Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 1
(1) Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disingkat PKTJ merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
(2) Pembinaan PKTJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara akademik dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan pembinaan administrasi dan operasional dilakukan oleh Menteri Perhubungan.
(3) PKTJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur.
Pasal 2
PKTJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan vokasi di bidang keselamatan transportasi jalan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PKTJ menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi di bidang keselamatan transportasi jalan;
b. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, simulator, sarana dan prasarana lainnya;
d. pengelolaan keuangan dan administrasi umum, serta administrasi akademik dan ketarunaan;
e. pengembangan sistem manajemen mutu;
f. pelaksanaan pembinaan mental, moral dan kesamaptaan; dan
g. pembinaan civitas akademika dan hubungan dengan lingkungannya.
Pasal 4
(1) Organisasi PKTJ terdiri atas:
a. Direktur dan Pembantu Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Perwakilan Manajemen Mutu;
e. Jurusan;
f. Kelompok Dosen dan Jabatan Fungsional Lain;
g. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
h. Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan;
i. Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan;
j. Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum; dan
k. Unit Penunjang.
(2) Bagan susunan organisasi PKTJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan tenaga dosen yang diberi tugas tambahan memimpin pelaksanaan tugas PKTJ.
Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pembantu Direktur Bidang Akademik, yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur I;
b. Pembantu Direktur Bidang Umum, Keuangan, Perencanaan dan Kerja Sama, yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur II; dan
c. Pembantu Direktur Bidang Ketarunaan dan Alumni, yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur III.
Pasal 7
(1) Pembantu Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan tenaga dosen yang mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Pembantu Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan tenaga dosen yang mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan dan perencanaan serta kerja sama.
(3) Pembantu Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c merupakan tenaga dosen yang mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan ketarunaan dan alumni.
Pasal 8
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi PKTJ yang akan diatur lebih lanjut dalam statuta.
Pasal 9
Di lingkungan PKTJ dapat dibentuk Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c yang akan diatur lebih lanjut dalam statuta.
Pasal 10
Perwakilan Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan unsur pembantu pimpinan dalam pendokumentasian, pemeliharaan dan pengendalian sistem manajemen mutu, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Pasal 11
Perwakilan Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan kegiatan sistem manajemen mutu PKTJ.
Pasal 12
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan vokasi di bidang studi tertentu.
(2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang dipilih di antara Dosen Tetap dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh Sekretaris Jurusan.
Pasal 13
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 pada PKTJ meliputi:
a. Jurusan Diploma III Pengujian Kendaraan Bermotor;
b. Jurusan Diploma IV Manajemen Keselamatan Transportasi Jalan;
dan
c. Jurusan Diploma IV Teknik Sarana.
(2) Penambahan jurusan dan/atau program studi pada PKTJ ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat Persetujuan Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Pasal 14
(1) Jurusan Diploma III Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi di bidang pengujian kendaraan bermotor.
(2) Jurusan Diploma IV Manajemen Keselamatan Transportasi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi di bidang manajemen keselematan transportasi jalan.
(3) Jurusan Diploma IV Teknik Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi di bidang teknik sarana.
Pasal 15
Kelompok Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f mempunyai tugas melakukan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keahliannya serta memberikan bimbingan kepada taruna.
Pasal 16
(1) Kelompok Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, terdiri atas sejumlah tenaga dosen yang terbagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang koordinator yang ditetapkan oleh Direktur.
(3) Jumlah tenaga dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Kelompok Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas keahliannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang koordinator yang ditetapkan oleh Direktur.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g merupakan unsur pelaksana
akademik PKTJ di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pembinaan sehari-hari berada di bawah Pembantu Direktur I.
(3) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dibantu oleh Sekretaris.
Pasal 20
Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h mempunyai tugas melakukan kegiatan pembinaan mental, moral dan kesamaptaan taruna.
Pasal 21
Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pembinaan sehari-hari oleh Pembantu Direktur III.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan bimbingan mental dan moral taruna;
b. pengelolaan sarana asrama;
c. pelaksanaan pelayanan psikologi; dan
d. pengelolaan kegiatan olah raga dan seni.
Pasal 23
Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas:
a. Unit Bimbingan Taruna;
b. Unit Asrama;
c. Unit Psikologi; dan
d. Unit Olah Raga dan Seni.
Pasal 24
(1) Unit Bimbingan Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a mempunyai tugas melakukan bimbingan mental dan moral taruna.
(2) Unit Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan asrama.
(3) Unit Psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c mempunyai tugas melakukan pelayanan psikologi taruna dan pegawai.
(4) Unit Olah Raga dan Seni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan kegiatan olah raga dan seni.
Pasal 25
Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i merupakan unsur pelaksana administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari- hari dibina oleh Pembantu Direktur I dalam hal administrasi akademik dan Pembantu Direktur III dalam hal administrasi ketarunaan.
Pasal 26
Subbagian Administrasi Akedemik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 mempunyai tugas melakukan urusan administrasi di bidang program, akademik dan ketarunaan, kesejahteraan taruna, dan alumni, serta praktek kerja nyata.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program penyelenggaraan pendidikan;
b. fasilitasi administrasi pengembangan sistem dan metode pengajaran, kurikulum dan bahan ajar;
c. fasilitasi administrasi pelaksanaan pemberdayaan tenaga pendidik dan kependidikan;
d. pelaksanaan administrasi akademik;
e. pelaksanaan administrasi praktek kerja nyata (PKN); dan
f. pelaksanaan administrasi taruna dan alumni.
Pasal 28
Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas:
a. Urusan Program Akademik;
b. Urusan Administrasi Akademik; dan
c. Urusan Administrasi Ketarunaan.
Pasal 29
(1) Urusan Program Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana, program, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan.
(2) Urusan Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan administrasi akademik, pendidik dan tenaga kependidikan, serta perencanaan dan pelaksanaan administrasi penerimaan taruna.
(3) Urusan Administrasi Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan taruna, perencanaan kesejahteraan taruna, perencanaan dan pelaksanaan administrasi praktek kerja nyata, serta urusan alumni.
Pasal 30
Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang keuangan dan administrasi umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari dibina oleh Pembantu Direktur II.
Pasal 31
Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, penyusunan program, ketatausahaan, kepegawaian, hukum, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, serta penyusunan laporan.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan laporan;
b. pengelolaan keuangan;
c. pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan, hukum, hubungan masyarakat, pengelolaan informasi dan dokumentasi; dan
d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan pengelolaan barang milik negara.
Pasal 33
Subbagian Keuangan dan dan Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas:
a. Urusan Keuangan;
b. Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian; dan
c. Urusan Rumah Tangga.
Pasal 34
(1) Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a mempunyai tugas pengelolaan keuangan.
(2) Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan laporan, serta urusan kepegawaian, ketatausahaan, hukum, hubungan masyarakat, pengelolaan informasi dan dokumentasi.
(3) Urusan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan dan pengelolaan barang milik negara.
Pasal 35
(1) Unit penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi di lingkungan PKTJ.
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa;
b. Unit Angkutan;
c. Unit Bahasa;
d. Unit Teknologi Informatika;
e. Unit Laboratorium Keselamatan Transportasi Jalan;
f. Unit Laboratorium Otomotif;
g. Unit Laboratorium Pengujian Kendaraan Bermotor;
h. Unit Perpustakaan; dan
i. Unit Kesehatan.
(3) Unit penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan secara teknis operasional dikoordinasikan oleh:
a. Pembantu Direktur I bagi:
1) Unit Bahasa;
2) Unit Teknologi Informatika;
3) Unit Laboratorium Keselamatan Transportasi Jalan;
4) Unit Laboratorium Otomotif;
5) Unit Laboratorium Pengujian Kendaraan Bermotor; dan 6) Unit Perpustakaan.
b. Pembantu Direktur II bagi:
1) Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa; dan 2) Unit Angkutan.
c. Pembantu Direktur III bagi Unit Kesehatan.
Pasal 36
(1) Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan pengadaan barang dan jasa.
(2) Unit Angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengoperasian, dan pemeliharaan kendaraan dinas.
(3) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengoperasian, dan pemeliharaan laboratorium bahasa.
(4) Unit Teknologi Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(2) huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengoperasian, dan pemeliharaan fasilitas teknologi informatika.
(5) Unit Laboratorium Keselamatan Transportasi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengoperasian, dan pemeliharaan peralatan laboratorium keselamatan transportasi jalan.
(6) Unit Laboratorium Otomotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(2) huruf f mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengoperasian, dan pemeliharaan peralatan laboratorium otomotif.
(7) Unit Laboratorium Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf g mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengoperasian, dan pemeliharaan peralatan laboratorium pengujian kendaraan bermotor.
(8) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf h mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
(9) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf i mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan kesehatan.
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan PKTJ wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan PKTJ serta dengan instansi lain di luar PKTJ sesuai tugas masing-masing.
Pasal 38
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan PKTJ bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 39
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perudang-undangan.
Pasal 40
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan secara berkala.
Pasal 41
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 42
Pembantu Direktur, Kepala Subbagian, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, Kepala Unit, Kepala Urusan, dan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional menyampaikan laporan kepada Direktur.
Pasal 43
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada pimpinan satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh bawahan dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
Pasal 45
(1) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.
(2) Kepala Urusan adalah jabatan struktural eselon V.a.
Pasal 46
Direktur, Pembantu Direktur, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala Unit adalah jabatan non-eselon.
Pasal 47
PKTJ berlokasi di Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah.
Pasal 48
Direktur PKTJ wajib menyampaikan usulan rumusan jabatan fungsional umum, uraian jenis-jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan dan peta jabatan kepada Menteri Perhubungan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Perhubungan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 49
Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 50
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Tegal berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 37 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Tegal tetap melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 51
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 37 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Tegal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 52
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2012 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
E.E. MANGINDAAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
