Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian

PERMENHUB No. 31 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api. 2. Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan Kereta Api. 3. Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian adalah upaya yang dilakukan untuk mengidentifikasi, analisa, evaluasi, dan mengendalikan risiko kecelakaan di bidang Perkeretaapian. 4. Prasarana Perkeretaapian adalah jalur Kereta Api, stasiun Kereta Api, dan fasilitas operasi kereta api agar Kereta Api dapat dioperasikan. 5. Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak dijalan rel. 6. Penyelenggara Perkeretaapian adalah penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan/atau penyelenggara Sarana Perkeretaapian. 7. Keselamatan Perkeretaapian adalah suatu keadaan selamat dalam penyelenggaraan perkeretaapian. 8. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan perkeretaapian. 9. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan perkeretaapian.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian untuk mewujudkan penyelenggaraan Perkeretaapian yang selamat dan aman.

Pasal 3

(1) Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian harus dilakukan terhadap: a. Prasarana Perkeretaapian; b. Sarana Perkeretaapian; dan c. sumber daya manusia Perkeretaapian. (2) Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam tahap: a. perencanaan; b. pembangunan atau pengadaan; dan c. persiapan pengoperasian. (3) Setiap Prasarana Perkeretapian, Sarana Perkeretapian, dan sumber daya manusia Perkeretaapian wajib dilakukan Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretapian pada saat: a. sebelum dioperasikan untuk pertama kali; dan/atau b. terjadi perubahan spesifikasi teknis Prasarana Perkeretapian dan Sarana Perkeretaapian. (4) Spesifikasi teknis sebagaimana dimasud pada ayat (3) huruf b terdiri dari: a. persyaratan umum; b. ukuran; c. kinerja; dan d. gambar teknis Prasarana Perkeretapian atau Sarana Perkeretaapian.

Pasal 4

(1) Dalam hal tertentu, setiap Prasarana Perkeretapian dan Sarana Perkeretaapian dapat dilakukan penilaian sistem keselamatan. (2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila: a. terjadi peristiwa luar biasa hebat pada Prasarana Perkeretapian dan Sarana Perkeretaapian; dan/atau b. adanya permintaan untuk dilakukan Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretapian. (3) Peristiwa luar biasa hebat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi kecelakaan Kereta Api atau kecelakaan lain yang menimbulkan korban jiwa dan/atau kerugian material serta terganggunya operasional Kereta Api. (4) Permintaan untuk dilakukan Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan permintaan tertulis dari instansi pemerintah dan/atau Penyelenggara Perkeretaapian untuk dilakukan penilaian sistem keselamatan terhadap kegiatan pembangunan dan/atau pengoperasian Prasarana Perkeretaapian dan Sarana Perkeretaapian

Pasal 5

(1) Dalam pelaksanaan Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibentuk tim penilai sistem keselamatan Perkeretaapian yang terdiri atas: a. auditor Perkeretaapian; dan/atau b. inspektur Perkeretaapian. (2) Tim penilai sistem keselamatan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Tim penilai sistem keselamatan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas melakukan identifikasi, analisa, evaluasi risiko, pengendalian risiko kecelakaan pada penyelenggaraan perkeretaapian. (4) Direktur Jenderal dapat melibatkan instansi/lembaga dan/atau pihak lain yang memiliki keahlian dan bidang kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretapian dalam tim penilai sistem keselamatan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Keahlian dan bidang kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. jalur dan bangunan Kereta Api; b. fasilitas operasi Kereta Api; c. Sarana Perkeretaapian; d. lalu lintas dan angkutan Kereta Api; e. sumber daya manusia Perkeretaapian; f. sistem manajemen keselamatan Perkeretaapian; atau g. keahlian lain sesuai dengan lingkup penilaian sistem keselamatan.

Pasal 6

(1) Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretapapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan berdasarkan permohonan dari: a. Penyelenggara Perkeretaapian; atau b. instansi pemerintah. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian terhadap Prasarana Perkeretaapian dengan melampirkan kelengkapan paling sedikit berupa: a. dokumen perencanaan; b. dokumen pembangunan; dan c. dokumen rencana persiapan pengoperasian. (3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian terhadap Sarana Perkeretaapian dengan melampirkan kelengkapan paling sedikit berupa: a. dokumen perencanaan; b. dokumen pengadaan; dan c. dokumen rencana persiapan pengoperasian. (4) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian terhadap sumber daya manusia Perkeretaapian dengan melampirkan kelengkapan dokumen paling sedikit berupa: a. sertifikat kecakapan/keahlian; dan b. tanda bukti telah mengikuti pelatihan, penyegaran, seminar, atau lokakarya di bidang Perkeretaapian atau kegiatan sejenisnya. (5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) harus disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 7

(1) Pemohon mengajukan permohonan Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Direktur Jenderal. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). (3) Tim penilai sistem keselamatan Perkeretaapian melakukan pemeriksaan terhadap permohonan dan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan. (4) Dalam hal kelengkapan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 belum lengkap, tim penilai sistem keselamatan Perkeretaapian memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan permohonan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan kekurangan persyaratan. (5) Apabila pemohon tidak melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon wajib mengajukan kembali permohonan Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian.

Pasal 8

Setelah permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diterima secara lengkap, paling lama dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, tim penilai sistem keselamatan Perkeretaapian melakukan: a. penilaian dokumen sistem keselamatan Perkeretaapian; dan/atau b. penilaian lapangan sistem keselamatan Perkeretaapian.

Pasal 9

(1) Penilaian dokumen sistem keselamatan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi kegiatan: a. identifikasi risiko; b. analisa risiko; c. evaluasi risiko; dan d. pengendalian risiko. (2) Identifikasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan proses identifikasi untuk menentukan bahaya yang mungkin akan terjadi. (3) Analisa risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses penilaian terhadap risiko yang telah teridentifikasi, untuk MENETAPKAN level atau status risikonya. (4) Evaluasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan membandingkan tingkat risiko yang diestimasi dengan kriteria tingkat risiko yang sudah ditetapkan sebelumnya. (5) Pengendalian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan tindakan yang paling efektif yang akan diterapkan untuk memperkecil risiko.

Pasal 10

(1) Penilaian lapangan sistem keselamatan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan terhadap: a. Prasarana Perkeretaapian; b. Sarana Perkeretaapian; dan/atau c. sumber daya manusia Perkeretaapian. (2) Penilaian lapangan terhadap Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. proteksi terhadap sistem transportasi kereta api; b. ruang untuk personil dan penumpang; c. identifikasi lokasi; d. jalan rel; e. ruang untuk Sarana Perkeretaapian; f. pekerjaan tanah dan struktur bawah jalan rel; g. pekerjaan tanah dan struktur di atas jalan rel; h. terowongan kereta api dan bangunan Kereta Api yang serupa; i. keselamatan untuk personil dan penumpang di stasiun; j. keselamatan penumpang di peron; k. emplasemen stasiun; l. fasilitas pengendalian stasiun; m. evakuasi stasiun; n. pencegahan kebakaran; o. keselamatan sistem instalasi listrik bagi personil dan penumpang; p. manajemen sistem instalasi listrik; q. interaksi sistem instalasi listrik; r. pembentukan rute, jarak aman, dan pengendalian; s. kondisi penurunan kinerja sistem persinyalan; t. keselamatan pengoperasian dan pengendalian; dan/atau u. keselamatan pengguna jalan dan Kereta Api. (3) Penilaian lapangan terhadap Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. keselamatan untuk personil di tempat perawatan sarana; b. integritas struktur konstruksi Kereta Api; c. interior Kereta Api; d. akses naik dan turun (keluar/masuk); e. komunikasi Kereta Api; f. sistem traksi Kereta Api; g. pengaturan kecepatan Kereta Api; h. sistem penggerak Kereta Api; i. kompatibilitas dengan sistem persinyalan; j. kompatibilitas dengan infrastruktur prasarana; dan/atau k. kompatibilitas dengan sistem instalasi listrik. (4) Penilaian lapangan terhadap sumber daya manusia Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. kompetensi di bidang Perkeretaapian; b. kompetensi lainnya yang relevan; c. pendidikan dan pelatihan; d. beban kerja; dan/atau e. penugasan personil.

Pasal 11

(1) Tim penilai sistem keselamatan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus menuangkan hasil penilaian dalam formulir Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian dan berita acara Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian. (2) Tim penilai sistem keselamatan Perkeretaapian menyampaikan hasil Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (3) Format formulir Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian dan berita acara Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) Hasil Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada pemohon. (2) Hasil Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. memenuhi aspek keselamatan; atau b. tidak memenuhi aspek keselamatan. (3) Dalam hal hasil Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian memenuhi aspek keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemenuhan aspek keselamatan. (4) Dalam hal hasil Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian tidak memenuhi aspek keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pemohon wajib menindaklanjuti hasil Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal surat penyampaian hasil Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian. (5) Setelah pemohon menyampaikan hasil tindak lanjut Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian, tim penilai sistem keselamatan Perkeretaapian melakukan verifikasi dan evaluasi.

Pasal 13

Surat pemenuhan aspek keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) digunakan sebagai salah satu dasar pertimbangan untuk memperoleh: a. izin operasi Prasarana Perkeretaapian; dan/atau b. izin operasi Sarana Perkeretaapian.

Pasal 14

(1) Direktur Jenderal melalui Direktur yang tugas dan fungsinya di bidang keselamatan untuk melaksanakan, melakukan pembinaan dan pengawasan Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian secara berkala kepada Direktur Jenderal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2024 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, Œ DUDY PURWAGANDHI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж