Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PERMENHAN No. 63 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang melaksanakan fungsi pemerintah di bidang pertahanan. 2. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas- tugas pertahanan negara. 3. Kantor Wilayah Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Kanwil DJKN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 4. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disebut KPKNL adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 5. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 6. Bangunan adalah bangunan milik negara yang berada dalam penguasaan Kemhan dan TNI. 7. Tanah adalah tanah milik negara yang berada dalam penguasaan Kemhan dan TNI. 8. Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat SIMAK-BMN adalah subsistem dari Sistem Akuntansi Instansi yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. 9. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik barang yang berada dalam penguasaannya. 10. Alih status penggunaan adalah pengalihan penguasaan dan penggunaan BMN baik fisik maupun administrasi dari Pengguna Barang di lingkungan Kemhan dan TNI kepada Pengguna Barang di lingkungan Kementerian/Lembaga lainnya. 11. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah. 12. Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan sebagai pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan BMN. 13. Pengguna Barang adalah Menteri Pertahanan sebagai pejabat yang berwenang atas penggunaan BMN di lingkungan Kemhan dan TNI. 14. Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPB adalah pejabat di lingkungan Kemhan dan TNI yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan untuk menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya masing-masing, di lingkungan Kemhan dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan, dan di lingkungan TNI dijabat oleh Panglima TNI. 15. Pembantu Pengguna Barang - Eselon I yang selanjutnya disingkat PPB-EI adalah pejabat di lingkungan TNI yang ditunjuk oleh Panglima TNI untuk menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya masing-masing, di tiap-tiap Angkatan dijabat oleh Kepala Staf Angkatan. 16. Pembantu Pengguna Barang - Wilayah yang selanjutnya disingkat PPB-W adalah pejabat di lingkungan Kemhan dan TNI yang ditunjuk oleh KPB atau PPB-EI untuk menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya masing-masing, di lingkungan Kemhan dijabat oleh Kepala Biro Umum Setjen Kemhan, dan di lingkungan TNI dijabat oleh Panglima/Komandan Kotama, Gubernur, Komandan/Direktur/Kepala Balakpus, atau pejabat lainnya yang setingkat. 17. Pejabat pengguna BMN adalah pejabat di lingkungan Kemhan dan TNI yang mendapat limpahan wewenang dari Pengguna Barang berdasarkan perundang-undangan untuk mengajukan permohonan pemanfaatan dan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN atau KPKNL. 18. Tim Peneliti adalah Tim yang ditugaskan untuk melakukan penelitian fisik dan administrasi, serta menilai kelayakan penghapusan BMN berupa tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI. 19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan.

Pasal 2

(1) Penghapusan BMN dari daftar barang Kemhan dan TNI dilakukan terhadap: a. Tanah dan/atau Bangunan yang sudah tidak berada dalam penguasaan Kemhan dan TNI sesuai ketentuan perundang- undangan, karena: 1. penyerahan kepada Pengelola Barang; 2. pengalihan status penggunaan kepada Pengguna Barang lainnya; 3. Pemindahtanganan kepada pihak lain; 4. putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya; 5. melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6. status kepemilikan BMN beralih kepada pihak lain akibat tukar menukar yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan dari pejabat yang berwenang; dan 7. sudah tidak ditemukan. b. Bangunan yang masih berada dalam penguasaan Kemhan dan TNI, seperti: 1. bangunan/gedung lama sudah tidak memenuhi kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas dan pelaksanaan rencana strategis pertahanan; 2. kondisinya rusak berat; 3. berdiri diatas tanah milik pihak lain; atau 4. sudah dibongkar sebelum mendapat persetujuan Pengelola Barang.

Pasal 3

Penghapusan BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan dari daftar barang Kemhan dan TNI dilaksanakan dengan menerbitkan keputusan Penghapusan oleh pejabat yang berwenang, yaitu: a. Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang tingkat pusat; atau b. KPB atau PPB-E1 setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN atau KPKNL.

Pasal 4

Penghapusan BMN berupa tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kemhan dan/atau TNI dilaksanakan setelah dilakukan kajian berdasarkan: a. aspek teknis, antara lain kondisi barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2); b. aspek ekonomis, antara lain keuntungan dan kerugian apabila asset tidak dihapus dari daftar barang Kemhan dan TNI; dan c. aspek yuridis, antara lain peraturan perundang-undangan yang terkait.

Pasal 5

Perubahan DBP, DBKP, DBPP-E1, dan DBPP-W sebagai akibat dari Penghapusan BMN harus dicantumkan dalam Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan Pengguna Barang, KPB, PPB-E1 dan PPB-W.

Pasal 6

(1) Berdasarkan Berita Acara Serah Terima BMN, Pengguna Barang melakukan penghapusan BMN dari daftar barang Kemhan dan TNI dengan menerbitkan keputusan penghapusan paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal Berita Acara Serah Terima. (2) Berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang, KPB, PPB-E1 dan PPB-W mencatat perubahan atau pengurangan BMN dalam daftar barang masing-masing pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) SIMAK BMN. (3) Perubahan atau pengurangan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) dilaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang. (4) Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN dan Berita Acara Serah Terima penyerahan BMN kepada Pengelola Barang.

Pasal 7

(1) Berdasarkan Berita Acara Serah Terima BMN, Pengguna Barang melakukan penghapusan BMN dari daftar barang Kemhan dan TNI dengan menerbitkan keputusan penghapusan paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal Berita Acara Serah Terima. (2) Berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang, KPB, PPB-E1, dan PPB-W mencatat perubahan atau pengurangan BMN dalam daftar barang masing-masing pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) SIMAK BMN. (3) Perubahan atau pengurangan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang dengan disertai 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan Berita Acara Serah Terima. (4) Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN dan Berita Acara Serah Terima penyerahan BMN kepada Pengguna Barang lainnya.

Pasal 8

(1) Berdasarkan Berita Acara Serah Terima barang, Pengguna Barang melakukan penghapusan BMN dari daftar barang Kemhan dan TNI dengan menerbitkan keputusan penghapusan paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal Berita Acara Serah Terima. (2) Berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang, KPB, PPB-E1, dan PPB-W mencatat perubahan atau pengurangan BMN dalam daftar barang masing-masing pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) SIMAK BMN. (3) Perubahan atau pengurangan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang dengan disertai 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan Berita Acara Serah Terima. (4) Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN disertai dengan: a. Berita Acara Serah Terima dalam hal Pemindahtanganan dilakukan dalam bentuk tukar menukar; atau b. Berita Acara Serah Terima dan naskah hibah, dalam hal Pemindahtanganan dilakukan dalam bentuk hibah.

Pasal 9

(1) Penghapusan BMN dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa hak kepemilikan atas Tanah dan/atau Bangunan baik secara administrasi maupun keperdataan berada pada pihak lain dan sudah tidak ada peluang bagi Pengguna Barang dan Pengelola Barang untuk melakukan upaya hukum lainnya. (2) Selama proses Penghapusan masih berlangsung, BMN tidak diserahkan kepada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 10

PPB-W membentuk tim asset internal yang terdiri dari unsur teknis, administrasi, hukum dan pengamanan dengan melibatkan unsur Pengelola Barang untuk melakukan penelitian/pemeriksaan fisik dan administrasi terhadap BMN yang akan dihapus karena hak kepemilikannya sudah beralih kepada pihak lain berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, serta menyiapkan bahan administrasi yang diperlukan antara lain: a. surat permohonan sekurang-kurangnya memuat: 1. pertimbangan dan alasan Penghapusan; dan 2. data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan, sekurang- kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor aset/nomor urut pendaftaran, jenis, identitas, kondisi, lokasi, nilai buku dan/atau nilai perolehan. b. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit dilengkapi dengan: 1. salinan/fotokopi putusan pengadilan yang telah dilegalisasi/ disahkan oleh pejabat berwenang; dan 2. fotokopi dokumen kepemilikan atau dokumen setara.

Pasal 11

(1) Permohonan Penghapusan BMN diajukan secara berjenjang kepada Pengguna Barang dengan disertai bahan administrasi yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Pengguna Barang secara fungsional dilaksanakan oleh Dirjen Kuathan Kemhan membentuk dan menugaskan Tim Peneliti untuk melakukan penelitian dan verifikasi fisik dan administrasi atas kelayakan penghapusan BMN yang diajukan oleh KPB. (3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna Barang memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan Penghapusan BMN. (4) Dalam hal usulan tidak disetujui, Pengguna Barang memberitahukan penolakan tersebut kepada KPB disertai alasannya. (5) Dalam hal usulan disetujui, Pengguna Barang mengajukan permohonan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang disertai bahan administrasi yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 12

(1) Permohonan Penghapusan BMN yang ditujukan kepada Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN dan KPKNL diajukan oleh Pejabat pengguna BMN setelah mendapatkan izin prinsip dari KPB atau PPB- E1. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bahan administrasi yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

Pasal 13

(1) Dalam hal permohonan Penghapusan BMN tidak disetujui oleh Pengelola Barang, Pengguna Barang memberitahukan penolakan tersebut kepada KPB disertai alasannya dan melampirkan salinan surat penolakan dari Pengelola Barang. (2) Dalam hal permohonan Penghapusan BMN disetujui oleh Pengelola Barang, Pengguna Barang menerbitkan keputusan penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal persetujuan Penghapusan BMN dari Pengelola Barang, selanjutnya disampaikan secara berjenjang kepada KPB, PPB-E1 dan PPB-W.

Pasal 14

(1) Keputusan penghapusan BMN berdasarkan persetujuan Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN dan KPKNL diterbitkan oleh KPB di lingkungan Kemhan dan Mabes TNI, atau PPB-E1 di lingkungan Angkatan. (2) Penerbitan keputusan penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal persetujuan Penghapusan BMN dari Pengelola Barang, dan disampaikan kepada Pejabat Pengguna BMN di lingkungannya masing-masing dengan tembusan kepada Pengguna Barang.

Pasal 15

(1) Berdasarkan keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1), Pengguna Barang, KPB, PPB-E1, dan PPB-W melakukan penghapusan BMN dari daftar barang masing-masing dan mencatat perubahan atau pengurangan BMN pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) SIMAK BMN, selanjutnya menyerahkan barang kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (2) Serah terima barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima dan ditandatangani oleh Pengguna Barang, KPB, PPB-E1, PPB-W atau Pejabat Pengguna BMN dengan pihak yang menerima diatas kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pelaksanaan Penghapusan BMN dilaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang dengan disertai 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan Berita Acara Serah Terima. (2) Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN. (3) Dalam hal Penghapusan BMN dilaksanakan berdasarkan keputusan KPB atau PPB-E1, Pejabat pengguna BMN menyampaikan laporan penghapusan kepada Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN atau KPKNL paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN dan melaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang. (4) Laporan penghapusan BMN kepada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan salinan Berita Acara Serah Terima.

Pasal 17

(1) Selama proses penghapusan masih berlangsung, BMN tidak diserahkan kepada pihak lain yang mendapatkan hak untuk memiliki dan/atau menguasai berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) BMN yang digunakan secara aktif untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi di bidang pertahanan harus mendapatkan penggantian dalam bentuk tanah dan/atau bangunan lainnya yang nilai manfaatnya sama dengan BMN yang dilepas.

Pasal 18

PPB-W membentuk tim asset internal yang terdiri dari unsur teknis, administrasi, hukum dan pengamanan untuk melakukan penelitian/pemeriksaan fisik dan administrasi terhadap BMN yang harus dihapus karena melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menyiapkan bahan administrasi yang diperlukan antara lain: a. surat permohonan paling sedikit memuat: 1. pertimbangan dan alasan Penghapusan; dan 2. data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan, yang paling sedikit meliputi tahun perolehan, nomor aset/nomor urut pendaftaran, jenis, identitas, kondisi, lokasi, nilai buku dan/atau nilai perolehan. b. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit dilengkapi dengan: 1. fotokopi dokumen yang menunjukkan bahwa BMN di lingkungan Kemhan dan TNI harus dilepaskan haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 2. fotokopi dokumen kepemilikan atau dokumen setara.

Pasal 19

(1) Permohonan Penghapusan BMN diajukan secara berjenjang kepada Pengguna Barang disertai bahan administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 18. (2) Pengguna Barang secara fungsional dilaksanakan oleh Dirjen Kuathan Kemhan membentuk dan menugaskan Tim Peneliti untuk melakukan penelitian dan verifikasi fisik dan administrasi atas kelayakan Penghapusan BMN yang diajukan oleh KPB. (3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna Barang memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan Penghapusan BMN. (4) Dalam hal usulan tidak disetujui, Pengguna Barang memberitahukan penolakan tersebut kepada KPB disertai alasannya. (5) Dalam hal usulan disetujui, Pengguna Barang mengajukan permohonan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang disertai bahan administrasi yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 20

(1) Permohonan Penghapusan BMN yang ditujukan kepada Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN dan KPKNL diajukan oleh Pejabat pengguna BMN setelah mendapatkan izin prinsip dari KPB atau PPB- E1. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bahan administrasi yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.

Pasal 21

(1) Dalam hal permohonan Penghapusan BMN tidak disetujui oleh Pengelola Barang, Pengguna Barang memberitahukan penolakan tersebut kepada KPB disertai alasannya dan melampirkan salinan surat penolakan dari Pengelola Barang. (2) Dalam hal permohonan Penghapusan BMN disetujui oleh Pengelola Barang, Pengguna Barang menerbitkan keputusan Penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal persetujuan Penghapusan BMN dari Pengelola Barang, selanjutnya disampaikan secara berjenjang kepada KPB, PPB-E1 dan PPB-W.

Pasal 22

(1) Keputusan Penghapusan BMN berdasarkan persetujuan Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN dan KPKNL diterbitkan oleh KPB di lingkungan Kemhan dan Mabes TNI, atau PPB-E1 di lingkungan Angkatan. (2) Penerbitan keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal persetujuan Penghapusan BMN dari Pengelola Barang, dan disampaikan kepada Pejabat pengguna BMN di lingkungannya masing-masing dengan tembusan kepada Pengguna Barang.

Pasal 23

(1) Berdasarkan keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (1), Pengguna Barang, KPB, PPB-E1, dan PPB-W melakukan Penghapusan BMN dari daftar barang masing-masing dan mencatat perubahan atau pengurangan BMN pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) SIMAK BMN, selanjutnya menyerahkan BMN kepada pihak yang berwenang menerima sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud. (2) Serah terima barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima dan ditandatangani oleh Pengguna Barang, KPB, PPB-E1, PPB-W atau Pejabat pengguna BMN dengan pihak yang menerima diatas kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Pelaksanaan Penghapusan BMN dilaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang dengan disertai 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan Berita Acara Serah Terima. (2) Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN. (3) Dalam hal penghapusan BMN dilaksanakan berdasarkan keputusan KPB atau PPB-E1, Pejabat pengguna BMN menyampaikan laporan penghapusan kepada Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN atau KPKNL paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN dan melaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang. (4) Laporan penghapusan BMN kepada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan salinan Berita Acara Serah Terima.

Pasal 25

Penghapusan terhadap tanah dan/atau bangunan yang status kepemilikannya beralih kepada pihak lain akibat tukar Menukar BMN yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan dari pejabat yang berwenang dilakukan dalam hal: a. tukar menukar BMN dan penyelesaian seluruh asset pengganti terjadi sebelum tanggal pemberlakuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; b. serah terima BMN dengan asset pengganti antara KPB/PPB-E1/PPB- W dengan mitra tukar menukar telah dilaksanakan dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani kedua belah pihak diatas kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

KPB/PPB-E1/PPB-W membentuk tim asset internal yang terdiri dari unsur teknis, administrasi dan pengamanan untuk memastikan nilai BMN yang akan diajukan Penghapusan paling sedikit sama dengan nilai asset pengganti, serta menyiapkan bahan administrasi yang diperlukan antara lain: a. surat permohonan paling sedikit memuat: 1. pertimbangan dan alasan Penghapusan; dan 2. data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan, yang sekurang- kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor aset/nomor urut pendaftaran, jenis, identitas, kondisi, lokasi, nilai buku dan/atau nilai perolehan, dan foto BMN dimaksud. b. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit dilengkapi dengan: 1. Berita Acara Serah Terima; 2. asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pengguna Barang/pejabat yang ditunjuk diatas kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekurang-kurangnya memuat: a) identitas Pengguna Barang/pejabat yang ditunjuk; b) pernyataan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tukar menukar BMN tersebut, baik materiil maupun formil; dan c) pernyataan tentang nilai barang pengganti sekurang- kurangnya sama dengan nilai BMN yang dipertukarkan. 3. fotokopi dokumen tukar menukar BMN dan pengadaan/pembangunan asset pengganti. Paragraf Pengajuan Usulan dan Penetapan Keputusan Penghapusan BMN

Pasal 27

(1) Permohonan Penghapusan BMN diajukan secara berjenjang kepada Pengguna Barang disertai bahan administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 26. (2) Pengajuan usulan dan penetapan keputusan Penghapusan BMN dilakukan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22.

Pasal 28

Berdasarkan keputusan Penghapusan BMN, Pengguna Barang, KPB, PPB- E1, dan PPB-W melakukan penghapusan BMN dari daftar barang masing- masing dan mencatat perubahan atau pengurangan BMN pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) SIMAK BMN.

Pasal 29

(1) Pelaksanaan Penghapusan BMN dilaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang. (2) Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN. (3) Dalam hal Penghapusan BMN dilaksanakan berdasarkan keputusan KPB atau PPB-E1, Pejabat pengguna BMN menyampaikan laporan Penghapusan kepada Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN atau KPKNL paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN dan melaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang.

Pasal 30

(1) Barang yang tidak ditemukan meliputi barang yang secara fisik hilang, tidak diketahui keberadaannya, atau sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah/pihak lain sebagaimana tercantum dalam BA-04 dan BA-05. (2) Dalam hal barang yang tidak ditemukan disebabkan oleh kesalahan dalam pengelolaan BMN, penghapusan dilakukan setelah proses penetapan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) selesai dan tagihan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sudah dilaporkan kepada unit yang menangani keuangan Kemhan/TNI setempat. (3) Dalam hal barang yang hilang/tidak ditemukan sudah diusulkan Penghapusan kepada Pengelola Barang, Pengguna Barang, KPB, PPB- E1, dan PPB-W melakukan koreksi terhadap hasil inventarisasi dan penilaian berupa barang hilang/tidak ditemukan pada laporan barang masing-masing melalui penggunaan data dari dokumen sumber khususnya BA-04 dengan cara melakukan reklasifikasi Daftar Barang Hilang dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) SIMAK BMN.

Pasal 31

(1) PPB-W membentuk Tim Asset Internal untuk mencari BMN yang diperkirakan hilang/tidak ditemukan dan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya antara lain dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kantor Pertanahan setempat, Kecamatan, Kelurahan/Desa, dan lain-lain. (2) Dalam hal BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditemukan, Tim Asset Internal melakukan verifikasi dan penelitian ada tidaknya kesalahan yang mengakibatkan tidak ditemukannya BMN tersebut sehingga menimbulkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). (3) PPB-W menyiapkan bahan administrasi yang diperlukan untuk penghapusan BMN, antara lain: a. surat permohonan paling sedikit memuat: 1. pertimbangan dan alasan Penghapusan; dan 2. data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan, yang sekurang-kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor aset/nomor urut pendaftaran, jenis, identitas, kondisi, lokasi, nilai buku dan/atau nilai perolehan, dan foto BMN dimaksud. b. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: 1. fotokopi keputusan/surat mengenai penetapan TGR; 2. salinan laporan adanya tagihan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kepada unit yang menangani keuangan Kemhan/TNI setempat; 3. fotokopi Berita Acara Inventarisasi dan Penilaian dengan lampiran BA-04 dan BA-05; 4. fotokopi Berita Acara Hasil Verifikasi dan Penelitian dari tim internal; dan 5. asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh PPB-W diatas kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditandatangani. (4) Dalam hal tidak terdapat Tuntutan Ganti Rugi (TGR), dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 dan angka 2 tidak diperlukan. (5) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4 paling sedikit memuat: a. identitas PPB-W; b. pernyataan mengenai telah melakukan verifikasi dan penelitian; c. pernyataan bahwa BMN secara fisik dinyatakan hilang, tidak diketahui keberadaannya, atau sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah/pihak lain; dan d. pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran usulan yang diajukan, baik materiil maupun formil.

Pasal 32

(1) Permohonan penghapusan BMN diajukan secara berjenjang kepada Pengguna Barang disertai penjelasan/sebab-sebab usulan Penghapusan dan dilengkapi bahan administrasi yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3). (2) Pengajuan usulan dan penetapan keputusan Penghapusan BMN dilakukan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22.

Pasal 33

Penghapusan BMN dari daftar barang dilakukan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.

Pasal 34

Laporan penghapusan BMN dilakukan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.

Pasal 35

(1) Penghapusan BMN dilakukan dengan pertimbangan antara lain: a. dalam rangka melaksanakan rencana strategis pertahanan, diperlukan penataan ulang terhadap kondisi pangkalan yang sudah ada; b. bangunan lama tidak memenuhi kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas; c. karena keterbatasan lahan, bangunan lama harus dibongkar untuk didirikan bangunan baru; dan/atau d. anggaran untuk pembangunan bangunan baru sudah disediakan dalam dokumen penganggaran. (2) Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan mengajukan pemindahtanganan dalam bentuk penjualan terhadap BMN/material bekas bangunan lama yang masih memiliki nilai ekonomis kepada Pengelola Barang dengan nilai limit sesuai hasil perhitungan tim teknis dari instansi yang berwenang. (3) Penjualan terhadap BMN/material bekas bangunan lama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan yang tertuang dalam persetujuan Pengelola Barang. (4) Hasil penjualan terhadap BMN/material bekas bangunan lama merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus disetorkan ke Kas Umum Negara.

Pasal 36

(1) PPB-W membentuk panitia pencelaan BMN yang terdiri dari unsur administrasi, hukum dan pengamanan, serta melibatkan tim teknis dari Kantor Pekerjaan Umum setempat untuk melakukan penelitian/pemeriksaan dan penilaian terhadap kondisi BMN yang akan dibongkar serta menyiapkan bahan administrasi yang diperlukan antara lain: a. surat permohonan paling sedikit memuat: 1. pertimbangan dan alasan Penghapusan; dan 2. data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan, yang sekurang-kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor aset/nomor urut pendaftaran, jenis, identitas, kondisi, lokasi, nilai buku dan/atau nilai perolehan, serta foto BMN dimaksud. b. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: 1. foto kondisi BMN yang akan dihapus; 2. fotokopi Berita Acara hasil penelitian/pemeriksaan dan penilaian oleh tim teknis terhadap BMN yang akan dihapus; 3. fotokopi Berita Acara Inventarisasi dan Penilaian dengan lampiran BA-01; 4. asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani diatas kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diantaranya memuat tentang besaran nilai limit penjualan; 5. salinan dokumen anggaran; dan 6. salinan dokumen terkait rencana penataan pangkalan atau rencana strategis pertahanan. (2) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurus b angka 3 sekurang-kurangnya memuat: a. identitas PPB-W; b. pernyataan mengenai telah melakukan verifikasi dan penelitian; c. pernyataan bahwa bangunan lama harus dihapus karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1); dan d. pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran usulan yang diajukan, baik materiil maupun formil.

Pasal 37

(1) Permohonan Penghapusan BMN diajukan secara berjenjang kepada Pengguna Barang disertai penjelasan/sebab-sebab usulan penghapusan dan dilengkapi bahan administrasi yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1). (2) Pengguna Barang secara fungsional dilaksanakan oleh Dirjen Kuathan Kemhan membentuk dan menugaskan Tim Peneliti untuk melakukan penelitian dan verifikasi fisik dan administrasi atas kelayakan penghapusan BMN yang diajukan oleh KPB. (3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna Barang memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan penghapusan BMN. (4) Dalam hal usulan tidak disetujui, Pengguna Barang memberitahukan penolakan tersebut kepada KPB disertai alasannya. (5) Dalam hal usulan disetujui, Pengguna Barang mengajukan permohonan Pemindahtanganan dalam bentuk penjualan terhadap BMN/material bekas bangunan lama yang masih memiliki nilai ekonomis kepada Pengelola Barang dengan nilai limit sesuai hasil perhitungan tim teknis dari instansi yang berwenang, dan disertai penjelasan/sebab-sebab usulan serta dilengkapi bahan administrasi yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1).

Pasal 38

(1) Permohonan yang ditujukan kepada Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN dan KPKNL diajukan oleh Pejabat pengguna BMN setelah mendapatkan izin prinsip dari KPB atau PPB-E1. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan/sebab-sebab usulan dan dilengkapi bahan administrasi yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1).

Pasal 39

(1) Dalam hal permohonan tidak disetujui oleh Pengelola Barang tingkat pusat, Pengguna Barang memberitahukan penolakan tersebut kepada KPB disertai alasannya dan melampirkan salinan surat penolakan dari Pengelola Barang. (2) Dalam hal permohonan disetujui oleh Pengelola Barang tingkat pusat, Pengguna Barang menyampaikan persetujuan Pengelola Barang kepada KPB untuk diteruskan secara berjenjang kepada PPB-W atau Pejabat pengguna BMN. (3) Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang, PPB-W atau Pejabat pengguna BMN melakukan pemindahtanganan dalam bentuk penjualan terhadap BMN/material bekas bangunan lama melalui lelang oleh KPKNL setempat, selanjutnya menyetorkan hasil penjualan BMN bekas bangunan lama ke rekening Kas Umum Negara. (4) Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan Pengelola Barang dan dituangkan dalam Berita Acara dan dilaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang dengan disertai bukti setor ke Kas Umum Negara sebagai bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara. (5) Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh PPB-W atau Pejabat pengguna BMN dengan pihak yang membeli diatas kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4), Pengguna Barang MENETAPKAN keputusan Penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal persetujuan Pengelola Barang, selanjutnya disampaikan kepada KPB, PPB-E1, PPB-W dan Pejabat pengguna BMN.

Pasal 41

(1) Keputusan Penghapusan BMN berdasarkan persetujuan Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN dan KPKNL diterbitkan oleh KPB di lingkungan Kemhan dan Mabes TNI, atau PPB-E1 di lingkungan Angkatan. (2) Keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat pengguna BMN di lingkungannya masing-masing dengan tembusan kepada Pengguna Barang dan Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN dan KPKNL.

Pasal 42

Penghapusan BMN dari daftar barang dilakukan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.

Pasal 43

Laporan Penghapusan BMN dilakukan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.

Pasal 44

(1) Kondisi rusak berat pada bangunan dapat disebabkan karena: a. usia bangunan yang sudah sangat tua; dan b. terkena dampak dari suatu keadaan kahar (force majeure) antara lain bencana alam, kebakaran, dan keadaan lainnya diluar kemampuan manusia. (2) Bangunan yang kondisinya rusak berat terdiri dari: a. bangunan yang kondisinya rusak berat tetapi masih memiliki nilai ekonomis; dan b. bangunan yang kondisinya rusak berat dan sudah tidak memiliki nilai ekonomis. (3) Penghapusan BMN terhadap bangunan yang kondisinya rusak berat dilakukan dengan pertimbangan antara lain: a. BMN tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan; b. berbahaya bagi keselamatan umat manusia di sekitarnya; c. lebih ekonomis apabila bangunan tersebut dihapus; (4) Penghapusan terhadap bangunan yang kondisinya rusak berat tetapi masih memiliki nilai ekonomis dilakukan dengan cara mengajukan kepada Pengelola Barang untuk Pemindahtanganan dalam bentuk penjualan terhadap BMN/material bekas bangunan lama. (5) Penghapusan terhadap bangunan yang kondisinya rusak berat dan tidak memiliki nilai ekonomis dilakukan dengan cara mengajukan kepada Pengelola Barang untuk pemusnahan BMN.

Pasal 45

Pengguna Barang, KPB, PPB-E1, dan PPB-W wajib melakukan koreksi pada laporan barang Kemhan dan TNI terhadap hasil inventarisasi berupa perubahan kondisi barang dilakukan dengan menggunakan data dari dokumen sumber (khususnya BA-01) dengan cara sebagai berikut: a. Menggunakan menu transaksi "Perubahan Kondisi (203)" pada aplikasi SIMAK-BMN. b. Untuk barang yang berdasarkan hasil inventarisasi dalam kondisi rusak berat dilakukan pemindahan ke aset lain-lain dengan menggunakan menu transaksi "Penghentian BMN dari penggunaan (401)" pada aplikasi SIMAK BMN. c. Terhadap barang rusak berat yang sudah diusulkan ke Pengelola Barang dilakukan reklasifikasi ke Daftar Barang Rusak Berat. d. Penghapusan BMN dari Daftar Barang Rusak Berat dilakukan berdasarkan Keputusan Penghapusan dari Pengguna Barang, KPB atau PPB-E1.

Pasal 46

(1) PPB-W membentuk panitia pencelaan BMN yang terdiri dari unsur administrasi, hukum dan pengamanan, serta melibatkan tim teknis dari Kantor Pekerjaan Umum setempat untuk melakukan penelitian/pemeriksaan dan penilaian terhadap BMN yang kondisinya rusak berat serta menyiapkan bahan administrasi yang diperlukan antara lain: a. surat permohonan paling sedikit memuat: 1. pertimbangan dan alasan Penghapusan; dan 2. data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan, yang sekurang-kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor aset/nomor urut pendaftaran, jenis, identitas, kondisi, lokasi, nilai buku dan/atau nilai perolehan, serta foto BMN dimaksud. b. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: 1. foto kondisi BMN yang akan dihapus; 2. fotokopi Berita Acara hasil penelitian/pemeriksaan dan penilaian oleh tim teknis terhadap BMN yang akan dihapus; 3. fotokopi Berita Acara Inventarisasi dan Penilaian dengan lampiran BA-01; dan 4. asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani diatas kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditandatangani diatas kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal BMN rusak berat akibat keadaan kahar (force majeure), dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b dilengkapi dengan Surat keterangan dari Kepolisian/instansi yang berwenang. (3) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4 paling sedikit memuat: a. identitas PPB-W; b. pernyataan mengenai telah melakukan verifikasi dan penelitian; c. pernyataan bahwa bangunan dalam kondisi rusak berat dan harus dihapus karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1); dan d. pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran usulan yang diajukan, baik materiil maupun formil. (4) Dalam hal BMN yang kondisinya rusak berat masih memiliki nilai ekonomis, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dilengkapi dengan besaran nilai limit penjualan sesuai hasil perhitungan tim teknis dari instansi yang berwenang dan dokumen pendukung yang diperlukan;

Pasal 47

(1) Permohonan penghapusan BMN diajukan secara berjenjang kepada Pengguna Barang disertai penjelasan/sebab-sebab usulan Penghapusan dan dilengkapi bahan administrasi yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46. (2) Pengguna Barang secara fungsional dilaksanakan oleh Dirjen Kuathan Kemhan membentuk dan menugaskan Tim Peneliti untuk melakukan penelitian dan verifikasi fisik dan administrasi atas kelayakan Penghapusan BMN yang diajukan oleh KPB. (3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna Barang memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan Penghapusan BMN. (4) Dalam hal usulan tidak disetujui, Pengguna Barang memberitahukan penolakan tersebut kepada KPB disertai alasannya. (5) Dalam hal usulan disetujui, Pengguna Barang mengajukan permohonan kepada Pengelola Barang untuk: a. pemindahtanganan dalam bentuk penjualan BMN yang kondisinya rusak berat tetapi masih memiliki nilai ekonomis dengan disertai penjelasan/sebab-sebab usulan dan bahan administrasi yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4). b. pemindahtanganan dalam bentuk penjualan BMN yang kondisinya rusak berat akibat keadaan kahar (force majeure) tetapi masih memiliki nilai ekonomis dengan disertai penjelasan/sebab-sebab usulan dan bahan administrasi yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46. c. pemusnahan BMN yang kondisinya rusak berat dan tidak memiliki nilai ekonomis dengan disertai penjelasan/sebab-sebab usulan dan bahan administrasi yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (3). d. pemusnahan BMN yang kondisinya rusak berat akibat keadaan kahar (force majeure) dan tidak memiliki nilai ekonomis dengan disertai penjelasan/sebab-sebab usulan dan bahan administrasi yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

Pasal 48

(1) Permohonan Penghapusan BMN dengan tindak lanjut pemindahtanganan dalam bentuk penjualan BMN atau pemusnahan BMN yang ditujukan kepada Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN dan KPKNL diajukan oleh Pejabat pengguna BMN setelah mendapatkan izin prinsip dari KPB atau PPB-E1. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (5).

Pasal 49

(1) Dalam hal permohonan tidak disetujui oleh Pengelola Barang tingkat pusat, Pengguna Barang memberitahukan penolakan tersebut kepada KPB disertai alasannya dan melampirkan salinan surat penolakan dari Pengelola Barang. (2) Dalam hal permohonan disetujui oleh Pengelola Barang tingkat pusat, Pengguna Barang menyampaikan persetujuan Pengelola Barang kepada KPB untuk diteruskan secara berjenjang kepada PPB-W atau Pejabat pengguna BMN. (3) Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang, PPB-W melakukan: a. Pemindahtanganan dalam bentuk penjualan terhadap BMN/ material bekas bangunan lama yang masih memiliki nilai ekonomis; atau b. pemusnahan terhadap BMN yang tidak memiliki nilai ekonomis.

Pasal 50

(1) Pemindahtanganan atau pemusnahan BMN dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan Pengelola Barang dan dituangkan dalam Berita Acara, selanjutnya dilaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang dengan disertai Berita Acara. (2) Dalam hal Penghapusan dilakukan dengan tindak lanjut pemindahtanganan dalam bentuk penjualan terhadap BMN/ material bekas bangunan lama, Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan bukti setor ke rekening Kas Umum Negara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara. (3) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh PPB-W atau Pejabat pengguna BMN dengan pihak yang membeli diatas kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal Penghapusan dilakukan dengan tindak lanjut pemusnahan BMN, Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh PPB-W atau Pejabat pengguna BMN diatas kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 51

Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pengguna Barang MENETAPKAN keputusan Penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal persetujuan Pengelola Barang, selanjutnya disampaikan kepada KPB, PPB-E1, PPB-W dan Pejabat pengguna BMN.

Pasal 52

(1) Keputusan Penghapusan BMN berdasarkan persetujuan Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN dan KPKNL diterbitkan oleh KPB di lingkungan Kemhan dan Mabes TNI, atau PPB-E1 di lingkungan Angkatan. (2) Keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat pengguna BMN di lingkungannya masing-masing dengan tembusan kepada Pengguna Barang dan Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN dan KPKNL.

Pasal 53

Berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52 ayat (1), Pengguna Barang, KPB, PPB-E1, PPB-W dan Pejabat pengguna BMN melakukan Penghapusan BMN dari daftar barang masing-masing dan mencatat perubahan atau pengurangan BMN pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) SIMAK BMN.

Pasal 54

(1) Pelaksanaan Penghapusan BMN dilaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang. (2) Pengguna Barang melaporkan kepada Pengelola Barang atas pelaksanaan Penghapusan BMN paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan dan Berita Acara. (3) Dalam hal penghapusan BMN dilaksanakan berdasarkan keputusan KPB atau PPB-E1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), Pejabat pengguna BMN melaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang atas pelaksanaan Penghapusan BMN dan kepada Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN atau KPKNL paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan dan Berita Acara.

Pasal 55

(1) Penghapusan dilakukan dengan pertimbangan antara lain: a. BMN berupa bangunan/gedung berdiri diatas tanah milik pihak lain sesuai dengan bukti kepemilikan yang sah; b. bangunan/gedung pengganti sudah dibangun diatas tanah milik negara yang status penguasaannya ada pada Kemhan/TNI; c. pemilik tanah bersedia memindahkan/membangun bangunan/ gedung pengganti diatas tanah milik negara yang status penguasaannya ada pada Kemhan/TNI atau diatas tanah lainnya yang disiapkan oleh pemilik; atau d. dalam hal pemilik tanah selain Kementerian/Lembaga Negara lainnya, BUMN, dan badan hukum lainnya milik pemerintah, tanah sebagaimana dimaksud pada huruf c wajib diserahkan kepada Kemhan/TNI. (2) Pengguna Barang, KPB, PPB-E1, PPB-W dan Pejabat pengguna BMN wajib mencatat dan melaporkan BMN dimaksud dalam Laporan Barang masing-masing, serta diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Barang (CaLB) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) SIMAK BMN sampai dengan diterbitkannya Keputusan Penghapusan dari Pengguna Barang, KPB, atau PPB-E1. (3) Dalam hal bangunan/gedung pengganti dibangun dengan menggunakan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara baik seluruhnya maupun sebagian, penghapusan BMN dilakukan dengan cara: a. mengajukan permohonan kepada Pengelola Barang untuk Pemindahtanganan dalam bentuk penjualan terhadap BMN bekas bangunan lama yang masih memiliki nilai ekonomis dengan nilai limit sesuai hasil perhitungan tim teknis dari instansi yang berwenang; dan b. Hasil penjualan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus disetorkan ke Kas Umum Negara. (4) Dalam hal bangunan/gedung pengganti dibangun dengan menggunakan dana dari pihak pemilik tanah dan bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, penghapusan BMN dilakukan dengan cara mengajukan permohonan kepada Pengelola Barang untuk Pemindahtanganan dalam bentuk tukar menukar BMN;

Pasal 56

(1) PPB-W membentuk panitia pencelaan BMN yang terdiri dari unsur administrasi, hukum dan pengamanan, serta melibatkan tim teknis dari Kantor Pekerjaan Umum setempat untuk melakukan penelitian/pemeriksaan dan penilaian terhadap kondisi BMN yang akan dihapus serta menyiapkan bahan administrasi yang diperlukan antara lain: a. surat permohonan paling sedikit memuat: 1. pertimbangan dan alasan Penghapusan; dan 2. data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan paling sedikit meliputi: a) tahun perolehan; b) nomor asset/nomor urut pendaftaran c) jenis; d) identitas. e) kondisi; f) lokasi; g) nilai buku dan/atau nilai perolehan; dan h) foto BMN dimaksud. b. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a sekurang-kurangnya dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: 1. foto kondisi BMN yang akan dihapus; 2. fotokopi Berita Acara hasil penelitian/pemeriksaan dan penilaian oleh tim teknis terhadap BMN yang akan dihapus; 3. fotokopi Berita Acara Inventarisasi dan Penilaian dengan lampiran BA-01; 4. asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani diatas kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang memuat mengenai besaran nilai limit penjualan; dan 5. salinan dokumen anggaran, jika pembangunan gedung baru menggunakan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; c. dalam hal pembangunan bangunan/gedung pengganti dibangun dengan menggunakan dana dari pihak pemilik tanah, salinan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 5 diganti dengan salinan dokumen perencanaan dan pembangunan gedung baru. (2) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurus b angka 3 sekurang-kurangnya memuat: a. identitas PPB-W; b. pernyataan mengenai telah melakukan verifikasi dan penelitian; c. pernyataan bahwa bangunan lama harus dihapus karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1); dan d. pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran usulan yang diajukan, baik materiil maupun formil.

Pasal 57

(1) Permohonan Penghapusan BMN diajukan secara berjenjang kepada Pengguna Barang disertai penjelasan/sebab-sebab usulan penghapusan dan dilengkapi bahan administrasi yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56. (2) Pengguna Barang secara fungsional dilaksanakan oleh Dirjen Kuathan Kemhan membentuk dan menugaskan Tim Peneliti untuk melakukan penelitian dan verifikasi fisik dan administrasi atas kelayakan penghapusan BMN yang diajukan oleh KPB. (3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna Barang memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan penghapusan BMN. (4) Dalam hal usulan tidak disetujui, Pengguna Barang memberitahukan penolakan tersebut kepada KPB disertai alasannya. (5) Dalam hal usulan disetujui, Pengguna Barang mengajukan permohonan pemindahtanganan dalam bentuk penjualan BMN atau tukar menukar BMN dengan disertai penjelasan/sebab-sebab usulan dan dilengkapi bahan administrasi yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55.

Pasal 58

(1) Permohonan yang ditujukan kepada Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN dan KPKNL diajukan oleh Pejabat pengguna BMN setelah mendapatkan izin prinsip dari KPB atau PPB-E1. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan/sebab-sebab usulan dan dilengkapi bahan administrasi yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55.

Pasal 59

(1) Dalam hal permohonan Penghapusan tidak disetujui oleh Pengelola Barang tingkat pusat, Pengguna Barang memberitahukan penolakan tersebut kepada KPB disertai alasannya dan melampirkan salinan surat penolakan dari Pengelola Barang. (2) Dalam hal permohonan Penghapusan disetujui oleh Pengelola Barang tingkat pusat, Pengguna Barang menyampaikan persetujuan Pengelola Barang kepada KPB untuk diteruskan secara berjenjang kepada PPB- W atau Pejabat pengguna BMN. (3) Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang, PPB-W atau Pejabat pengguna BMN menindaklanjuti dengan melakukan Pemindah- tanganan dalam bentuk: a. penjualan BMN bekas bangunan sesuai ketentuan dalam persetujuan Pengelola Barang dan menyetorkan hasil penjualan BMN bekas bangunan lama ke rekening Kas Umum Negara. b. tukar menukar BMN sesuai ketentuan dalam persetujuan Pengelola Barang. (4) Pemindahtanganan BMN dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan Pengelola Barang dan dituangkan dalam Berita Acara, selanjutnya dilaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang dengan disertai Berita Acara. (5) Dalam hal Pemindahtanganan dilakukan dalam bentuk penjualan BMN, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai bukti setor hasil penjualan BMN ke Kas Umum Negara sebagai bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara.

Pasal 60

Berdasarkan Berita Acara Pemindahtanganan BMN, Pengguna Barang MENETAPKAN keputusan Penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal persetujuan Pengelola Barang, selanjutnya disampaikan kepada KPB, PPB-E1, PPB-W dan Pejabat pengguna BMN.

Pasal 61

(1) Keputusan penghapusan BMN berdasarkan persetujuan Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN dan KPKNL diterbitkan oleh KPB di lingkungan Kemhan dan Mabes TNI, atau PPB-E1 di lingkungan Angkatan. (2) Keputusan penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat pengguna BMN di lingkungannya masing-masing dengan tembusan kepada Pengguna Barang dan Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN dan KPKNL.

Pasal 62

Berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 atau Pasal 61 ayat (1), Pengguna Barang, KPB, PPB-E1, dan PPB-W melakukan penghapusan BMN dari daftar barang masing-masing dan mencatat perubahan atau pengurangan BMN pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) SIMAK BMN.

Pasal 63

(1) Pelaksanaan penghapusan BMN dilaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang. (2) Pengguna Barang melaporkan kepada Pengelola Barang atas pelaksanaan penghapusan BMN paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan dan Berita Acara. (3) Dalam hal penghapusan BMN dilaksanakan berdasarkan keputusan KPB atau PPB-E1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), Pejabat pengguna BMN melaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang atas pelaksanaan penghapusan BMN dan kepada Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN atau KPKNL paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan dan Berita Acara.

Pasal 64

(1) Aparat pengawas fungsional melakukan review atau audit atas gedung beserta pelaksanaan pembongkarannya yang telah dilakukan sebelum mendapatkan izin penghapusan/penjualan dari Pengelola Barang. (2) Rekomendasi yang diberikan oleh aparat pengawas fungsional dari hasil review atau audit harus ditindaklanjuti oleh satuan kerja dengan cara mengajukan permohonan kepada Pengelola Barang untuk pemindahtanganan dalam bentuk penjualan BMN dengan nilai limit sesuai hasil penilaian dari instansi yang berwenang. (3) Penghapusan BMN dari daftar barang dilakukan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 43.

Pasal 65

Menteri selaku Pengguna Barang berwenang : a. MENETAPKAN kebijakan umum penghapusan BMN di lingkungan Kemhan dan TNI; b. mengajukan usulan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang; c. MENETAPKAN keputusan pelaksanaan penghapusan BMN; d. melimpahkan sebagian wewenang Pengguna Barang kepada Kuasa Pengguna Barang; dan e. melaksanakan pengawasan dan pengendalian.

Pasal 66

(1) Panglima TNI selaku KPB di lingkungan TNI berwenang: a. MENETAPKAN kebijakan teknis penghapusan BMN di lingkungan TNI; b. meneliti dan melaksanakan proses administrasi penghapusan BMN yang diusulkan oleh PPB-E1; c. menerbitkan izin prinsip penghapusan BMN yang diajukan oleh PPB-E1. d. mengajukan usulan penghapusan BMN kepada Pengguna Barang; e. menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan penghapusan BMN kepada PPB-E1 di lingkungan Angkatan dan PPB-W di lingkungan Mabes TNI; f. melaksanakan dan melaporkan penghapusan BMN dari DBKP kepada Pengguna Barang; g. menyimpan salinan keputusan dan Berita Acara penghapusan BMN; h. mencatat pengurangan BMN dalam DBKP pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) SIMAK BMN; dan i. melaksanakan pengawasan dan pengendalian. (2) Sekjen Kemhan selaku Kuasa Pengguna Barang di lingkungan Kemhan berwenang: a. meneliti dan melaksanakan proses administrasi penghapusan BMN yang diusulkan oleh PPB-W; b. menerbitkan izin prinsip penghapusan BMN yang diajukan oleh PPB-W. c. mengajukan usulan penghapusan BMN kepada Pengguna Barang; d. menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan penghapusan BMN kepada PPB-W; e. MENETAPKAN keputusan pelaksanaan penghapusan BMN berdasarkan persetujuan dari Ka Kanwil DJKN atau Ka KPKNL; f. melaporkan kepada Pengguna Barang atas pelaksanaan penghapusan BMN; dan g. melaksanakan pengawasan dan pengendalian.

Pasal 67

Kepala Staf Angkatan selaku Pembantu Pengguna Barang – Eselon 1 berwenang: a. meneliti dan melaksanakan proses administrasi penghapusan BMN yang diusulkan oleh PPB-W; b. menerbitkan izin prinsip penghapusan BMN yanh diajukan oleh PPB- W. c. mengajukan secara berjenjang kepada Pengguna Barang atas usulan penghapusan BMN yang ditujukan kepada Pengelola Barang tingkat Pusat; d. menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Penghapusan BMN kepada PPB-W; e. MENETAPKAN keputusan pelaksanaan penghapusan BMN berdasarkan persetujuan dari Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN atau KPKNL; f. melaksanakan penghapusan BMN dari DBPP-E1 dan melaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang; g. menyimpan salinan keputusan dan Berita Acara penghapusan BMN; h. mencatat pengurangan BMN dalam DBPP-E1 pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) SIMAK BMN; dan i. melaksanakan pengawasan dan pengendalian;

Pasal 68

(1) PPB-W di lingkungan TNI berwenang: a. menyiapkan kelengkapan administrasi penghapusan BMN; b. mengajukan secara berjenjang kepada Pengguna Barang atas usulan penghapusan BMN yang ditujukan kepada Pengelola Barang tingkat Pusat; c. melaksanakan penghapusan BMN dari DBPP-W dan melaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang; d. menyimpan salinan keputusan dan Berita Acara penghapusan BMN; e. mencatat pengurangan BMN dalam DBPP-W pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) SIMAK BMN; dan f. melaksanakan pengawasan dan pengendalian; (2) PPB-W di lingkungan Kemhan berwenang: a. menyiapkan kelengkapan administrasi penghapusan BMN; b. mengajukan secara berjenjang kepada Pengguna Barang atas usulan penghapusan BMN yang ditujukan kepada Pengelola Barang tingkat Pusat; c. melaksanakan penghapusan BMN dari DBKP dan DBPP-W serta melapokan secara berjenjang kepada Pengguna Barang; d. menyimpan salinan keputusan dan Berita Acara penghapusan BMN; e. mencatat pengurangan BMN dalam DBKP dan DBPP-W pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) SIMAK BMN; dan f. melaksanakan pengawasan dan pengendalian;

Pasal 69

Pejabat pengguna BMN berwenang : a. menyiapkan kelengkapan administrasi penghapusan BMN; b. mengajukan usulan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN atau KPKNL setelah mendapat izin prinsip dari KPB atau PPB-E1; c. melaksanakan Penghapusan BMN dari daftar barang Pejabat pengguna BMN; d. melaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang atas pelaksanaan penghapusan BMN dari daftar barang Pejabat pengguna BMN; e. melaporkan pelaksanaan penghapusan BMN dari daftar barang Pejabat pengguna BMN kepada Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN atau KPKNL; f. menyimpan salinan keputusan dan Berita Acara penghapusan BMN;; g. mencatat pengurangan BMN dalam daftar barang Pejabat pengguna BMN pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) SIMAK BMN; dan h. melaksanakan pengawasan dan pengendalian.

Pasal 70

(1) Dirjen Kuathan Kemhan merumuskan kebijakan Menteri antara lain: a. membentuk dan menugaskan Tim Peneliti untuk melakukan penelitian terhadap kelayakan permohonan penghapusan BMN yang diajukan oleh KPB; b. menerima laporan hasil penelitian dari Tim Peneliti; c. memberikan tanggapan dan saran kepada Menteri atas permohonan penghapusan BMN berdasarkan hasil penelitian dari Tim Peneliti; d. atas nama Menteri menjawab permohonan penghapusan BMN yang ditolak kepada KPB disertai alasan penolakannya; e. jika diperlukan, Dirjen Kuathan Kemhan menerbitkan rekomendasi kepada Kabaranahan tentang tindak lanjut permohonan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang; dan f. melaksanakan pengawasan dan pengendalian. (2) Ka Baranahan Kemhan melaksanakan kebijakan Menhan antara lain: a. atas nama Menteri mengajukan permohonan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang tingkat pusat; b. menerbitkan dan mendistribusikan Keputusan Menteri tentang penghapusan BMN; c. atas nama Menteri melaksanakan penghapusan BMN dari DBP; d. atas nama Menteri melaporkan pelaksanaan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang tingkat pusat; e. menyimpan keputusan penghapusan BMN dan Berita Acara; f. mencatat pengurangan BMN dalam DBP pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) SIMAK BMN; dan g. melaksanakan pengawasan dan pengendalian.

Pasal 71

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan penghapusan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang telah diajukan kepada Pengelola barang tetapi belum mendapatkan persetujuan dari pengelola barang maka penyelesaian selanjunya mengikuti Peraturan Menteri ini setelah mendapat persetujuan.

Pasal 72

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Penghapusan BMN berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 09 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 73

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2014 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN