Peraturan Menteri Nomor pm-119 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANGKALAN PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI
Pasal 1
(1) Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
(2) Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai.
Pasal 2
Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penjagaan, penyelamatan, pengamanan dan penertiban serta penegakan peraturan di bidang pelayaran di perairan laut dan pantai.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan evaluasi;
b. pelaksanaan operasi dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran di perairan laut dan pantai;
c. pelaksaan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana pelayaran;
d. pelaksanaan pengawasan dan penertiban kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air, penyelaman, instalasi/eksplorasi dan eksploitasi, bangunan diatas dan dibawah air;
e. pemberian bantuan pencarian dan pertolongan musibah di laut dan penanggulangan kebakaran;
f. pelaksanaan pengamanan dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran serta penanggulangan pencemaran di perairan;
g. Pelaksanaan pelatihan pengawakan kapal dan instalasi;
h. pelaksanaan pengadaan, pemeliharaan, perbaikan dan dukungan logistik; dan
i. pelaksanaan urusan administrasi dan kerumahtanggaan.
Pasal 4
Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai diklasifikasikan dalam 2 (dua) kelas, terdiri atas:
a. Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I; dan
b. Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas II.
Pasal 5
(1) Susunan Organisasi Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I, terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Operasi;
c. Seksi Sarana dan Prasarana; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Susunan Organisasi Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Subagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, persuratan, dan kearsipan, hubungan masyarakat, rumah tangga, keuangan, pengumpulan, pengolahan data dan informasi, serta penyusunan statistik, peta kerawanan dan laporan.
(2) Seksi Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, evaluasi pelaksanaan operasi dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran, penyidikan terhadap tindak pidana pelayaran, pengawasan dan penertiban kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air, penyelaman, instalasi/eksplorasi dan eksploitasi, bangunan di atas dan di bawah air, pemberian bantuan pencarian dan pertolongan musibah di laut, penanggulangan kebakaran, pengamanan dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran, penanggulangan pencemaran di perairan laut dan pantai serta pelatihan pengawakan kapal dan instalasi.
(3) Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, perbaikan, inventarisasi dan penyiapan penghapusan sarana dan prasarana serta pendistribusian logistik.
Pasal 7
(1) Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas II terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Susunan Organisasi Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Di lingkungan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dan Pasal 7 ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi unit organisasi.
(3) Koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengkoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi MENETAPKAN tata cara penunjukan dan penetapan koordinator pelaksanaan fungsi pelayanan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
Pasal 10
(1) Instalasi merupakan sarana penunjang operasional di lingkungan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai.
(2) Instalasi pada Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai, terdiri dari:
a. Kapal Patroli;
b. Dermaga;
c. Ruang Komando dan Komunikasi Penjagaan Laut dan Pantai;
d. Bengkel;
e. Asrama Punggahan dan Rumah Operasional;
f. Bunker Air;
g. Gudang Senjata dan Amunisi;
h. Gudang Perlengkapan;
i. Ruang Tahanan Sementara/Sel;
j. Generator Set;
k. Hely Pad (Landasan Heli); dan
l. Slip Way.
(3) Pada setiap instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditempatkan tenaga fungsional yang jumlahnya ditentukan berdasarkan kebutuhan.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 12
(1) Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai.
(2) Proses bisnis di lingkungan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Pasal 13
(1) Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Pangkalan Penjagaan
Laut dan Pantai.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan secara berkala.
(4) Dalam hal diperlukan, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diminta sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 14
Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai.
Pasal 15
Setiap unsur di lingkungan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah lain yang terkait.
Pasal 16
Setiap unsur di lingkungan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 19
(1) Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I memberikan bantuan Kapal Kelas I dan Kelas II kepada Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas II untuk pelaksanaan operasi dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran di perairan laut dan pantai.
(2) Penugasan kapal-kapal Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai, keluar wilayah operasinya ditetapkan oleh Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
(3) Masing-masing pangkalan memberi dukungan operasional untuk kapal-kapal yang datang dari pangkalan lainnya.
Pasal 20
(1) Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural Eselon III.a.
(2) Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas II, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural Eselon IV.a.
(3) Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I, Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas II, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang transportasi.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Pasal 21
(1) Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I, berlokasi di Tanjung Priok – Jakarta.
(2) Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas II, berlokasi di:
a. Tanjung Uban – Riau;
b. Tanjung Perak – Surabaya;
c. Bitung – Sulawesi Utara; dan
d. Tual – Maluku.
(3) Wilayah Kerja masing-masing Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai harus mengusulkan rumusan jabatan fungsional, uraian jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan, peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan kelas jabatan berdasarkan analisis jabatan, analisa beban kerja, dan evaluasi jabatan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan struktural dan fungsional yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksana dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kerja Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
