan Tugas PNS 13 Pemberhentian PNS karena Menhan Gol. IV/b ke bawah Kep Pemberhentian Hal-hal lain 14 Pemberian Bebas Tugas/ Menhan Gol. IV/a, IV/b Kep Pemberhentian MPP PNS 15 Pemberhentian Sementara Menhan Eselon II Kep Pemberhentian dari Jabatan Fungsional PNS Jabatan 16 Tim Panitia CPNS tingkat Menhan semua golongan Sprin Tim Panitia pusat 17 Kenaikan Pangkat TNI Menhan Letjen/Laksdya/ Sprin KP Marsdya 18 Izin Kawin Menhan Eselon I dan II Surat Izin Kawin Gol.IV/d dan IV/e W EWENANG MENHAN LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : 06 TAHUN 2009 TANGGAL : 22 Mei 2009 KEGIATAN NO KET 4 5 19 Izin Cerai Menhan Eselon I dan II Surat Izin Cerai Gol.IV/d dan IV/e 20 Izin Rujuk Menhan Eselon I dan II Surat Izin Rujuk Gol.IV/d dan IV/e 21 Cuti Tahunan Menhan Eselon I Surat Izin Cuti Tahunan 22 Cuti Besar Menhan Eselon I Surat Izin Cuti Besar 23 Cuti Sakit Menhan Eselon I Surat Izin Cuti Sakit 24 Cuti Karena Alasan Menhan Eselon I Surat Izin Cuti Penting Karena Alasan Penting 25 Cuti Di Luar Tanggungan Menhan semua golongan Surat Izin Cuti Di Luar Negara Tanggungan Negara 26 Cuti Bersalin Menhan Eselon I Surat Izin Cuti Bersalin 27 Cuti Ibadah di Luar Negeri Menhan semua golongan Surat Izin Cuti Ibadah di Luar Negeri 28 Kartu Tanda Anggota Menhan Eselon I KTA (KTA) Paraf : Karopeg Karo TU Karokum MENTERI PERTAHANAN JUWONO SUDARSONO Kabagmin Sekjen Kabagminu Kabagkarpeg : : : : : :