Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-10 Tahun 2016 tentang TARIF ANGKUTAN BARANG DI LAUT DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK PUBLIC SERVICE OBLIGATION

PERMENHUB No. pm-10 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

(1) Tarif angkutan barang di laut dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation), ditetapkan sebagai berikut: a. tarif angkutan barang di laut dalam bentuk dry container dengan ukuran 20 (dua puluh) feet adalah rupiah/box; b. tarif angkutan barang di laut dalam bentuk reefer kontainer dengan ukuran 20 (dua puluh) feet adalah rupiah/box dan ditetapkan sebesar 1,5 kali dari tarif dry container; dan c. tarif angkutan barang di laut dalam bentuk barang umum (general cargo) adalah rupiah/ton/m3. (2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan: a. sudah termasuk biaya pelayanan bongkar muat barang dari lapangan penumpukan pelabuhan asal sampai dengan lapangan penumpukan pelabuhan tujuan; b. sudah termasuk iuran asuransi untuk muatan; dan c. belum termasuk asuransi tambahan lainnya yang dilaksanakan secara sukarela dan pungutan pelabuhan yang berlaku untuk barang masuk dan keluar pelabuhan. (3) Besaran tarif dasar angkutan barang di laut dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut: a. tarif dasar untuk dry container sebesar Rp. 4.543,88/mile per teus; dan b. tarif dasar untuk general cargo sebesar Rp. 206,87/mile per ton.

Pasal 2

(1) Tarif angkutan barang di laut dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Tarif angkutan barang di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan tarif dasar dan pemberian keringanan (diskon).

Pasal 3

Perusahaan angkutan laut yang menyelenggarakan angkutan barang di laut dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation) pada trayek yang tarifnya belum ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, wajib mengajukan usulan tarif untuk trayek-trayek yang akan dilayani, kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Pasal 4

Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 168 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation), (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1640), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2016 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA