Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA

PERMENHAN No. 84 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tuntutan Perbendaharaan adalah proses penentuan pengembalian kekurangan perbendaharaan terhadap Pegawai Negeri selaku Bendaharawan (Uang atau Barang), yang karena kesalahan/kelalaian/ kealpaannya, langsung maupun tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Negara atas Kepengurusan Perbendaharaan Negara yang dipercayakan kepadanya. 2. Tuntutan Ganti Rugi adalah suatu proses yang dilakukan terhadap Pegawai Negeri bukan Bendaharawan dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh negara sebagai akibat langsung/tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Pegawai tersebut atau kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. 3. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah pelaksana fungsi pemerintahan di bidang pertahanan. 4. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA. 5. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara, menerima, menyimpan dan membayar/menyerahkan, uang atau surat berharga atau barang- barang negara. 6. Ganti Rugi adalah penggantian terhadap kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutannya dilakukan melalui cara-cara yang ditentukan dalam pedoman ini. 7. Instansi adalah Kementerian Pertahanan yang mengelola Keuangan Negara. 8. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. 9. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. 10. Kadaluarsa adalah lewatnya waktu jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya kerugian tersebut atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya kerugian tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap yang bersangkutan. 11. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan dan anggota Tentara Nasional INDONESIA. 12. Penghapusan Kekurangan Perbendaharaan adalah penghapusan suatu kekurangan perbendaharaan dari perhitungan Bendaharawan bilamana kekurangan itu terjadi di luar kesalahan, kelalaian atau kealpaan Bendaharawan yang bersangkutan. 13. Penghapusan Piutang/Tagihan Negara adalah penghapusan suatu piutang negara/tagihan negara dari administrasi apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak keputusan pengadilan yang MENETAPKAN pengampuan kepada Bendahara, pegawai negeri bukan Bendahara,atau pejabat lain yang bersangkutan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia pengampuan yang memperoleh hak/ahli waris tidak diberi tahu oleh yang berwenang mengenai adanya kerugian negara/daerah. 14. Pemegang Kas yang selanjutnya disebut Pekas adalah badan keuangan, nama jabatan atau pejabat kepala badan keuangan yang terkecil (Tingkat–IV) yang bertugas melaksanakan pengurusan keuangan (sebagai Bendaharawan dan ordonatur pembantu) untuk mendukung pelaksanaan program satu satuan kerja atau lebih yang menjadi tanggung jawabnya. 15. Piutang Sementara Belum Dapat di Tagih selanjutnya disebut PSBDT adalah Piutang tersebut untuk sementara waktu dihentikan. 16. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang menangani penyelesaian kerugian negara yang diangkat oleh pimpinan instansi yang bersangkutan. 17. Verifikasi adalah tindakan pemeriksaan, penelitian dan pencocokan atas jumlah ataupun urusan, dokumen bukti pembayaran/pengeluaran atau bukti penerimaan guna menentukan apakah dokumen-dokumen tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 18. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. 19. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud. 20. Keputusan Penetapan Batas Waktu yang selanjutnya disingkat KPBW adalah keputusan yang dikeluarkan oleh BPK tentang Pemberian kesempatan kepada Bendahara untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas tuntutan penggantian kerugian negara. 21. Keputusan Pencatatan adalah keputusan yang dikeluarkan oleh BPK tentang Proses penuntutan kasus kerugian negara untuk sementara tidak dapat dilanjutkan. 22. Keputusan Pembebanan adalah keputusan yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan yang mempunyai kekuatan hukum final tentang Pembebanan penggantian kerugian negara terhadap Bendahara. 23. Pimpinan Instansi adalah Menteri Pertahanan Republik INDONESIA. 24. Satuan Kerja adalah instansi vertikal dan/atau unit pelaksana teknis dari Kementerian Pertahanan hingga Satker terkecil dilingkungan Kemhan dan TNI. 25. Pemegang Kas yang selanjutnya disebut Pekas adalah Badan Keuangan, nama jabatan atau pejabat kepala badan keuangan yang terkecil (tingkat-IV) yang bertugas melaksanakan pengurusan keuangan (sebagai Bendaharawan dan ordonatur pembantu) untuk mendukung pelaksanaan program satu satuan kerja atau lebih yang menjadi tanggung jawabnya. 26. Pertanggungjawaban Tuntutan Perbendaharaan Khusus atau Ex- Officio adalah suatu pertanggungjawaban keuangan (wabku) dari seorang Bendaharawan atau Pekas yang dibuat oleh pejabat yang ditunjuk, sebagai akibat Bendaharawan atau Pekas yang bersangkutan lalai melaksanakan tugas kewajiban, meninggal dunia, melarikan diri, dan berada di bawah pengampuan (under curatele). 27. Atasan Langsung Bendahara adalah kepala satuan kerja tempat dimana Bendahara bertugas dan bertanggung jawab secara organik serta kepala Badan Keuangan satu tingkat di atasnya dan bertanggung jawab secara administratif. 28. Kepala Satuan Kerja selanjutnya disebut Kasatker adalah Kepala instansi vertikal dan/atau unit pelaksana teknis dari Kementerian Pertahanan dan TNI. 29. Tim Ad Hoc adalah Tim yang dibentuk oleh Kasatker apabila dipandang perlu untuk menyelesaikan kerugian negara yang terjadi pada satuan kerja yang bersangkutan. 30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 31. Panglima TNI adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI. 32. Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 33. Pejabat Ex-Officio adalah pembuat/penyusun pertanggung-jawaban tersebut, ditunjuk berdasarkan Surat Perintah yang diterbitkan oleh Panglima/Ka Kotama.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini meliputi Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Negara terhadap Pegawai Negeri selaku Bendaharawan maupun Pegawai Negeri bukan Bendaharawan di lingkungan Kemhan dan TNI.

Pasal 3

Pelaku Kerugian Negara yaitu: a. Pegawai Negeri selaku Bendahara; b. Pegawai negeri bukan Bendahara; dan

Pasal 4

Penyebab Kerugian Negara yaitu: a. perbuatan manusia: 1. kesengajaan; 2. kelalaian, kealpaan, kesalahan; dan 3. diluar kemampuan pelaku. b. kejadian alam: 1. bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, banjir, kebakaran, dan sebagainya); dan 2. proses alamiah (membusuk, mencair, menyusut, mengurai, dan sebagainya).

Pasal 5

Informasi mengenai Kerugian Negara dapat diketahui dari: a. hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; b. hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal baik melalui pengawasan dan pemeriksaan, investigasi, pemeriksaan khusus maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu berupa laporan hasil pemeriksaan; c. laporan dari pejabat Satker terkait yang mengetahui tentang terjadinya Kerugian Negara; d. perhitungan Ex- Officio; dan e. informasi lain yang ada hubungannya dengan Kerugian Negara.

Pasal 6

(1) Pimpinan Satker di lingkungan Kemhan dan TNI wajib membentuk TPKN pada tingkat: a. pusat; dan b. daerah. (2) TPKN tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Sekjen Kemhan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan sebagai ketua; b. Irjen Kemhan/Irjen TNI/Irjen Angkatan sebagai wakil ketua; c. Kapusku Kemhan/Kapusku TNI/Dir/Kadis Keuangan Angkatan sebagai sekretaris; dan d. personel lain yang berasal dari unit kerja di bidang pengawasan keuangan, kepegawaian, hukum, umum, dan bidang lain terkait sebagai anggota. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai TPKN tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Panglima TNI dan Peraturan Kepala Staf Angkatan.

Pasal 7

(1) Sekjen Kemhan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat membentuk Tim Ad Hoc untuk menyelesaikan Kerugian Negara yang terjadi pada Satuan Kerja yang bersangkutan. (2) Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengumpulan data/informasi dan verifikasi Kerugian Negara berdasarkan penugasan dari Sekjen Kemhan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan. (3) Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekjen Kemhan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan. (4) Sekjen Kemhan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kasatker yang bersangkutan dengan tembusan kepada TPKN untuk diproses lebih lanjut.

Pasal 8

(1) TPKN bertugas membantu Kasatker yang bersangkutan dalam memproses penyelesaian Kerugian negara terhadap Bendahara yang pembebanannya akan ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN menyelenggarakan fungsi: a. menginventarisasi kasus Kerugian negara yang diterima; b. menghitung jumlah Kerugian Negara; c. mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti-bukti pendukung bahwa Bendahara telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai sehingga mengakibatkan terjadinya Kerugian Negara; d. menginventarisasi harta kekayaan milik Bendahara yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; e. menyelesaikan Kerugian Negara melalui SKTJM; f. memberikan pertimbangan kepada Kasatker tentang Kerugian Negara sebagai bahan pengambilan keputusan dalam MENETAPKAN pembebanan sementara; g. menatausahakan penyelesaian Kerugian Negara ; dan h. menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian Kerugian Negara kepada Kasatker dengan tembusan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 9

(1) Atasan langsung Bendahara wajib melaporkan setiap Kerugian Negara kepada Kasatker dan memberitahukan Kerugian Negara kepada BPK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Kerugian Negara diketahui. (2) Pemberitahuan Kerugian Negara sebagaimana ayat (1) dilengkapi paling sedikit dengan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Kas/Barang. (3) Format surat pemberitahuan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Pimpinan Satker segera menugaskan TPKN untuk menindaklanjuti setiap kasus Kerugian Negara paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).

Pasal 11

(1) TPKN mengumpulkan dan melakukan vVerifikasi dokumen, sebagai berikut: a. surat keputusan pengangkatan sebagai Bendahara atau sebagai pejabat yang melaksanakan fungsi kebendaharaan; b. berita acara pemeriksaan kas/barang; c. register penutupan buku kas/barang; d. surat keterangan tentang sisa uang yang belum dipertanggungjawabkan dari pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran; e. surat keterangan bank tentang saldo kas di bank bersangkutan; f. copy/rekaman buku kas umum bulan yang bersangkutan yang memuat adanya kekurangan kas; g. surat tanda lapor dari kepolisian dalam Kerugian Negara mengandung indikasi tindak pidana; h. berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dari kepolisian dalam hal Kerugian Negara karena pencurian atau perampokan; dan i. surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau pengadilan. (2) TPKN mencatat Kerugian Negara dalam daftar Kerugian Negara. (3) Format daftar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) TPKN harus menyelesaikan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak memperoleh penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Sejak dimulainya proses penelitian, Bendahara dibebastugaskan sementara dari jabatannya. (3) Mekanisme pembebastugasan dan penunjukkan Bendahara pengganti ditetapkan oleh instansi masing-masing.

Pasal 13

(1) TPKN melaporkan hasil Verifikasi dalam laporan hasil Verifikasi Kerugian Negara dan menyampaikan kepada pimpinan. (2) Pimpinan instansi menyampaikan laporan hasil Verifikasi Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPK paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterima dari TPKN dengan dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).

Pasal 14

(1) BPK melakukan pemeriksaan atas laporan Kerugian Negara berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) untuk menyimpulkan telah terjadi Kerugian Negara yang meliputi nilai Kerugian Negara, perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti ada perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, BPK mengeluarkan surat kepada pimpinan instansi untuk memproses penyelesaian Kerugian Negara melalui SKTJM. (3) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata tidak terdapat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, BPK mengeluarkan surat kepada pimpinan instansi agar kasus Kerugian Negara dihapuskan dan dikeluarkan dari daftar Kerugian Negara.

Pasal 15

Pimpinan Satker memerintahkan TPKN mengupayakan agar Bendahara bersedia membuat dan menandatangani SKTJM paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat dari BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).

Pasal 16

(1) Dalam hal Bendahara menandatangani SKTJM, maka yang bersangkutan wajib menyerahkan jaminan kepada TPKN, antara lain dalam bentuk dokumen sebagai berikut: a. bukti kepemilikan barang dan/atau kekayaan lain atas nama Bendahara; dan b. surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain dari Bendahara. (2) SKTJM yang telah ditandatangani oleh Bendahara tidak dapat ditarik kembali. (3) Surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau harta kekayaan yang dijaminkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku setelah BPK mengeluarkan surat keputusan pembebanan.

Pasal 17

(1) Penggantian Kerugian Negara dilakukan secara tunai paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja sejak SKTJM ditandatangani. (2) Dalam hal Bendahara telah mengganti Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), TPKN mengembalikan bukti kepemilikan barang dan surat kuasa menjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).

Pasal 18

Dalam rangka pelaksanaan SKTJM, Bendahara dapat menjual dan/atau mencairkan harta kekayaan yang dijaminkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), setelah mendapat persetujuan dan dibawah pengawasan TPKN.

Pasal 19

(1) TPKN melaporkan hasil penyelesaian Kerugian Negara melalui SKTJM atau surat pernyataan bersedia mengganti Kerugian Negara kepada pimpinan Satker. (2) Pimpinan Satker memberitahukan hasil penyelesaian Kerugian Negara berdasarkan laporan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPK paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima laporan TPKN.

Pasal 20

Dalam hal Bendahara telah mengganti Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), BPK mengeluarkan surat rekomendasi kepada pimpinan instansi agar kasus Kerugian Negara dikeluarkan dari daftar Kerugian Negara.

Pasal 21

Dalam hal kasus Kerugian Negara diperoleh berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK dan dalam proses pemeriksaan tersebut Bendahara bersedia mengganti Kerugian Negara secara sukarela, maka Bendahara membuat dan menandatangani SKTJM di hadapan pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK.

Pasal 22

(1) Dalam hal SKTJM tidak diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian Kerugian Negara, pimpinan Satker mengeluarkan keputusan pembebanan Kerugian Negara sementara dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak Bendahara tidak bersedia menandatangani SKTJM. (2) Pimpinan Satker memberitahukan keputusan pembebanan Kerugian Negara sementara kepada BPK. (3) Format SKTJM sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

(1) Keputusan pembebanan sementara mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan sita jaminan. (2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh instansi yang bersangkutan kepada instansi yang berwenang melakukan penyitaan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya surat keputusan pembebanan sementara. (3) Pelaksanaan sita jaminan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) BPK mengeluarkan SK PBW apabila: a. BPK tidak menerima laporan hasil Verifikasi Kerugian Negara dari pimpinan instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2); dan b. berdasarkan pemberitahuan pimpinan instansi mengenai pelaksanaan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), ternyata Bendahara tidak melaksanakan SKTJM. (2) SK PBW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bendahara melalui Atasan Langsung Bendahara atau kepala kantor/satuan kerja dengan tembusan kepada pimpinan instansi dengan tanda terima dari Bendahara. (3) Tanda terima dari Bendahara disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan oleh Atasan Langsung Bendahara atau kepala kantor/Satuan Kerja paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak SK PBW diterima Bendahara.

Pasal 25

Bendahara dapat mengajukan keberatan atas KPBW kepada BPK dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal penerimaan KPBW yang tertera pada tanda terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dengan tembusan kepada Pimpinan Satker dan TPKN.

Pasal 26

BPK menerima atau menolak keberatan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak surat keberatan dari Bendahara tersebut diterima oleh BPK.

Pasal 27

BPK mengeluarkan surat keputusan pembebanan Kerugian Negara apabila: a. jangka waktu untuk mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 telah terlampaui dan Bendahara tidak mengajukan keberatan; atau b. Bendahara mengajukan keberatan tetapi ditolak; atau c. telah melampaui jangka waktu 40 (empat puluh) hari sejak ditandatangani SKTJM namun Kerugian Negara belum diganti sepenuhnya.

Pasal 28

(1) BPK menyampaikan Surat Keputusan Pembebanan Kerugian Negara kepada Bendahara melalui atasan langsung Bendahara atau kepala kantor/Satuan Kerja Bendahara dengan tembusan kepada pimpinan Satuan Kerja yang bersangkutan dengan tanda terima dari Bendahara. (2) Surat Keputusan Pembebanan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mempunyai kekuatan hukum yang bersifat final.

Pasal 29

BPK menerima atau menolak keberatan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak surat keberatan dari Bendahara tersebut diterima oleh BPK.

Pasal 30

Apabila setelah jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terlampaui, BPK tidak mengeluarkan putusan atas keberatan yang diajukan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, maka keberatan dari Bendahara diterima.

Pasal 31

(1) Berdasarkan Surat Keputusan Pembebanan dari BPK, Bendahara wajib mengganti Kerugian Negara dengan cara menyetorkan secara tunai ke kas negara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat keputusan pembebanan. (2) Dalam hal Bendahara telah mengganti Kerugian Negara secara tunai, maka harta kekayaan yang telah disita dikembalikan kepada yang bersangkutan.

Pasal 32

Surat Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) memiliki hak mendahului.

Pasal 33

(1) Surat Keputusan Pembebanan dari BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita eksekusi. (2) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) telah terlampaui dan Bendahara tidak mengganti Kerugian Negara secara tunai, instansi yang bersangkutan mengajukan permintaan kepada instansi yang berwenang untuk melakukan sita eksekusi atas harta kekayaan Bendahara. (3) Selama proses pelelangan dilaksanakan, dilakukan pemotongan penghasilan yang diterima Bendahara sebesar 50% (lima puluh persen) setiap bulan sampai lunas.

Pasal 34

Pelaksanaan sita eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) diatur lebih lanjut oleh masing-masing instansi, setelah berkoordinasi dengan instansi yang berwenang dalam melakukan sita eksekusi.

Pasal 35

(1) Apabila Bendahara tidak memiliki harta kekayaan untuk dijual atau hasil penjualan tidak mencukupi untuk penggantian Kerugian Negara, maka pimpinan Satker yang bersangkutan mengupayakan pengembalian Kerugian Negara melalui pemotongan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas. (2) Apabila Bendahara memasuki masa pensiun, maka dalam Surat Keterangan Pemberhentian Penghasilan (SKPP) dicantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai hutang kepada negara.

Pasal 36

(1) Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 32, berlaku juga terhadap kasus Kerugian Negara yang diketahui berdasarkan perhitungan Ex-Officio. (2) Apabila pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris bersedia mengganti Kerugian Negara secara suka rela, maka yang bersangkutan membuat dan menandatangani surat pernyataan bersedia mengganti kerugian Negara sebagai pengganti SKTJM. (3) Nilai Kerugian Negara yang dapat dibebankan kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris terbatas pada kekayaan yang dikelola atau diperolehnya yang berasal dari Bendahara.

Pasal 37

Terhadap Kerugian Negara atas tanggung jawab Bendahara dapat dilakukan penghapusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 38

(1) Pimpinan Satker menyampaikan laporan kepada BPK mengenai pelaksanaan surat keputusan pembebanan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan bukti setor apabila bendahara yang bersangkutan sudah menyetorkan secara tunai ke kas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1).

Pasal 39

(1) Kewajiban Bendahara untuk membayar ganti rugi menjadi kadaluwarsa jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara tidak dilakukan penuntutan ganti rugi. (2) Tanggung jawab ahli waris, pengampu, atau pihak lain yang memperoleh hak dari Bendahara menjadi hapus apabila 3 (tiga) tahun telah lewat sejak keputusan pengadilan yang MENETAPKAN pengampu kepada Bendahara, atau sejak Bendahara diketahui melarikan diri atau meninggal dunia tidak diberitahukan oleh pejabat yang berwenang mengenai Kerugian Negara.

Pasal 40

(1) Bendahara yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Atasan Langsung Bendahara atau kepala kantor/Satuan Kerja yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 41

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 07 Tahun 2012tentang Pedoman Penyelenggaraan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 224), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 42

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2014 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, RYAMIZARD RYACUDU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H LAOLY