Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN PENYEDIA BARANGJASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DAN PENDAMPINGAN TERHADAP PROSES PEMILIHAN PENYEDIA BARANGJASA

PERMENHUB No. pm-11 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Kementerian adalah Kementerian Perhubungan; 2. Menteri adalah Menteri Perhubungan; 3. Pejabat Eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal dan Kepala Badan di Lingkungan Kementerian Perhubungan; 4. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi yang telah mendapatkan persetujuan kode satuan kerja sementara dari Menteri Keuangan; 5. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/jasa; 6. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian; 7. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) untuk menggunakan APBN; 8. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa; 9. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa; 10. Pekerjaan Kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi, mempunyai resiko tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus dan/atau pekerjaan yang bernilai di atas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah); 11. Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya; 12. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.

Pasal 2

Maksud dan tujuan dari Peraturan Menteri ini, sebagai acuan dalam menilai kualifikasi calon penyedia barang/jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Pasal 3

Ruang lingkup berlakunya Peraturan Menteri ini, untuk pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan yang sumber dananya sebagian atau seluruhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pasal 4

(1) Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha; b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa; c. memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan Pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; d. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dikecualikan bagi penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; e. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa; f. dalam hal penyedia barang/jasa akan melakukan kemitraan, penyedia barang/jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut; g. memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non kecil; h. memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi; i. khusus untuk Pelelangan dan Pemilihan langsung Pengadaan Pekerjaan Konstruksi memiliki dukungan keuangan dari Bank; j. khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya, harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagai berikut : SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan : a. untuk Usaha Kecil, Nilai Kemampuan Paket ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan b. untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N; P = jumlah paket yang sedang dikerjakan; N = jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir; k. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa; l. sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (PPTK Tahunan) serta memiliki laporan bulanan bulan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPn (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan; m. secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak; n. tidak masuk dalam Daftar Hitam; o. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan p. menandatangani Pakta Integritas. (2) Dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip pengadaan dan kaidah bisnis yang baik, persyaratan bagi Penyedia Barang/Jasa asing dikecualikan dari ketentuan ayat (1) huruf d, huruf j dan huruf l. (3) Sebelum MEMUTUSKAN pemenang, agar Kelompok Kerja ULP melakukan pengecekan terhadap persyaratan Penyedia Barang/Jasa dalam Daftar Hitam LKPP.

Pasal 5

(1) Untuk Pelelangan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai di atas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah), disamping kewajiban persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diutamakan memiliki dukungan dan laporan keuangan, sebagai berikut : a. dukungan keuangan dari Bank yang dikeluarkan oleh Bank yang beroperasi di INDONESIA dengan asset minimal Rp. 50.000.000.000.000 (Lima Puluh Triliun Rupiah) pada saat surat dukungan keuangan dari bank tersebut dibuat; dan b. laporan keuangan penyedia barang/jasa yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar pada Kementerian Keuangan, dengan periode sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian dan memiliki total aset minimal Rp.250.000.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Milyar Rupiah) dalam 2 (dua) tahun berturut-turut. (2) Persyaratan tambahan sebagaimana tersebut pada ayat (1), apabila dimasukkan dalam Dokumen Pelelangan, agar diumumkan pada saat penjelasan (Aanwidzing).

Pasal 6

(1) PPK MENETAPKAN Spesifikasi Teknis Barang/Jasa. (2) Dalam hal pengadaan Barang/Jasa yang bersifat spesifik yang berkaitan dengan aspek keselamatan dan keamanan, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pejabat Eselon II Teknis terkait dan disahkan oleh Staf Ahli Bidang Keselamatan Perhubungan.

Pasal 7

(1) Dalam proses pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai di atas Rp. 25.000.000.000,- (Dua puluh lima milyar rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000.000,- (Seratus milyar rupiah) dan Jasa Konsultansi dengan nilai di atas Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah), agar dilakukan pendampingan oleh Tim dari Inspektorat Jenderal, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi/ Kejaksaan Negeri, serta BPKP. (2) Untuk proses pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai di atas Rp. 100.000.000.000,- (Seratus milyar rupiah) dan Jasa Konsultansi dengan nilai di atas Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah), yang penetapan pemenangnya oleh Menteri, agar dilakukan pendampingan oleh Tim dari Inspektorat Jenderal, LKPP, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Agung Republik INDONESIA dan BPKP. (3) Tim Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam rangka review atau pengkajian ulang proses pengadaan untuk Pemaketan, Spesifikasi Teknis, Penyusunan Dokumen Penelitian, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rancangan Kontrak. (4) Pembentukan Tim Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) oleh KPA.

Pasal 8

Proses pemilihan penyedia barang/jasa yang sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dilanjutkan sampai dengan selesainya proses pemilihan penyedia barang/jasa.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2015 MENTERI PERHUBUNGAN IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY