Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2015 tentang STANDAR PELAYANAN PADA LOKA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENERBANGAN LP3 BANYUWANGI
Pasal 1
Standar Pelayanan Loka Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (LP3) Banyuwangi merupakan pedoman pelayanan yang wajib dilakukan pada Loka Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (LP3) Banyuwangi dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat berupa Pendidikan dan Pelatihan Penerbang.
Pasal 2
Standar Pelayanan Loka Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (LP3) Banyuwangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, jangka waktu, penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, kompetensi pelaksanaan, pengawasan internal, penanganan pengaduan, saran dan masukan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan, serta evaluasi kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Standar Pelayanan Loka Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (LP3) Banyuwangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib diterapkan secara penuh pada tahun 2015.
Pasal 4
(1) Standar Pelayanan Loka Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (LP3) Banyuwangi yang telah diterapkan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala Loka Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (LP3) Banyuwangi.
(2) Hasil evaluasi dan perbaikan Standar Pelayanan pada Loka Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (LP3) Banyuwangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Perhubungan.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2015 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 26 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
