Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut melalui Mekanisme Pelelangan Umum adalah penyelenggaraan angkutan barang di laut, baik menggunakan kapal negara maupun kapal swasta yang pelaksanaannya dilakukan oleh perusahaan yang memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang.
2. Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut melalui Mekanisme Pelelangan Umum adalah selisih biaya pengoperasian kapal barang dikurangi dengan penghasilan uang tambang barang pada suatu trayek tertentu.
3. Biaya Pengoperasian Kapal Barang adalah biaya yang dikeluarkan oleh operator atau pemenang lelang dalam pengoperasian kegiatan angkutan barang di laut yang terdiri dari biaya tetap, dan biaya tidak tetap.
4. Penghasilan Uang Tambang Barang adalah penghasilan yang diperoleh dari kegiatan angkutan barang di laut sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah.
5. Jenis Kontrak Berdasarkan Cara Pembayaran untuk Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut adalah kontrak gabungan lumpsum dan harga satuan.
6. Anak Buah Kapal selanjutnya disingkat ABK adalah awak kapal selain nakhoda atau pemimpin kapal.
7. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
