(1) Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi melakukan pembinaan secara akademik terhadap Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi melakukan pembinaan administratif dan operasional terhadap Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang.
(4) Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang.
