Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA KERJA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PERMENHAN No. 6 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

(1) Menteri MENETAPKAN Tata Kerja Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan. (2) Tata Kerja Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penjatuhan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan.

Pasal 2

Dalam rangka melaksanakan Tata Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, perlu dibentuk Tim Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin yang selanjutnya disebut Tim Pertimbangan.

Pasal 3

Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan.

Pasal 4

(1) Susunan Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud Pasal 2 terdiri atas: a. nara sumber : Sekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian; b. penanggung jawab : Sekretaris Jenderal Kemhan yang disingkat Sekjen; c. ketua : Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan yang disingkat Karopeg Setjen Kemhan; d. wakil Ketua : Kepala Biro Hukum Setjen Kemhan yang disingkat Karokum Setjen Kemhan; e. sekretaris : Kabag Induk PNS; dan f. anggota. (2) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas: a. anggota tetap : 1. Karopeg Setjen Kemhan; 2. Karokum Setjen Kemhan; 3. Inspektur Umum Itjen Kemhan; 4. Kabag Induk PNS Ropeg Setjen Kemhan; 5. Paban VI/Binpers PNS Spers TNI; 6. Kabag Penasehat Hukum Rokum Setjen Kemhan ; dan 7. Kasubbag Mingakplin. b. anggota tidak tetap : 1. Paban V/Bin PNS Spersad; 2. Kasubdisperssip Disminpersal; 3. Kasubdismin PNS Disminpersau; 4. Paban Madya-3/Watsah Paban VI /Binpers Spers TNI; dan 5. Personel lain sesuai kebutuhan.

Pasal 5

Tim Pertimbangan bertugas memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam rangka penjatuhan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Tim Pertimbangan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. melaksanakan sidang untuk jenis hukuman disiplin: 1. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; 2. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; 3. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; 4. pembebasan dari jabatan; 5. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; dan 6. pemberhentian tidak dengan hormat. b. merekomendasikan keputusan hasil sidang kepada Menteri melalui Sekjen Kemhan.

Pasal 7

(1) Tim Pertimbangan melaksanakan sidang paling banyak 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Sidang Tim Pertimbangan dianggap sah apabila dihadiri oleh Ketua, Sekretaris dan paling sedikit 5 (lima) orang anggota.

Pasal 8

(1) Pengambilan keputusan jenis hukuman disiplin dilakukan berdasarkan peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil dan peraturan lain yang terkait. (2) Dalam mengambil keputusan Tim Pertimbangan mempelajari dan mempertimbangkan: a. Berita Acara Pemeriksaan dari PNS yang melakukan pelanggaran disiplin yang bersangkutan; b. Berita Acara Pemeriksaan terhadap saksi bila diperlukan; c. Berita Acara Pendapat Kasatker; d. Berita Acara Pendapat Panglima TNI, Kasad/ Kasal/ Kasau; dan e. data lain yang mendukung. (3) Laporan hasil sidang Tim Pertimbangan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris serta Anggota yang hadir. (4) Keputusan Tim Pertimbangan menjadi dasar pertimbangan bagi Menteri untuk menjatuhkan hukuman disiplin.

Pasal 9

Sekjen Kemhan bertanggungjawab untuk memberikan supervisi, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan sidang Tim Pertimbangan.

Pasal 10

Biaya Sidang Tim Pertimbangan dibebankan pada Anggaran Belanja Biro Kepegawaian Setjen Kemhan.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2012 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN