Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Industri Pertahanan, Perizinan Produksi, Ekspor, dan Impor Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penetapan Industri Pertahanan adalah suatu pernyataan penetapan bahwa suatu Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Swasta telah memenuhi persyaratan untuk dapat memproduksi alat peralatan pertahanan dan keamanan.
2. Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha
Milik Swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
3. Produksi adalah kegiatan untuk menghasilkan produk alat peralatan pertahanan dan keamanan dari Industri dan/atau Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Swasta yang telah ditetapkan sebagai Industri Pertahanan.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
5. Pengguna adalah pihak yang menggunakan dan/atau memanfaatkan alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dihasilkan oleh Industri Pertahanan.
6. Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Alpalhankam adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
7. Perizinan adalah pemberian legalitas kepada badan usaha dalam bentuk izin Produksi, ekspor, dan impor Alpalhankam.
8. Ekspor Alpalhankam adalah mengeluarkan produk Alpalhankam hasil Produksi Industri Pertahanan melalui daerah Pabean INDONESIA.
9. Impor Alpalhankam adalah memasukkan produk Alpalhankam melalui daerah Pabean INDONESIA.
10. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan.
11. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara.
12. Alat Utama adalah produk berupa alat utama sistem senjata untuk tujuan sistem pertahanan dan keamanan negara.
13. Komponen Utama dan/atau Penunjang adalah produk berupa bagian besar dan/atau vital atau penting dari Alat Utama.
14. Komponen dan/atau Pendukung adalah produk berupa bagian terkecil dari komponen utama atau Alat Utama yang tidak bisa diuraikan lagi termasuk suku cadang.
15. Bahan Baku adalah bahan dasar dalam pembuatan Komponen utama dan/atau Penunjang dan Komponen dan/atau Pendukung.
16. Badan Usaha adalah badan hukum yang berbentuk perusahaan perseroan, atau perseroan terbatas, yang bergerak dalam usaha Produksi, Ekspor Alpalhankam dan Impor Alpalhankam.
17. Sertifikat/Pernyataan Pengguna Akhir (End User Certificate/Statement/EUC/S) adalah surat keterangan dari pejabat berwenang yang ditunjuk oleh Menteri yang menyatakan bahwa materiil kontrak yang dibeli dan/atau dijual dari negara asal tidak akan dijual atau dipindahtangankan kepada pihak lain dan hanya digunakan untuk kepentingan sendiri.
18. Certificate of Origin yang selanjutnya disingkat CoO adalah surat keterangan tentang keaslian barang yang dikeluarkan oleh prinsipal/pabrik pembuat/Industri Alpalhankam.
19. Pemberitahuan Ekspor Barang yang selanjutnya disingkat PEB adalah dokumen utama yang dipakai untuk pencatatan ekspor baik atas dasar letter of credit maupun tanpa letter of credit.
20. Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat PIB adalah dokumen utama yang dipakai untuk pencatatan impor baik atas dasar letter of credit maupun tanpa letter of credit.
21. Security Clearance yang selanjutnya disingkat SC adalah surat keterangan/pernyataan dari instansi keamanan
dalam hal ini yang dikeluarkan oleh Staf Intelijen Panglima Tentara Nasional INDONESIA kepada personel, materiil maupun badan hukum/perusahaan untuk dapat menyelenggarakan kegiatan ditinjau dari aspek pengamanan yang mempunyai tingkat keterbatasan/kerahasiaan dan hanya dapat diketahui oleh personel dan/atau instansi tertentu saja.
22. Penolakan Ekspor Alpalhankam adalah kebijakan politik luar negeri INDONESIA dalam tenggat waktu tertentu yang melarang ekspor Alat Utama, Komponen Utama dan/atau Penunjang, Komponen dan/atau Pendukung, Bahan Baku dari wilayah hukum INDONESIA kepada negara atau aktor non-negara dengan pertimbangan faktor keamanan, kerahasiaan, dan/atau kepentingan politik luar negeri INDONESIA.
23. Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan yang selanjutnya disebut Dirjen Pothan Kemhan adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Kemhan dalam perumusan kebijakan pengembangan teknologi Industri Pertahanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penggolongan Alpalhankam;
b. penetapan Industri Pertahanan; dan
c. Perizinan Produksi, Ekspor Alpalhankam, dan Impor Alpalhankam.
Pasal 3
Pelaksanaan Penetapan Industri Pertahanan, pemberian izin Produksi, Ekspor Alpalhankam, dan Impor Alpalhankam berpedoman pada prinsip:
a. transparan yaitu sifatnya terbuka bagi masyarakat;
b. akuntabel yaitu harus mencapai sasaran fisik dan dapat memberikan manfaat baik bagi Industri Pertahanan
sebagai produsen Alpalhankam maupun bagi Pengguna dalam menyelenggarakan pertahanan dan keamanan;
c. efisien dan efektif yaitu harus diupayakan menggunakan dana, daya serta sarana dan prasarana yang ada sesuai kebutuhan, dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
d. kehati-hatian yaitu harus memperhatikan aspek kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
e. tidak disertai ikatan politik yaitu tidak berdasarkan adanya suatu ikatan politik baik kepada produsen maupun Pengguna Alpalhankam;
f. tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara yaitu bahwa tidak diikuti oleh ketentuan mengikat yang dapat merugikan kepentingan dan kedaulatan negara; dan
g. integritas moral yaitu menerapkan nilai-nilai moral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan agar terhindar dari pengaruh/ajakan pihak tertentu yang dapat merongrong keamanan/keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Pasal 4
Penggolongan Alpalhankam terdiri atas:
a. Alat Utama;
b. Komponen Utama dan/atau Penunjang;
c. Komponen dan/atau Pendukung; dan
d. Bahan Baku.
Pasal 5
Alat Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. kendaraan khusus;
b. senjata;
c. amunisi;
d. pesawat terbang;
e. alat berat khusus;
f. penjinak bahan peledak;
g. perlengkapan tempur perorangan;
h. radar;
i. kapal; dan
j. Alat Utama lainnya yang ditetapkan.
Pasal 6
Alat Utama kendaraan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. tank;
b. panser;
c. kendaraan angkut tank;
d. kendaraan penarik meriam;
e. kendaraan patroli khusus: truk dan/atau bagian dari truk tempur, angkut pasukan, angkut logistik, dan angkut hewan;
f. kendaraan penarik radar kendaraan komando;
g. kendaraan taktis (rantis);
h. kendaraan patroli beroda dua dengan kapasitas silinder di atas 350 (tiga ratus lima puluh) cc;
i. kendaraan penarik peluru kendali; dan
j. perlengkapan dan suku cadang kendaraan di atas.
Pasal 7
Alat Utama senjata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. senjata infanteri ringan (perorangan);
b. senjata infanteri berat (kelompok);
c. senjata artileri;
d. senjata kavaleri;
e. senjata peluru kendali;
f. sistem senjata pesawat udara;
g. sistem senjata kapal;
h. sistem senjata pertahanan udara; dan
i. sistem senjata roket.
Pasal 8
Alat Utama amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas:
a. Munisi Kaliber Kecil (MKK), Munisi Kaliber Besar (MKB), dan Munisi Khusus (Musus);
b. ranjau, bom, roket, dan peluru kendali berikut peluncurnya;
c. bahan peledak amunisi dan peralatan arsenal; dan
d. torpedo, amunisi sista udara, dan amunisi senjata khusus.
Pasal 9
Alat Utama pesawat terbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, terdiri atas:
a. fixed wings;
b. rotary wings; dan
c. Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA).
Pasal 10
Alat Utama alat berat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, terdiri atas:
a. alat berat zeni (alberzi); dan
b. alat berat lain yang ditetapkan.
Pasal 11
Alat Utama penjinak bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f, terdiri atas:
a. metal detector;
b. demolition set; dan
c. kendaraan penjinak ranjau.
Pasal 12
Alat Utama perlengkapan tempur perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g, terdiri atas:
a. perlengkapan selam, perlengkapan terjun, dan perlengkapan penerbang;
b. perlengkapan pengendalian huru-hara, perlengkapan pasukan khusus, dan perlengkapan intelijen;
c. perlengkapan keamanan kerja, dan perlengkapan pendakian gunung;
d. perlengkapan perang nubika;
e. peralatan perang elektronika;
f. kompas, teropong, dan kendali tembak;
g. alat optik khusus;
h. alat perlengkapan khusus; dan
i. jaket dan/atau rompi anti peluru, helm anti peluru, dan crash helmet.
Pasal 13
Alat Utama radar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h, terdiri atas:
a. radar darat, radar laut, dan radar udara; dan
b. radar perlengkapan bermesin.
Pasal 14
Alat Utama kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i, terdiri atas:
a. kapal atas air; dan
b. kapal bawah air.
Pasal 15
Komponen Utama dan/atau Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas:
a. peralatan fasilitas pangkalan (statis dan mobile);
b. komunikasi dan navigasi;
c. peralatan survei dan pemetaan;
d. peralatan kesehatan militer;
e. peralatan laboratorium;
f. peralatan pendidikan;
g. peralatan publikasi;
h. kendaraan atas air;
i. peralatan listrik; dan
j. sound system.
Pasal 16
Peralatan fasilitas pangkalan (statis dan mobile) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, terdiri atas:
a. peralatan dock kapal, peralatan refuelling Unit, flow meter, dan peralatan tambat;
b. Ground Support Equipment (GSE), runway sweeper;
c. peralatan meteorologi dan lalu lintas udara, serta flood light;
d. arresting barrier dan pump; serta
e. peralatan search and rescue Militer.
Pasal 17
Komunikasi dan navigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, terdiri atas:
a. jamminger, transceiver, dan repeater;
b. faximile, cryptograph, dan computer;
c. peralatan navigasi, peralatan Global Position System (GPS) darat, Global Position System (GPS) laut, dan Global Position System (GPS) udara;
d. alat komunikasi khusus;
e. alat bantu navigasi;
f. alat komunikasi satuan tempur;
g. radio monitoring dan observasi;
h. alat deteksi bawah air;
i. pesawat pemancar radio, peralatan komunikasi satelit, dan radio microwave link;
j. kamera surveillance dan perlengkapan elektronik Stationer, Transportable, Portable (RDF);
k. alat deteksi dan surveillance lainnya;
l. telepon digital/analog;
m. generating set dan alat ukur, directing finder;
n. processor dan/atau bilik hitung tekan (peralatan radar), multiplexer, dan scrembler;
o. echo sounder;
p. speed log, epirp, dan Frequency Shift Eyer (FSE);
q. gyrocompass; dan
r. PABX.
Pasal 18
Peralatan survei dan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, terdiri atas:
a. peralatan hidrografi dan topografi;
b. peralatan survei dan pemotretan udara; dan
c. peralatan kartografi dan peralatan grafika.
Pasal 19
Peralatan kesehatan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d, terdiri atas:
a. alat kesehatan; dan
b. ambulance.
Pasal 20
Peralatan laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e, terdiri atas:
a. laboratorium senjata dan amunisi;
b. laboratorium elektronika, laboratorium kimia, dan laboratorium mesin;
c. laboratorium kesehatan, laboratorium kriminal, dan identifikasi;
d. laboratorium komponen pesawat terbang, laboratorium radar, laboratorium pemotretan, dan laboratorium avionic; dan
e. laboratorium presisi, laboratorium kapal, dan laboratorium nubika.
Pasal 21
Peralatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf f terdiri atas:
a. alat instruksi simulator pesawat, simulator kapal, dan simulator tempur;
b. alat instruksi Alat Utama; dan
c. alat demonstrasi.
Pasal 22
Peralatan publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf g, terdiri atas:
a. technical order, manuals, dan services bulletin;
b. buku besar pembedaan; dan
c. peta navigasi.
Pasal 23
Kendaraan atas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf h terdiri atas:
a. sekoci pendarat;
b. sekoci karet;
c. Landing Craft Vehicle Personel (LCVP), dan Landing Craft Machine (LCM);
d. hidrofoil; dan
e. kapal rumah sakit.
Pasal 24
Peralatan listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf i, terdiri atas:
a. generator diesel;
b. solar cell/tenaga surya; dan
c. accu/battery.
Pasal 25
Sound system sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf j, terdiri atas:
a. PA;
b. mixer;
c. speaker;
d. microphone; dan
e. aqualizer.
Pasal 26
Komponen dan/atau pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi:
a. suku cadang Alat Utama;
b. suku cadang alat pendukung militer;
c. perbekalan; dan
d. komponen pendukung atau suku cadang dan/atau penunjang lainnya yang ditetapkan.
Pasal 27
Suku cadang Alat Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, meliputi:
a. suku cadang kendaraan tempur;
b. suku cadang senjata;
c. suku cadang pesawat terbang;
d. suku cadang kapal;
e. suku cadang alat berat;
f. suku cadang penjinak bahan peledak;
g. suku cadang perlengkapan tempur perorangan;
h. suku cadang radar;
i. suku cadang rudal;
j. suku cadang roket; dan
k. suku cadang alat pernika.
Pasal 28
Suku cadang alat pendukung militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, meliputi:
a. suku cadang peralatan dan fasilitas pangkalan (static dan mobile);
b. suku cadang komunikasi dan navigasi;
c. suku cadang peralatan survei dan pemetaan;
d. suku cadang peralatan kesehatan;
e. suku cadang peralatan laboratorium;
f. suku cadang peralatan pendidikan dan peralatan publikasi; dan
g. suku cadang kendaraan atas air, kendaraan bawah air, dan kendaraan bermotor.
Pasal 29
Perbekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c meliputi:
a. bekal makanan terdiri atas:
1. beras; dan
2. ransum tempur
b. bekal kaporsatlap terdiri atas:
1. bekal perorangan; dan
2. bekal satuan lapangan
c. bekal minyak dan pelumas terdiri atas:
1. jenis minyak; dan
2. pelumas umum dan khusus.
d. bekal alsatri dan alkaptor terdiri atas:
1. bekal kesatrian; dan
2. bekal perkantoran
Pasal 30
Komponen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d meliputi:
a. fasilitas permesinan; dan
b. fasilitas uji.
Pasal 31
Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi Bahan Baku yang digunakan untuk memproduksi Alat Utama, Komponen Utama dan/atau Penunjang, dan Komponen dan/atau Pendukung, terdiri atas:
a. material logam;
b. material karet; dan
c. material kain.
Pasal 32
(1) Menteri MENETAPKAN Industri Pertahanan.
(2) Penetapan Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dirjen Pothan Kemhan.
Pasal 33
(1) Dalam MENETAPKAN Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), Dirjen Pothan Kemhan membentuk Tim Verifikasi Penetapan Industri Pertahanan.
(2) Tim Verifikasi Penetapan Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas personel:
a. Kemhan;
b. TNI; dan/atau
c. instansi terkait.
Pasal 34
Tim Verifikasi Penetapan Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) bertugas:
a. mencocokkan dan meneliti legalitas dokumen persyaratan;
b. membuat dan menandatangani berita acara hasil verifikasi; dan
c. mengajukan permohonan persetujuan atau penolakan Penetapan Industri Pertahanan.
Pasal 35
Industri yang ditetapkan sebagai Industri Pertahanan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berbadan hukum dalam bentuk PT. (Persero) atau PT;
b. memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku;
c. memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Izin Usaha Industri (SIUI);
d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keterangan Tanggungan Pajak (SKTP), Surat Pemberitahuan Penghasilan Kena Pajak (SPPKP), Surat Pajak Terhutang (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP)dan bukti penyelesaian pajak 3 (tiga) tahun terakhir kecuali badan usaha yang baru berdiri;
e. tidak sedang menjalani proses hukum atau masuk dalam daftar hitam;
f. memiliki fasilitas Produksi, infrastruktur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya;
g. memiliki bukti adanya ketersediaan Bahan Baku;
h. memiliki persyaratan teknis sesuai bidang dan sub bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau subbidangnya;
i. surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat;
j. surat pernyataan kemampuan modal;
k. surat pernyataan kemampuan penyediaan Bahan Baku utama Produksi;
l. surat pernyataan tunduk kepada peraturan perundang- undangan;
m. surat pernyataan tidak melakukan pembuatan dan/atau Produksi barang militer yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
n. surat pernyataan keabsahan dokumen.
Pasal 36
(1) Mekanisme prosedur Penetapan Industri Pertahanan sebagai berikut:
a. mengajukan permohonan kepada Menteri dalam hal ini Dirjen Pothan Kemhan dengan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dengan rincian data produk Alpalhankam yang akan ditetapkan;
b. permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diteliti dan diverifikasi dari aspek kelengkapan dan keaslian dokumen badan usaha serta peninjauan langsung terhadap fasilitas, sarana dan prasarana Produksi oleh Tim Verifikasi, selanjutnya dituangkan dalam berita acara;
c. Tim Verifikasi melaporkan hasil verifikasi kepada Menteri dalam hal ini Dirjen Pothan Kemhan, selanjutnya mengajukan saran untuk disetujui atau ditolak permohonannya;
d. Dirjen Pothan Kemhan atas nama Menteri menerbitkan surat Penetapan Industri Pertahanan, apabila permohonan disetujui;
e. Dirjen Pothan Kemhan atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan, apabila permohonan ditolak; dan
f. masa berlaku surat Penetapan Industri Pertahanan selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama 5 (lima) tahun.
(2) Perpanjangan Penetapan Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dan ditentukan sebagai berikut:
a. permohonan perpanjangan Penetapan Industri Pertahanan diajukan kepada Menteri paling lama 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa berlakunya penetapan; dan
b. dalam proses permohonan perpanjangan Penetapan Industri Pertahanan berlaku ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35.
Pasal 37
(1) Menteri berwenang menerbitkan izin Produksi Alpalhankam.
(2) Penerbitan izin Produksi Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dirjen Pothan Kemhan.
Pasal 38
(1) Dalam menerbitkan izin Produksi Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Dirjen Pothan Kemhan membentuk Tim Verifikasi izin Produksi Alpalhankam.
(2) Tim Verifikasi Izin Produksi Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas personel:
a. Kemhan;
b. TNI; dan/atau
c. instansi terkait.
Pasal 39
Tim Verifikasi Izin Produksi Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) bertugas:
a. menilai kemampuan Produksi Industri Pertahanan;
b. memeriksa kondisi perusahaan dan kebenaran barang yang akan diproduksi;
c. membuat dan menandatangani berita acara hasil verifikasi;
d. memberikan supervisi terhadap Industri Pertahanan yang memproduksi Alpalhankam; dan
e. mengajukan permohonan persetujuan atau penolakan izin Produksi Alpalhankam kepada Dirjen Pothan Kemhan.
Pasal 40
(1) Industri Pertahanan sebelum melaksanakan kegiatan Produksi harus terlebih dahulu memperoleh izin Produksi dari Kemhan.
(2) Industri Pertahanan yang akan mengajukan izin Produksi Alpalhankam, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah mendapat surat Penetapan Industri Pertahanan dari Kemhan dalam hal ini Dirjen Pothan Kemhan;
b. memiliki business plan;
c. memiliki standar mutu yang ditetapkan untuk produk yang dihasilkan; dan
d. memiliki kemampuan desain, Produksi, dan after sales service.
Pasal 41
(1) Prosedur pengajuan Perizinan Produksi Alpalhankam sebagai berikut:
a. mengajukan surat permohonan izin Produksi Alpalhankam kepada Menteri dalam hal ini Dirjen Pothan Kemhan dengan dilengkapi:
1. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2); dan
2. data materiil yang akan diproduksi dilengkapi dengan rincian mengenai jenis dan kapasitas Produksi Alpalhankam yang diajukan permohonan izin Produksi;
b. Tim Verifikasi melaksanakan verifikasi terhadap jenis Alpalhankam yang akan diproduksi;
c. permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dipelajari, diteliti, dan ditelaah serta ditinjau secara langsung oleh Tim Verifikasi dan selanjutnya dituangkan dalam berita acara;
d. berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Tim Verifikasi melaporkan hasil verifikasi kepada Menteri dalam hal ini Dirjen Pothan Kemhan untuk selanjutnya mengajukan
saran untuk mengabulkan dan/atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
e. Dirjen Pothan Kemhan atas nama Menteri menerbitkan surat izin Produksi Alpalhankam, apabila permohonan disetujui;
f. Dirjen Pothan Kemhan atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan, apabila permohonan izin Produksi Alpalhankam tidak disetujui; dan
g. masa berlaku surat izin Produksi Alpahankam selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama 5 (lima) tahun.
(2) Perpanjangan izin Produksi Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g ditentukan sebagai berikut:
a. permohonan perpanjangan izin Produksi Alpalhankam diajukan kepada Menteri paling lama 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku izin Produksi; dan
b. proses perpanjangan izin Produksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a berlaku ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dengan melampirkan laporan kegiatan dan rencana kegiatan Produksi.
Pasal 42
Ketentuan mengenai bagan mekanisme prosedur Penetapan Industri Pertahanan dan mekanisme Perizinan Produksi Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 43
Industri Pertahanan yang telah mendapatkan persetujuan Penetapan Industri Pertahanan dan mendapatkan persetujuan izin Produksi Alpalhankam harus:
a. menyampaikan perkembangan Produksi setiap semester dan laporan tahunan kepada Dirjen Pothan Kemhan dengan tembusan kepada Menteri; dan
b. melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam kepada Dirjen Pothan Kemhan dengan tembusan kepada Menteri.
Pasal 44
(1) Menteri berwenang menerbitkan izin Ekspor Alpalhankam.
(2) Penerbitan izin Ekspor Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Dirjen Pothan Kemhan.
Pasal 45
(1) Industri Pertahanan yang mengajukan izin Ekspor Alpalhankam harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengajukan permohonan izin Ekspor Alpalhankam kepada Dirjen Pothan Kemhan dengan melampirkan
dokumen surat Penetapan Industri Pertahanan dari Kemhan;
b. memiliki Sertifikat/Pernyataan Pengguna Akhir (End User Certificate/Statetment/EUC/S) dari Pengguna barang yang telah disetujui (diendorse) oleh Atase Pertahanan Republik INDONESIA atau perwakilan INDONESIA di negara setempat;
c. menyebutkan negara tujuan;
d. memiliki dokumen materiil serta gambar produk Alpalhankam yang akan diekspor;
e. memiliki sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kemhan;
f. memiliki CoO yang diterbitkan oleh Industri Pertahanan; dan
g. memiliki invoice dan/atau packing list dari Industri Pertahanan dan/atau forwarder.
(2) Ketentuan mengenai Format Sertifikat/Pernyataan Pengguna Akhir (End User Certificate/Statetment/ EUC/S) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 46
(1) Prosedur pengajuan Perizinan Ekspor Alpalhankam sebagai berikut:
a. Industri Pertahanan mengajukan permohonan izin Ekspor Alpalhankam kepada Dirjen Pothan Kemhan, dengan mencantumkan jenis, jumlah produk Alpalhankam, dan negara tujuan serta melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1);
b. Dirjen Pothan Kemhan mengajukan permohonan SC sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Panglima TNI dalam hal ini Asisten Intelijen Panglima TNI;
c. Asisten Intelijen Panglima TNI memproses penerbitan SC sebagaimana dimaksud dalam huruf
b berdasarkan masukan dari Badan Intelijen Strategis TNI setelah mendapat konfirmasi dari Atase Pertahanan
negara tujuan mengenai keabsahan dokumen Ekspor Alpalhankam;
d. dalam hal Asisten Intelijen Panglima TNI atas nama Panglima TNI menyetujui permohonan pengajuan SC yang diajukan Badan Intelijen Strategis TNI, Asisten Inteligen Panglima TNI menerbitkan SC kepada Industri Pertahanan;
e. dalam hal Asisten Intelijen Panglima TNI atas nama Panglima TNI tidak menyetujui permohonan pengajuan SC, yang diajukan oleh Badan Intelijen Strategis TNI, Asisten Intelijen Panglima TNI menerbitkan surat penolakan SC kepada Industri Pertahanan;
f. Dirjen Pothan Kemhan menerbitkan izin Ekspor Alpalhankam apabila permohonan yang diajukan Industri Pertahanan disetujui;
g. Dirjen Pothan Kemhan menerbitkan surat pemberitahuan penolakan pemberian izin Ekspor Alpalhankam apabila permohonan yang diajukan Industri Pertahanan tidak disetujui; dan
h. Industri Pertahanan yang telah mendapat izin Ekspor Alpalhankam dari Dirjen Pothan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam huruf f, diberikan surat izin Ekspor Alpalhankam dengan tembusan kepada Menteri Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
(2) Dalam keadaan mendesak untuk kepentingan pertahanan, Dirjen Pothan Kemhan dapat menerbitkan surat izin Ekspor Alpalhankam sambil menunggu rekomendasi SC yang diterbitkan dari Asisten Intelijen Panglima TNI.
(3) Dalam hal rekomendasi SC yang diajukan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) Asisten Intelijen Panglima TNI tidak menyetujui permohonan tersebut, Dirjen
Pothan dapat membatalkan permohonan izin Ekspor Alpalhankam yang diterbitkan.
(4) Ketentuan mengenai bagan mekanisme Perizinan Ekspor Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 47
(1) Pemeriksaan fisik dan pengawasan terhadap Alpalhankam yang akan diekspor dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan/atau independent surveyor yang ditunjuk oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Khusus untuk senjata api, amunisi, bahan peledak, dan zat kimia, pemeriksaan fisik atas keluarnya barang melalui Pabean Ekspor Alpalhankam dilaksanakan oleh Badan Intelijen Strategis TNI.
(3) Apabila diperlukan, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan dapat melakukan penilaian kepatuhan (post audit) kepada Industri Pertahanan yang telah mendapatkan izin Ekspor Alpalhankam mengenai:
a. kebenaran realisasi Ekspor Alpalhankam;
b. kesesuaian barang yang diekspor dengan izin yang telah diberikan; dan
c. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait di bidang Ekspor Alpalhankam.
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan dan Inspektorat Jenderal Kemhan bersama- sama dengan instansi terkait lainnya.
(5) Apabila diperlukan Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan dapat meminta pertimbangan Kementerian Luar Negeri terkait ketentuan dan/atau konvensi internasional.
Pasal 48
Industri Pertahanan yang diberi izin Ekspor Alpalhankam berkewajiban untuk:
a. melaporkan pelaksanaan Ekspor
Alpalhankam dilengkapi dengan kopi PEB kepada Dirjen Pothan Kemhan dengan tembusan kepada Menteri dan instansi terkait; dan
b. menyusun laporan semester yang berisikan kegiatan Ekspor Alpalhankam selama 1 (satu) semester ditujukan kepada Dirjen Pothan Kemhan dengan tembusan kepada Menteri dan instansi terkait.
Pasal 49
(1) Menteri berwenang menerbitkan izin Impor Alpalhankam.
(2) Penerbitan izin Impor Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dirjen Pothan Kemhan atas nama Menteri.
Pasal 50
Izin Impor Alpalhankam harus memenuhi persyaratan yang diberlakukan bagi Pengguna dan Industri Pertahanan.
Pasal 51
Dalam hal Pengguna dan Industri Pertahanan akan mengajukan izin Impor Alpalhankam harus memenuhi ketentuan:
a. belum dapat diproduksi oleh industri dalam negeri;
b. digunakan dalam rangka mendukung kegiatan pemeliharaan Alpalhankam di dalam negeri;
c. telah melalui mekanisme pengadaan;
d. telah melalui mekanisme hibah atau ketentuan lainnya bagi Pengguna; dan
e. tidak melanggar ketentuan dan/atau konvensi internasional berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri atau Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Kemhan jika diperlukan.
Pasal 52
Pengguna dan Industri Pertahanan yang mengajukan izin Impor Alpalhankam harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengajukan permohonan izin Impor Alpalhankam kepada Dirjen Pothan Kemhan dengan melampirkan salinan dokumen surat Penetapan Industri Pertahanan dan surat izin Produksi dari Kemhan;
b. memiliki Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) yang masih berlaku untuk Produksi Alpalhankam;
c. memiliki Angka Pengenal Importir (API) yang masih berlaku untuk jasa pemeliharaan Alpalhankam;
d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir;
e. adanya Sertifikat/Pernyataan Pengguna Akhir (End User Certificate/Statetment/EUC/S) menyebutkan negara asal barang;
f. memiliki Rencana Impor Barang (RIB) yang sudah disahkan oleh Atase Pertahanan Republik INDONESIA di negara asal barang; dan
g. memiliki dokumen materiil serta gambar yang diperlukan.
Pasal 53
(1) Prosedur pengajuan Perizinan Impor Alpalhankam sebagai berikut:
a. Industri Pertahanan mengajukan permohonan izin Impor Alpalhankam kepada Dirjen Pothan Kemhan, dengan mencantumkan jenis, jumlah, dan negara asal produk Alpalhankam, serta melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52;
b. permohonan izin Impor Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan tembusan kepada Menteri Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
c. Dirjen Pothan Kemhan mengajukan permohonan SC sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Panglima TNI dalam hal ini Asisten Intelijen Panglima TNI;
d. Asisten Intelijen Panglima TNI memproses penerbitan SC sebagaimana dimaksud dalam huruf c berdasarkan masukan dari Badan Intelijen Strategis TNI setelah mendapat konfirmasi dari Atase Pertahanan Republik INDONESIA di negara asal barang tentang keabsahan dokumen Impor Alpalhankam;
e. Dirjen Pothan Kemhan akan memberikan izin Impor Alpalhankam apabila permohonan izin Impor Alpalhankam yang diajukan Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disetujui;
f. dalam hal Asisten Intelijen Panglima TNI atas nama Panglima TNI tidak menyetujui permohonan pengajuan SC, yang diajukan oleh Badan Intelijen Strategis TNI, Asisten Intelijen Panglima TNI menerbitkan surat penolakan SC kepada Industri Pertahanan;
g. Dirjen Pothan Kemhan menerbitkan izin Impor Alpalhankam apabila permohonan yang diajukan Industri Pertahanan disetujui;
h. Dirjen Pothan Kemhan menerbitkan surat pemberitahuan penolakan pemberian izin Impor Alpalhankam apabila permohonan yang diajukan Industri Pertahanan tidak disetujui; dan
i. Industri Pertahanan yang telah mendapat izin Impor Alpalhankam dari Dirjen Pothan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam huruf g, diberikan surat izin Impor Alpalhankam dengan tembusan kepada Menteri Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
(2) Dalam keadaan mendesak untuk kepentingan pertahanan, Dirjen Pothan Kemhan dapat menerbitkan surat izin Impor Alpalhankam sambil menunggu rekomendasi SC yang diterbitkan dari Asisten Intelijen Panglima TNI.
(3) Dalam hal rekomendasi SC yang diajukan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) Asisten Intelijen Panglima TNI tidak menyetujui permohonan tersebut, Dirjen Pothan Kemhan dapat membatalkan permohonan izin Impor Alpalhankam yang diterbitkan.
(4) Ketentuan mengenai bagan mekanisme Perizinan Impor Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 54
(1) Pemeriksaan fisik dan pengawasan terhadap Alpalhankam yang akan diimpor dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan/atau independent surveyor yang ditunjuk oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Khusus untuk senjata api, amunisi, dan bahan peledak serta zat kimia, pemeriksaan fisik atas masuknya barang melalui Pabean Impor Alpalhankam dilaksanakan oleh Badan Intelijen Strategis TNI.
(3) Apabila diperlukan, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan dapat melakukan penilaian kepatuhan (post audit) kepada Industri Pertahanan yang telah mendapatkan izin Impor Alpalhankam mengenai:
a. kebenaran realisasi Impor Alpalhankam;
b. kesesuaian barang yang diimpor dengan izin yang telah diberikan; dan
c. kepatuhan terhadap ketentuan perundang- undangan terkait di bidang Impor Alpalhankam.
(4) Penilaian kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan dan Inspektorat Jenderal Kemhan bersama-sama dengan instansi terkait lainnya.
Paragaf 4 Kewajiban
Pasal 55
Industri Pertahanan yang diberikan izin Impor Alpalhankam berkewajiban untuk:
a. melaporkan pelaksanaan Impor Alpalhankam dilengkapi dengan kopi PIB kepada Dirjen Pothan Kemhan dengan tembusan kepada Menteri dan instansi terkait;
b. melaporkan peruntukan barang yang diimpor dan/atau kontrak jual beli dengan pihak ketiga apabila barang akan dijual kembali;
c. melaporkan peruntukan Alpalhankam yang diimpor baik dalam rangka untuk kepentingan Produksi maupun untuk pemenuhan kontrak jual beli; dan
d. menyusun laporan semester yang berisikan kegiatan Impor Alpalhankam ditujukan kepada Dirjen Pothan Kemhan dengan tembusan kepada Menteri dan instansi terkait.
Pasal 56
(1) Industri Pertahanan yang diberi izin Produksi, izin Ekspor Alpalhankam dan/atau izin Impor Alpalhankam yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 48, dan Pasal 55 dikenakan sanksi administrasi sebagai berikut:
a. peringatan tertulis pertama;
b. peringatan tertulis kedua;
c. pencabutan izin Produksi Alpalhankam; dan
d. pencabutan Penetapan Industri Pertahanan.
(2) Sanksi administrasi berupa peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Industri Pertahanan sejak diketahuinya pelanggaran.
(3) Sanksi administrasi berupa peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Industri Pertahanan setelah tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak peringatan tertulis pertama tidak diindahkan.
(4) Pencabutan izin Produksi Alpalhankam dan pencabutan Penetapan Industri Pertahanan diberikan kepada Industri Pertahanan setelah tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak peringatan tertulis kedua tidak diindahkan.
(5) Sanksi pencabutan Penetapan Industri Pertahanan dan/atau izin Produksi Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dapat dilakukan langkah upaya hukum perdata dan/atau hukum pidana.
Pasal 57
(1) Pencabutan penetapan sebagai Industri Pertahanan dan/atau izin Produksi Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5) oleh Dirjen Pothan Kemhan.
(2) Dirjen Pothan Kemhan dapat memberikan sanksi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memasukan Industri Pertahanan ke dalam daftar hitam.
(3) Daftar hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan kepada Industri Pertahanan setelah tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak peringatan tertulis kedua tidak diindahkan.
Pasal 58
Pendanaan untuk penyelenggaraan kegiatan Penetapan Industri Pertahanan, pemberian izin Produksi dan izin Ekspor Alpalhankam dan/atau izin Impor Alpalhankam dibebankan pada anggaran Kemhan.
Pasal 59
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor PER/14/M/2007 tentang Rekomendasi Perizinan untuk Produksi, Ekspor/Impor dan Agen/Distributor Barang/Jasa Militer di Lingkungan
Departemen Pertahanan dan TNI, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 60
Peraturan Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2017
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RYAMIZARD RYACUDU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
