(1) Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan/Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal dapat mengusulkan calon KPA pengganti dalam hal terjadi kekosongan jabatan dengan pejabat struktural satu tingkat di bawahnya kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan Kepala Biro Keuangan untuk ditetapkan sebagai KPA dengan Keputusan Menteri.
(2) Menteri dalam MENETAPKAN KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Sekretaris Jenderal.
(3) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan format contoh 10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Masa jabatan KPA Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan pejabat definitif ditetapkan sebagai KPA.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2021
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO