Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang KOMPONEN PENGHASILAN DAN BIAYA YANG DIPERHITUNGKAN DALAM KEGIATAN SUBSIDI PENYELENGGARAAN ANGKUTAN BARANG DI LAUT MELALUI MEKANISME PELELANGAN UMUM

PERMENHUB No. 3 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut melalui Mekanisme Pelelangan Umum adalah penyelenggaraan angkutan barang di laut, baik menggunakan kapal negara maupun kapal swasta yang pelaksanaannya dilakukan oleh perusahaan yang memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang.
2. Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut melalui Mekanisme Pelelangan Umum adalah selisih biaya pengoperasian kapal barang dikurangi dengan penghasilan uang tambang barang pada suatu trayek tertentu.
3. Biaya Pengoperasian Kapal Barang adalah biaya yang dikeluarkan oleh operator atau pemenang lelang dalam pengoperasian kegiatan angkutan barang di laut yang terdiri dari biaya tetap, dan biaya tidak tetap.
4. Penghasilan Uang Tambang Barang adalah penghasilan yang diperoleh dari kegiatan angkutan barang di laut sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah.
5. Jenis Kontrak Berdasarkan Cara Pembayaran untuk Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut adalah kontrak gabungan lumpsum dan harga satuan.
6. Anak Buah Kapal selanjutnya disingkat ABK adalah awak kapal selain nakhoda atau pemimpin kapal.

7. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Pasal 2

(1) Komponen penghasilan merupakan perhitungan dari volume muatan barang dan penumpang dikalikan dengan tarif untuk setiap voyage.
(2) Komponen biaya pengoperasian kapal barang yang diperhitungkan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan barang di laut, terdiri atas biaya operasional meliputi:
a. biaya operasional langsung:
1. biaya tidak tetap, terdiri atas:
a) biaya Bahan Bakar Minyak (BBM);
b) biaya pelumas;
c) biaya pemasaran;
d) biaya premi asuransi jiwa ABK dan

nakhoda kapal;
e) biaya jasa kepelabuhanan;
f) biaya bongkar muat; dan g) biaya sewa forklift.
2. biaya tetap, terdiri atas:
a) biaya gaji ABK dan nakhoda kapal;
b) biaya tunjangan ABK dan nakhoda kapal;
c) biaya kesehatan/kesejahteraan ABK dan nakhoda kapal;
d) biaya makanan ABK dan nakhoda kapal;
e) biaya air tawar ABK dan nakhoda kapal;

f) biaya cucian ABK dan nakhoda kapal;
g) biaya asuransi kapal;
h) biaya perawatan kapal;
i) biaya fumigasi kapal; dan

j) biaya penyusutan kapal.
b. biaya operasional tidak langsung (biaya overhead).
(3) Rincian komponen biaya pengoperasian kapal barang yang diperhitungkan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan barang di laut, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Dalam hal pencairan anggaran penyelenggaraan angkutan barang di laut, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) membentuk Tim Verifikasi.
(2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi terhadap dokumen teknis dan keuangan serta verifikasi lapangan.

Pasal 4

Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2017.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2017

MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BUDI KARYA SUMADI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA