Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 74 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI
Pasal 6
(1) Perusahaan jasa pengurusan transportasi yang akan melakukan kegiatan usaha pengiriman dan penerimaan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), wajib memiliki izin usaha jasa pengurusan transportasi.
(2) Izin usaha jasa pengurusan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Gubernur propinsi tempat perusahaan berdomisili dan berlaku di seluruh INDONESIA selama perusahaan tersebut masih menjalankan usahanya.
(3) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(4) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi :
a. memiliki akte pendirian perusahaan;
b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan;
c. memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
d. memiliki penanggung jawab;
e. memiliki modal dasar paling sedikit Rp.
25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah), paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan publik;
f. tenaga ahli WNI (Warga Negara INDONESIA), minimum D III di bidang Pelayaran/Maritim/ Penerbangan/Transportasi/IATA Diploma/FIATA Diploma, S1 Logistik sertifikat ahli Kepabeanan/Kepelabuhanan;
g. dihapus;
h. memiliki surat rekomendasi/pendapat tertulis dari Penyelenggara Pelabuhan setempat, serta asosiasi di bidang Jasa Pengurusan Transportasi dan Logistik; dan
i. bagi badan usaha yang memiliki modal lebih kecil sebagaimana tercantum pada ayat
(4) huruf e, wajib memperoleh surat pernyataan/persetujuan dari asosiasi di bidang Jasa Pengurusan Transportasi sebagai jaminan untuk perusahaan atau badan hukum beroperasi.
(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi:
a. memiliki dan atau menguasai kantor;
b. memiliki sistem sarana peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat/laut/udara/ perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
2. Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 11 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a) dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Pembukaan kantor cabang perusahaan jasa pengurusan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2), dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. adanya barang yang akan dikirim dan/atau diterima dari dan/atau ke tempat/wilayah setempat secara berkesinambungan;
b. sedapat mungkin memberikan peluang dan kesempatan kerja bagi penduduk setempat; dan
c. menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan di perairan, angkutan di jalan raya, angkutan udara, perkertapaian, kebandarudaraan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, perlindungan lingkungan maritim, dan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH daerah setempat.
(2) Pembukaan kantor cabang perusahaan jasa pengurusan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib dilaporkan kepada Gubernur Provinsi selaku pemberi SIUPJPT dengan ditembuskan ke Penyelenggara Pelabuhan dan atau Otoritas Transportasi lainnya bagi wilayah propinsi yang tidak memiliki pelabuhan dan Asosiasi Logistik dan Forwarder menurut Contoh 4 pada Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(2a) Pembukaan kantor cabang perusahaan jasa pengurusan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib dilaporkan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selaku pemberi SIUPJPT dengan ditembuskan ke Otoritas Bandar Udara/OP/KSOP/UPP/Otoritas Transportasi Lainnya bagi wilayah propinsi yang tidak memiliki pelabuhan dan Asosiasi Logistik dan Forwarder menurut Contoh 4a pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(3) Laporan pembukaan kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan dan dilampirkan dengan salinan:
a. surat izin usaha perusahaan jasa pengurusan transportasi;
b. rekomendasi kebutuhan pembukaan kantor cabang dari Penyelenggara Pelabuhan dan atau Otoritas Transportasi lainnya bagi wilayah propinsi yang tidak memiliki pelabuhan;
c. surat keterangan domisili kantor cabang yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
d. Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Cabang yang ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan;
e. KTP kepala kantor cabang;
f. Memiliki sistem sarana peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat/laut/udara/ perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi; dan
g. Rekomendasi asosiasi terkait.
(4) Berdasarkan laporan, Gubernur sesuai kewenangannya mencatat dan mengeluarkan surat keterangan atas persetujuan pembukaan kantor cabang perusahaan jasa pengurusan transportasi dalam provinsi setempat menurut Contoh 5 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(5) Berdasarkan laporan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sesuai kewenangannya mencatat dan mengeluarkan surat keterangan atas persetujuan pembukaan kantor cabang perusahaan jasa pengurusan transportasi penanaman modal asing atau joint venture dalam propinsi setempat menurut Contoh 5a pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
3. Ketentuan Pasal 13 huruf g diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Perusahaan jasa pengurusan transportasi yang telah memiliki izin usaha, harus memenuhi kewajiban sebagai berikut:
a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin usahanya;
b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan;
c. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
d. menyampaikan laporan bulanan kegiatan pengiriman dan penerimaan barang kepada pemberi izin dan Penyelenggara Pelabuhan dan atau Otoritas Transportasi lainnya bagi wilayah propinsi yang tidak memiliki pelabuhan setempat paling lama 10 (sepuluh) hari kerja pada bulan berikutnya menurut
Contoh pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini;
e. melaporkan secara tertulis kegiatan usahanya setiap tahun kepada pemberi izin dengan tembusan kepada Penyelenggara Pelabuhan dan atau Otoritas Transportasi lainnya bagi wilayah propinsi yang tidak memiliki pelabuhan paling lambat tanggal 1 Februari pada tahun berjalan menurut Contoh 6 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini;
f. melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan data pada izin usaha perusahaan kepada pemberi izin untuk dilakukan penyesuaian; dan
g. melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan jasa pengurusan transportasi menurut Contoh 7 dan Contoh 7a pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
4. Diantara contoh 4 dan contoh 5 disisipkan contoh 4a, diantara contoh 5 dan contoh 6 disisipkan contoh 5a, dan diantara contoh 7 dan contoh 8 disisipkan contoh 7a dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2016 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
