Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 58 TAHUN 2011 TENTANG LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 2
(1) LPSE merupakan unit kerja non struktural yang secara teknis bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Data dan Informasi dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Pusat Data dan Informasi.
(2) LPSE dipimpin oleh Kepala.
Pasal 3
(1) LPSE mempunyai tugas menyeleggarakan sistem pelayanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik (SPSE) dan memfasilitasi Kementerian kepada Portal Pengadaan Nasional;
(2) LPSE tidak melaksanakan dan tidak bertanggung jawab terhadap pembuatan paket pengadaan barang/jasa, penentuan metode dan persyaratan pengadaan, penyusunan jadwal pengadaan dan perubahannya, isi dokumen pengadaan beserta addendumnya, isi pengumuman, isian data kualifikasi dari penyedia barang/jasa, berita acara pemberian penjelasan, isi dokumen penawaran, hasil evaluasi, berita acara hasil pelelangan/seleksi/pemilihan langsung, penetapan pemenang dan pengumuman, serta isi sanggahan dan jawaban.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPSE menyelenggarakan fungsi:
(1) memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik;
(2) membuat Kesepakatan Tingkat Pelayanan (service Level Agreement/SLA) dengan LKPP;
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) memfasilitasi PA/KPA dalam mengumumkan rencana umum pengadaan;
(4) memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam penayangan pengumuman pelaksanaan pengadaan;
(5) memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik;
(6) memfasilitasi penyedia barang/jasa dan pihak-pihak yang berkepentingan menjadi pengguna SPSE;
(7) pengelolaan SPSE dan infrastrukturnya;
(8) pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna SPSE; dan
(9) pelaksanaan pelayanan pelatihan dan dukungan teknis pengoperasian SPSE.
3. Mengubah susunan organisasi LPSE pada Pasal 5, menjadi sebagai berikut :
Pasal 5
(1) Organisasi LPSE terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat;
c. Bidang Administrasi; dan
d. Bidang Teknis.
(2) Bagan susunan organisasi LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
4. Menambah tugas Kepala LPSE pada Pasal 6, menjadi sebagai berikut:
Pasal 6
Kepala LPSE mempunyai tugas memimpin LPSE dalam menjalankan tugas dan fungsi LPSE, serta memberikan penugasan/menunjuk pemegang hak akses administrator SPSE.
5. Mengubah tugas Unit Administrasi Sistem Elektronik pada Pasal 8, menjadi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Bidang Administrasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, ketatausahaan terhadap kegiatan administrasi di lingkungan LPSE;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. koordinasi kegiatan di lingkungan LPSE dan lembaga terkait;
b. menyelenggarakan ketatausahaan dan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi LPSE;
c. monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan.
6. Menyisipkan satu pasal diantara Pasal 8 dan Pasal 9, mengenai Bidang Administrasi, menjadi sebagai berikut:
Pasal 8
Bidang Administrasi terdiri dari:
a. Unit Persuratan, Perlengkapan, Program Kerja, Keuangan, dan Dokumentasi;
b. Unit Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.
7. Mengubah tugas Unit Registrasi dan Verifikasi pada Pasal 9, menjadi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Bidang Teknis mempunyai tugas melaksanakan koordinasi terhadap layanan dan prosedur teknis aplikasi di lingkungan LPSE dan sebagai Pusat Pelayanan Elektronik (PPE).
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Teknis menyelenggarakan fungsi :
a. melaksanakan pelayanan Penggunaan SPSE;
b. melaksanakan prosedur teknis berupa registrasi dan verifikasi penggunaan SPSE;
c. memberikan User ID dan Password Pengguna SPSE;
d. melakukan back up terhadap file system dan database SPSE.
8. Menyisipkan satu pasal diantara Pasal 9 dan Pasal 10, mengenai Bidang Teknis, menjadi sebagai berikut:
Pasal 9
Bidang Teknis, terdiri :
(1) Unit Layanan Helpdesk;
(2) Unit Registrasi dan Verifikasi.
9. Mengubah tugas Unit Layanan dan Dukungan pada Pasal 10, menjadi sebagai berikut :
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 10
(1) Bidang Administrasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya dibantu oleh :
a. Unit Persuratan, Perlengkapan dan Dokumentasi, yang mempunyai tugas mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi dan ketatausahaan di lingkungan LPSE dan menyelenggarakan fungsi ketatausahaan dan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi LPSE;
b. Unit Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, yang mempunyai tugas mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi LPSE dan menyelenggarakan fungsi monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan.
(2) Bidang Teknis dalam menjalankan tugas dan fungsinya dibantu oleh :
a. Unit Layanan Helpdesk, yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis pengoperasian
aplikasi SPSE dan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1) Memberikan layanan konsultasi dan pelatihan mengenai teknis aplikasi SPSE;
2) Memberikan informasi tentang fasilitas dan fitur aplikasi SPSE.
b. Unit Registrasi dan Verifikasi, yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan registrasi dan verifikasi Pengguna SPSE dan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1) pelayanan pendaftaran Pengguna SPSE;
2) penyampaian informasi kepada calon Pengguna SPSE tentang kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran;
3) Verifikasi seluruh dokumen dan informasi sebagai persyaratan pendaftaran Pengguna SPSE;
4) membuat User ID dan Password kepada Pengguna SPSE kecuali Penyedia Barang/Jasa;
5) memverifikasi User ID dan Password Penyedia Barang/Jasa yang sudah terdaftar di sistem;
6) pengelolaan arsip dan dokumen Pengguna SPSE.
10. Mengubah Bab IV Standar Prosedur Operasional pada Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16, menjadi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 11
(1) Prosedur Penyelenggaraan LPSE ini disusun sebagai dasar LPSE melaksanakan tugas untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik.
(2) Prosedur Penyelenggaraan LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya meliputi:
a. registrasi dan Verifikasi Pengguna SPSE;
b. layanan Pengguna SPSE;
c. penanganan masalah kesisteman;
d. pemeliharaan dan pengamanan infrastruktur SPSE;
e. pemeliharaan kinerja dan kapasitas SPSE; dan
f. pengarsipan dokumen elektronik.
Pasal 12
(1) Registrasi dan Verifikasi Pengguna SPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a wajib memenuhi persyaratan dan tahapan sebagai berikut :
(a) Bagi Penyedia Barang/Jasa :
1) Melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi SPSE;
2) Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran serta formulir keikutsertaan dengan dilampiri fotokopi dan menunjukkan dokumen asli yang terdiri dari :
(a) KTP Direktur/Pemilik Perusahaan/Pejabat yang berwenang di perusahaan;
(b) Akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir (bila ada);
(c) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha/Penanggung Jawab Perusahaan bagi Perusahaan Perseorangan, atau Perorangan bagi Penyedia Barang/Jasa perorangan;
(d) Surat ijin usaha sesuai bidang usaha masing-masing.
(b) Bagi Pengguna SPSE selain Penyedia Barang/Jasa, yang melakukan registrasi harus menyampaikan asli dan fotokopi www.djpp.kemenkumham.go.id
surat tugas dan/atau surat keputusan dari instansi masing- masing;
(2) Verifikasi kepada Penyedia Barang/Jasa merupakan kegiatan pemeriksaan terhadap kebenaran pelaporan dokumen sebagaimana dipersyaratkan ayat (1) butir a angka 2) dengan tujuan otentikasi identitas Penyedia Barang/Jasa yang diasosiasikan dengan User ID dan Password sebagai representasi dari penanggung jawab suatu Badan Usaha/Perusahaan Perseorangan atau Perorangan.
(3) Dalam melakukan Verifikasi LPSE tidak melakukan pemeriksaan lapangan.
(4) Proses Verifikasi tidak meniadakan proses pengisian, pengiriman data kualifikasi oleh Penyedia Barang/Jasa, dan klarifikasi data kualifikasi oleh ULP/Pejabat Pengadaan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
(5) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2) dapat diperoleh pada aplikasi SPSE.
(6) Pengguna SPSE selain Penyedia Barang/Jasa yang dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah ULP/Pejabat Pengadaan, PPK, Auditor, atau entitas Iain yang ditetapkan dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan SPSE.
Pasal 13
(1) LPSE menangani permintaan layanan yang disampaikan secara tertulis dan layanan dilakukan hanya oleh petugas yang telah ditunjuk.
(2) Layanan LPSE diberikan sesuai dengan jam kerja dan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan.
(3) LPSE menyediakan layanan :
a. Ruang layanan pemasukan penawaran, Pelatihan, dan Verifikasi;
b. Akses broadband internet untuk Pengguna SPSE yang berkunjung ke lokasi LPSE;
c. Pelayanan konsultasi penggunaan SPSE melalui internet, telepon dan kunjungan ke lokasi LPSE;
d. Pengumuman atau informasi kepada Pengguna SPSE jika sedang menghadapi permasalahan teknis yang dapat menghambat aktivitas Pengguna SPSE.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Alamat Kantor :
Lantai Dua Gedung Karya Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Telepon : 021 3456703; 021 3811308 extention 1491;
E-mail : [email protected];
Facsimile : 021 3862371
Pasal 14
(1) LPSE menangani kendala teknis yang terjadi dalam penyelenggaraan SPSE.
(2) LPSE dapat meneruskan kendala teknis ke LKPP jika berkaitan dengan :
a. Permasalahan aplikasi SPSE yang tidak dapat diselesaikan oleh LPSE;
b. Permasalahan yang belum tercakup dalam aplikasi SPSE.
Pasal 15
(1) LPSE harus melakukan back up terhadap file system dan database SPSE.
(2) Back up harus disimpan dalam media penyimpanan yang mudah dipindah (portable) dan diletakkan di suatu tempat yang aman terpisah dari ruang server.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2014 MENTERI PERHUBUNGAN
E.E. MANGINDAAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
