Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2025 tentang Kode Simpul Transportasi Nasional

PERMENHUB No. 06 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kode adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud atau norma tertentu yang bersifat unik. Kementerian Hukum 2. Kode Simpul Transportasi Nasional adalah Kode yang digunakan untuk mengidentifikasi tempat untuk pergantian antar moda dan inter moda berupa terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, dan bandar udara, yang melayani pergerakan barang yang bersifat nasional, antarprovinsi dan/atau antarnegara. 3. Terminal Barang adalah tempat untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang, perpindahan intramoda dan antarmoda angkutan barang, konsolidasi barang/pusat kegiatan logistik, dan/atau tempat parkir mobil barang. 4. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang. 5. Wilayah Tertentu di Perairan Yang Berfungsi Sebagai Pelabuhan adalah wilayah perairan yang digunakan untuk kegiatan berlabuh, kegiatan lay up, menunggu untuk bersandar di Pelabuhan, menunggu muatan, alih muat antar kapal, pencucian kapal, pencampuran bahan, pengisian minyak atau air bersih, perbaikan kecil kapal, dan kegiatan pelayaran lainnya. 6. Wilayah Tertentu di Daratan Yang Berfungsi Sebagai Pelabuhan adalah wilayah darat yang digunakan untuk konsolidasi muatan, penumpukan atau pergudangan, serta fungsi kepelabuhanan lain yang terkait bongkar muat barang. 7. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya. 8. Pelabuhan Laut adalah pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani kegiatan angkutan laut dan/atau angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau di sungai. 9. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daeral Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. 10. Terminal Untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari Pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. Kementerian Hukum 11. Penyelenggara Prasarana Transportasi adalah unit pelaksana teknis pemerintah pusat, perangkat pemerintah daerah, atau badan usaha yang menyelenggarakan prasarana transportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan Kode Simpul Transportasi Nasional dilakukan secara terintegrasi dalam seluruh sistem informasi dan dokumentasi Kode Simpul Transportasi Nasional. (2) Penyelenggaraan Kode Simpul Transportasi Nasional dilakukan oleh: a. Penyelenggara Prasarana Transportasi; dan b. pemangku kepentingan lainnya. (3) Penyelenggara Prasarana Transportasi dan pemangku kepentingan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menggunakan Kode Simpul Transportasi Nasional dalam pengelolaan dan pelaporan data, sehingga tercipta keterpaduan dan konsistensi data simpul transportasi nasional.

Pasal 3

(1) Kode Simpul Transportasi Nasional berasal dari Kode yang telah digunakan untuk pergantian antar moda dan inter moda yang melayani perpindahan barang oleh Penyelenggara Prasarana Transportasi. (2) Jenis Kode Simpul Transportasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kode simpul transportasi laut; b. Kode simpul transportasi udara; c. Kode simpul transportasi darat; dan d. Kode simpul transportasi perkeretaapian. (3) Kode simpul transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Kode Pelabuhan Laut; b. Kode Terminal; c. Kode Terminal Khusus yang telah ditetapkan terbuka bagi perdagangan luar negeri atau terdapat kegiatan tetap perdagangan luar negeri; d. Kode Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang telah ditetapkan terbuka bagi perdagangan luar negeri atau terdapat kegiatan tetap perdagangan luar negeri; e. Kode Wilayah Tertentu di Perairan Yang Berfungsi Sebagai Pelabuhan; f. Kode Wilayah Tertentu di Daratan Yang Berfungsi Sebagai Pelabuhan; Kementerian Hukum g. Kode pelabuhan perikanan dalam pengawasan kesyahbandaran Kementerian Perhubungan; h. Kode kantor pos tukar di dalam pelabuhan; dan i. lokasi singgah jaringan trayek angkutan laut perintis, dan angkutan laut ternak. (4) Kode simpul transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Kode Bandar Udara; dan b. Kode kantor pos tukar di dalam Bandar Udara. (5) Kode simpul transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: a. Kode Terminal Barang untuk umum; dan b. Kode Terminal Barang untuk kepentingan sendiri. (6) Kode simpul transportasi perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan Kode stasiun angkutan barang. (7) Kode Simpul Transportasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan Kode pada United Nations Code for Trade and Transport Locations (UN/LOCODE) atau ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Daftar Kode Simpul Transportasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dan ditembuskan kepada Lembaga National Single Window.

Pasal 4

(1) Kode Simpul Transportasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan Perubahan. (2) Perubahan Kode Simpul Transportasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Penambahan, penghapusan, dan penggantian. (3) Perubahan Kode Simpul Transportasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Penyelenggara Prasarana Transportasi, atau pemangku kepentingan lainnya melalui aplikasi laman resmi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi atau melalui surat kepada National Focal Point.

Pasal 5

(1) Berdasarkan usulan Penyelenggara Prasarana Transportasi, atau pemangku kepentingan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, National Focal Point melakukan evaluasi atas perubahan daftar Kode Simpul Transportasi Nasional. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Penyelenggara Prasarana Transportasi dan/atau pemangku kepentingan lainnya. (3) Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh Penyelenggara Prasarana Transportasi dan/atau pemangku kepentingan lainnya. Kementerian Hukum (4) National Focal Point melaporkan kepada Menteri atas setiap perubahan dan penginputan Kode Simpul Transportasi Nasional secara berkala setiap 6 (enam) bulan. (5) Menteri MENETAPKAN perubahan daftar Kode Simpul Transportasi Nasional. (6) Perubahan daftar Kode Simpul Transportasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaporkan oleh National Focal Point kepada sekretariat UN/LOCODE. (7) Tata Cara pengusulan atas perubahan dan penginputan Kode Simpul Transportasi Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) National Focal Point diselenggarakan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan dan integrasi data, sistem, dan teknologi informasi. (2) National Focal Point dapat dibantu unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan yang menyelenggarakan Kode simpul transportasi. (3) Struktur, tugas, tanggung jawab organisasi National Focal Point dan unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan yang menyelenggarakan Kode simpul transportasi ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Kementerian Hukum Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2025 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, Œ DUDY PURWAGANDHI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж Kementerian Hukum LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 6 TAHUN 2025 TENTANG KODE SIMPUL TRANSPORTASI NASIONAL TATA CARA PENGUSULAN ATAS PERUBAHAN DAN PENGINPUTAN KODE SIMPUL TRANSPORTASI NASIONAL A. Tata Cara Pengusulan atas Perubahan Kode Simpul Transportasi Nasional Perubahan kode simpul transportasi nasional terdiri dari: 1. Penambahan Kode Simpul Transportasi Nasional dapat ditambahkan apabila suatu simpul memenuhi persyaratan sebagai simpul transportasi yang mendukung pergerakan barang secara berkelanjutan. Simpul tersebut harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Penyelenggara Prasarana Transportasi. Penambahan Kode simpul ini hanya diperuntukkan bagi simpul yang digunakan secara terus-menerus/berkelanjutan dan bukan bersifat sementara atau sekali pakai. 2. Penghapusan Penghapusan Kode Simpul Transportasi Nasional dapat dihapus jika terjadi duplikasi Kode, kesalahan pengejaan, atau lokasi simpul transportasi tersebut tidak lagi digunakan atau tidak beroperasi. 3. Penggantian Penggantian elemen Kode hanya dapat dilakukan jika terjadi duplikasi Kode atas lokasi yang berbeda, ejaan nama lokasi tidak sesuai, atau pemisahan Kode atas beberapa simpul transportasi pada lokasi yang secara administratif merupakan wilayah yang berbeda. Perubahan Kode Simpul Transportasi Nasional diusulkan oleh Penyelenggara Prasarana Transportasi, atau pemangku kepentingan lainnya melalui mekanisme sebagai berikut: 1. Secara Online (Dalam Jaringan) Penyelenggara Prasarana Transportasi, atau pemangku kepentingan lainnya dapat melakukan penambahan, penghapusan, dan penggantian Kode simpul transportasi secara online melalui laman https://www.kodesimpultrans.kemenhub.go.id. Berikut adalah tahapan permohonan perubahan Kode simpul transportasi secara online: a. Daftar dan Masuk Akun Pemohon melakukan registrasi (daftar) pada laman untuk mendapatkan akun setelah terverifikasi dan dapat masuk ke akun. Kementerian Hukum b. Isi Formulir Penambahan/Penghapusan/Penggantian Kode Simpul Pemohon mengisi formulir yang disediakan dengan informasi yang diperlukan, seperti: 1) Nama simpul transportasi 2) Lokasi simpul (alamat, kabupaten/kota, provinsi) 3) Jenis simpul (terminal, pelabuhan, bandara, dll.) 4) Titik koordinat 5) Kode simpul yang diusulkan c. Unggah Dokumen Pendukung Pemohon mengunggah dokumen pendukung seperti peta lokasi, dokumen perizinan, dan lainnya. d. Kirim (Submit) Formulir Pemohon mengirimkan formulir setelah semua informasi diisi dengan benar. e. Verifikasi dan Validasi 1) National Focal Point menerima notifikasi dan memeriksa data yang dikirim oleh pemohon; 2) Jika data sesuai dan valid, National Focal Point menyetujui penambahan, penghapusan, dan/atau penggantian Kode simpul; 3) Jika data tidak sesuai atau tidak valid, National Focal Point mengembalikan permohonan dengan catatan perbaikan yang diperlukan. f. Notifikasi Setelah disetujui, pemohon menerima notifikasi konfirmasi bahwa Kode simpul telah disetujui perubahannya. Kode simpul yang telah disetujui perubahannya selanjut dilakukan rapat evaluasi yang dapat melibatkan Penyelenggara Prasarana Transportasi dan/atau pemangku kepentingan lainnya, kemudian dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh Penyelenggara Prasarana Transportasi dan/atau pemangku kepentingan lainnya. 2. Secara Offline (Luar Jaringan) Melalui Surat Penyelenggara Prasarana Transportasi, atau pemangku kepentingan lainnya dapat melakukan penambahan, penghapusan, dan penggantian Kode simpul transportasi dapat bermohon kepada National Focal Point INDONESIA untuk UN/LOCODE. Berikut adalah tahapan permohonan perubahan Kode simpul transportasi secara offline: a. Surat permohonan Pemohon menyampaikan surat kepada National Focal Point INDONESIA untuk UN/LOCODE melalui: 1) Secara langsung dengan alamat tujuan surat National Focal Point INDONESIA untuk UN/LOCODE Kementerian Hukum Kementerian Perhubungan Jalan Merdeka Barat No. 8, Jakarta Pusat 10110 Gedung Karya, Lantai 25; atau 2) Secara Elektronik dengan alamat surat elektronik [email protected] b. Isi Surat Isi surat permohonan paling sedikit memuat informasi sebagai berikut: 1) Nama simpul transportasi; 2) Lokasi simpul (alamat, kabupaten/kota, provinsi); 3) Jenis simpul (terminal, pelabuhan, bandara, dll.); 4) Titik koordinat; 5) Kode simpul yang diusulkan. c. Lampiran Surat Surat Permohonan dilampirkan dokumen pendukung yang memuat peta lokasi, dokumen perizinan, dan lainnya. d. Verifikasi dan Validasi 1) National Focal Point menerima notifikasi dan memeriksa data yang dikirim oleh pemohon; 2) Jika data sesuai dan valid, National Focal Point menyetujui penambahan, penghapusan, dan/atau penggantian kode simpul; 3) Jika data tidak sesuai atau tidak valid, National Focal Point mengembalikan permohonan dengan catatan perbaikan yang diperlukan. e. Konfirmasi Setelah disetujui, pemohon menerima konfirmasi surat tanggapan dan/atau surat elektronik bahwa Kode simpul telah disetujui perubahannya. Kode simpul yang telah disetujui perubahannya selanjut dilakukan rapat evaluasi yang dapat melibatkan Penyelenggara Prasarana Transportasi dan/atau pemangku kepentingan lainnya, kemudian dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh Penyelenggara Prasarana Transportasi dan/atau pemangku kepentingan lainnya. Kementerian Hukum B. Tata Cara Penginputan Kode Simpul Transportasi Nasional Kode simpul transportasi yang telah disetujui perubahannya untuk selanjutnya dilakukan penginputan pada laman https://www.kodesimpultrans.kemenhub.go.id dan diusulkan kepada Sekretariat UN/LOCODE oleh National Focal Point untuk publikasi. 1. Penginputan Kode Simpul Transportasi Nasional National Focal Point melakukan penginputan Kode Simpul Transportasi Nasional melalui formulir Data Maintenance Request (DMR) yang disediakan Sekretariat UN/LOCODE. Berikut adalah tahapan penginputan Kode Simpul Transportasi Nasional: a. Masuk Akun National Focal Point masuk ke dalam laman Data Maintenance Request (DMR) Sekretariat UN/LOCODE. b. Isi Formulir National Focal Point mengisi formulir Data Maintenance Request (DMR) yang disediakan. c. Submit (Kirim) Formulir National Focal Point mengirimkan formulir setelah semua informasi diisi dengan benar. d. Verifikasi dan Validasi Sekretariat UN/LOCODE melakukan rapat verifikasi dan validasi dengan National Focal Point apabila diperlukan. e. Publikasi Sekretariat UN/LOCODE merilis Kode Simpul Transportasi Nasional yang telah disetujui pada laman https://service.unece.org/trade/locode/id.htm. 2. Publikasi Kode Simpul Transportasi pada UN/LOCODE Publikasi Kode simpul transportasi dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu akhir bulan Juli dan akhir bulan Desember setiap tahun oleh Sekretariat UN/LOCODE. MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DUDY PURWAGANDHI