Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Daerah Prioritas Pertahanan dan Keamanan Negara, Serta Jalur Inspeksi dan Patroli Perbatasan di Sepanjang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan

PERMENHAN No. 7 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia. 2. Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan yang selanjutnya disebut Kawasan Perbatasan Negara adalah Kawasan Strategis Nasional yang berada di bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah INDONESIA di Kalimantan dengan Negara Malaysia, dalam hal batas wilayah negara di darat kawasan perbatasan berada di kecamatan. 3. Sabuk Pengamanan Perbatasan adalah konsepsi pengembangan wilayah di Kawasan Perbatasan Negara yang berfungsi untuk mendukung kegiatan pertahanan dan keamanan negara di perbatasan darat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Daerah Prioritas Pertahanan dan Keamanan Negara di Sepanjang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan yang selanjutnya disebut Daerah Prioritas Pertahanan adalah suatu kawasan di dalam Kawasan Perbatasan Negara sejauh 4 (empat) kilometer dari garis perbatasan kegiatan pertahanan dan keamanan negara, dan merupakan sentral Sabuk Pengamanan Perbatasan yang berada di dalam Kawasan Perbatasan Negara. 5. Pos Pengamanan Perbatasan yang selanjutnya disebut Pospamtas adalah tempat aktivitas satuan Tentara Nasional INDONESIA sebagai satuan tugas pengamanan perbatasan menjalankan tugas pengamanan perbatasan negara dalam rangka menjaga kedaulatan negara, di wilayah perbatasan darat dan laut, yang terletak di sepanjang perbatasan di sisi dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 6. Jalur Inspeksi dan Patroli Perbatasan yang selanjutnya disingkat JIPP adalah jalur yang dibangun sejajar dengan garis batas negara kurang lebih sejauh 50 (lima puluh) meter dari garis batas negara yang digunakan untuk inspeksi dan patroli pengamanan perbatasan darat. 7. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. MENETAPKAN Daerah Prioritas Pertahanan; dan b. MENETAPKAN JIPP.

Pasal 3

Daerah Prioritas Pertahanan ditetapkan dengan maksud sebagai pedoman dalam: a. penyusunan rencana pembangunan sarana dan prasarana pertahanan di Daerah Prioritas Pertahanan; b. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk pembangunan sarana dan prasarana pertahanan di Daerah Prioritas Pertahanan; c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang Daerah Prioritas Pertahanan; d. pengelolaan Daerah Prioritas Pertahanan; dan e. perwujudan pengamanan dan pemberdayaan Kawasan Perbatasan Negara di Daerah Prioritas Pertahanan.

Pasal 4

Penetapan Daerah Prioritas Pertahanan bertujuan untuk mewujudkan: a. keutuhan wilayah negara di perbatasan dengan menegakkan kedaulatan negara dan menjaga pertahanan dan keamanan negara pada Kawasan Perbatasan Negara; dan b. pengamanan dan pemberdayaan Kawasan Perbatasan Negara.

Pasal 5

(1) Daerah Prioritas Pertahanan mencakup suatu kawasan di dalam Kawasan Perbatasan Negara sejauh 4 (empat) kilometer dari garis perbatasan negara. (2) Daerah Prioritas Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta skala 1 : 50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Kebijakan untuk mewujudkan keutuhan wilayah negara di perbatasan dengan menegakkan kedaulatan negara dan menjaga pertahanan dan keamanan negara pada Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. peningkatan upaya perundingan penyelesaian perbatasan negara dengan Negara Malaysia; dan b. peningkatan upaya penegakan kedaulatan negara di Kawasan Perbatasan Negara.

Pasal 7

Kebijakan untuk mewujudkan pengamanan dan pemberdayaan Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi: a. peningkatan upaya pengawasan batas negara melalui kegiatan inspeksi dan patroli perbatasan negara; b. peningkatan pengamanan melalui pembangunan sarana dan prasarana pertahanan di Daerah Prioritas Pertahanan; c. peningkatan kerja sama dan sinergitas pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara dengan kementerian/ lembaga dan/atau pemerintah daerah; dan d. peningkatan pemberdayaan dan peran serta masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara.

Pasal 8

Strategi untuk kebijakan peningkatan upaya perundingan penyelesaian perbatasan negara dengan Negara Malaysia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. MENETAPKAN tim perunding tapal batas negara secara permanen/panitia tetap; dan b. mengefektifkan kepanitiaan perundingan tapal batas negara.

Pasal 9

Strategi untuk kebijakan peningkatan upaya penegakan kedaulatan negara di Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. menyelesaikan kesepakatan batas negara yang bermasalah dengan Negara Malaysia; b. melakukan penegasan tapal batas negara; dan c. melakukan pemeliharaan tapal batas negara.

Pasal 10

Strategi untuk kebijakan peningkatan upaya pengawasan garis batas negara melalui kegiatan inspeksi dan patroli Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi: a. melaksanakan kegiatan inspeksi dan patroli perbatasan dengan jadwal yang ketat; b. mengoperasikan Pesawat Terbang Tanpa Awak untuk memantau patok/tugu perbatasan negara; dan c. memasang chips pada/atau di sekitar patok/tugu perbatasan Negara.

Pasal 11

Strategi untuk kebijakan peningkatan pengamanan melalui pembangunan sarana dan prasarana pertahanan di Daerah Prioritas Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi: a. melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan JIPP; b. membangun dan memelihara Pos Pamtas dengan jarak rentang antar pos kurang lebih 10 km (sepuluh kilo meter); c. melaksanakan pembangunan jalan administrasi yang menghubungkan kampung dengan Pos Pamtas terdekat; d. melaksanakan pembangunan helipad; dan e. melaksanakan pembangunan landasan Pesawat Terbang Tanpa Awak.

Pasal 12

Strategi untuk kebijakan peningkatan kerja sama dan sinergitas pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi: a. membantu kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah membangun jalan; dan b. membantu kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah membangun sarana dan prasarana pendidikan, kesehatan, jaringan komunikasi, sumber daya air, perumahan, pertanian, dan perkebunan.

Pasal 13

Strategi untuk kebijakan peningkatan pemberdayaan dan peran serta masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi: a. melaksanakan pendidikan bela negara kepada masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara; b. melaksanakan bakti kesehatan kepada masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara; c. melaksanakan penyuluhan hukum kepada masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara; d. melaksanakan sosialisasi perbatasan darat kepada masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara; e. memfungsikan lahan di sekitar perbatasan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat, melaksanakan pembukaan lahan untuk pertanian dan/atau perkebunan masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara; dan f. menyiapkan/membantu tenaga pendidik, tenaga medis, dan penyuluh pertanian serta perkebunan untuk keperluan masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara.

Pasal 14

(1) Pengelolaan Daerah Prioritas Pertahanan digunakan untuk: a. kepentingan pertahanan; dan b. mendukung kesejahteraan masyarakat. (2) Pengelolaan Daerah Prioritas Pertahanan untuk kepentingan pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara menyeluruh dan terpadu untuk kepentingan nasional. (3) Pengelolaan Daerah Prioritas Pertahanan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan tanpa mengesampingkan kepentingan lingkungan hidup. (4) Dalam hal terjadi konflik kepentingan pada Pengelolaan Daerah Prioritas Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), harus mengutamakan kepentingan pertahanan.

Pasal 15

(1) Pengelolaan Daerah Prioritas Pertahanan untuk kepentingan pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Menteri dan/atau Panglima Tentara Nasional INDONESIA sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengelolaan Daerah Prioritas Pertahanan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk mendukung pelaksanaan tugas kementerian/lembaga lain sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 17

Daerah Prioritas Pertahanan dimanfaatkan oleh Tentara Nasional INDONESIA untuk memperkuat pertahanan dan menjaga kedaulatan di Kawasan Perbatasan Negara.

Pasal 18

(1) Dalam pemanfaatan Daerah Prioritas Pertahanan, Tentara Nasional INDONESIA dapat melibatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan untuk menjaga kepentingan pertahanan di Kawasan Perbatasan Negara. (2) Pemanfaatan Daerah Prioritas Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendukung dan menjaga fungsi pertahanan di Daerah Prioritas Pertahanan. (3) Pemanfaatan Daerah Prioritas Pertahanan selain untuk kepentingan pertahanan, harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 19

Pemanfaatan Daerah Prioritas Pertahanan dilaksanakan berdasarkan pedoman, standar, dan kriteria teknis yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 20

(1) Pengendalian pemanfaatan Daerah Prioritas Pertahanan dilaksanakan melalui: a. pemantauan; b. pengawasan; dan c. penertiban. (2) Kementerian/lembaga lain dapat memanfaatkan Daerah Prioritas Pertahanan, sepanjang tidak menggangu kepentingan pertahanan. (3) Pengendalian pemanfaatan Daerah Prioritas Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan Panglima Tentara Nasional INDONESIA sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 21

Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a diselenggarakan melalui pengelolaan sistem informasi dan komunikasi.

Pasal 22

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui supervisi dan pelaporan.

Pasal 23

(1) Penertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan hasil pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. (2) Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemulihan fungsi ruang sesuai dengan Daerah Prioritas Pertahanan.

Pasal 24

(1) JIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dibangun di sepanjang Kawasan Perbatasan Darat dengan lebar 7 (tujuh) meter dan badan jalan 4 (empat) meter. (2) JIPP berada dalam Daerah Prioritas Pertahanan.

Pasal 25

(1) JIPP dapat terhubung dengan jalur administrasi dan jalan nasional. (2) Jalur administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalur yang dibuat dalam rangka menghubungkan Pos Pamtas dengan kampung terdekat. (3) Jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan yang dibuat oleh kementerian terkait untuk kepentingan masyarakat.

Pasal 26

(1) Pengelolaan JIPP dilaksanakan oleh Kemhan. (2) Pengelolaan JIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah.

Pasal 27

(1) Di sepanjang JIPP dibangun Pos Pamtas dengan jarak antar Pospamtas kurang lebih 10 (sepuluh) kilometer atau disesuaikan dengan kebutuhan. (2) Pos Pamtas yang sudah ada dan berada di luar JIPP akan direlokasi.

Pasal 28

JIPP dimanfaatkan sebagai: a. jalur penghubung antar Pos Pamtas; dan b. jalur kegiatan inspeksi dan patroli bagi satuan tugas pengamanan perbatasan.

Pasal 29

Kegiatan inspeksi dan patroli bagi satuan tugas pengamanan perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dilaksanakan untuk pengamanan perbatasan meliputi: a. mengontrol patok batas negara; b. pengamanan dan pengawasan pelintas batas; dan c. mencegah dan menindak pelaku kejahatan.

Pasal 30

JIPP dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan aktifitas perekonomian masyarakat dan kegiatan lain oleh masyarakat, sepanjang tidak mengganggu fungsi sebagai JIPP dalam rangka pengamanan perbatasan.

Pasal 31

Pembiayaan pembangunan Daerah Prioritas Pertahanan di dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah.

Pasal 32

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2018 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd RYAMIZARD RYACUDU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA