Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 1
Dalam peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
2. Pegawai Negeri Kementerian Perhubungan yang selanjutnya disebut Pegawai Negeri adalah Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, atau orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Penerima Gratifikasi adalah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi.
5. Pelapor Gratifikasi selanjutnya disebut Pelapor adalah Penerima Gratifikasi yang menyampaikan laporan gratifikasi.
6. Berlaku Umum adalah kondisi pemberian yang diberlakukan sama untuk semua dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, sesuai dengan standar biaya yang berlaku, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan.
7. Rekan Kerja adalah sesama pegawai di lingkungan internal instansi di mana terdapat interaksi langsung terkait kedinasan.
8. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit yang dibentuk atau ditunjuk oleh pejabat yang berwenang pada kementerian.
9. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Pasal 2
(1) Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima Gratifikasi wajib melaporkan Gratifikasi yang diterima.
(2) Dalam hal Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dianggap pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara wajib menolak Gratifikasi.
(3) Pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikecualikan terhadap jenis Gratifikasi sebagai berikut:
a. pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;
b. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
c. manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum;
d. perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar,
workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis, yang berlaku umum;
e. hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan berlaku umum;
f. hadiah, apresiasi atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan;
g. penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h. hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau souvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan;
i. kompensasi atau honor atas profesi di luar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajibannya, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan, dan tidak melanggar peraturan /kode etik pegawai/pejabat yang bersangkutan;
j. kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di instansi Penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik benturan kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima;
k. karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya, pisah sambut, pensiun, promosi jabatan;
l. pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/keagamaan lainnya, dengan batasan nilai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap pemberi;
m. pemberian terkait musibah/bencana yang dialami oleh diri penerima gratifikasi, suami, istri, anak, bapak/ibu, mertua, dan/atau menantu penerima gratifikasi sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan;
n. pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;
o. pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
p. pemberian berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum; dan
q. pemberian cinderamata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu Pegawai Negeri atau penyelenggara negara.
Pasal 3
(1) Penerima Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) menyampaikan laporan Gratifikasi kepada:
a. UPG dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan Gratifikasi; atau
b. Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Gratifikasi diterima.
(2) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib meneruskan laporan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima.
(3) Pelapor menyampaikan laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara mengisi formulir yang paling sedikit memuat informasi:
a. identitas penerima berupa nomor induk kependudukan, nama, alamat lengkap, dan nomor telepon;
b. informasi pemberi Gratifikasi;
c. jabatan Penerima Gratifikasi;
d. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi;
e. uraian Gratifikasi yang diterima;
f. nilai Gratifikasi yang diterima;
g. kronologis peristiwa penerimaan Gratifikasi; dan
h. bukti, dokumen, atau data dukung terkait laporan Gratifikasi.
(4) Formulir isian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan dalam bentuk tertulis, surat elektronik, atau aplikasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
(5) Mekanisme pelaporan dan formulir laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Pelapor wajib menyertakan obyek Gratifikasi dalam laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), untuk kepentingan verifikasi dan reviu/analisis.
Pasal 4
UPG dapat meminta keterangan kepada Pelapor, terkait kelengkapan pelaporan, sebagai berikut:
a. kronologi penerimaan/penolakan Gratifikasi;
b. dugaan motif dari pemberian Gratifikasi;
c. kelengkapan data diri pihak pemberi Gratifikasi beserta afiliasinya; dan
d. hal lain berkaitan dengan data yang belum terisi lengkap pada kolom formulir pelaporan.
Pasal 5
(1) Dalam hal obyek Gratifikasi dalam bentuk makanan dan/atau minuman yang mudah rusak, obyek Gratifikasi dapat ditolak untuk dikembalikan oleh Pelapor atau UPG kepada pihak pemberi Gratifikasi.
(2) Dalam hal obyek Gratifikasi dalam bentuk makanan dan/atau minuman yang mudah rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat ditolak untuk dikembalikan kepada pelapor, obyek Gratifikasi dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.
(3) Penyaluran obyek Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didokumentasikan dalam bentuk rekaman foto/video sebagai bukti penyalurannya.
Pasal 6
Penanganan laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan tahapan:
a. administrasi laporan Gratifikasi;
b. verifikasi laporan Gratifikasi;
c. analisis laporan Gratifikasi;
d. penetapan status laporan Gratifikasi; dan
e. memasukan pada aplikasi Gratifikasi online.
Pasal 7
(1) Laporan Gratifikasi yang telah diterima, dilakukan verifikasi untuk memeriksa kelengkapan laporan.
(2) Kelengkapan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), merupakan kelengkapan informasi yang termuat dalam formulir laporan Gratifikasi termasuk obyek Gratifikasi yang wajib disertakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6).
(3) Laporan Gratifikasi yang dinyatakan lengkap dilanjutkan ke tahap analisis laporan Gratifikasi dengan menggunakan daftar centang (checklist) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Laporan Gratifikasi yang dinyatakan tidak lengkap, disampaikan/diinformasikan kepada Pelapor untuk dilengkapi.
(5) Laporan Gratifikasi UPG eselon I/UPG unit pelaksana teknis yang disampaikan kepada UPG utama, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima laporan Gratifikasi.
(6) Laporan Gratifikasi disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui aplikasi Gratifikasi online dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima laporan Gratifikasi oleh UPG.
Pasal 8
(1) Obyek Gratifikasi yang disertakan dalam laporan Gratifikasi yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (6), diterima sebagai titipan pada UPG.
(2) Penitipan obyek Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan tanda terima.
(3) Jangka waktu penitipan obyek Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sampai dengan penetapan status dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 9
Penetapan status kepemilikan Gratifikasi ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) UPG menyampaikan Surat Penetapan status kepemilikan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada Penerima Gratifikasi.
(2) Dalam hal Gratifikasi ditetapkan statusnya menjadi milik negara, Pelapor wajib menyerahkan obyek Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penetapan status sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Pasal 11
(1) Pelapor dapat menyampaikan kompensasi obyek Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui UPG.
(2) Atas persetujuan Komisi Pemberantasan Korupsi, obyek Gratifikasi dapat dikompensasi dengan syarat:
a. obyek Gratifikasi dalam bentuk barang atau fasilitas;
b. pelapor kooperatif dan beritikad baik; dan
c. pelapor bersedia mengganti dengan sejumlah uang sebesar yang senilai dengan barang yang dikompensasi.
Pasal 12
Pelapor berhak untuk:
a. memperoleh penjelasan terkait hak dan kewajibannya dalam pelaporan Gratifikasi;
b. memperoleh informasi perkembangan laporan Gratifikasi;
dan
c. memperoleh perlindungan.
Pasal 13
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c berupa:
a. kerahasiaan identitas pelapor dalam hal diperlukan; dan
b. perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda berkaitan dengan laporan Gratifikasi.
Pasal 14
(1) Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Menteri dalam melaksanakan pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menunjuk Inspektorat Jenderal sebagai penanggung jawab pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian.
(3) Dalam melaksanakan pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri membentuk UPG yang terdiri atas:
a. UPG utama;
b. UPG Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Badan; dan
c. UPG unit pelaksana teknis.
(4) Pembentukan UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan:
a. keputusan Menteri untuk UPG utama;
b. keputusan Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan untuk UPG eselon I; dan
c. keputusan kepala kantor unit pelaksana teknis terkait untuk UPG unit pelaksana teknis.
(5) Keputusan pembentukan UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat ketentuan paling sedikit:
a. susunan keanggotaan; dan
b. tugas pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian.
(6) Contoh format pembentukan UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) UPG yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), harus menyusun program pengendalian Gratifikasi dan menyampaikan laporan realisasinya secara berjenjang setiap triwulan sekali.
(8) Selain melaksanakan pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, UPG Utama melaksanakan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Pasal 15
(1) UPG utama sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat
(3) huruf a, memiliki keanggotaan terdiri atas:
a. penanggung jawab;
b. ketua merangkap anggota;
c. wakil ketua merangkap anggota;
d. sekretaris merangkap anggota; dan
e. anggota.
(2) Kriteria susunan keanggotaan UPG utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. penanggung jawab dijabat oleh Inspektur Jenderal;
b. ketua UPG utama dijabat oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal;
c. wakil ketua UPG utama dijabat oleh Inspektur;
d. sekretaris UPG utama dijabat oleh Kepala Bagian atau Koordinator Wilayah Auditor di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan
e. anggota UPG utama terdiri dari unsur:
1. pejabat fungsional tertentu; dan/atau
2. pejabat pelaksana di lingkungan Inspektorat Jenderal.
(3) UPG utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. mengoordinasikan program pengendalian Gratifikasi dan pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian;
b. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengendalian Gratifikasi;
c. menyediakan informasi dan perangkat yang dibutuhkan untuk pelaporan Gratifikasi di lingkungan Kementerian;
d. menerima, memverifikasi, menganalisis dan mengadministrasikan laporan penerimaan Gratifikasi;
e. menerima dan mengadministrasikan laporan penolakan Gratifikasi, dalam hal pegawai melaporkan penolakan Gratifikasi;
f. meneruskan laporan penolakan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
g. melaporkan rekapitulasi penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
h. menyampaikan hasil pengelolaan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian Gratifikasi kepada Menteri;
i. melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi kepada internal dan eksternal Kementerian;
j. melakukan pemeliharaan barang Gratifikasi sampai dengan adanya penetapan status barang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi;
k. melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka pengendalian Gratifikasi;
l. melaksanakan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan
m. menyusun dan mengembangkan sistem berbasis teknologi informatika dan komunikasi mengenai pelaporan dan/atau pencatatan berkoordinasi dengan unit terkait.
(4) UPG eselon I sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat
(3) huruf b, mempunyai tugas sebagai berikut:
a. mengoordinasikan penyusunan program pengendalian Gratifikasi dan pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di lingkungan UPG eselon I dan UPG unit pelaksana teknis di lingkungan kerjanya;
b. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan UPG utama dalam pengendalian Gratifikasi;
c. menyediakan informasi dan perangkat yang dibutuhkan untuk pelaporan Gratifikasi di lingkungan kerjanya;
d. menerima, memverifikasi, menganalisis dan mengadministrasikan laporan penerimaan Gratifikasi;
e. menerima dan mengadministrasikan laporan penolakan gratifikasi, dalam hal Pegawai Negeri melaporkan penolakan gratifikasi;
f. meneruskan laporan penolakan Gratifikasi kepada UPG utama, apabila belum memiliki admin akun Gratifikasi online UPG;
g. melaporkan rekapitulasi dan hasil pengelolaan penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodik per triwulan kepada UPG utama dan UPG eselon I;
h. melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi kepada internal dan eksternal di lingkungan kerjanya;
i. melakukan pemeliharaan barang Gratifikasi sampai dengan adanya penetapan status barang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. menyampaikan hasil penetapan status Komisi Pemberantasan Korupsi atas laporan Gratifikasi kepada Pelapor, dengan tembusan kepada UPG utama;
k. melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka pengendalian Gratifikasi di lingkungan kerjanya; dan
l. menyampaikan laporan realisasi program pengendalian Gratifikasi per triwulan kepada UPG utama.
(5) UPG unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (3) huruf c, mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan UPG utama dan UPG eselon I dalam pengendalian Gratifikasi;
b. menyusun program pengendalian Gratifikasi UPG unit pelaksana teknis;
c. menyediakan informasi dan perangkat yang dibutuhkan untuk pelaporan Gratifikasi di lingkungan kerjanya;
d. menerima, memverifikasi, menganalisis dan mengadministrasikan laporan penerimaan Gratifikasi;
e. menerima dan mengadministrasikan laporan penolakan Gratifikasi, dalam hal Pegawai Negeri melaporkan penolakan Gratifikasi;
f. meneruskan laporan penolakan Gratifikasi kepada UPG utama atau UPG eselon I, apabila belum memiliki akun Gratifikasi online;
g. melaporkan rekapitulasi dan hasil pengelolaan penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodik per triwulan kepada UPG eselon I dengan tembusan UPG utama;
h. melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi kepada internal dan eksternal di lingkungan kerjanya;
i. melakukan pemeliharaan barang Gratifikasi sampai dengan adanya penetapan status barang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. menyampaikan hasil penetapan status Komisi Pemberantasan Korupsi atas laporan Gratifikasi kepada Pelapor, dengan tembusan kepada UPG utama dan UPG eselon I;
k. melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka pengendalian Gratifikasi di lingkungan kerjanya; dan
l. menyampaikan laporan realisasi program pengendalian Gratifikasi per triwulan kepada UPG eselon I dengan tembusan UPG utama.
Pasal 16
Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat (3) huruf g, ayat (4) huruf g, dan ayat (5) huruf g, paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat Pegawai Negeri dan pemberi Gratifikasi;
b. pangkat, golongan dan jabatan Pegawai Negeri;
c. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi;
d. uraian jenis, nilai dan/atau taksiran nilai Gratifikasi; dan
e. keterangan kronologis penerimaan Gratifikasi.
Pasal 17
Pelapor yang telah ditetapkan statusnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan pelapor penolakan Gratifikasi yang telah terverifikasi oleh UPG dapat diberikan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Penerima Gratifikasi yang tidak melaporkan Gratifikasi kepada UPG atau Komisi Pemberantasan Korupsi dapat dikenakan sanksi administratif atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1935) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 676), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2023
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
