(1) Pengendalian transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan berdasarkan:
a. pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat;
b. pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi laut;
c. pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi udara; dan
d. pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi perkeretaapian.
(2) Pedoman dan petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur
Jenderal dan/atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.
