Peraturan Menteri Nomor pm-141 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 18 TAHUN 2020 TENTANG PENGENDALIAN TRANSPORTASI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Pasal 8
(1) Pengendalian transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan berdasarkan:
a. pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat;
b. pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi laut;
c. pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi udara; dan
d. pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi perkeretaapian.
(2) Pedoman dan petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur
Jenderal dan/atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 8
(1) Operator sarana transportasi, operator prasarana transportasi, dan/atau pengelola operasional angkutan barang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan/atau Pasal 8A dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan izin;
c. pencabutan izin; dan/atau
d. denda administratif.
(3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Pengendalian kegiatan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) untuk transportasi darat meliputi:
a. kendaraan bermotor umum berupa mobil penumpang dan mobil bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);
b. kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat
duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);
c. sepeda motor untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:
1. aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;
2. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan;
3. menggunakan masker dan sarung tangan;
dan
4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit; dan
d. transportasi sungai, danau, dan penyeberangan berupa:
1. angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing); dan
2. pembatasan waktu operasional pelabuhan disesuaikan dengan jadwal operasi kapal.
(2) Waktu operasional kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan pembatasan oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya.
3. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Pengendalian kegiatan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk kereta api meliputi:
a. kereta api antarkota kecuali kereta api luxury dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana;
b. kereta api perkotaan dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari kapasitas penumpang dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana; dan
c. kereta api lokal, kereta api prambanan express, dan kereta api bandara dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana dan tidak ada penumpang berdiri.
4. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Pengendalian kegiatan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) untuk transportasi laut berupa kapal penumpang dilakukan pembatasan penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk atau tempat tidur dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
(2) Kapal untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik penumpang kelas ekonomi dan kapal angkutan perintis diizinkan beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dilakukan pembatasan penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk atau tempat tidur dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing); dan/atau
b. untuk mengangkut logistik dukungan penanganan dan pencegahan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) serta bahan kebutuhan pokok, barang penting, dan esensial.
5. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Pengendalian kegiatan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk transportasi udara meliputi:
a. penyesuaian kapasitas (slot time) bandar udara berdasarkan evaluasi; dan
b. pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
6. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan oleh Menteri.
7. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:
18A
(1) Operator sarana transportasi, operator prasarana transportasi, dan/atau pengelola operasional angkutan barang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, dan/atau
Pasal 18
dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan izin;
c. pencabutan izin; dan/atau
d. denda administratif.
(3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
8. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IVA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IVA KETENTUAN LAIN-LAIN
9. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Menteri, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, gubernur, bupati/wali kota, gugus tugas percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) pusat dan daerah, unit pelaksana teknis Kementerian Perhubungan, serta operator transportasi sesuai dengan kewenangannya melakukan sosialisasi, pengendalian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
10. Penomoran BAB VI KETENTUAN PENUTUP diubah menjadi BAB V KETENTUAN PENUTUP.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2020
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
