Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-10 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API UNTUK PELAYANAN KELAS EKONOMI

PERMENHUB No. pm-10 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan : 1. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api. 2. Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api. 3. Penyelenggara sarana perkeretaapian adalah badan usaha yang mengusahakan sarana perkeretaapian Umum. 4. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk perkeretaapian. 5. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut BUMN adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan. 6. Badan usaha penyelenggara kewajiban pelayanan publik angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi adalah penyelenggara sarana perkeretaapian yang telah ditetapkan atau mendapat penugasan dari menteri; www.djpp.kemenkumham.go.id 7. Kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation) adalah kewajiban Pemerintah untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau. 8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan di sahkan oleh Menteri Keuangan atau Pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri Keuangan. 9. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaaan anggaran Kementerian/Lembaga Satuan Kerja Perangkat daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain pengguna APBN/APBD. 10. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya. 11. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 12. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota,dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 13. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perkeretaapian. 14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkeretaapian.

Pasal 3

(1) Kewajiban pelayanan publik diselenggarakan oleh pemerintah yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian. (2) Dana untuk keperluan kewajiban pelayanan publik dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN Perubahan yang digunakan sebagai dasar untuk membuat kontrak dengan Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian sebagai penyelenggara kewajiban pelayanan publik. (3) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut : a. berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan; b. berdasarkan lintas pelayanan/relasi/trayek/ atau nama kereta api yang ditetapkan oleh Menteri; c. memberikan perlakuan dan pelayanan bagi semua pengguna jasa sesuai standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh Menteri; d. menjaga keselamatan dan keamanan penumpang. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 4

(1) Penetapan pelaksana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik dilaksanakan melalui pelelangan umum. (2) Pelaksanaan pelelangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pasal 5

(1) Direktur Jenderal paling lama bulan Oktober sebelum Tahun Anggaran berjalan kewajiban pelayanan publik, telah membentuk panitia pengadaan pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan orang dengan kereta api untuk pelayanan kelas ekonomi. (2) Dalam hal pelelangan umum tidak dapat dilaksanakan Direktur Jenderal mengusulkan penugasan kepada BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian untuk melaksanakan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan orang dengan kereta api untuk pelayanan kelas ekonomi. (3) Direktur Jenderal paling lama bulan Nopember sebelum tahun anggaran berjalan kewajiban pelayanan publik, mengusulkan badan usaha pelaksana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan orang dengan kereta api untuk pelayanan kelas ekonomi kepada Menteri yang diperoleh berdasarkan hasil dari pelelangan umum atau penugasan. (4) Menteri MENETAPKAN badan usaha pelaksana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) paling lama akhir Januari tahun anggaran berjalan.

Pasal 6

(1) Pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik diatur dalam kontrak antara Direktur Jenderal dengan Direktur Utama badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Kontrak dengan Badan Usaha penyelenggara sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani segera setelah diterbitkannya DIPA.

Pasal 7

(1) Kontrak pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik berdasarkan DIPA yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. (2) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dengan Direktur Utama Badan Usaha penyelenggara sarana perkeretaapian. (3) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum ditandatangani oleh Direktur Jenderal harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. (4) Kewenangan penandatanganan kontrak oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dilakukan berdasarkan kuasa khusus dari Menteri (5) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekurang-kurangnya memuat : a. kinerja angkutan; b. tata cara pembayaran pelaksanaan kewajiban pelayanan publik; c. kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk penagihan dari badan usaha; d. jangka waktu pelaksanaan kewajiban pelayanan publik; e. mekanisme verifikasi pelaksanaan kewajiban pelayanan publik; f. hak dan kewajiban para pihak; g. penyelesaian perselisihan dan sanksi; h. ketentuan mengenai keadaan memaksa; dan i. para pihak yang menandatangani kontrak yang meliputi nama, jabatan, dan alamat.

Pasal 8

Dalam pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik, Menteri berwenang : a. MENETAPKAN tarif penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik; b. mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik berdasarkan standar pelayanan minimum; www.djpp.kemenkumham.go.id c. MENETAPKAN sanksi dalam hal Badan Usaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dalam kontrak; dan d. melaksanakan pemantauan, pengawasan serta analisa dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik secara berkala dan sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal 9

Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dalam melaksanakan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik berkewajiban : a. melaksanakan Kontrak yang telah disepakati; b. melaksanakan tarif yang telah ditetapkan; c. menjaga kelangsungan pelayanan pada lintas pelayanan/relasi/ trayek yang telah ditetapkan; d. melaksanakan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik berdasarkan standar pelayanan minimum; e. menginformasikan kepada seluruh unit kerja di lingkungan badan usaha tentang adanya penyelenggaraan pelayanan publik; f. melaporkan kinerja pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik secara berkala kepada Menteri c.q Direktur Jenderal;

Pasal 10

(1) Pencairan dana pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik dilaksanakan secara bulanan. (2) Direksi Badan Usaha mengajukan tagihan pembayaran dana pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk bulan berkenaan kepada KPA. (3) Jumlah dana pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik yang dicairkan setiap bulannya paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari hasil perhitungan verifikasi. (4) Selisih kekurangan atau kelebihan pencairan dana pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik akan diperhitungkan setelah dilakukan verifikasi dokumen dan lapangan yang dilakukan setiap triwulan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan tagihan dan verifikasi diatur oleh Direktur Jenderal. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 11

(1) Dalam rangka pencairan anggaran pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik, Direktur Jenderal melakukan Verifikasi terhadap pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas verifikasi administrasi untuk tagihan bulan berjalan dan verifikasi administrasi dan lapangan untuk tagihan triwulan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan tagihan dan verifikasi diatur dalam peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 12

(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal yang terdiri dari unsur teknis, perencanaan, keuangan dan hukum. (2) Pelaksanaan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penugasan dari Direktur Jenderal. (3) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan verifikasi penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik yang disusun dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (4) Standard Operating Procedure (SOP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memuat paling sedikit sebagai berikut : a. Ketentuan umum; b. Objek yang akan diverifikasi; dan c. Prosedur pelaksanaan verifikasi. (5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh Tim Verifikasi selaku verifikator dan Tim Badan Usaha penyelenggara kewajiban pelayanan publik selaku pihak yang diverifikasi dan disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen. (6) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Berita Acara Analisa dan Evaluasi yang ditandatangani oleh Tim Verifikasi dan Direktur Utama Badan Usaha penyelenggara kewajiban pelayanan publik dan diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen. (7) Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak membebaskan penyelenggara kewajiban pelayanan publik untuk diaudit oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 13

(1) Dalam rangka penyediaan data dan informasi penyelengaraan kewajiban pelayanan publik badan usaha penyelenggara kewajiban pelayanan publik wajib menyediakan sistem informasi penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian. (2) Dalam melakukan verifikasi Direktur Jenderal dapat menggunakan data yang diakses melalui sistem informasi penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik.

Pasal 14

Badan Usaha penyelenggara kewajiban pelayanan publik bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan dan penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik.

Pasal 15

KPA bertanggung jawab atas penyaluran dana pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik kepada Badan Usaha penyelenggara kewajiban pelayanan publik.

Pasal 16

Badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian yang menerima penugasan kewajiban pelayanan publik wajib melakukan pemisahan pembukuan mengenai penugasan dimaksud.

Pasal 17

(1) Badan Usaha penyelenggara kewajiban pelayanan publik menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik kepada KPA. (2) KPA menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik kepada Menteri dan Menteri Keuangan.

Pasal 18

(1) KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Badan Usaha penyelenggara kewajiban pelayanan publik menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Penggunaan dana kewajiban pelayanan publik dilakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Apabila berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan bahwa jumlah dana pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik lebih besar dari jumlah biaya yang telah dibayarkan Pemerintah kepada Badan Usaha penyelenggara kewajiban pelayanan publik, kekurangan pembayaran tersebut diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kekurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibayarkan dalam hal Badan Usaha penyelenggarakewajiban pelayanan publik telah melakukan pemisahan pembukuan. (4) Apabila berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan bahwa jumlah dana pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik lebih kecil dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah kepada Badan Usaha penyelenggara kewajiban pelayanan publik, kelebihan pembayaran dimaksud harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Badan Usaha penyelenggara kewajiban pelayanan publik wajib menyampaikan laporan penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik yang telah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Direktur Jenderal paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemeriksaan.

Pasal 20

(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan terhadap pelaksanaan penyelenggara kewajiban pelayanan publik. (2) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan penyimpangan terhadap pelaksanaan penyelenggara kewajiban pelayanan publik, Direktur Jenderal memberikan teguran dan sanksi. (3) Direktur Jenderal melaporkan hasil pengawasan secara berkala kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 15 Februari 2013 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, E.E. MANGINDAAN Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 1 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id