Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PERMENHAN No. 9 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksudkan dengan : 1. Menteri Pertahanan yang selanjutnya disebut Menteri adalah Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat Departemen Pertahanan. 2. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Departemen Pertahanan adalah pelamar Pegawai Negeri Sipil yang lulus seleksi dan telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan memperoleh Nomor Identitas Pegawai (NIP) serta telah diangkat oleh Menteri. 3. Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Departemen Pertahanan, lingkungan Mabes TNI dan Angkatan yang pembinaannya merupakan kewenangan Menteri. 4. Pembinaan PNS adalah keseluruhan upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian yang meliputi kegiatan perencanaan, pengadaan, pendidikan dan pelatihan, penggunaan, perawatan, dan pemisahan. 5. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. 6. Golongan/ruang adalah golongan/ruang gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang gaji PNS. 7. Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. 8. Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri untuk mencapai tujuan organisasi. 9. Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong. 10. Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan yang selanjutnya disebut Diklat Prajabatan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar untuk memberikan pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara kepada CPNS, agar mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai aparatur negara. 11. Pendidikan dan Pelatihan dalam jabatan bagi PNS yang selanjutnya disebut Diklat dalam Jabatan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan PNS. 12. Penggunaan PNS adalah usaha, pekerjaan dan kegiatan secara terencana, dan terarah dalam mendayagunakan setiap PNS secara optimal ke dalam penugasan jabatan dan penugasan lain, serta kemungkinan pengembangan karier seluas-luasnya. 13. Formasi adalah jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu. 14. Pola Karier PNS adalah pola pembinaan PNS yang menggambarkan alur pengembangan karier yang menunjukkan keterkaitan dan keserasian antara jabatan, pangkat, pendidikan dan pelatihan jabatan, kompetensi, serta masa jabatan PNS sejak pengangkatan pertama dalam jabatan tertentu sampai dengan pensiun. 15. Perawatan PNS adalah salah satu fungsi pembinaan PNS beserta keluarganya, guna memberikan keseimbangan jasmani dan rohani dalam rangka meningkatkan motivasi kerja PNS, agar dapat memusatkan perhatian sepenuhnya dalam melaksanakan tugas kedinasan yang dibebankan kepadanya. 16. Pemisahan PNS adalah kegiatan akhir dari proses pembinaan PNS, dilaksanakan untuk menjaga keseimbangan komposisi PNS, baik ditinjau dari segi kualitas maupun kuantitas. 17. Tataran wewenang adalah pembagian kewenangan dalam rangka pelaksanaan pembinaan PNS. 18. Lingkungan Departemen Pertahanan adalah satuan kerja yang berada dalam struktur organisasi Departemen Pertahanan. 19. Lingkungan TNI adalah satuan kerja yang berada dalam struktur organisasi Mabes TNI, Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. 20. Gugur adalah menemui ajal dalam melaksanakan tugas atau tugas pertempuran sebagai akibat langsung tindakan lawan. 21. Tewas adalah menemui ajal dalam melaksanakan tugas berdasarkan perintah dinas bukan akibat tindakan lawan. 22. Meninggal dunia adalah menemui ajal bukan karena melaksanakan tugas. 23. Anumerta adalah kenaikan pangkat penghargaan karena meninggal dunia dan diberikan pada tanggal meninggalnya serta pangkatnya dinaikkan satu tingkat.

Pasal 2

Penyelenggaraan pembinaan PNS dilakukan berdasarkan asas kepemerintahan yang baik, yaitu : a. asas manfaat adalah pendayagunaannya dapat dimanfaatkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas organisasi; b. asas ketepatan adalah penempatan dalam jabatan yang tepat pada jabatan yang sesuai dengan kompetensinya; c. asas kualitas adalah upaya memperoleh sumber daya PNS yang berkualitas dilakukan sejak seleksi penerimaan CPNS dengan membekali/menambah pengetahuan melalui pendidikan, pelatihan dan penugasan; d. asas motivasi adalah pemberian peningkatan motivasi agar PNS berhasrat untuk mencapai prestasi kerja yang optimal melalui keteladanan, tantangan, bimbingan dan dorongan; e. asas keadilan adalah setiap PNS mempunyai kesempatan yang sama dan perlakuan yang adil untuk mengembangkan kariernya berdasarkan perpaduan antara sistem karier dan sistem prestasi kerja; f. asas kejuangan adalah pemeliharaan nilai-nilai kejuangan bagi setiap PNS agar mempunyai kesadaran bela negara; g. asas keterbukaan adalah semua ketentuan dan informasi mengenai kebijakan pembinaan PNS bersifat terbuka; h. asas akuntabilitas adalah semua ketentuan dan informasi mengenai kebijakan pembinaan PNS harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara internal organisasi maupun eksternal kepada publik; i. asas kejujuran adalah semua ketentuan mengenai kebijakan pembinaan PNS dilandasi dengan kejujuran; dan j. asas keterpaduan adalah penyelenggaraan pembinaan PNS di tingkat Dephan, Mabes TNI dan Angkatan baik vertikal maupun horizontal dilaksanakan dengan keselarasan dan keterpaduan.

Pasal 3

(1) Pembinaan PNS diarahkan untuk terwujudnya pembinaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dephan dan di lingkungan TNI secara seragam. (2) Pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara seragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyusunan kebijakan lima tahunan, pengadaan, pendidikan dan pelatihan, penggunaan, perawatan dan pemisahan.

Pasal 4

(1) Menteri MENETAPKAN kebijakan pembinaan PNS 5 (lima) tahunan. (2) Kebijakan pembinaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. kebijakan nasional bidang kepegawaian dan perspektifnya ke depan; b. rencana dan strategi pertahanan negara; dan c. pola karier, kompetensi jabatan dan lowongan formasi pada organisasi Departemen Pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan. (3) Materi dan susunan kebijakan pembinaan PNS 5 (lima) tahunan disiapkan dan disusun secara bersama-sama antara Departemen Pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan. (4) Kebijakan pembinaan PNS 5 (lima) tahunan merupakan dasar pembuatan program tahunan pembinaan PNS masing-masing unit organisasi.

Pasal 5

(1) Pengadaan PNS adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan mulai dari penyusunan rencana kebutuhan, penetapan alokasi formasi dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, pengangkatan CPNS, pembekalan, Diklat Bela Negara, Diklat Prajabatan dan pengangkatan menjadi PNS. (2) Pengadaan PNS diarahkan untuk mengisi formasi yang lowong akibat pemberhentian, pembentukan organisasi baru atau melengkapi kekurangan pada struktur organisasi dalam menjalankan tugas pokoknya. (3) Setiap warga negara Republik INDONESIA mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pengadaan PNS diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 6

(1) Pendidikan dan Pelatihan bagi PNS bertujuan untuk : a. meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pembentukan sikap agar dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan organisasi; b. menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa; c. memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat; dan d. menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik. (2) Pendidikan dan Pelatihan menjadi bagian dari pembinaan karier yang merupakan salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan dan pangkat tertentu.

Pasal 7

Jenis Pendidikan dan Pelatihan terdiri dari Diklat Prajabatan, Diklat dalam Jabatan dan Diklat Bela Negara.

Pasal 8

(1) Diklat Prajabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS. (2) Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS, di samping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasi agar mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat. (3) Diklat Prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari : a. Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I; b. Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II; dan c. Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan III.

Pasal 9

(1) Diklat dalam Jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan atau keahlian dan sikap PNS agar dapat melaksanakan tugas dan jabatannya. (2) Diklat dalam Jabatan terdiri dari : a. Diklat Kepemimpinan; b. Diklat Fungsional; dan c. Diklat Teknis.

Pasal 10

Ketentuan tentang pelaksanaan Diklat Bela Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diselenggarakan untuk membentuk PNS Dephan yang memiliki sikap mental, kesegaran jasmani dan disiplin sesuai dengan watak dan karakternya dalam rangka meningkatkan kesadaran Bela Negara serta merupakan persyaratan untuk kenaikan pangkat pertama.

Pasal 11

(1) Penggunaan meliputi pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, pangkat dan penugasan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dilakukan melalui proses yang tepat sesuai kompetensi yang dimiliki agar diperoleh daya guna dan hasil guna yang optimal, serta untuk memberikan kemungkinan pengembangan karier. (2) Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, pangkat dan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses melalui sidang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan. (3) PNS dapat dipekerjakan atau ditugaskan di luar struktur organisasi Departemen Pertahanan atau TNI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 12

(1) Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme. (2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu dan jabatan fungsional umum. (3) Pengangkatan dan pemberhentian dari jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 13

(1) Jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) ditetapkan berdasarkan eselon jabatan dan pangkat tertentu. (2) Ketentuan tentang eselonisasi jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan TNI yang dapat diduduki oleh PNS diatur lebih lanjut oleh pejabat yang berwenang di lingkungan TNI. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan unit organisasi Dephan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 14

(1) Jabatan fungsional tertentu terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan keterampilan. (2) Jabatan fungsional tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan : a. tingkat keahlian bagi jabatan fungsional keahlian; dan b. tingkat keterampilan bagi jabatan fungsional keterampilan. (3) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil kedalam jabatan fungsional ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai formasi yang telah ditetapkan. (4) Perpindahan Pegawai Negeri Sipil antar jabatan fungsional atau antar jabatan fungsional dengan jabatan struktural dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan tersebut. (5) Ketentuan lebih lanjut tentang pedoman pelaksanaan jabatan fungsional diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 15

(1) Jabatan fungsional umum ditetapkan untuk Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional tertentu. (2) Jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk melaksanakan pekerjaan teknis dalam menunjang tugas organisasi serta tidak mempunyai jenjang jabatan.

Pasal 16

(1) Kenaikan pangkat PNS terdiri dari : a. kenaikan pangkat reguler; b. kenaikan pangkat pilihan; c. kenaikan pangkat anumerta; dan d. kenaikan pangkat pengabdian. (2) Kenaikan pangkat reguler dengan pindah golongan, yaitu dari golongan II/d ke golongan III/a harus lulus ujian dinas. (3) Penyesuaian pangkat dari golongan II ke golongan III dapat dilakukan sesuai dengan formasi, kualifikasi pendidikan dan bidang tugas yang tersedia dan dilaksanakan dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan kenaikan pangkat, ujian dinas dan penyesuaian ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 18

(1) Untuk kepentingan dinas dan dalam rangka memperluas pengalaman, kemampuan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, PNS dapat ditugaskan dan/atau dipindahkan : a. antar satker/subsatker di lingkungan Departemen Pertahanan; b. antar satker/subsatker di lingkungan TNI; dan c. dari lingkungan Departemen Pertahanan ke lingkungan TNI atau dari lingkungan TNI ke lingkungan Departemen Pertahanan. (2) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri oleh unit organisasi masing-masing.

Pasal 19

(1) PNS dapat dipindahkan antar instansi, yaitu dari lingkungan Dephan dan TNI ke instansi pemerintah lainnya atau sebaliknya. (2) Pemindahan antar instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif diusulkan oleh pejabat personel dari masing-masing unit organisasi kepada Menteri untuk memperoleh Surat Persetujuan Pindah (SPP). (3) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Peraturan Menteri.

Pasal 20

Pola karier PNS Dephan ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 21

(1) Pembentukan Baperjakat dalam rangka pengangkatan, pemberhentian ke dalam jabatan dan kepangkatan PNS di lingkungan Departemen Pertahanan ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. (2) Pembentukan Baperjakat dalam rangka pengangkatan, pemberhentian ke dalam jabatan dan kepangkatan PNS di lingkungan TNI ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku di Mabes TNI dan Angkatan.

Pasal 22

(1) Perawatan meliputi : a. pembinaan jasmani untuk meningkatkan dan memelihara kesegaran jasmani setiap PNS, dalam bentuk olahraga umum dan olahraga rekreatif; b. pembinaan mental dan rohani untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta memantapkan kondisi mental PNS ; c. pembinaan disiplin dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan hukum dan meningkatkan etos kerja; dan d. pembinaan kesejahteraan untuk meningkatkan motivasi kerja PNS meliputi penghasilan, pemberian cuti, perawatan kesehatan, tunjangan cacat, uang duka dan biaya pemakaman, pemberian tanda kehormatan, pemberian izin perkawinan/perceraian, pemberian bantuan uang muka perumahan, pelayanan dan bantuan hukum, pemberian santunan asuransi, dan pemberian pakaian seragam beserta kelengkapannya. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri oleh unit organisasi masing- masing.

Pasal 23

(1) Pemisahan PNS terjadi karena : a. mencapai batas usia pensiun (BUP); b. atas permintaan sendiri; c. penyederhanaan organisasi; d. melakukan pelanggaran disiplin; e. tidak cakap jasmani atau rohani; f. meninggal dunia / tewas / gugur / hilang; atau g. hal-hal lain. (2) Ketentuan pelaksanaan pemisahan PNS diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 24

(1) Menteri berwenang menentukan kebijakan dan melaksanakan kewenangan pembinaan PNS di lingkungan Departemen Pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan. (2) Dalam pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), Menteri dapat mendelegasikan kepada pejabat di lingkungan Departemen Pertahanan atau di lingkungan TNI, atau dapat memberikan kuasa kepada pejabat tertentu.

Pasal 25

(1) Wewenang Menteri yang tidak dapat didelegasikan atau dikuasakan meliputi wewenang sebagai berikut : a. penetapan lowongan formasi; b. penetapan pengangkatan menjadi CPNS; c. penetapan kenaikan pangkat golongan ruang IV/b; d. pengusulan kenaikan pangkat golongan ruang IV/c ke atas; e. pengusulan kenaikan pangkat anumerta; f. pengusulan kenaikan pangkat pengabdian golongan ruang IV/b ke atas; g. penetapan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural eselon II dan jabatan fungsional yang setara; h. pengusulan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural eselon I dan jabatan fungsional yang setara; i. pengangkatan kembali PNS yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/b ke atas; j. pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi PNS Departemen Pertahanan yang menduduki jabatan struktural eselon II dan jabatan fungsional yang setara; k. penetapan keputusan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS Departemen Pertahanan; l. pengusulan pemberian tanda jasa dan kehormatan PNS; m. penetapan kebijakan pembinaan PNS lima tahunan; dan n. wewenang pembinaan PNS lainnya yang menurut ketentuan perundangan tidak dapat didelegasikan atau tidak dapat dikuasakan. (2) Wewenang selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khususnya bagi PNS Dephan yang dipekerjakan akan diatur lebih lanjut oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 29

Ketentuan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta pendidikan umum bagi PNS diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 30

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Perundang-undangan dibidang kepegawaian yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 32

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2009 MENTERI PERTAHANAN, JUWONO SUDARSONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA