Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DI PELABUHAN

PERMENHUB No. pm-16 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Barang Berbahaya adalah zat, bahan, dan/atau benda yang dapat berpotensi membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda, dan lingkungan hidup, sebagaimana tercantum dalam International Maritime Dangerous Goods Code beserta perubahannya. 2. International Maritime Dangerous Goods Code yang selanjutnya disebut IMDG Code adalah koda maritim yang mengatur mengenai Penanganan Barang Berbahaya dan Pengangkutan Barang Berbahaya. 3. Penanganan Barang Berbahaya adalah semua kegiatan yang berkaitan dengan penumpukan, bongkar muat, termasuk pengujian dan pengendalian kemasan Barang Berbahaya. 4. Pengangkutan Barang Berbahaya adalah seluruh tahapan kegiatan yang berkaitan dengan pemuatan Barang Berbahaya dari atau ke Kapal. 5. Pengangkut Barang Berbahaya adalah Kapal dan/atau kendaraan untuk mengangkut Barang Berbahaya. 6. Pemuatan adalah kegiatan menaikkan dan menurunkan muatan dalam atau dari ruang muat atau tempat yang diizinkan untuk itu di atas Kapal. 7. Nomor Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Number) yang selanjutnya disebut Nomor UN adalah 4 (empat) digit nomor resmi yang ditetapkan oleh Komite Ahli Pengangkutan Barang Berbahaya Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Committee of Experts on the Transport of Dangerous Goods) untuk identifikasi Barang Berbahaya atau bagian dari kelompok Barang Berbahaya. 8. Tanda Nomor Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Mark) yang selanjutnya disebut Tanda Nomor UN adalah identifikasi Barang Berbahaya yang dibuat sesuai sistem pengawasan mutu dan penandaan yang disetujui oleh Otoritas yang Berwenang. 9. Otoritas yang Berwenang adalah Direktur Jenderal yang menjadi penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan administrasi Pemerintah pada Organisasi Maritim Internasional. 10. Pengirim adalah setiap orang atau kuasanya, Badan Usaha, atau pemerintah yang mengirimkan Barang Berbahaya beserta dokumennya. 11. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di Pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. 12. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang Pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi. 13. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. 14. Pelatihan Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya yang selanjutnya disebut Pelatihan adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan keterampilan personil dalam rangka melaksanakan penanganan dan pengangkutan Barang Berbahaya. 15. Penyelenggara Pelatihan Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya yang selanjutnya disebut Penyelenggara Pelatihan adalah lembaga yang ditunjuk oleh Otoritas yang Berwenang untuk melaksanakan Pelatihan Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya. 16. Laboratorium adalah tempat untuk melaksanakan pengujian kemasan Barang Berbahaya yang telah diakui atau ditunjuk oleh Direktur Jenderal. 17. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari Pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. 18. Terminal Untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari Pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. 19. Lokasi Alih Muat Antarkapal adalah lokasi di perairan yang ditetapkan dan berfungsi sebagai Pelabuhan yang digunakan sebagai kegiatan alih muat antarkapal. 20. Penyelenggara Pelabuhan adalah Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan. 21. Badan Usaha Pelabuhan adalah Badan Usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas Pelabuhan lainnya. 22. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA yang berkaitan dengan kegiatan Penanganan Barang Berbahaya dan Pengangkutan Barang Berbahaya. 23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut. 24. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. 25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.

Pasal 2

Kapal yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi Kapal selain Kapal perang, Kapal negara, dan Kapal niaga yang digunakan untuk tugas pemerintahan.

Pasal 3

(1) Barang Berbahaya berbentuk: a. bahan cair; b. bahan padat; dan c. bahan gas. (2) Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Barang Berbahaya dalam kemasan dan Barang Berbahaya selain dalam kemasan. (3) Barang Berbahaya selain dalam kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 4

(1) Barang Berbahaya dalam kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diklasifikasikan sebagai berikut: a. kelas 1 berupa bahan atau barang peledak; b. kelas 2 berupa gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan tekanan; c. kelas 3 berupa cairan mudah menyala atau terbakar; d. kelas 4 berupa bahan atau barang padat mudah menyala atau terbakar; e. kelas 5 berupa bahan atau barang pengoksidasi; f. kelas 6 berupa bahan atau barang beracun dan mudah menular; g. kelas 7 berupa bahan atau barang radioaktif; h. kelas 8 berupa bahan atau barang perusak; dan i. kelas 9 berupa berbagai bahan atau zat berbahaya lainnya. (2) Divisi atas setiap kelas Barang Berbahaya dalam kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam IMDG Code beserta perubahannya.

Pasal 5

(1) Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib menggunakan kemasan yang telah memenuhi ketentuan spesifikasi dan pengujian sesuai dengan ketentuan dalam IMDG Code beserta perubahannya. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. pengujian awal (performance test); dan b. pengujian berkala (frequency test). (3) Pengujian awal (performance test) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pengujian yang dilakukan pada kemasan baru, rekondisi, atau kemasan yang baru dilakukan modifikasi sebelum kemasan tersebut digunakan. (4) Pengujian berkala (frequency test) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya untuk kemasan yang dilakukan pengujian secara berkala sesuai dengan ketentuan dalam IMDG Code beserta perubahannya. (5) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan pengesahan dari Otoritas yang Berwenang. (6) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi: a. kemasan konvensional (conventional packaging); b. kemasan besar (large packaging); c. kemasan portabel kaku atau fleksibel (IBCs); d. tanki (tanks); dan e. peti kemas curah (bulk container).

Pasal 6

(1) Kemasan Barang Berbahaya yang telah mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) harus mencantumkan Tanda Nomor UN. (2) Ukuran dan tata letak Tanda Nomor UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan ukuran kemasan dan terlihat dengan jelas. (3) Untuk memperoleh pencantuman Tanda Nomor UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mengajukan surat permohonan kepada Otoritas yang Berwenang dengan dilengkapi dokumen kemasan Barang Berbahaya yang telah lulus pengujian dari Laboratorium uji kemasan. (4) Berdasarkan kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas yang Berwenang melakukan verifikasi terhadap dokumen kemasan Barang Berbahaya yang telah lulus pengujian. (5) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terpenuhi, Otoritas yang Berwenang dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja menerbitkan Tanda Nomor UN sesuai format contoh 1 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Kemasan Barang Berbahaya yang diproduksi di INDONESIA dan telah mendapatkan pengesahan Tanda Nomor UN dari Otoritas yang Berwenang negara luar wajib mengganti pengesahan Tanda Nomor UN yang baru dari Otoritas yang Berwenang. (7) Kemasan Barang Berbahaya yang diproduksi di luar negeri dan telah mendapakan pengesahan Tanda Nomor UN dari Otoritas yang Berwenang negara luar dapat dipergunakan di INDONESIA. (8) Tanda Nomor UN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku selama 2 (dua) tahun.

Pasal 7

Barang Berbahaya yang diangkut dengan jumlah terbatas sebagaimana diatur dalam IMDG Code beserta perubahannya, dikecualikan dari pengesahan Tanda Nomor UN yang diterbitkan oleh Otoritas yang Berwenang.

Pasal 8

Kemasan Barang Berbahaya dalam keadaan kosong yang belum dibersihkan harus tetap mengikuti persyaratan sebagaimana pemberlakuan penanganan Barang Berbahaya dan pengangkutan Barang Berbahaya yang diatur dalam IMDG Code beserta perubahannya.

Pasal 9

(1) Badan Usaha Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan wajib menyediakan tempat penumpukan atau penyimpanan Barang Berbahaya untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas barang di Pelabuhan serta bertanggung jawab terhadap penyusunan sistem dan prosedur Penanganan Barang Berbahaya di Pelabuhan. (2) Pengelola Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang mengoperasikan terminal untuk Penanganan Barang Berbahaya dan Pengangkutan Barang Berbahaya untuk menunjang usaha pokoknya wajib menyediakan tempat penumpukan atau penyimpanan Barang Berbahaya serta bertanggung jawab terhadap penyusunan sistem dan prosedur Penanganan Barang Berbahaya. (3) Badan Usaha Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, pengelola Terminal Khusus, pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri termasuk Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha depo peti kemas atau pergudangan, harus mendapatkan persetujuan tempat penumpukan atau penyimpanan Barang Berbahaya dari Otoritas yang Berwenang sesuai dengan ketentuan dalam IMDG Code beserta perubahannya. (4) Badan Usaha Pelabuhan, pengelola Terminal Khusus, pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, termasuk Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha depo peti kemas atau pergudangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) harus menyampaikan rencana penumpukan kepada Syahbandar setempat sesuai dengan ketentuan dalam IMDG Code beserta perubahannya.

Pasal 10

Barang Berbahaya yang akan dimuat ke atas Kapal atau yang telah dibongkar dari Kapal dapat disimpan pada tempat penumpukan atau penyimpanan Barang Berbahaya di Pelabuhan yang terpisah dari muatan lain, kecuali Barang Berbahaya kelas 1 dan kelas 7.

Pasal 11

(1) Untuk memperoleh persetujuan tempat penumpukan atau penyimpanan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Badan Usaha Pelabuhan, pengelola Terminal Khusus, pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri termasuk Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha depo peti kemas atau pergudangan mengajukan permohonan kepada Otoritas yang Berwenang yang disusun dengan menggunakan format contoh 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini disertai dengan dokumen persyaratan: a. menguasai tempat penumpukan atau penyimpanan Barang Berbahaya yang dibuktikan dengan sertifikat atau perjanjian; b. memiliki perizinan berusaha; c. memiliki sistem dan prosedur Penanganan Barang Berbahaya; d. memiliki tenaga ahli yang memiliki kualifikasi Penanganan Barang Berbahaya yang dibuktikan dengan sertifikat; dan e. memiliki peralatan Penanganan Barang Berbahaya. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas yang Berwenang melakukan evaluasi atas persyaratan permohonan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima. (3) Dalam hal pemohon telah melengkapi persyaratan, Otoritas yang Berwenang menerbitkan persetujuan tempat penumpukan atau penyimpanan Barang Berbahaya yang disusun dengan menggunakan format contoh 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) persyaratan belum lengkap, Otoritas yang Berwenang menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan yang disusun dengan menggunakan format contoh 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Pemohon harus menyampaikan kelengkapan persyaratan secara tertulis kepada Otoritas yang Berwenang dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima yang disusun dengan menggunakan format contoh 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pemohon tidak menyampaikan kelengkapan persyaratan, permohonan dianggap batal. (7) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama tidak ada perubahan terhadap tempat penumpukan atau penyimpanan Barang Berbahaya.

Pasal 12

Otoritas yang Berwenang melakukan evaluasi terhadap persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sekali atau jika diperlukan.

Pasal 13

(1) Setiap kemasan Barang Berbahaya wajib diberi tanda tertentu dan label. (2) Pemberian tanda tertentu dan label Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. mudah terlihat dan terbaca; b. dapat terbaca jika kemasan terendam dalam air laut paling singkat 3 (tiga) bulan; c. ditempatkan pada latar belakang berwarna kontras/mencolok; d. tidak terhalang/tertumpuk oleh tanda lain; e. ditempatkan di kedua sisi muka belakang; dan f. bentuk tanda tertentu dan label sesuai klasifikasi dalam ketentuan IMDG Code beserta perubahannya. (3) Dalam hal Barang Berbahaya diangkut dengan unit pengangkutan kargo (cargo transport unit) atau dalam kemasan peti kemas curah (bulk container), tanda tertentu dan/atau label harus menggunakan plakat sesuai dengan ketentuan dalam IMDG Code beserta perubahannya. (4) Barang Berbahaya yang diangkut dengan jumlah terbatas harus diberikan tanda tertentu berupa kata “limited quantity”.

Pasal 14

(1) Pemilik Kapal, operator Kapal, dan/atau agen perusahaan angkutan laut nasional yang mengangkut Barang Berbahaya wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Syahbandar sebelum Kapal pengangkut Barang Berbahaya tiba di Pelabuhan. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa informasi Barang Berbahaya yang dimuat di atas Kapal. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sebelum Kapal pengangkut Barang Berbahaya tiba di Pelabuhan dengan melampirkan dokumen berupa: a. lembar data keselamatan bahan yang berisi informasi tentang: 1. Nomor UN; 2. nama pengapalan; dan 3. klasifikasi bahaya fisik, kesehatan, lingkungan, atau manifes limbah; b. dokumen manifes Barang Berbahaya sesuai facilitation convention/Convention on Facilitation of International Maritime Traffic; c. formulir pengangkutan barang berbahaya (multimoda dangerous goods form); d. sertifikat kemasan peti kemas (container/vehicle packing certificate) dalam hal Barang Berbahaya dimuat di dalam peti kemas atau di atas kendaraan yang disahkan oleh Otoritas yang Berwenang; e. informasi prosedur penanganan keadaan darurat selama pengiriman dan mencantumkan nomor kontak yang dapat dihubungi 24 (dua puluh empat) jam dalam keadaan darurat; f. approval document Barang Berbahaya sesuai klasifikasi dari instansi yang berwenang, jika dipersyaratkan; dan g. dokumen persetujuan pembebasan (exemption document), jika ada.

Pasal 15

(1) Pengirim dan Nakhoda yang melakukan kegiatan Penanganan Barang Berbahaya dan Pengangkutan Barang Berbahaya wajib mengikuti petunjuk tentang pemisahan Barang Berbahaya sesuai dengan ketentuan IMDG Code beserta perubahannya. (2) Pemisahan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dijauhkan dari (away from); b. dipisahkan dari (separated from); c. dipisahkan oleh kompartemen lengkap atau ruang dari (separated by acomplete compartement or hold from); dan/atau d. dipisahkan secara memanjang oleh kompartemen lengkap atau ruang antara dari (separated longitudinally by an intervening complete compartement or hold from).

Pasal 16

(1) Pengirim dan Nakhoda yang melakukan kegiatan penanganan bongkar dan/atau muat Barang Berbahaya harus menyampaikan rencana Pemuatan kepada Syahbandar. (2) Rencana Pemuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan dalam IMDG Code beserta perubahannya. (3) Rencana Pemuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persyaratan untuk memperoleh persetujuan Pemuatan dari Syahbandar. (4) Persetujuan Pemuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan setelah dilaksanakan verifikasi dokumen oleh pejabat pemeriksa Barang Berbahaya terhadap kesesuaian pemenuhan ketentuan dalam IMDG Code beserta perubahannya paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak rencana Pemuatan diterima.

Pasal 17

Kegiatan Pemuatan dilarang dilaksanakan tanpa persetujuan dari Syahbandar.

Pasal 18

(1) Kapal yang mengangkut Barang Berbahaya dalam kemasan harus memenuhi persyaratan Pemuatan dan pemisahan Barang Berbahaya sesuai dengan ketentuan dalam IMDG Code beserta perubahannya. (2) Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki: a. persyaratan khusus untuk kapal yang mengangkut barang berbahaya (Document of Compliance with the Special Requirement for Ships Carrying Dangerous Goods) sebagaimana diatur dalam Safety of Life at Sea 1974 Chapter II-2 Regulation 19.4; b. rencana Pemuatan Barang Berbahaya; c. petunjuk pemisahan Barang Berbahaya; dan d. daftar pemeriksaan Kapal atau Pelabuhan untuk Pemuatan Barang Berbahaya. (3) Daftar pemeriksaan Kapal atau Pelabuhan untuk Pemuatan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disusun sesuai dengan format contoh 6 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

Pengirim Barang Berbahaya bertanggung jawab atas: a. personil yang menangani Barang Berbahaya telah memiliki keterampilan yang dibuktikan dengan sertifikat; b. informasi mengenai jenis dan klasifikasi Barang Berbahaya yang dikirim; c. pengemasan, penandaan, dan pelabelan Barang Berbahaya; d. keabsahan dokumen Barang Berbahaya dan dokumen lainnya; e. moda transportasi yang digunakan untuk mengangkut dari dan ke Pelabuhan dilengkapi dengan dokumen laik jalan; f. informasi prosedur penanganan keadaan darurat selama pengiriman dan mencantumkan nomor kontak yang dapat dihubungi 24 (dua puluh empat) jam dalam keadaan darurat; dan g. penyampaian rencana Pemuatan Barang Berbahaya.

Pasal 20

(1) Pengirim harus membuat standar operasional prosedur pengemasan, penandaan, dan pelabelan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c. (2) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan persetujuan dari Otoritas yang Berwenang. (3) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengirim mengajukan permohonan kepada Otoritas yang Berwenang dengan menggunakan format contoh 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melampirkan dokumen: a. identitas lengkap perusahaan baik sebagai pemilik maupun pengirim; b. pengesahan Tanda Nomor UN dari Otoritas yang Berwenang; c. lembar data keselamatan bahan; d. bentuk, ukuran, penempatan, dan tulisan nama perusahaan; dan e. prosedur penanggulangan keadaaan darurat yang diterapkan oleh perusahaan yang bersangkutan.

Pasal 21

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), Otoritas yang Berwenang melakukan evaluasi atas persyaratan permohonan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima. (2) Dalam hal pemohon telah melengkapi persyaratan, Otoritas yang Berwenang menerbitkan persetujuan standar operasional prosedur pengemasan, penandaan, dan pelabelan Barang Berbahaya yang disusun dengan menggunakan format contoh 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) persyaratan belum lengkap, Otoritas yang Berwenang menyampaikan surat pemberitahuan beserta dokumen permohonan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan yang disusun dengan menggunakan format contoh 9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pemohon harus menyampaikan kelengkapan persyaratan secara tertulis kepada Otoritas yang Berwenang dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima yang disusun dengan menggunakan format contoh 10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon tidak menyampaikan kelengkapan persyaratan, permohonan dianggap batal. (6) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam IMDG code serta perubahannya.

Pasal 22

Otoritas yang Berwenang melakukan evaluasi terhadap persetujuan standar operasional prosedur pengemasan, penandaan, dan pelabelan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sekali atau jika diperlukan.

Pasal 23

Badan Usaha Pelabuhan, pengelola Terminal Khusus, pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, dan Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha depo peti kemas atau pergudangan dilarang menerima Barang Berbahaya yang: a. tidak dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3); atau b. tidak sesuai dengan standar operasional prosedur Penanganan Barang Berbahaya.

Pasal 24

(1) Standar operasional prosedur Penanganan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b harus memperoleh persetujuan dari Otoritas yang Berwenang. (2) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Pelabuhan, pengelola Terminal Khusus, pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, dan Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha depo peti kemas atau pergudangan mengajukan permohonan kepada Otoritas yang Berwenang dengan menggunakan format contoh 11 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan dokumen: a. persyaratan administratif sebagai berikut: 1. salinan izin usaha pokok dari instansi terkait, untuk Terminal Khusus, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri; 2. salinan izin Badan Usaha Pelabuhan, untuk operator terminal; 3. salinan izin pembangunan dan pengoperasian Badan Usaha Pelabuhan, Terminal Khusus, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri; 4. salinan izin usaha, untuk Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha depo peti kemas atau pergudangan; 5. salinan kontrak pengangkutan; dan 6. salinan sertifikat Penanganan Barang Berbahaya dan Pengangkutan Barang Berbahaya paling sedikit 2 (dua) tenaga kerja; dan b. persyaratan teknis sebagai berikut: 1. nama, kelas, dan divisi Barang Berbahaya; 2. salinan dari standar operasional prosedur Penanganan Barang Berbahaya masing-masing 3 (tiga) rangkap; dan 3. verifikasi pendahuluan dari Syahbandar setempat. (4) Hasil verifikasi pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 3 dicantumkan dalam daftar periksa yang disusun dengan menggunakan format contoh 12 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 25

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Otoritas yang Berwenang melakukan evaluasi atas persyaratan permohonan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima. (2) Dalam hal pemohon telah melengkapi persyaratan, Otoritas yang Berwenang menerbitkan persetujuan standar operasional prosedur Penanganan Barang Berbahaya yang disusun dengan menggunakan format contoh 13 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) persyaratan belum lengkap, Otoritas yang Berwenang menyampaikan surat pemberitahuan beserta dokumen permohonan kepada Pengirim untuk melengkapi persyaratan yang disusun dengan menggunakan format contoh 14 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pemohon harus menyampaikan kelengkapan persyaratan secara tertulis kepada Otoritas yang Berwenang dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima yang disusun dengan menggunakan format contoh 15 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon tidak menyampaikan kelengkapan persyaratan, permohonan dianggap batal.

Pasal 26

Otoritas yang Berwenang melakukan evaluasi terhadap persetujuan standar operasional penanganan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sekali atau jika diperlukan.

Pasal 27

(1) Pemilik Kapal atau operator Kapal wajib menyediakan buku IMDG Code beserta perubahannya di atas Kapal. (2) Pemilik Kapal atau operator Kapal wajib memastikan kemasan Barang Berbahaya yang mengalami kerusakan atau kebocoran tidak dimuat dalam Kapal. (3) Pemilik Kapal atau operator Kapal dilarang mengoperasikan Kapal yang terkontaminasi sebelum ada penetapan dan petunjuk teknis keselamatan oleh Otoritas yang Berwenang.

Pasal 28

(1) Dalam hal kemasan Barang Berbahaya yang telah dimuat di atas Kapal mengalami kerusakan atau kebocoran, Nakhoda wajib melakukan langkah sesuai dengan ketentuan dalam IMDG Code beserta perubahannya. (2) Nakhoda wajib melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pemuatan Barang Berbahaya. (3) Nakhoda wajib memastikan Kapal mengangkut Barang Berbahaya sesuai dengan Document of Compliance with the Special Requirement for Ships Carrying Dangerous Goods yang dimiliki. (4) Nakhoda wajib menyediakan peralatan penanggulangan kerusakan atau kebocoran di atas Kapal.

Pasal 29

(1) Pengirim yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), atau Pasal 20 ayat (2) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai oleh Otoritas yang Berwenang berdasarkan laporan dari Syahbandar setempat. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penghentian sementara kegiatan; dan b. pencabutan persetujuan standar operasional prosedur pengemasan, penandaan, dan pelabelan Barang Berbahaya. (4) Penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. (5) Jika Pengirim Barang Berbahaya setelah dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kembali melakukan pelanggaran, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan persetujuan standar operasional prosedur pengemasan, pelabelan, dan penandaan Barang Berbahaya.

Pasal 30

(1) Badan Usaha Pelabuhan, pengelola Terminal Khusus, pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, dan Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha depo peti kemas atau pergudangan yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) atau ayat (2), atau Pasal 23 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai oleh Otoritas yang Berwenang berdasarkan laporan dari Syahbandar setempat. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penghentian sementara kegiatan; dan b. pencabutan persetujuan tempat penumpukan atau penyimpanan Barang Berbahaya. (4) Penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari (5) Jika Badan Usaha Pelabuhan, pengelola Terminal Khusus, pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, dan Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha depo peti kemas atau pergudangan setelah dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kembali melakukan pelanggaran, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan persetujuan tempat penumpukan atau penyimpanan Barang Berbahaya.

Pasal 31

(1) Nakhoda yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) atau Pasal 28 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; dan b. pembekuan sementara sertifikat keahlian dan keterampilan. (3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut- turut dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari. (4) Dalam hal Nakhoda tidak melakukan kewajibannya sampai dengan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Nakhoda dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara sertifikat keahlian dan keterampilan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.

Pasal 32

(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dikenai oleh Syahbandar atas nama Otoritas yang Berwenang. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dikenai oleh Otoritas yang Berwenang berdasarkan laporan dari Syahbandar setempat.

Pasal 33

(1) Pemilik Kapal atau Operator Kapal yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) atau Pasal 27 dapat dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai oleh Otoritas yang Berwenang berdasarkan laporan dari Syahbandar setempat. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; dan b. penghentian sementara kegiatan. (4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut- turut dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari. (5) Dalam hal Pemilik atau Operator Kapal tidak melakukan kewajibannya sampai dengan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemilik Kapal atau Operator Kapal dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.

Pasal 34

(1) Otoritas yang Berwenang melaksanakan pengawasan pelaksanaan Penanganan Barang Berbahaya dan Pengangkutan Barang Berbahaya. (2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas yang Berwenang mempunyai tugas: a. menyiapkan data dan pelaporan Barang Berbahaya berbasis teknologi informasi; b. mengawasi pelaksanaan Pelatihan; dan c. mengawasi Pengirim, Nakhoda, dan Laboratorium secara administrasi maupun teknis terhadap pelaksanaan kegiatan Penanganan Barang Berbahaya dan Pengangkutan Barang Berbahaya. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas yang Berwenang memiliki kewenangan: a. menerbitkan persetujuan standar operasional prosedur pengemasan, penandaan, dan pelabelan Barang Berbahaya; b. menerbitkan persetujuan standar operasional prosedur Penanganan Barang Berbahaya; c. menerbitkan persetujuan tempat penumpukan atau penyimpanan Barang Berbahaya; d. memberikan pengakuan Laboratorium dan persetujuan Penyelenggara Pelatihan; e. melakukan pengesahan kemasan yang telah memenuhi ketentuan spesifikasi dan pengujian; f. mengukuhkan dan mengangkat pejabat pemeriksa Barang Berbahaya; g. memberikan pengecualian dan pembebasan terhadap Barang Berbahaya; h. MENETAPKAN klasifikasi Barang Berbahaya yang bersifat sementara yang belum terdaftar di dalam IMDG Code beserta perubahannya; dan i. melaporkan klasifikasi Barang Berbahaya yang belum terdaftar di dalam IMDG Code ke Organisasi Maritim Internasional.

Pasal 35

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), Otoritas yang Berwenang dibantu oleh pejabat pemeriksa Barang Berbahaya. (2) Pejabat pemeriksa Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pejabat fungsional tertentu yang menangani pemeriksaan Barang Berbahaya. (3) Pengangkatan pejabat fungsional tertentu yang menangani pemeriksaan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan mengenai tugas, fungsi, kewenangan, kompetensi, dan kualifikasi, serta penetapan pejabat pemeriksa Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 36

(1) Pengujian kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan oleh Laboratorium uji kemasan Barang Berbahaya. (2) Laboratorium uji kemasan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh pengakuan dari Otoritas yang Berwenang.

Pasal 37

(1) Untuk memperoleh pengakuan Laboratorium uji kemasan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), Laboratorium mengajukan permohonan kepada Otoritas yang Berwenang yang disusun dengan menggunakan format contoh 16 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen: a. salinan akta pendirian badan hukum beserta perubahannya yang terakhir dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. struktur organisasi dan daftar personil yang memiliki kompetensi pengujian kemasan Barang Berbahaya dengan status pegawai tetap; c. salinan surat akreditasi dari Badan Standarisasi Nasional; dan d. dokumen standar operasional prosedur yang paling sedikit mencantumkan: 1. metode pengujian; dan 2. peralatan pengujian yang dimiliki. (3) Personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. supervisor berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang; dan b. pelaksana pengujian berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas yang Berwenang melakukan evaluasi atas persyaratan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (5) Otoritas yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menugaskan pejabat pemeriksa Barang Berbahaya untuk melakukan evaluasi atas persyaratan permohonan. (6) Dalam hal pemohon telah melengkapi persyaratan, Otoritas yang Berwenang MENETAPKAN pengakuan Laboratorium yang disusun dengan menggunakan format contoh 17 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) persyaratan belum lengkap, Otoritas yang Berwenang menyampaikan surat pemberitahuan beserta dokumen permohonan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan yang disusun dengan menggunakan format contoh 18 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Pemohon harus menyampaikan kelengkapan persyaratan secara tertulis kepada Otoritas yang Berwenang dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima yang disusun dengan menggunakan format contoh 19 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemohon tidak menyampaikan kelengkapan persyaratan, permohonan dianggap batal.

Pasal 38

Otoritas yang Berwenang melakukan evaluasi terhadap penetapan pengakuan Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6) dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sekali atau jika diperlukan.

Pasal 39

Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6) wajib menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan pengujian kemasan Barang Berbahaya setiap bulan kepada Otoritas yang Berwenang.

Pasal 40

(1) Laboratorium yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dapat dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai oleh Otoritas yang Berwenang. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; dan b. penghentian sementara kegiatan. (4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut- turut dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari. (5) Jika Laboratorium setelah dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kembali melakukan pelanggaran, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.

Pasal 41

(1) Penanganan Barang Berbahaya dan Pengangkutan Barang Berbahaya dilakukan oleh tenaga kerja yang memiliki keterampilan yang dibuktikan dengan sertifikat. (2) Keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui Pelatihan. (3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab tenaga kerja dalam melakukan Penanganan Barang Berbahaya dan Pengangkutan Barang Berbahaya. (4) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan Organisasi Maritim Internasional Model Course 1.10. (5) Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas tenaga kerja yang bekerja pada: a. Badan Usaha Pelabuhan; b. Terminal Khusus atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri; c. perusahaan bongkar muat; d. perusahaan angkutan laut nasional; e. perusahaan keagenan kapal; f. Badan Usaha angkutan multimoda; g. Perusahaan jasa pengurusan transportasi; h. Perusahaan depo peti kemas atau pergudangan; dan i. pengirim Barang Berbahaya. (6) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Penyelenggara Pelatihan. (7) Tenaga kerja yang telah memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus mengikuti pembaharuan keterampilan setiap 2 (dua) tahun. (8) Blangko sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disediakan oleh Otoritas yang Berwenang dengan menggunakan format contoh 20 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 42

(1) Penyelenggara Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan/atau lembaga Pelatihan. (2) Dalam menyelenggarakan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan/atau lembaga Pelatihan harus mendapatkan penunjukan dari Otoritas yang Berwenang.

Pasal 43

(1) Untuk memperoleh penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan/atau lembaga Pelatihan mengajukan permohonan kepada Otoritas yang Berwenang. (2) Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki paling rendah akreditasi B dari instansi yang berwenang. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format contoh 21 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melampirkan dokumen: a. salinan izin usaha di bidang Pelatihan dari instansi yang berwenang untuk lembaga Pelatihan; b. bukti kepemilikan sarana dan prasarana Pelatihan meliputi: 1. ruang kelas dan peralatan belajar mengajar; dan 2. peralatan uji kemasan barang berbahaya; c. proposal rencana Pelatihan yang paling sedikit memuat: 1. judul Pelatihan; 2. persyaratan peserta harus disesuaikan dengan peran, tugas, dan tanggung jawab calon peserta dalam Penanganan Barang Berbahaya dan Pengangkutan Barang Berbahaya; 3. tujuan Pelatihan harus disesuaikan dengan judul Pelatihan serta tugas dan tanggung jawab peserta sebelum dan sesudah mengikuti Pelatihan; 4. hasil yang diperoleh peserta setelah berhasil menyelesaikan Pelatihan; 5. lamanya Pelatihan lengkap dengan alasannya; 6. bahan Pelatihan harus sesuai dengan kurikulum atau silabus; 7. referensi yang digunakan dalam menyusun kurikulum dan bahan ajar harus bersumber dari konvensi, resolusi, koda, dan edaran dari Organisasi Maritim Internasional; 8. bentuk dan skenario praktek Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya; 9. bentuk dan skenario praktik Pemuatan dan Pengangkutan Barang Berbahaya yang berkaitan dengan penentuan bentuk,kelas dan divisi Barang Berbahaya; dan 10. evaluasi dalam bentuk ujian lisan atau praktik, serta materi ujian lisan dan skenario ujian praktik; dan d. daftar instruktur dengan kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman di bidang pengujian Barang Berbahaya yang dibuktikan melalui sertifikat.

Pasal 44

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), Otoritas yang Berwenang melakukan evaluasi atas persyaratan permohonan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima. (2) Dalam hal pemohon telah melengkapi persyaratan, Otoritas yang Berwenang menerbitkan penunjukan Penyelenggara Pelatihan yang disusun dengan menggunakan format contoh 22 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) persyaratan belum lengkap, Otoritas yang Berwenang menyampaikan surat pemberitahuan beserta dokumen permohonan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan yang disusun dengan menggunakan format contoh 23 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pemohon harus menyampaikan kelengkapan persyaratan secara tertulis kepada Otoritas yang Berwenang dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima yang disusun dengan menggunakan format contoh 24 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemohon tidak menyampaikan kelengkapan persyaratan, permohonan dianggap batal.

Pasal 45

Otoritas yang Berwenang melakukan evaluasi terhadap penunjukan Penyelenggara Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sekali atau jika diperlukan.

Pasal 46

Pemegang penunjukan Penyelenggara Pelatihan wajib: a. membuat dokumentasi pelaksanaan Pelatihan; b. melaporkan kegiatan pelaksanaan Pelatihan kepada Otoritas yang Berwenang; dan c. menyesuaikan Pelatihan terhadap perkembangan peraturan nasional dan internasional.

Pasal 47

(1) Penyelenggara Pelatihan yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dapat dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai oleh Otoritas yang Berwenang. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; dan c. pencabutan penunjukan Penyelenggara Pelatihan. (4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut- turut dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari. (5) Dalam hal Penyelenggara Pelatihan tidak melakukan kewajibannya sampai dengan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyelenggara Pelatihan dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. (6) Jika Penyelenggara Pelatihan setelah dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kembali melakukan pelanggaran, Penyelenggara Pelatihan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penunjukan Penyelenggara Pelatihan.

Pasal 48

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Pengirim, Badan Usaha Pelabuhan, pengelola Terminal Khusus, pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha depo peti kemas atau pergudangan, Nakhoda, Laboratorium, dan Penyelenggara Pelatihan harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku; dan b. Kemasan Barang Berbahaya yang diproduksi di INDONESIA dan telah mendapatkan pengesahan Tanda Nomor UN dari Otoritas yang Berwenang negara luar sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku wajib mengganti pengesahan Tanda Nomor UN yang baru dari Otoritas yang Berwenang paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 49

Dalam hal belum terdapat pejabat fungsional tertentu, tugas pemeriksaan Barang Berbahaya dilaksanakan oleh fungsional umum pada Direktorat Jenderal.

Pasal 50

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2021 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA