Peraturan Menteri Nomor pm-105 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Penerimaan negara bukan pajak yang selanjutnya disebut PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
2. Barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
3. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
4. Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
5. Prasarana perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat di operasikan.
6. Sarana perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.
7. Kereta penolong adalah peralatan khusus untuk membawa alat kerja yang digunakan untuk mengevakuasi sarana kereta api yang keluar rel.
8. Kereta inspeksi adalah peralatan khusus untuk pemeriksaan jalan rel, pengangkutan petugas, dan peralatan pekerja.
9. Kereta ukur adalah peralatan khusus yang dilengkapai dengan instrument pengukuran untuk pengujian daya tarik lokomotif, kualitas pengendaraan (ridingquality), performansi pengereman pada kereta dan gerbong dan/atau untuk pengukuran kualitas jalan rel.
10. Kereta derek adalah peralatan khusus yang digunakan untuk mengangkat sarana kereta api.
11. Kereta pemeliharaan jalan rel adalah peralatan khusus yang digunakan untuk perawatan jalan rel yang terdiri dari Multi tie Tamper Machine/MTT, Profile Ballast Regulator/PBR, Universal Schoter Proniermaschine/USP, Schnell Schoter Proniermaschine/SSP, Vehicle Dumping Machine/VDM, Track Garbage/TG. Flash Butt Welding/FBW dan Ballast Cleaner/BC.
12. Penyelenggara prasarana perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.
13. Penyelenggara sarana perekeretaapian adalah Badan Usaha yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum.
14. Badan usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.
15. Biaya penggunaan prasarana perkeretaapian atau Track Acces Charge yang selanjutnya disebut TAC adalah biaya yang harus dibayar oleh penyelenggara sarana perkeretaapian untuk penggunaan prasarana perkeretaapian.
16. Awak sarana perkeretaapian adalah orang yang ditugaskan didalam kereta api oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian selama perjalanan kereta api.
17. Petugas pengatur perjalanan kereta api adalah orang yang melakukan pengaturan perjalanan kereta api dalam batas stasiun operasi atau beberapa stasiun operasi dalam wilayah pengaturannya.
18. Petugas pengendali perjalanan kereta api adalah orang yang melakukan pengendali perjalanan kereta api dari beberapa stasiun dalam wilayah pengendaliannya.
19. Penjaga perlintasan kereta api adalah orang yang menjaga perlintasan kereta api.
20. Tenaga perawatan sarana perkeretaapian adalah tenaga yang memenuhi kualifikasi kompetensi dan diberi kewenangan untuk melaksanakan perawatan sarana perkeretaapian.
21. Tenaga perawatan prasarana perkeretaapian adalah tenaga yang memenuhi kualifikasi kompetensi dan diberi kewenangan untuk melaksanakan perawatan prasarana perkeretaapian.
22. Tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian adalah tenaga yang memenuhi kualifikasi kompetensi dan diberi kewenangan untuk melaksanakan pemeriksaan sarana perkeretaapian.
23. Tenaga pemeriksa prasarana perkeretaapian adalah tenaga yang memenuhi kualifikasi kompetensi dan diberi kewenangan untuk melaksanakan pemeriksaan prasarana perkeretaapian.
24. Sertifikasi uji pertama adalah tanda bukti ditetapkannya kelaikan operasi prasarana atau sarana perkeretaapian.
25. Sertifikat uji berkala adalah tanda bukti ditetapkannya kelaikan operasi prasarana atau sarana perkeretaapian setelah memiliki sertifikat uji pertama.
26. Perawatan prasarana perkeretaapian adalah kegiatan yang dilakukan untukmempertahankan keandalan prasarana perkeretaapian agar tetap laik.
27. Perawatan sarana perkeretaapian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mempertahankan keandalan sarana perkeretaapian agar tetap laik.
28. Kuasa pengguna anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD;
29. Bendahara penerima adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan
mempertanggungjawabkan uang pendapatan Negara/Daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah.
30. Wajib bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
31. Laporan keuangan tahunan wajib bayar adalah laporan internal wajib bayar yang terdiri dari neraca, laporan laba/rugi, laporan perubahan modal, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.
32. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkeretaapian.
33. Direktur jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkeretaapian.
Pasal 2
Ruang lingkup Pengaturan Petunjuk Pelaksanaan Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak, meliputi:
a. jenis PNBP;
b. pelaksanaan PNBP;
c. pengenaan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
d. tata cara penagihan, penyetoran, dan pelaporan PNBP;
e. pembinaan.
Pasal 3
Jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, berasal dari jasa transportasi perkeretaapian yang meliputi:
a. sertifikasi sumber daya manusia perkeretaapian;
b. sertifikasi sarana dan prasarana perkeretaapian;
c. jasa pelayanan penerbitan izin bidang perkeretaapian;
d. jasa pelayanan peralatan perkeretaapian;
e. penggunaan sarana dan prasarana perkeretaapian; dan
f. biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian atau Track Acces Charge.
Pasal 4
PNBP yang berasal dari sertifikasi sumber daya manusia perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. sertifikasi awak sarana perkeretaapian;
b. sertifikasi pengatur perjalan kereta api dan pengendali perjalanan kereta api;
c. sertifikasi penjaga perlintasan kereta api;
d. sertifikasi tenaga perawatan sarana kereta api;
e. sertifikasi tenaga perawatan prasarana kereta api;
f. sertifikasi tenaga pemeriksa sarana kereta api;
g. sertifikasi tenaga pemeriksa prasarana kereta api;
h. sertifikasi sumber daya manusia konsultan;
i. sertifikasi sumber daya manusia kontraktor; dan
j. denda keterlambatan perpanjangan sertifikat.
Pasal 5
PNBP yang berasal dari sertifikasi sarana dan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a. sertifikasi sarana perkeretaapian:
1. penomoran sarana perkeretaapian;
2. uji pertama sarana perkeretaapian;
3. uji berkala sarana perkeretaapian;
4. penerbitan sertifikat uji pertama/uji berkala;
5. pengesahan standar pemeriksaan depo/balaiyasa;
6. pengesahan standar perawatan depo/balaiyasa.
b. pengujian prasarana perkeretaapian:
1. uji pertama;
2. uji berkala;
3. uji komponen prasarana perkeretaapian (uji tipe);
4. pengujian las termit dengan penggunaan ultrasonic/titik pengelasan;
5. sertifikat tanda lulus uji pertama/uji berkala/uji komponen;
6. denda keterlambatan perpanjangan sertifikat.
Pasal 6
PNBP yang berasal dari jasa pelayanan penerbitan izin bidang perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi:
a. perizinan penyelenggara perkeretaapian umum:
1. penerbitan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum;
2. penerbitan izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum;
3. penetapan trase;
4. izin pembangunan;
5. penerbitan izin operasi prasarana perkeretaapian umum;
6. penerbitan izin operasi sarana perkeretaapian umum.
b. perizinan penyelenggara perkeretaapian khusus:
1. penerbitan persetujuan prinsip pembangunan;
2. penetapan trase;
3. izin pembangunan;
4. penerbitan izin operasi perkeretaapian khusus.
Pasal 7
PNBP yang berasal dari jasa pelayanan peralatan perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi:
a. penggunaan fasilitas perawatan prasarana;
b. penggunaan tempat perawatan (depo).
Pasal 8
PNBP yang berasal dari penggunaan sarana dan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e meliputi:
a. penggunaan sarana perkeretaapian milik negara;
b. tanah negara untuk jalur kereta api Badan Usaha.
Pasal 9
(1) PNBP yang berasal dari biaya penggunaan prasarana perkeretaapian atau Track Acces Charge sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, dikenakan untuk setiap penggunaan prasarana perkeretaapian milik negara.
(2) Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman kepada ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, ayat , ayat (3) dan ayat (4) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 tahun
2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 10
Pelaksanaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan oleh:
a. Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api:
b. Direktorat Prasarana Perkeretaapian;
c. Direktorat Sarana Perkeretaapian;
d. Direktorat Keselamatan Perkeretaapian.
e. Balai Teknik Perkeretaapian;
Pasal 11
Jenis PNBP yang dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi:
a. perizinan penyelenggara perkeretaapian umum:
1. penerbitan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum;
2. penerbitan izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum;
3. penetapan trase;
4. penerbitan izin operasi prasarana perkeretaapian umum;
5. penerbitan izin operasi sarana perkeretaapian umum.
b. perizinan penyelenggara perkeretaapian khusus:
1. penerbitan persetujuan prinsip pembangunan;
2. penetapan trase;
3. penerbitan izin operasi perkeretaapian khusus.
c. Pengenaan biaya TAC.
Pasal 12
Jenis PNBP yang dilakukan oleh Direktorat Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi:
a. uji pertama prasarana perkeretaapian;
b. uji berkala prasarana perkeretaapian;
c. uji komponen prasarana perkeretaapian (uji tipe);
d. pengujian las termit dengan penggunaan ultrasonic/titik pengelasan;
e. sertifikat tanda lulus uji pertama/uji berkala/uji komponen;
f. denda administrasi keterlambatan perpanjangan sertifikat;
g. tanah negara untuk jalur kereta api Badan Usaha;
h. izin pembangunan umum; dan
i. Izin pembangunan khusus.
Pasal 13
Jenis PNBP yang dilakukan oleh Direktorat Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c meliputi:
a. penomoran sarana perkeretaapian;
b. uji pertama sarana perkeretaapian;
c. uji berkala sarana perkeretaapian;
d. penerbitan sertifikat uji pertama/uji berkala;
e. pengesahan standar pemeriksaan depo/balaiyasa;
f. pengesahan standar perawatan depo/balaiyasa;
g. penggunaan fasilitas perawatan prasarana;
h. penggunaan tempat perawatan (depo).
Pasal 14
Jenis PNBP yang dilakukan oleh Direktorat Keselamatan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d meliputi:
a. sertifikasi awak sarana perkeretaapian;
b. sertifikasi pengatur perjalanan kereta api dan pengendali perjalanan kereta api;
c. sertifikasi penjaga perlintasan kereta api;
d. sertifikasi tenaga perawatan sarana kereta api;
e. sertifikasi tenaga perawatan prasarana kereta api;
f. sertifikasi tenaga pemeriksa sarana kereta api;
g. sertifikasi tenaga pemeriksa prasarana kereta api;
h. sertifikasi sumber daya manusia konsultan;
i. sertifikasi sumber daya manusia kontraktor; dan
j. denda keterlambatan perpanjangan sertifikat.
Pasal 15
(1) Tarif atas PNBP yang berasal dari sertifikasi sumber daya manusia perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i dikenakan untuk setiap permohonan penerbitan sertifikat/smart card baru, sertifikat/smart card perpanjangan, dan penggantian sertifikat/smart card yang rusak/hilang.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal.
Pasal 16
(1) Tarif atas PNBP yang berasal dari sertifikasi sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a butir 1, butir 2, butir 3, dan butir 4 dikenakan untuk setiap permohonan penomoran, uji pertama/berkala, dan penerbitan sertifikat uji pertama/berkala sarana perkeretaapian.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian kepada Direktur Jenderal.
Pasal 17
(1) Tarif atas PNBP yang berasal dari sertifikasi sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a butir 5 dan butir 6 dikenakan untuk setiap permohonan pengesahan terhadap standar pemeriksaan atau perawatan depo/balaiyasa.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemilik/pengelola depo/balaiyasa kepada Direktur Jenderal.
Pasal 18
(1) Tarif atas PNBP yang berasal dari pengujian prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dikenakan untuk setiap permohonan uji pertama, uji berkala, uji tipe, pengujian las termit, penerbitan sertifikat uji pertama, penerbitan sertifikat uji berkala dan denda administrasi keterlambatan perpanjangan sertifikat uji berkala prasarana perkeretaapian.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian kepada Direktur Jenderal.
Pasal 19
(1) Tarif atas PNBP yang berasal dari jasa pelayanan penerbitan izin bidang perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenakan untuk setiap permohonan perizinan penyelenggaraan perkeretaapian umum dan penyelenggara perkeretaapian khusus.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Badan Usaha kepada Direktur Jenderal.
Pasal 20
(1) Tarif atas PNBP yang berasal dari jasa pelayanan peralatan perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenakan untuk setiap permohonan penggunaan multipurpose escavator, crane, multi tie tamper (MTT), forklift, dan penggunaan tempat perawatan (depo).
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh penyelenggara sarana dan/atau prasarana perkeretaapian kepada Direktur Jenderal.
Pasal 21
(1) Tarif atas PNBP yang berasal dari penggunaan sarana perkeretaapian milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dikenakan untuk setiap permohonan penggunaan lokomotif dinas, kereta dinas ditarik lokomotif, kereta dinas berpenggerak sendiri, gerbong datar dinas, gerbong terbuka dinas, gerbong tertutup dinas, gerbong tangki dinas.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian kepada Direktur Jenderal.
Pasal 22
(1) Tarif atas PNBP yang berasal dari penggunaan prasarana perkeretaapian berupa tanah negara untuk jalur kereta api Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dikenakan untuk setiap permohonan penggunaan tanah negara yang digunakan untuk jalur kereta api oleh Badan Usaha.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Badan Usaha atau penyelenggara prasarana perkeretaapian kepada Direktur Jenderal.
Pasal 23
PNBP Yang Bukan Berasal Dari Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian meliputi :
a. sertifikasi sumber daya manusia perkeretaapian;
b. sertifikasi sarana dan prasarana perkeretaapian;
c. jasa pelayanan penerbitan izin bidang perkeretaapian;
d. jasa pelayanan peralatan perkeretaapian; dan
e. penggunaan sarana dan prasarana perkeretaapian.
Pasal 24
Penyetoran untuk jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dilakukan sebagai berikut:
a. Wajib Bayar dapat menyetor langsung melalui menggunakan sistem penerimaan negara secara elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Wajib Bayar dapat menyetor langsung ke Kas Negara; atau
c. Wajib Bayar dapat membayar melalui Bendahara Penerima untuk disetor ke Kas Negara.
Pasal 25
Penyetoran PNBP yang dilakukan oleh Wajib Bayar secara langsung ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) atau Kantor Pos, sebagai berikut:
a. Wajib Bayar meminta Surat Perintah Penyetoran nota tagihan PNBP
kepada Bendahara Penerima atau Petugas Pelaksana yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran;
b. Bendahara Penerima mengisi formulir Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) mengenai jenis penerimaan, mata anggaran, penerimaan, nominal sesuai dengan nota tagihan;
c. berdasarkan formulir SSBP, Wajib Bayar melakukan penyetoran PNBP ke bank yang ditunjuk oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) atau Kantor Pos;
d. setelah melakukan pembayaran, Wajib Bayar menyerahkan bukti setor SSBP yang telah divalidasi oleh bank persepsi atau Kantor Pos ke Bendahara Penerima untuk ditukar dengan kuitansi bukti penerimaan sesuai dengan jenis PNBP yang dibayarkan.
Pasal 26
(1) Penyetoran PNBP yang dilakukan oleh Wajib Bayar melalui Bendahara Penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, dilakukan sebagai berikut:
a. wajib Bayar meminta nota tagihan PNBP kepada Petugas Pelaksana yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran;
b. berdasarkan nota tagihan, Wajib Bayar membayar tagihan PNBP kepada Bendahara Penerima;
c. setelah melakukan pembayaran, Wajib Bayar menerima kuitansi bukti penerimaan sesuai dengan jenis PNBP yang dibayarkan.
(2) PNBP yang diterima oleh Bendahara penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke Kas Negara melalui bank yang ditunjuk oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) atau Kantor Pos dengan menggunakan SSBP.
(3) PNBP yang diterima Bendahara Penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c disetorkan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya penyetoran dari Wajib Bayar.
Pasal 27
(1) Setiap penyelenggara sarana perkeretaapian yang menggunakan prasarana perkeretaapian milik negara wajib membayar biaya TAC.
(2) Penyetoran biaya TAC oleh penyelenggara sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan tata cara penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, atau dapat dilakukan melalui badan usaha yang mendapat penugasan sebagai pelaksana penyelenggaraan prasarana perkeretaapian milik negara.
Pasal 28
Komponen yang diperhitungkan dalam perhitungan TAC ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 29
(1) Penagihan TAC dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
(2) KPA menerbitkan Surat pemberitahuan Pembayaran kepada badan usaha yang mendapatkan penugasan sebagai pelaksana penyelenggara prasarana milik negara untuk melakukan perhitungan sendiri dan melakukan koordinasi dengan badan usaha penyelenggara sarana lainnya atas penggunaan TAC dengan mencantumkan periode pembayaran.
(3) Bendahara Penerima menerbitkan SPP kepada Badan Usaha Penyelenggara Prasarana.
(4) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai format sebagaimana contoh dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam rangkap 5 (lima), masing-masing untuk:
a. Wajib Bayar;
b. Direktur jenderal;
c. Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan
d. Kepala Balai; dan
e. Bendahara Penerima.
(5) Hasil perhitungan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dilaporkan kepada KPA.
Pasal 30
(1) Penyetoran biaya TAC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dengan melampirkan data dukung biaya TAC untuk masing-masing penyelenggara sarana perkeretaapian pada setiap Daerah Operasional
dan mencantumkan detail perhitungan realisasi:
a. Stamformasi KA;
b. GAPEKA;
c. GTKM KA;
d. IMO.
(2) Biaya penyetoran dan administrasi Bank yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan pembayaran TAC, menjadi beban badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian selaku wajib bayar.
(3) Setelah melakukan penyetoran, badan usaha yang mendapat penugasan sebagai pelaksana penyelenggaraan prasarana perkeretaapian milik negara menyampaikan bukti setor kepada Bendahara Penerima.
Pasal 31
(1) KPA melakukan Verifikasi terhadap data dukung dalam perhitungan TAC.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah verifikasi administrasi untuk satu (1) periode penagihan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai verifikasi diatur dalam peraturan Direktorat Jenderal.
Pasal 32
(1) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada pasal 31, dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh tim verifikasi selaku verifikator dan direksi badan usaha penyelenggara prasarana selaku pihak yang di verifikasi, dan diketahui oleh KPA.
(2) Berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak membebaskan badan usaha penyelenggara prasarana di audit oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 33
(1) Kepala kantor/KPA wajib melaporkan seluruh penerimaan penyetoran dan penggunaan PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal paling lambat tanggal 4 (empat) bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal dan Sekretaris Jenderal c.q Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal.
(2) Kepala Kantor/ KPA wajib menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan penyetoran TAC kepada Direktur Jenderal selambat- lambatnya tanggal 25 pada periode pembayaran dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal dan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan.
(3) Direktur Jenderal selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah berakhir bulan/triwulan/semester menyampaikan laporan bulan/triwulan/semester realisasi PNBP kepada Sekretaris Jenderal.
(4) Direktur Jenderal selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) Januari tahun berikutnya menyampaikan laporan tahunan tentang penerimaaan penyetoran dan penggunaan PNBP yang merupakan rekapitulasi laporan bulanan PNBP kepada Sekretaris Jenderal c.q Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan Kementerian Perhubungan.
Pasal 34
(1) Dalam hal pembayaran PNBP melampaui jatuh tempo pembayaran yang ditetapkan Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari bagian yang terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
(2) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan penyelesaian denda tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
(1) Dalam hal terjadi kekurangan pembayaran PNBP yang terutang, wajib bayar segera melunasi pembayaran.
(2) Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran, wajib bayar dapat mengajukan keberatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran kekurangan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kekurangan PNBP yang terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
(4) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan penyelesaian denda tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
Kelebihan pembayaran PNBP yang telah dibayarkan dapat dikembalikan lagi dengan memperhitungkan kembali sesuai peraturan perundang- undangan.
Pasal 37
Penggunaan dana PNBP dilaksanakan sesuai sesuai peraturan perundang- undangan.
Pasal 38
Bendahara Penerima wajib melakukan pembukuan realisasi dan piutang PNBP sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
Besaran tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian sebagaimana yang ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan Angka Romawi II huruf A sampai dengan huruf E.
Pasal 40
(1) Untuk sarana dan/atau prasarana perkeretaapian milik negara yang merupakan barang milik negara dan dipergunakan untuk kepentingan negara tidak dikenakan tarif atas PNBP.
(2) Terhadap Penggunaan prasarana perkeretaapian milik negara yang merupakan barang milik negara yang peruntukannya tidak bersifat komersial tidak dipungut TAC.
(3) Kegiatan penggunaan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan:
a. kenegaraan;
b. pencarian dan pertolongan, bencana alam, dan bantuan kemanusiaan;
c. untuk kepentingan umum dan sosial; atau
d. yang bersifat nasional dan internasional.
(4) Kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 huruf c, termasuk untuk :
a. Pengoperasian kereta Penolong;
b. Pengoperasian Kereta Inspeksi;
c. Pengoperasian Kereta Ukur;
d. Pengoperasian Kereta Derek (crane); dan
e. Pengoperasian Kereta Pemeliharaan Jalan Rel.
Pasal 41
Dalam hal badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian belum dapat melaksanakan perhitungan sendiri, maka badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian tersebut melakukan rekonsiliasi perhitungan TAC dengan badan usaha yang mendapat penugasan sebagai pelaksana penyelenggaraan prasarana perkeretaapian milik negara.
Pasal 42
Berdasarkan hasil perhitungan sendiri dan/atau rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian dapat menyetorkan TAC kepada badan usaha yang mendapat penugasan sebagai pelaksana penyelenggaraan prasarana perkeretaapian milik negara untuk menyetorkan ke kas negara selambat- lambatnya tanggal 20 (dua puluh) pada setiap periode pembayaran dan melaporkan pelaksanaan penyetoran TAC tersebut kepada bendahara penerima.
Pasal 43
Ketentuan mengenai pengenaan TAC oleh Balai Teknik Perkeretaapian akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 44
Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan terganggunya proses pembayaran PNBP melalui sistem penerimaan negara secara elektronik tidak berfungsi, Wajib bayar memberitahukan terjadinya gangguan dimaksud kepada Bendahara Penerimaan secara tertulis pada hari berkenaan dan Wajib bayar dapat melakukan mekanisme penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dan huruf c.
Pasal 45
Direktur Jenderal wajib melakukan pembinaan berupa pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan pungutan PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Pasal 46
Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 47
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2015 MENTERI PERHUBUNGAN
IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 15 Juli 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
