Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi

PERMENHUB No. 11 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. 3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Pasal 2

(1) Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi dipimpin oleh Kepala.

Pasal 3

Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi mempunyai tugas melaksanakan penyediaan fasilitas, pengembangan, pengoperasian, dan pemeliharaan terminal.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyediaan fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal; c. pelaksanaan pengembangan terminal; d. penyusunan rencana dan pelaksanaan penataan fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal, pengaturan lalu lintas di dalam dan sekitar terminal, pengaturan kedatangan dan keberangkatan kendaraan bermotor umum, pengaturan petugas terminal, dan pengaturan parkir kendaraan; e. pelayanan jasa terminal, pendataan kinerja terminal, pemberitahuan waktu keberangkatan kendaraan umum kepada penumpang dan informasi lainnya, dan pengaturan arus lalu lintas di daerah lingkungan kerja terminal; f. pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan, pemeriksaan fisik kendaraan bermotor umum, pemeriksaan awak kendaraan bermotor umum, dan pengawasan ketertiban terminal; g. pemeliharaan fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal; h. pelaksanaan sistem informasi manajemen terminal; i. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, organisasi, reformasi birokrasi, perlengkapan, barang milik negara, data dan informasi; dan j. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 5

(1) Susunan organisasi Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi terdiri atas kelompok jabatan fungsional. (2) Bagan organisasi Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 7

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya. (3) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Jumlah kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja. (5) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.

Pasal 8

Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 9

(1) Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien di lingkungan Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi. (2) Proses bisnis di lingkungan Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 10

(1) Kepala menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. (4) Dalam hal diperlukan, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diminta sewaktu-waktu.

Pasal 11

Setiap unsur di lingkungan Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah pusat dan/atau daerah, serta lembaga lain yang terkait.

Pasal 12

Semua unsur di lingkungan Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Kepala bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas, Kepala harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh jabatan di bawahnya.

Pasal 15

(1) Kepala merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. (2) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi berlokasi di Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.

Pasal 17

(1) Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kepala harus menyusun dan mengusulkan peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan kelas jabatan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan kepada Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri untuk mendapatkan penetapan.

Pasal 18

Pendanaan pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi bersumber dari anggaran Direktur Jenderal sampai dengan Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi memiliki anggaran tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Perubahan atas organisasi dan tata kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2024 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, Œ BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж Ѽ BAGAN ORGANISASI KANTOR TERMINAL TIPE A TIRTONADI MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL KANTOR TERMINAL TIPE A TIRTONADI LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN PM 11 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR TERMINAL TIPE A TIRTONADI