Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA

PERMENHAN No. 8 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pembinaan Kesadaran Bela Negara yang selanjutnya disingkat PKBN adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada Warga Negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara. 2. Bela Negara adalah tekad, sikap dan perilaku, serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan bangsa dan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara, yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dari ancaman. 3. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. 4. Kompetensi adalah kualifikasi kemampuan yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan sesuai dengan standar yang telah ditentukan dalam PKBN. 5. Materi adalah materi nilai dasar Bela Negara yang diberikan kepada peserta dalam PKBN. 6. Implementasi adalah penerapan nilai dasar Bela Negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku Bela Negara. 7. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil PKBN. 8. Sosialisasi adalah upaya memasyarakatkan nilai dasar Bela Negara agar dikenal, dipahami, dihayati dan diamalkan oleh masyarakat. 9. Diseminasi adalah proses penyebaran informasi nilai dasar Bela Negara dalam rangka PKBN dengan menggunakan komunikasi dua arah, dan dapat mengubah pola pikir, pola sikap serta pola tindak orang yang terlibat. 10. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses belajar mengajar dengan menggunakan teknik, metode, dan materi tertentu dalam rangka mengalihkan suatu pengetahuan, serta membentuk sikap dan perilaku dengan standar yang telah ditetapkan. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.

Pasal 2

Pedoman PKBN terdiri atas: a. pedoman PKBN lingkup pendidikan; b. pedoman PKBN lingkup masyarakat; dan c. pedoman PKBN lingkup pekerjaan.

Pasal 3

Pedoman PKBN lingkup pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan sebagai acuan untuk: a. pengintegrasian PKBN ke dalam sistem pendidikan nasional sesuai dengan jalur, jenjang dan jenis pendidikan; dan b. pelaksanaan Sosialisasi dan Diseminasi.

Pasal 4

Pedoman PKBN lingkup Pendidikan untuk pengintegrasian ke dalam sistem pendidikan nasional sesuai dengan jalur, jenjang dan jenis pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan pada: a. kompetensi; b. materi; c. implementasi; dan d. penilaian.

Pasal 5

(1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memuat nilai dasar Bela Negara. (2) Nilai dasar Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. cinta tanah air; b. sadar berbangsa dan bernegara; c. setia pada pancasila sebagai ideologi negara; d. rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan e. kemampuan awal Bela Negara.

Pasal 6

(1) Materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memuat penjabaran nilai dasar Bela Negara. (2) Materi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenjang dan jenis pendidikan: a. Pendidikan Anak Usia Dini; b. Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiah/sederajat; c. Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/sederajat; d. Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/ Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan/sederajat; dan e. Perguruan Tinggi.

Pasal 7

(1) Implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan melalui: a. intrakurikuler; b. kokurikuler; c. ekstrakurikuler; dan d. budaya sekolah. (2) Intrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan utama sekolah yang dilakukan menggunakan alokasi waktu yang telah ditentukan dalam struktur kurikulum. (3) Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan yang dimaksudkan untuk lebih mendalami dan menghayati materi nilai dasar Bela Negara yang telah dipelajari pada kegiatan intrakurikuler. (4) Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan. (5) Budaya sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan kegiatan aktualisasi nilai dasar Bela Negara yang diwujudkan dalam perilaku sehari-hari oleh seluruh warga satuan pendidikan.

Pasal 8

Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan menggunakan teknik dan instrumen penilaian yang sesuai untuk mengukur kompetensi.

Pasal 9

Pedoman PKBN lingkup Pendidikan untuk pelaksanaan Sosialisasi dan Diseminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas: a. cara; b. materi; c. waktu; d. narasumber; dan e. peserta.

Pasal 10

Ketentuan mengenai pedoman PKBN lingkup pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

Pengintegrasian PKBN ke dalam sistem pendidikan nasional sesuai dengan jalur, jenjang dan jenis pendidikan dan pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b dilaporkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agama, menteri/pimpinan lembaga terkait lainnya dan kepala daerah kepada Menteri.

Pasal 12

(1) Menteri melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pengintegrasian PKBN ke dalam sistem pendidikan nasional sesuai dengan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan serta pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agama dan dapat melibatkan menteri/pimpinan lembaga terkait lainnya.

Pasal 13

Pedoman PKBN lingkup masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b digunakan untuk: a. pelaksanaan Sosialisasi dan Diseminasi; dan b. pelaksanaan Diklat.

Pasal 14

Pedoman PKBN lingkup Masyarakat untuk pelaksanaan Sosialisasi dan Diseminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas: a. cara; b. materi; c. waktu; d. narasumber; dan e. peserta.

Pasal 15

Pelaksanaan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b merupakan pelaksanaan Diklat PKBN yang paling sedikit memuat: a. materi; b. waktu; c. narasumber; dan d. peserta.

Pasal 16

Ketentuan mengenai Pedoman PKBN lingkup masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

Pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi serta pelaksanaan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dan huruf b dilaporkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agama kepada Menteri.

Pasal 18

Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agama melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi serta pelaksaaan Diklat.

Pasal 19

Pedoman PKBN lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi: a. pelaksanaan Sosialisasi dan Diseminasi; dan b. pelaksanaan Diklat.

Pasal 20

Pedoman PKBN lingkup Pekerjaan untuk Pelaksanaan Sosialisasi dan Diseminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a terdiri atas: a. cara; b. materi; c. waktu; d. narasumber; dan e. peserta.

Pasal 21

(1) Pelaksanaan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b terdiri atas: a. Diklat PKBN; dan b. Diklat yang terintegrasi dengan pendidikan dan pelatihan teknis, pendidikan dan pelatihan fungsional, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, atau pendidikan dan pelatihan lain. (2) Pelaksanaan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. materi; b. waktu; c. narasumber; dan d. peserta

Pasal 22

Ketentuan mengenai Pedoman PKBN lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

Pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi serta pelaksanaan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan huruf b dilaporkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang aparatur negara, pimpinan lembaga negara, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA kepada Menteri.

Pasal 24

Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang aparatur negara, pimpinan lembaga negara, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi serta pelaksanaan Diklat.

Pasal 25

(1) Praktik terbaik pelaksanaan PKBN berdasarkan Pedoman PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan oleh Menteri berdasarkan kriteria penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN. (2) Kriteria penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 26

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1340), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 27

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2022 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO