Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
2. Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan Jalan.
4. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan Jalan.
Pasal 2
(1) Alat pengendali Pengguna Jalan digunakan untuk pengendalian atau pembatasan terhadap kecepatan dan ukuran kendaraan pada ruas-ruas Jalan.
(2) Alat pengendali Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. alat pembatas kecepatan; dan
b. alat pembatas tinggi dan lebar.
Pasal 3
(1) Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan Jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan Jalan.
(2) Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. speed bump;
b. speed hump; dan
c. speed table.
(3) Speed bump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, Jalan privat, atau Jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 (sepuluh) kilometer per jam.
(4) Speed hump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada Jalan lokal dan Jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 (dua puluh) kilometer per jam.
(5) Speed table sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan alat pembatas kecepatan yang digunakan pada Jalan kolektor, Jalan lokal, dan Jalan lingkungan serta tempat penyeberangan Jalan (raised crossing/raised intersection) dengan kecepatan operasional di bawah 40 (empat puluh) kilometer per jam.
Pasal 4
(1) Alat pembatas tinggi dan lebar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan kelengkapan tambahan pada Jalan yang berfungsi untuk membatasi tinggi dan lebar kendaraan memasuki suatu ruas Jalan tertentu.
(2) Alat pembatas tinggi dan lebar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa portal Jalan atau sepasang tiang yang ditempatkan pada sisi kiri dan sisi kanan jalur lalu lintas.
Pasal 5
(1) Alat pengaman Pengguna Jalan digunakan untuk pengamanan terhadap Pengguna Jalan.
(2) Alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pagar pengaman;
b. cermin tikungan;
c. patok lalu lintas (delineator);
d. pulau lalu lintas;
e. pita penggaduh;
f. jalur penghentian darurat; dan
g. pembatas lalu lintas.
Pasal 6
(1) Pagar pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a merupakan kelengkapan pada Jalan yang berfungsi sebagai pencegah pertama bagi kendaraan bermotor yang tidak dapat dikendalikan agar tidak keluar dari jalur lalu lintas.
(2) Pagar pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pagar pengaman kaku (rigid);
b. pagar pengaman semi kaku;
c. pagar pengaman fleksibel; dan
d. pagar pengaman lainnya.
Pasal 7
(1) Cermin tikungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b merupakan kelengkapan pada Jalan yang berfungsi sebagai:
a. pengamatan area luar dua arah;
b. membantu kebebasan pandangan pada Jalan akses dengan radius sempit;
c. keselamatan pada kawasan penyeberangan dengan Jalan masuk di kawasan perumahan; dan
d. menambah jarak pandang pengemudi kendaraan bermotor pada segmen tikungan tajam.
(2) Cermin tikungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. cermin tikungan setengah lingkaran; dan
b. cermin tikungan lingkaran penuh.
Pasal 8
(1) Patok lalu lintas (delineator) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c merupakan suatu unit konstruksi yang diberi tanda yang dapat memantulkan cahaya (reflektif) berfungsi sebagai:
a. delineasi alinyemen Jalan;
b. membantu pengemudi memberikan jarak pandang;
c. membantu memperjelas lintasan setelah tanjakan ringan atau sekitar tikungan horizontal;
d. memandu pengendara pada malam hari sehingga harus dilengkapi dengan delineator retro-reflektif;
dan
e. pengarah dan peringatan bagi pengemudi sisi kiri atau kanan patok sebagai daerah berbahaya.
(2) Patok lalu lintas (delineator) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menandai batas Jalan dan membantu Pengguna Jalan mengetahui alinyemen Jalan di depan.
Pasal 9
(1) Pulau lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d merupakan bagian Jalan yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan bermotor berfungsi sebagai:
a. tempat berlindung saat menunggu kesempatan menyeberang bagi pejalan kaki yang tidak dapat menyeberang langsung dalam 1 (satu) tahap;
b. membantu penyeberang Jalan;
c. kepentingan "traffic calming"; dan
d. mengarahkan lalu lintas.
(2) Pulau lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengurangi kecepatan kendaraan.
(3) Pulau lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kerb, tanah urugan, tanaman, dan utilitas lainnya;
dan
b. marka tanda.
Pasal 10
(1) Pita penggaduh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e merupakan kelengkapan pada Jalan yang berfungsi sebagai:
a. mengurangi kecepatan kendaraan;
b. mengingatkan pengemudi tentang objek di depan yang harus diwaspadai;
c. melindungi penyeberang Jalan; dan
d. mengingatkan pengemudi akan lokasi rawan kecelakaan.
(2) Pita penggaduh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut jenisnya terdiri atas:
a. rumble strip;
b. soulder rumble; dan
c. rumble area.
Pasal 11
(1) Jalur penghentian darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f merupakan jalur yang disediakan pada Jalan yang memiliki turunan tajam dan panjang untuk keperluan darurat atau untuk memperlambat laju kendaraan, jika mengalami kegagalan fungsi sistem pengereman.
(2) Jalur penghentian darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengantisipasi turunan panjang yang berpotensi mengakibatkan terjadinya lepas kontrol pada kendaraan akibat kegagalan fungsi sistem pengereman.
(3) Jalur penghentian darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kelandaian tanjakan;
b. kelandaian turunan;
c. kelandaian datar; atau
d. timbunan pasir.
Pasal 12
(1) Pembatas lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g merupakan kelengkapan pada Jalan yang berfungsi untuk mengarahkan pengemudi kendaraan agar mengikuti arah lalu lintas pada jalur atau lajur yang telah ditetapkan dalam kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
(2) Pembatas lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan rekayasa lalu lintas misalnya arus tidal (contra flow), pembangunan konstruksi, dan bencana alam.
(3) Pembatas lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. kerucut lalu lintas;
b. water barrier;
c. concrete barrier;
d. stick barrier/tubular markers; dan
e. pembatas lalu lintas lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi.
Pasal 13
(1) Alat pengendali Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi spesifikasi teknis yang meliputi:
a. bahan;
b. bentuk;
c. ukuran;
d. kombinasi warna; dan/atau
e. jarak pemasangan.
(2) Pemenuhan spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan lokasi pemasangan.
(3) Ketentuan mengenai spesifikasi teknis alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 14
(1) Penyelenggaraan alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan meliputi kegiatan:
a. perencanaan;
b. penempatan dan pemasangan;
c. pemeliharaan; dan/atau
d. penghapusan.
(2) Penyelenggaraan alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Menteri, untuk Jalan nasional;
b. gubernur, untuk Jalan provinsi;
c. bupati, untuk Jalan kabupaten dan Jalan desa; dan
d. walikota, untuk Jalan kota.
(3) Dalam hal penyelenggaraan alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Jalan tol, penyelenggaraan dilaksanakan oleh penyelenggara Jalan tol dan harus berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(4) Penyelenggaraan alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan untuk Jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh penyelenggara Jalan tol setelah mendapatkan penetapan Direktur Jenderal.
(5) Penyelenggaraan alat pengaman Pengguna Jalan berupa jalur penghentian darurat untuk Jalan nasional dapat dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Jalan setelah mendapatkan penetapan Direktur Jenderal.
Pasal 15
(1) Penyelenggaraan alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a didelegasikan kepada:
a. Direktur Jenderal, untuk Jalan nasional di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan
b. Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, untuk Jalan nasional yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
(2) Penyelenggaraan alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan oleh gubernur, bupati, dan walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d harus berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
Penyelenggaraan alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. produksi dalam negeri sesuai dengan kemampuan industri nasional;
b. menggunakan penyedia barang/jasa nasional;
c. wajib mencantumkan persyaratan penggunaan standar nasional INDONESIA atau standar lain yang berlaku dan/atau standar internasional yang setara dan ditetapkan oleh instansi terkait yang berwenang; dan
d. besaran penggunaan komponen dalam negeri pada setiap barang/jasa yang ditunjukan dengan nilai tingkat komponen dalam negeri yang mengacu pada daftar
inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang perindustrian.
Pasal 17
(1) Perencanaan alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dilakukan dengan memperhatikan:
a. sistem jaringan Jalan;
b. geometri Jalan;
c. fungsi Jalan;
d. situasi arus lalu lintas;
e. keselamatan lalu lintas; dan
f. tata guna lahan.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipedomani dalam proses pengadaan dan pemasangan alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan serta disusun dalam bentuk dokumen data dukung.
(3) Dokumen data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus dilengkapi dengan:
a. spesifikasi teknis;
b. detail gambar teknis lengkap; dan
c. posisi koordinat global.
(4) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 18
(1) Penempatan dan pemasangan alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b harus memperhatikan:
a. desain geometrik Jalan;
b. karakteristik lalu lintas;
c. kelengkapan bagian konstruksi Jalan;
d. kondisi struktur tanah;
e. perlengkapan Jalan yang sudah terpasang; dan
f. fungsi dan arti perlengkapan Jalan lainnya.
(2) Penempatan dan pemasangan alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus pada ruang manfaat Jalan, kecuali untuk alat pengaman Pengguna Jalan berupa jalur penghentian darurat.
Pasal 19
(1) Pemeliharaan alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c dilakukan secara:
a. berkala; dan
b. insidental.
(2) Pemeliharaan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali.
(3) Pemeliharaan secara insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan, jika ditemukan adanya kerusakan pada alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan.
Pasal 20
(1) Penghapusan alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d ditentukan berdasarkan:
a. umur teknis;
b. kebijakan pengaturan lalu lintas; dan
c. keberadaan fisik.
(2) Penghapusan alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penilaian kinerja oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 21
Ketentuan mengenai penyelenggaraan alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 22
Penyediaan bahan dan pembuatan alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan dilakukan oleh badan usaha yang telah memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1214) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 408), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2023 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ASEP N. MULYANA
