Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN UTAMA
Pasal 1
(1) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
(2) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial, pengendalian dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan laut, serta sertifikasi kelaiklautan kapal.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi seluruh kegiatan pemerintahan di pelabuhan, pemeriksaan dan penyimpanan surat, dokumen, dan warta kapal, penerbitan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan, pemeriksaan kapal, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal, dan penahanan kapal
atas perintah pengadilan;
b. pelaksanaan pengaturan, penyediaan dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan, pengawasan penggunaan daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, pengaturan lalu lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal dan penetapan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan;
c. pelaksanaan penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, jaringan jalan, dan sarana bantu navigasi pelayaran.
d. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan laut;
e. pelaksanaan pemeriksaan, pengujian dan sertifikasi kelaiklautan kapal serta penyijilan awak kapal;
f. penyusunan perencanaan, pelaksanaan urusan keuangan, perlengkapan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat; dan
g. penyusunan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 4
(1) Susunan organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pengawasan dan Penindakan;
c. Bidang Lalu Lintas, Angkutan Laut, dan Kepelabuhanan;
d. Bidang Perkapalan dan Kepelautan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan, pelaksanaan urusan keuangan, perlengkapan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat, serta evaluasi dan pelaporan.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan perencanaan, pelaksanaan urusan keuangan dan perlengkapan;
b. penyiapan bahan ketatausahaan, kerumahtanggaan, urusan sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 7
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Perlengkapan;
dan
b. Subbagian Sumber Daya Manusia, Hukum dan Hubungan Masyarakat.
Pasal 8
(1) Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan, pelaksanaan urusan keuangan dan perlengkapan, serta evaluasi dan pelaporan.
(2) Subbagian Sumber Daya Manusia, Hukum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan ketatausahaan, kerumahtanggaan, urusan sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat.
Pasal 9
Bidang Pengawasan dan Penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi seluruh kegiatan pemerintahan di pelabuhan, pemeriksaan dan penyimpanan surat, dokumen, dan warta kapal, penerbitan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan, pemeriksaan kapal, penerbitan surat persetujuan berlayar, pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal dan penahanan kapal atas perintah pengadilan.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Pengawasan dan Penindakan menyelenggarakan fungsi:
a. pengawasan keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan, verifikasi sistem keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan, bongkar muat barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta barang curah padat, barang khusus, pengisian bahan bakar, ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang, pembangunan fasillitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi;
b. pengawasan kelaiklautan kapal, pemeriksaan dan penyimpanan surat, dokumen, dan warta kapal, pemeriksaan kapal berbendera INDONESIA dan pemeriksaan kapal asing, penerbitan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan dan surat persetujuan berlayar; dan
c. pengawasan, penyidikan dan penegakan hukum di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan perlindungan lingkungan maritim di pelabuhan,
penahanan kapal atas perintah pengadilan, pelaksanaan bantuan pencarian dan penyelamatan (search and rescue/SAR), pengendalian dan koordinasi penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan, pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal, pengawasan kegiatan alih muat di perairan pelabuhan, salvage dan pekerjaan bawah air, tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran, pemanduan dan penundaan kapal, serta pelaksanaan koordinasi seluruh kegiatan pemerintahan di pelabuhan.
Pasal 11
Bidang Pengawasan dan Penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. Seksi Pengawasan Bandar;
b. Seksi Pengawasan Kelaiklautan Kapal; dan
c. Seksi Patroli dan Penindakan.
Pasal 12
(1) Seksi Pengawasan Bandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengawasan keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan, verifikasi sistem keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan, bongkar muat barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta barang curah padat, barang khusus, pengisian bahan bakar, ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang, pembangunan fasilitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi.
(2) Seksi Pengawasan Kelaiklautan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, mempunyai tugas melakukan pemeriksaan dan penyimpanan surat, dokumen, dan warta kapal, pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal berbendera INDONESIA dan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing, penerbitan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan dan surat persetujuan berlayar.
(3) Seksi Patroli dan Penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, mempunyai tugas melakukan pengawasan, penyidikan dan penegakan hukum di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan perlindungan lingkungan maritim di pelabuhan, penahanan kapal atas perintah pengadilan, pelaksanaan bantuan pencarian dan penyelamatan (search and rescue/SAR), pengendalian dan koordinasi penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan, pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal, pengawasan kegiatan alih muat di perairan pelabuhan, salvage dan pekerjaan bawah air, tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran, pemanduan dan penundaan kapal, serta pelaksanaan koordinasi seluruh kegiatan pemerintahan di pelabuhan.
Pasal 13
Bidang Lalu Lintas, Angkutan Laut, dan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan laut, pengaturan dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan, pengawasan penggunaan daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, pengaturan lalu lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal dan penetapan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan, serta pelaksanaan penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, jaringan jalan, dan sarana bantu navigasi pelayaran.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Lalu Lintas, Angkutan Laut, dan Kepelabuhanan menyelenggarakan fungsi:
a. pengawasan dan pengendalian trayek angkutan laut dalam negeri, pelayaran rakyat, angkutan laut luar negeri dan angkutan laut khusus;
b. penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian usaha angkutan laut dan usaha jasa terkait serta evaluasi tarif usaha angkutan laut dan usaha jasa terkait; dan
c. penyiapan bahan pengaturan, pengawasan dan penyediaan lahan daratan dan perairan pelabuhan, penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan jaringan jalan, sarana bantu navigasi pelayaran, penjaminan keamanan dan ketertiban di pelabuhan dan kelancaran arus barang, penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan, penyusunan rencana induk pelabuhan, penyusunan dan pengawasan penggunaan daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, pengusulan tarif untuk ditetapkan Menteri Perhubungan atas penggunaan perairan dan/atau daratan dan fasilitas pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah serta jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Otoritas Pelabuhan dan evaluasi tarif jasa kepelabuhanan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan, penetapan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan, pengaturan lalu lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal, pemberian konsesi atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan dan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
Pasal 15
Bidang Lalu Lintas, Angkutan Laut, dan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, terdiri atas:
a. Seksi Lalu Lintas;
b. Seksi Angkutan Laut; dan
c. Seksi Kepelabuhanan.
Pasal 16
(1) Seksi Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian trayek angkutan laut dalam negeri, pelayaran rakyat, angkutan laut luar negeri dan angkutan laut khusus.
(2) Seksi Angkutan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, mempunyai tugas menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian usaha angkutan laut dan usaha jasa terkait serta evaluasi tarif usaha angkutan laut dan usaha jasa terkait.
(3) Seksi Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, mempunyai tugas menyiapkan bahan pengaturan, pengawasan dan penyediaan lahan daratan dan perairan pelabuhan, penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran, dan jaringan jalan, sarana bantu navigasi pelayaran, penjaminan keamanan dan ketertiban di pelabuhan dan kelancaran arus barang, penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan, penyusunan rencana induk pelabuhan, penyusunan dan pengawasan penggunaan daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, pengusulan tarif untuk ditetapkan Menteri Perhubungan atas penggunaan perairan dan/atau daratan dan fasilitas pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah serta jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Otoritas Pelabuhan dan evaluasi tarif jasa kepelabuhanan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan, penetapan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan, pengaturan lalu lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal, pemberian konsesi atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan dan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
Pasal 17
Bidang Perkapalan dan Kepelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan, pengujian dan sertifikasi kelaiklautan kapal serta penyijilan awak kapal.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Perkapalan dan Kepelautan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pemeriksaan dan/atau pengujian, pengesahan, penerbitan sertifikasi di bidang rancang bangun, stabilitas dan garis muat kapal, pelaksanaan pengukuran dan pendaftaran kapal serta penerbitan surat tanda kebangsaan kapal;
b. penyiapan bahan pemeriksaan dan/atau audit
penerbitan sertifikasi di bidang keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dan manajemen keselamatan kapal; dan
c. penyiapan bahan penerbitan dokumen kepelautan dan penyijilan awak kapal.
Pasal 19
Bidang Perkapalan dan Kepelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, terdiri atas:
a. Seksi Rancang Bangun dan Status Hukum Kapal;
b. Seksi Keselamatan Kapal dan Pencegahan Pencemaran;
dan
c. Seksi Kepelautan.
Pasal 20
(1) Seksi Rancang Bangun dan Status Hukum Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemeriksaan dan/atau pengujian, pengesahan, penerbitan sertifikasi di bidang rancang bangun, stabilitas dan garis muat kapal, pelaksanaan pengukuran dan pendaftaran kapal serta penerbitan surat tanda kebangsaan kapal.
(2) Seksi Keselamatan Kapal dan Pencegahan Pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemeriksaan dan/atau audit penerbitan sertifikasi di bidang keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dan manajemen keselamatan kapal.
(3) Seksi Kepelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penerbitan dokumen kepelautan dan penyijilan awak kapal.
Pasal 21
Di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
(4) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 24
(1) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Pasal 25
(1) Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama menyampaikan laporan kinerja kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 26
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama menyusun analisis beban kerja, analisis jabatan, peta jabatan serta uraian tugas dan fungsi terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama.
Pasal 27
Setiap unsur di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah lain yang terkait.
Pasal 28
Setiap unsur di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugasnya, pimpinan unit organisasi di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 31
(1) Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 32
(1) Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perhubungan.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama dibentuk pada 4 (empat) lokasi, terdiri atas:
a. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Belawan, Medan;
b. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Jakarta Utara;
c. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Surabaya; dan
d. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama
Makassar, Makassar.
Pasal 34
Tugas dan fungsi pengaturan yang dilakukan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama hanya terbatas pada penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan kegiatan kepelabuhanan.
Pasal 35
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku harus mengusulkan rumusan jabatan fungsional, uraian jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan, peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan kelas jabatan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Pasal 36
Perubahan organisasi dan tata kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama ditetapkan oleh Menteri Perhubungan, setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 37
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, seluruh jabatan struktural dan fungsional yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kantor Kesyahbandaran Utama dan di lingkungan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Pasal 38
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Utama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 627) dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Utama (Berita Negara
Tahun 2012 Nomor 628), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 39
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Utama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 627); dan
b. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Utama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 628), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 40
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2023
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
