(1) Subsidi pengoperasian kapal ternak dilaksanakan oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional melalui mekanisme pelelangan umum atau sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jangka waktu pelaksanaan kegiatan subsidi pengoperasian kapal ternak dilaksanakan selama 1 (satu) tahun disesuaikan dengan alokasi anggaran subsidi yang tersedia.
(2a) Alokasi anggaran subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Laut Pusat dan dapat menggunakan sumber keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan subsidi pengoperasian kapal ternak, ditetapkan tarif muatan ternak.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
