Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2014 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBAGAN SIPIL BAGIAN 39 CIVIL AVIATION SAFETY REGULATIONS PART39 TENTANG PERINTAH KELAIKUDARAAN AIRWORTHINESS DIRECTIVE

PERMENHUB No. 50 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

(1) Memberlakukan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 39 (Civil Aviation Safety Regulations Part 39) Tentang Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive). (2) Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 39 (Civil Aviation Safety Regulations Part 39) Tentang Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 39 (Civil Aviation Safety Regulations Part 39) Tentang Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Pasal 3

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 2 Tahun 2006 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (Civil Aviation Safety Regulations) Part 39 Revision 1 Perintah Kelaikan Udara (Airworthiness Directive) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, E.E. MANGINDAAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN