Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2015 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMALPADA BALAI BESAR KALIBRASI FASILITAS PENERBANGAN
Pasal 1
Standar Pelayanan Minimal pada Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan merupakan pedoman pelayanan minimal yang wajib dilakukan oleh Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 2
Standar Pelayanan Minimal pada Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Standar Pelayanan Minimal pada Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi pelayanan:
a. Kalibrasi Fasilitas Penerbangan;
b. Penerbangan charter;
c. Sewa asset (hanggar dan kantor).
Pasal 4
Standar Pelayanan Minimal pada Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib diterapkan secara penuh yang dimulai pada tahun 2015.
Pasal 5
(1) Standar Pelayanan Minimal pada Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan yang telah diterapkan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, wajib dievaluasi secara berkelanjutan oleh Kepala Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan.
(2) Hasil evaluasi Standar Pelayanan Minimal pada Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disampaikan kepada Menteri Perhubungan.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2015 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
