Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-110 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA

PERMENHUB No. pm-110 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

(1) Politeknik Pelayaran Surabaya merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. (2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi melakukan pembinaan secara akademik terhadap Politeknik Pelayaran Surabaya. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi melakukan pembinaan administratif dan operasional terhadap Politeknik Pelayaran Surabaya. (4) Politeknik Pelayaran Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Politeknik Pelayaran Surabaya.

Pasal 2

Politeknik Pelayaran Surabaya mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pelayaran.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Politeknik Pelayaran Surabaya menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan; b. penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang pelayaran; c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pemeriksaan intern; e. pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu; f. pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan; g. pengelolaan urusan keuangan, umum, dan kerja sama; h. pengembangan program, data, dan evaluasi; i. pelaksanaan pembangunan karakter; j. pengelolaan unit penunjang dan pelaksanaan pengembangan usaha; k. pembinaan sivitas akademika dan hubungan dengan lingkungannya; dan l. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 4

(1) Susunan organisasi Politeknik Pelayaran Surabaya terdiri atas: a. Direktur dan Wakil Direktur; b. Senat; c. Dewan Penyantun; d. Dewan Pengawas; e. Satuan Pemeriksaan Intern; f. Satuan Penjaminan Mutu; g. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan; h. Bagian Keuangan dan Umum; i. Program Studi; j. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; k. Pusat Pembangunan Karakter; l. Divisi Pengembangan Usaha m. Unit Penunjang; dan n. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan Susunan organisasi Politeknik Pelayaran Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas melakukan penetapan kebijakan non akademik dan pengelolaan Politeknik Pelayaran Surabaya. (2) Direktur merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan memimpin Politeknik Pelayaran Surabaya.

Pasal 6

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Wakil Direktur terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I; b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II; c. Wakil Direktur Bidang Ketarunaan dan Alumni, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur III.

Pasal 7

(1) Wakil Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, serta pemanfaatan sarana dan prasarana. (2) Wakil Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan dan umum, serta pengembangan usaha dan kerjasama. (3) Wakil Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan administrasi ketarunaan dan alumni, pembangunan karakter, serta kesehatan dan kesejahteraan taruna

Pasal 8

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusunan kebijakan Politeknik Pelayaran Surabaya yang mempunyai tugas memberikan penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain. (3) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan badan layanan umum yang dilakukan oleh pejabat pengelola layanan umum mengenai pelaksanaan rencana strategis bisnis dan rencana bisnis anggaran sesuai ketentuan perundang-undangan. (4) Ketentuan mengenai Senat, Dewan Penyantun, dan Dewan Pengawas dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Pelayaran Surabaya.

Pasal 9

(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan unsur pengawas yang menjalankan tugas pemeriksaan intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. kepala; dan b. anggota (3) Kepala Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Satuan Pemeriksaan Intern yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (4) Kepala dan anggota Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan pengawasan nonakademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, merupakan unsur penjaminan mutu yang menjalankan tugas sistem penjaminan mutu. (2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. anggota (3) Kepala Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Satuan Penjaminan Mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (4) Kepala dan anggota Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan dokumentasi, pemeliharaan, pengendalian dan pengembangan sistem penjaminan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, merupakan unsur pelaksana di bidang administrasi akademik dan ketarunaan. (2) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan berkoordinasi dengan: a. Wakil Direktur I dalam hal akademik; dan b. Wakil Direktur III dalam hal ketarunaan.

Pasal 12

Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan serta pengelolaan data dan evaluasi akademik.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan dan pendokumentasian administrasi akademik; b. perencanaan dan pengembangan program akademik; c. pengelolaan data dan evaluasi akademik; d. pelaksanaan administrasi penerimaan taruna; e. pengelolaan pelayanan kesejahteraan taruna; f. pelayanan administrasi diklat; g. pengelolaan administrasi ketarunaan; h. pengelolaan beasiswa dan bantuan pendidikan taruna; i. perencanaan dan pelaksanaan administrasi praktek kerja taruna; dan j. pengelolaan administrasi alumni.

Pasal 14

Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 15

(1) Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h, merupakan unsur penunjang administrasi di bidang keuangan dan umum. (2) Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Keuangan dan Umum berkoordinasi dengan Wakil Direktur II.

Pasal 16

Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan dan umum.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program; b. pengelolaan keuangan; c. penyusunan rencana strategis bisnis dan rencana bisnis anggaran; d. pelaksanaan urusan kepegawaian dan organisasi, e. pelaksanaan urusan tata laksana dan ketatausahaan; f. pengelolaan kerumahtanggaan, barang milik negara (BMN), investasi dan aset; g. pelaksanaan urusan hukum, kerjasama, hubungan masyarakat, publikasi dan protokol; h. pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan dan; i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 18

Bagian Keuangan dan Umum terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 19

(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pengelolaan Program Studi (2) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur I. (3) Ketua Program Studi merupakan Dosen yang diberikan tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melaksanakan Pendidikan vokasi di bidang pelayaran. (4) Ketentuan mengenai Program studi dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Pelayaran Surabaya.

Pasal 20

(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan . (2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kepala; dan b. anggota (3) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pelaksanaan pembinaannya oleh Wakil Direktur I. (4) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Anggota Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pegawai yang diberi tugas untuk membantu dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (6) Ketentuan mengenai Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Pelayaran Surabaya.

Pasal 21

(1) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pembangunan karakter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. kepala; dan b. angota (3) Kepala Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaannya oleh Wakil Direktur III. (4) Kepala dan Anggota Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Dosen atau pegawai yang ditunjuk oleh direktur untuk melakukan kegiatan pembangunan karakter, pembinaan ketarunaan dan siswa, pengelolaan sarana asrama, pelayanan kesehatan, pelayanan, psikologi, kerohanian, serta pengelolaan kehiatan olah raga dan seni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan mengenai Pusat Pembangunan Karakter dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Pelayaran Surabaya.

Pasal 22

(1) Divisi Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l, merupakan unsur pelaksana di bidang pengembangan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Divisi Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Kepala dan Anggota Divisi Pengembangan Usaha merupakan pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu Direktur dalam pengembangan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Ketentuan mengenai Divisi Pengembangan Usaha dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Pelayaran Surabaya.

Pasal 23

Divisi Pengembangan Usaha terdiri atas: a. Subdivisi Pengembangan Usaha; dan b. Subdivisi Kerja Sama.

Pasal 24

Subdivisi Pengembangan Usaha dan Subdivisi Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipimpin oleh Kepala Subdivisi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Divisi Pengembangan Usaha

Pasal 25

(1) Subdivisi Pengembangan Usaha mempunyai tugas melaksanakan perencanaan program pengembangan usaha; dan (2) Subdivisi Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kerja sama, pemasaran, pemanfaatan aset, dan promosi

Pasal 26

(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf m merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Pelayaran Surabaya. (2) Unit-unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Unit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Kepala unit Penunjang merupakan Dosen atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk mengoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang masing-masing. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Penunjang dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Pelayaran Surabaya.

Pasal 27

Di lingkungan Politeknik Pelayaran Surabaya ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Politeknik Pelayaran Surabaya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 29

(1) Politeknik Pelayaran Surabaya menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit kerja organisasi di lingkungan Politeknik Pelayaran Surabaya. (2) Proses bisnis di lingkungan Politeknik Pelayaran Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

Pasal 30

(1) Direktur Politeknik Pelayaran Surabaya menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Pelayaran Surabaya. (3) Dalam hal diperlukan, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diminta sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 31

Politeknik Pelayaran Surabaya menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Politeknik Pelayaran Surabaya.

Pasal 32

Setiap unsur di lingkungan Politeknik Pelayaran Surabaya dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Politeknik Pelayaran Surabaya maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah lain yang terkait.

Pasal 33

Setiap unsur di lingkungan Politeknik Pelayaran Surabaya harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Pasal 35

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 36

(1) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Direktur, Wakil Direktur, Ketua Senat, Kepala Satuan, Kepala Pusat, Ketua Program Studi, Kepala Divisi, Kepala Sub Divisi dan Kepala Unit merupakan jabatan noneselon.

Pasal 37

(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. (2) Wakil Direktur, Ketua dan Anggota Senat diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. (3) Kepala Satuan, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, Kepala Divisi, Kepala Sub Divisi dan Kepala Unit diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (4) Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Pasal 38

Politeknik Pelayaran Surabaya berlokasi di kota Surabaya Provinsi Jawa Timur.

Pasal 39

(1) Selain menyelenggarakan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Politeknik Pelayaran Surabaya juga menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang transportasi yang selanjutnya disebut diklat transportasi. (2) Ketentuan mengenai jenis dan uraian penyelenggaraan Pendidikan dan pelatihan di bidang transportasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam statuta Politeknik Pelayaran Surabaya.

Pasal 40

Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya harus disesuaikan dengan peraturan Menteri ini.

Pasal 41

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun Direktur Politeknik Pelayaran Surabaya harus mengusulkan rumusan jabatan fungsional, uraian jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan, peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan kelas jabatan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.

Pasal 42

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja Politeknik Pelayaran Surabaya ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 43

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan struktural dan fungsional yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Politeknik Pelayaran Surabaya berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Surabaya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

Pasal 44

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Surabaya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 632), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 45

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Surabaya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 632), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 46

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO