Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang KAJI ULANG STRATEGI PERTAHANAN (STRATEGIC DEFENCE REVIEW) 2011

PERMENHAN No. 8 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

MENETAPKAN Kaji Ulang Strategi Pertahanan (Strategic Defence Review) 2011 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Kaji Ulang Strategi Pertahanan (Strategic Defence Review) 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi (enam) produk kebijakan yaitu: a. Kebijakan Pengintegrasian Komponen Pertahanan Negara di Wilayah; b. Kebijakan Pembentukan Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan; c. Kebijakan Pemberdayaan Wilayah Pertahanan; d. Kebijakan Penyelarasan Minimum Essential Force Komponen Utama; e. Kebijakan Sistem Informasi Pertahanan Negara; dan f. Kebijakan Misi Pemeliharaan Perdamaian.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2012 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN