Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 82 TAHUN 2018 TENTANG ALAT PENGENDALIDAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN

PERMENHUB No. pm-14 Tahun 2021 berlaku

Pasal 3

(1) Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan. (2) Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Speed Bump; b. Speed Hump; dan c. Speed Table. (3) Speed Bump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut: a. terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa; b. ukuran tinggi antara5 cm (lima sentimeter) sampaidengan 9 cm (sembilan sentimeter), lebartotalantara 35 cm (tigapuluh lima sentimeter) sampaidengan39 cm (tigapuluhsembilan sentimeter)dengankelandaianpaling tinggi50% (lima puluh persen); dan c. kombinasiwarnakuningatauputihdan warnahitamberukuran antara 25 cm (dua puluh lima sentimeter) sampai dengan 50 cm (limapuluh sentimeter). (4) Speed Hump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut: a. terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa; b. ukuran tinggi antara 8 cm (delapan sentimeter) sampaidengan 15 cm (lima belas sentimeter) dan lebarbagianatasantara 30 cm (tigapuluh sentimeter) sampai dengan 90 cm (sembilan puluh sentimeter) dengan kelandaian paling tinggi 15% (lima belas persen); dan c. kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm (dua puluh sentimeter) dan warna hitam berukuran 30 cm (tiga puluh sentimeter). (5) Speed Table sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi: a. terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan Speed Table; b. memiliki ukuran tinggi 8 cm (delapan sentimeter) sampai dengan 9 cm (sembilan sentimeter) dan lebar bagian atas 660 cm (enam ratus enam puluh sentimeter) dengan kelandaian paling tinggi 15% (lima belas persen); dan c. memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm (dua puluh sentimeter) dan warna hitam berukuran 30 cm (tiga puluh sentimeter). 2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Pagar Pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf ameliputi: a. Pagar Pengaman kaku; b. Pagar Pengaman semi kaku; c. Pagar Pengaman fleksibel; dan d. Pagar Pengaman lainnya. (2) Pagar Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan tanda dari bahan bersifat reflektif dengan warna: a. merah pada sisi kiri arah lalu lintas; dan b. putih pada sisi kanan arah lalu lintas. (3) Bahan bersifat reflektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk lingkaran dengan ukuran diameter paling kecil 80 mm (delapan puluh milimeter) dan memiliki standar american standard testing and material paling rendah tipe IV. (4) Jarak pemasangan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. 4 m (empat meter) untuk jalan menikung dengan radius tikungan kurang dari 50 m (lima puluh meter); b. 8 m (delapan meter) untuk jalan menikung dengan radius tikungan lebih dari 50 m (lima puluh meter); c. 12 m (dua belas meter) untuk jalan lurus dengan kecepatan antara 60 km/jam (enam puluh kilometer per jam) sampai dengan 80 km/jam (delapan puluh kilometer per jam); dan d. 20 m (dua puluh meter) untuk jalan lurus kecepatan di atas 80 km/jam (delapan puluh kilometer per jam). (5) Pemilihan jenis Pagar Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan: a. kecepatan rencana; b. jarak ruang bebas yang tersedia untuk mengakomodasikan defleksi pagar saat terjadi tabrakan; c. kekuatan bahan; d. karakteristik jalan; e. kondisi geografi; f. fungsi jalan; g. geometri ruang milik jalan; dan h. karakteristik lalu lintas. 3. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Pagar Pengaman semi kaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b berupa lempengan baja profil yang dipasang melintang terhadap tiang penyangga dan dipasang sejajar dengan sumbu jalan. (2) Jenis Pagar Pengaman semi kaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pagar Pengaman semi kakujenis lempeng balok dua lengkung (w beam);dan b. Pagar Pengaman semi kakujenis lempeng balok tiga lengkung(thrie beam). (3) Komponen Pagar Pengaman semi kaku jenis lempeng balok dua lengkung(w beam)sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. beam dengan bentuk penampang profil W; b. tiang penyangga dengan bentuk penampang profil U; c. besi pengikat(blocking piece)dengan bentuk penampangsamadenganbentukpenampangtiang penyangga; d. bagian ujung Pagar Pengaman (terminal end); e. baut, mur, dan ring (washer); dan f. alat pemantul cahaya. (4) Komponen Pagar Pengaman semi kakujenislempeng balok tiga lengkung(thriebeam) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. beamdenganbentuk penampangsatusetengahdarilempeng balok dua lengkung(w beam); b. tiangpenyangga dengan bentuk penampang profil U; c. besi pengikat (blocking piece) dengan bentuk penampangsama denganbentukpenampangtiangpenyangga; d. asimetrik beam untuk menyambungkan beam dengan penampang yang berbeda; e. balok penghubung (blocking asimetrik beam) dengan bentuk profil yang memiliki panjang sesuai dengan asimetrik beam; f. bagian ujung Pagar Pengaman (terminal end); g. baut, mur, dan ring (washer); dan h. alat pemantul cahaya. (5) Penampang antara tiang penyangga dan besi pengikat (blocking piece) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) memiliki ukuran ketebalan yang sama. (6) Komponen Pagar Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf e dan ayat (4) huruf a sampai dengan huruf g harus dilapisi proteksi anti korosi melalui proses galvanisasi dengan ketebalan pelapisan paling rendah 70 µ (tujuh puluh mikron). 4. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Pagar Pengaman semi kaku jenislempeng balok dua lengkung(w beam)sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a dipasang dengan spesifikasi sebagai berikut: a. tinggi bagian permukaan atas pagar terhadap permukaan perkerasanpalingrendah650 mm (enam ratus lima puluh milimeter) dan paling tinggi 800 mm (delapan ratus milimeter); b. jarak pemasangan antartiang penyangga palingjauh 2.000 mm (dua ribu milimeter); c. tiang penyangga ditanam dalam tanah dengan kedalaman antara1.000 mm (seribu milimeter) sampai dengan 1.150 mm (seribu seratus lima puluh milimeter); d. permukaan pondasi bagian atas rata dengan atau lebih tinggi daripada permukaan perkerasan dengan ketinggian paling tinggi 100 mm (seratus milimeter); e. permukaan sisi atas harus rata antara tiang penyangga dan besi pengikat (blocking piece), beam tidak diperbolehkan menutupi besi pengikat (blocking piece),serta berada di bawah ujung permukaan besi pengikat (blocking piece)dengan jarak 10 mm (sepuluh milimeter); f. pada bagian sambungan antar-beamyang berupa sambungan mur baut, beam yang dipasang di sisi luar merupakanbeam yang ujungnya searah arus lalu lintas; g. untuk sambungan antar-beam, tiang penyangga, dan besi pengikat (blocking piece) menggunakan baut, mur, dan ring (washer) yang harus dipasang sesuai dengan tempat dan jumlahnya; h. bagian ujung Pagar Pengaman (terminal end) dipasang di ujung awal dan di ujung akhir Pagar Pengaman; dan i. alat pemantul cahaya dipasang pada lekukan beam tegak lurus dengan sumbu jalan. (2) Pagar Pengaman semi kaku jenis lempengbalok tiga lengkung(thrie beam)sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dipasang dengan spesifikasi sebagai berikut: a. tinggi bagian permukaan atas pagar terhadap permukaan perkerasan palingrendah 895 mm (delapan ratus sembilan puluh lima milimeter) dan paling tinggi970 mm (sembilan ratus tujuh puluh milimeter); b. jarak pemasangan antartiang penyangga paling jauh2.000 mm (dua ribu milimeter); c. pada asimetrikbeam jarak pemasangan antartiang penyangga 1.000 mm (seribu milimeter); d. jarak pemasangan tiang penyangga beam menuju sambungan dengan beton pembatas atau parapet jembatan 1.000 mm (seribu milimeter); e. pada sambungan langsung antara beam dan beton pembatas atau parapet jembatan, jarak pemasangan antartiang penyangga 500 mm(lima ratus milimeter) dengan jumlah paling sedikit 1 (satu) tiang penyangga; f. tiang penyangga ditanam dalam tanah dengan kedalaman antara 1.030 mm (seribu tiga puluh milimeter) sampai dengan 1.105 mm (seribu seratus lima milimeter) untuk tiang penyangga dengan panjang 2.000 mm (dua ribu milimeter); g. permukaan pondasi bagian atas rata atau lebih tinggi daripada permukaan perkerasan dengan ketinggian paling tinggi 100 mm (seratus milimeter); h. permukaan sisi atas harus rata antara tiang dan besi pengikat (blocking piece), beam tidak diperbolehkan menutupi besi pengikat (blocking piece),serta berada di bawah ujung permukaan besi pengikat (blocking piece) dengan jarak paling besar 10 mm (sepuluh milimeter); i. pada bagian sambungan antar-beam yang berupa sambungan mur baut, beam yang dipasang di sisi luar merupakanbeam yang ujungnya searah arus lalu lintas; j. untuk sambungan antar-beam, tiang penyangga, dan besi pengikat (blocking piece) menggunakan baut, mur, dan ring (washer) yang harus dipasang sesuai dengan tempat dan jumlahnya; k. bagian ujung Pagar Pengaman (terminal end) dipasang di ujung awal dan di ujung akhir Pagar Pengaman; dan l. alat pemantul cahaya dipasang pada lekukan beam tegak lurus dengan sumbu jalan. 5. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

Pagar Pengaman fleksibel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berfungsi untuk: a. pengamanan sisi kiri dan kanan pada jalan lurus; b. pengamanan sisi kiri dan kanan pada jalan menikung dengan radius paling rendah 750 m (tujuh ratus lima puluh meter); dan c. pengamanan pada jalan bebas hambatan atau pada jalan yang hanya diperuntukkan untuk kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih. 6. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Pagar Pengaman lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. terminal dengan bantalan tabrakan (crash cushion); b. pengaman silinder putar (safety roller); c. penghalang pandangan (visual barrier);dan d. peredam suara(sound/noise barrier). (2) Terminal dengan bantalan tabrakan (crash cushion) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pagar Pengaman yang dirancang untuk menyerap atau meredam energi benturan yang terjadi pada saat kendaraan menabrak. (3) Pengaman silinder putar (safety roller) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pagar Pengaman yang menyerap energi kejut dengan gesekan minim sehingga mampu mengarahkan gerak kendaraan akibat dari benturan. (4) Penghalang pandangan (visual barrier) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufcmerupakan Pagar Pengaman yang dapat menghalangi pandangan pengguna jalan pada kiri dan/atau kanan ruang lalu lintas. (5) Peredam suara(sound/noise barrier) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Pagar Pengaman yang menyerap dan/atau mengurangi polusi suara akibat aktivitas kendaraan berdasarkan tingkat kebisingan dalam satuan decibel (dB(A)) sesuai dengan kebutuhan. 7. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

Pengaman silinder putar (safety roller) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dipasang dengan ketentuan: a. dalam satu poros dipasang paling sedikit 1 (satu)silinder putar(roller); b. ketinggian pemasangan silinder putar(roller) paling tinggi 850 mm (delapan ratus lima puluh milimeter) dari permukaan perkerasan dan dapat dipasang lebih tinggi dengan toleransi kelebihan sebesar 10% (sepuluh persen); c. jarak pemasangan poros antarsilinder putar(roller)paling dekat 500 mm (lima ratus milimeter) sampai dengan paling jauh 700 mm (tujuh ratus milimeter) dan disesuaikan dengan jarak pemasangan poros yang dijadikan sebagai pondasi atau angkur; d. kedalaman pemasangan pondasi antara 1.050 mm (seribu lima puluh milimeter) sampai dengan 1.250 mm (seribu dua ratus lima puluh milimeter); e. jarak antar pondasi paling jauh 2.000 mm (dua ribu milimeter) dengan toleransi sekitar 10 mm (sepuluh milimeter); f. silinder putar(roller)dilengkapi dengan stiker yang bersifat reflektif warna putih dipasang melingkar badan silinder putar(roller); dan g. permukaan luar atau kulit silinder putar(roller) menggunakan warna yang bersifat reflektif berwarna kuning atau jingga. 8. Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 23A dan Pasal 23B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

(1) Penghalang pandangan(visual barrier) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c memiliki komponen yang terdiri atas: a. panel; b. tiang; c. baut dan mur pengikat;dan d. rangka penguat papan panel. (2) Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terbuat dari bahan: a. beton; b. besi; c. aluminium; d. karet; e. bangunan tembok; dan/atau f. bahan lainnya yang tahan terhadap panas matahari dan korosi atau lingkungan yang bersifat asam. (3) Penghalang pandangan (visual barrier)sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang dengan ketentuan: a. ketinggian pemasangan paling tinggi 4.000 mm (empat ribu millimeter) dari permukaanjalan; b. dilengkapi dengan rangka yangmampu menahan beban angin dengan kecepatan paling rendah100 km/jam (seratus kilometer per jam)atau setara beban sebesar 2 kN (dua kilo Newton); c. sambungan antara panel dan rangka bersifat mudah dilepas dan dipasang untuk keperluan perawatan maupun perbaikan; dan d. permukaan tidak dilapisi dengan pelapis berwarna gelap yang dapat mengurangi visibilitas pengguna jalan.

Pasal 23

(1) Peredam suara (sound/noise barrier)sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d memiliki komponen yang terdiri atas: a. panel; b. bahan peredam atau penyerap suara; c. tiang; d. baut dan mur pengikat;dan e. rangka penguat. (2) Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terbuat dari bahan: a. beton; b. besi; c. aluminium; d. karet; dan/atau e. bahan lainnya yang tahan terhadap panas matahari dan korosi atau lingkungan yang bersifat asam. (3) Bahan peredam atau penyerap suarasebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf bharus memiliki: a. kotak panel yang diisi dengan lapisan bahan peredam atau penyerap suara berupapolister, wol kaca, atau bahan lainnya yang bersifat menyerap dan meredam suara; b. kotak panel yang dapat dibuka dan ditutup untuk memudahkan penggantian bahan peredam atau penyerap suara; dan c. mampu menahan beban angin dengan kecepatan paling rendah 100 km/jam (seratuskilometer per jam) atau setara beban sebesar 2 kN (dua kilo Newton). (4) Penggunaanbahan peredam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a bersifat pilihan dan dilakukan dalam hal dibutuhkan penurunan tingkat kebisingan yang nilainya besar serta tidak dapat dicapai dengan peredam suara (sound/noise barrier) tanpa bahan peredam. 9. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

(1) Penyelenggaraan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan oleh: a. Direktur Jenderal, untuk jalan nasional di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; b. Kepala Badan, untuk jalan nasional yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; c. gubernur, untuk jalan provinsi; d. bupati, untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan e. wali kota, untuk jalan kota. (2) Penyelenggaraan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan untuk jalan tol dilakukan oleh penyelenggara jalan tol setelah mendapatkan penetapan Direktur Jenderal. (3) Penyelenggaraan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan berupa Jalur Penghentian Darurat untuk jalan nasional dapat dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan setelah mendapatkan penetapan Direktur Jenderal. 10. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40

(1) Alat pembatas kecepatan berupa Speed Bump sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dipasang pada area parkir, jalan khusus, atau jalan lingkungan terbatas sesuai dengan status jalan yang memiliki kecepatan operasional kurang dari 10 km/jam (sepuluh kilometer per jam). (2) Alat pembatas kecepatan berupa Speed Hump sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dipasang pada jalan lokal dan jalan lingkungan sesuai dengan status jalan yang memiliki kecepatan operasional kurang dari 20 km/jam (dua puluh kilometer per jam). (3) Alat pembatas kecepatan berupa Speed Table sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dipasang pada jalan kolektor sekunder, jalan lokal, dan jalan lingkungan sesuai dengan status jalan serta tempat penyeberangan jalan (raised crossing/raised intersection) yang memiliki kecepatan operasional kurang dari 40 km/jam (empat puluh kilometer per jam). (4) Penempatan dan pemasangan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas dapat didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu lalu lintas. 11. Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 40A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40

(1) Alat pembatas kecepatan berupa Speed Bump sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipasang dengan ketentuan sebagai berikut: a. pada pemasangan berulang, jarak antar-Speed Bumb sebesar 90 m (sembilan puluh meter) sampai dengan 150 m (seratus lima puluh meter) pada jalan lurus; dan b. jarak pemasangan sebelum mendekati persimpangan, alinyemen horizontal, dan/atau alinyemen vertikal sebesar 60 m (enam puluh meter). (2) Alat pembatas kecepatan berupa Speed Hump sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dipasang dengan ketentuan sebagai berikut: a. pada pemasangan berulang, jarak antar-Speed Humbsebesar 90 m (sembilan puluh meter) sampai dengan 180 m (seratus delapan puluh meter); b. jarak pemasangan sebesar 75 m (tujuh puluh lima meter) sebelum mendekati persimpangan yang dilengkapi dengan sinyal atau perambuan dan sebesar 45 m (empat puluh lima meter) sebelum mendekati persimpangan yang tanpa dilengkapi dengan sinyal atau perambuan; c. jarak pemasangan sebelum mendekati alinyemen horizontal dan/atau alinyemen vertikal sebesar 60 m (enam puluh meter); d. pada lokasi dengan alinyemen horizontal, radius tikung yang diperbolehkan untuk pemasangan paling rendah 90 m (sembilan puluh meter); dan e. hanya diperbolehkan pada jalan dengan kelandaian paling tinggi 8% (delapan persen). (3) Alat pembatas kecepatan berupa Speed Table sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dipasang dengan ketentuan sebagai berikut: a. pada pemasangan berulang, jarak antar-Speed Table sebesar 90 m (sembilan puluh meter) sampai dengan 180 m (seratus delapan puluh meter); b. jarak pemasangan sebesar 75 m (tujuh puluh lima meter) sebelum mendekati persimpangan yang dilengkapi dengan sinyal atau perambuan dan sebesar 45 m (empat puluh lima meter) sebelum mendekati persimpangan yang tanpa dilengkapi dengan sinyal atau perambuan; c. jarak pemasangan sebelum mendekati alinyemen horizontal dan/atau alinyemen vertikal sebesar 60 m (enam puluh meter); d. pada lokasi dengan alinyemen horizontal, radius tikungan yang diperbolehkan untuk pemasangan paling rendah 90 m (sembilan puluh meter); dan e. hanya diperbolehkan pada jalan dengan kelandaian paling tinggi 8% (delapan persen). 12. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42

Pagar Pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditempatkan dan dipasang: a. pada tepi luar badan jalan dengan jarak paling dekat 600 mm (enam ratus milimeter) dari tepi bahu jalan; b. dengan tanda dari bahan bersifat reflektif dengan warna sesuai dengan warna patok pengarah pada sisi yang sama; dan c. sejajardengan sumbu jalan. 13. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 44

Pagar Pengaman semi kaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b ditempatkan dan dipasang dengan: a. pondasi berupa cor dalam hal: 1. panjang pemasangan Pagar Pengaman paling banyak 12 m (dua belas meter); atau 2. terdapat utilitas bangunan di belakang Pagar Pengaman dengan jarak ruang bebas paling jauh 2,5 m (dua koma lima meter); b. pemancangan dalam hal: 1. daya dukung tanah bahu jalan sama dengan daya dukung tanah badan jalan dengan nilai california bearing ratio paling rendah 6% (enam persen); atau 2. Pagar Pengaman dipasang menerus dengan panjang lebih dari 12 m (dua belas meter); c. Pagar Pengaman semi kaku yang ditempatkan pada jalan bebas hambatan harus dipasang secara menerus; dan d. dalam hal Pagar Pengaman semi kaku tidak dapat dipasang secara menerus sebagaimana dimaksud pada huruf c, desain pemasangan dan penempatan bagian ujung Pagar Pengaman (terminal end) harus berdasarkan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. 14. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 47

(1) Pagar Pengaman lainnya berupa pengaman silinder putar (safety roller) sebagaimana dimaksud dalamPasal 20 ayat (1) huruf b dipasang pada: a. jalan menikung; b. median jalan dengan lebar paling sedikit 1.000 mm (seribu milimeter); c. area masuk ke terowongan dengan panjang pemasangan paling sedikit 60 m (enam puluh meter); dan d. jalan lurus dengan dengan lebar bahu paling sedikit 2.000 mm (dua ribu milimeter) yang memiliki lereng di sampingnya dengan kedalaman lebih dari 3,5 m (tiga koma lima meter) dan kelandaian lebih dari 33% (tiga puluh tiga persen). (2) Dalam hal terdapat obyek berbahaya di sebelah kiri, pengaman silinder putar (safety roller) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang dengan persyaratan harus memiliki jarak ruang bebas paling dekat 1.200 mm (seribu dua ratus milimeter) dari obyek berbahaya. (3) Obyek berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa objek tetap dan keras, struktur buatan atau bangunan utilitas, saluran alam atau buatan, serta benda lain yang terbuat dari bahan tidak mudah rapuh. 15. Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 47A, Pasal 47B, dan Pasal 47Csehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 47

Penghalang pandangan (visual barrier) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c dapat dipasang dijembatan layang, jalan layang,atau di jalan yang berdekatan dengan: a. sekolah, pusat perbelanjaan, atau perkantoran; b. pusat penelitian; c. perkampungan; d. perumahan; atau e. pasar.

Pasal 47

Peredam suara (sound/noise barrier) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d dapat dipasang di jembatan layang, jalan layang, atau di jalan yang berdekatan dengan: a. perumahan; b. sekolah; c. perkantoran; d. pusat penelitian;atau e. rumah sakit.

Pasal 47

(1) Dalam hal penghalang pandangan (visual barrier) dan peredam suara (sound/noise barrier) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47A dan Pasal 47B dipasang di jembatan layang atau jalan layang harus memperhatikan: a. aksesibilitas atau kemudahan saat perawatan; b. getaran jembatan dan jalan layang akibat lalu lintas kendaraan; c. kekuatan pondasi penghalang pandangan (visual barrier) dan peredam suara (sound/noise barrier) tanpa mempengaruhi kekuatan struktur jalan dan jembatan layang; dan d. keamanan dan keselamatan lalu lintas jalan. (2) Pemasangan penghalang pandangan (visual barrier) dan peredam suara (sound/noise barrier) pada jembatan layang atau jalan layang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. jarak sisiterluar struktur penghalang pandangan (visual barrier) atau peredam suara (sound/noise barrier)dari marka tepi paling dekat 600 mm (enam ratus milimeter); b. sisi terluar penghalang pandangan (visual barrier) dan peredam suara (sound/noise barrier) paling tinggi sejajar dengan dinding samping pada jembatan layang atau jalan layang; c. tidak memiliki bagian tajam atau menonjol pada sisi terluar yang menghadap badan jalan; dan d. mengikuti perubahan alinyemen jalan baik alinyemen vertikal maupun alinyemen horizontal. 16. Di antara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 61A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 61

(1) Dalam hal terdapat kondisi tertentu, pemasangan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan dapat dilakukan penyesuaian dengan tetap mengutamakan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. (2) Pemasangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal melalui Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat untuk jalan yang berada di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Kepala Badan untuk jalan yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. (3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketersediaan ruang; b. geometri ruang milik jalan; c. daya dukung tanah; d. kondisi geografi; dan/atau e. ketentuan adat istiadat daerah. 17. Ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2021 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA