Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2022 tentang RANCANG BANGUN DAN REKAYASA SARANA PERKERETAAPIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
2. Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
3. Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.
4. Lokomotif adalah Sarana Perkeretaapian yang memiliki penggerak sendiri yang bergerak dan digunakan untuk menarik dan/atau mendorong kereta, gerbong dan/atau peralatan khusus.
5. Kereta adalah Sarana Perkeretaapian yang ditarik dan/atau didorong Lokomotif atau mempunyai penggerak sendiri yang digunakan untuk mengangkut orang.
6. Kereta dengan penggerak sendiri adalah Sarana Perkeretaapian yang mempunyai penggerak sendiri yang dipergunakan untuk mengangkut orang.
7. Kereta yang ditarik lokomotif adalah Sarana Perkeretaapian yang tidak mempunyai penggerak sendiri
yang dipergunakan untuk mengangkut orang.
8. Gerbong adalah Sarana Perkeretaapian yang ditarik dan/atau didorong lokomotif digunakan untuk mengangkut barang.
9. Peralatan khusus adalah Sarana Perkeretaapian yang tidak digunakan untuk angkutan penumpang atau barang, tetapi untuk keperluan khusus, misalnya kereta inspeksi, kereta penolong, kereta derek, kereta ukur, dan kereta pemeliharaan jalan rel.
10. Jalan rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya Kereta Api.
11. Ruang Batas Sarana Perkeretaapian adalah batasan maksimum dimensi Sarana Perkeretaapian beserta muatannya dalam kondisi statis dan kondisi dinamis untuk memastikan Sarana Perkeretaapian aman ketika melalui jalur Kereta Api.
12. Spesifikasi teknis adalah persyaratan umum, ukuran, kinerja, dan gambar teknis sarana perkeretaapian.
13. Audit Teknologi adalah evaluasi secara sistematis dan objektif yang dilakukan oleh auditor teknologi terhadap aset teknologi untuk mencapai tujuan audit teknologi sehingga memberikan nilai tambah dan meningkatkan kinerja pihak yang diaudit atau pemilik kepentingan.
14. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.
15. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Perkeretaapian.
16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perkeretaapian.
Pasal 2
(1) Setiap pembuatan Sarana Perkeretaapian baru atau modifikasi Sarana Perkeretaapian harus dilakukan rancang bangun dan rekayasa.
(2) Jenis Sarana Perkeretaapian baru atau modifikasi Sarana Perkeretaapian yang dibuat melalui rancang bangun dan rekayasa terdiri atas:
a. Kereta dengan penggerak sendiri;
b. Kereta yang ditarik Lokomotif;
c. Lokomotif;
d. Gerbong;
e. Peralatan khusus; dan
f. Sarana Perkeretaapian lainnya.
Pasal 3
(1) Rancang bangun dan rekayasa Sarana Perkeretaapian dilaksanakan oleh:
a. Menteri;
b. pemerintah daerah;
c. Badan Usaha;
d. lembaga penelitian; atau
e. perguruan tinggi.
(2) Dalam pelaksanaan kegiatan rancang bangun dan rekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan instansi lain yang terkait dengan bidang rancang bangun dan rekayasa.
(3) Hasil rancang bangun dan rekayasa Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum diproduksi harus mendapatkan persetujuan Menteri melalui Direktur Jenderal.
Pasal 4
(1) Rancang bangun dan rekayasa Sarana Perkeretaapian harus memperhatikan:
a. konstruksi jalan rel;
b. ruang batas Sarana Perkeretaapian;
c. pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
d. aksesibilitas penyandang disabilitas.
(2) Rancang bangun dan rekayasa Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jenis Sarana Perkeretaapian.
(3) Rancang bangun dan rekayasa Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap konstruksi dan/atau komponen sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
(4) Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. rangka dasar;
b. badan;
c. bogie;
d. kabin; dan
e. peralatan penghalau rintangan.
(5) Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas peralatan:
a. perangkai;
b. pengereman;
c. keselamatan;
d. penerus daya;
e. penggerak; dan
f. pengendali.
(6) Menteri melalui Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN konstruksi dan komponen lain selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), untuk dilakukan rancang bangun dan rekayasa Sarana Perkeretaapian.
(7) Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus mendapatkan pengesahan kualitas (type test certificate) oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional.
(8) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan verifikasi dan validasi terhadap komponen yang telah mendapat pengesahan kualitas (type test certificate) sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
Pasal 5
(1) Pelaksanaan rancang bangun dan rekayasa Sarana Perkeretaapian dari dalam negeri harus mengutamakan material yang telah memenuhi ketentuan Standar Nasional INDONESIA.
(2) Pengadaan Sarana Perkeretaapian atau pembuatan komponen serta perakitan sebagai bagian dari pelaksanaan rancang bangun dan rekayasa Sarana Perkeretaapian, seluruhnya atau sebagian yang dibuat di dalam negeri maupun di luar negeri, harus dilakukan oleh perusahaan manufaktur yang telah mempunyai sertifikat nasional atau internasional.
Pasal 6
Pelaksanaan rancang bangun Sarana Perkeretaapian meliputi tahapan:
a. perencanaan;
b. perancangan;
c. perhitungan teknis material/konstruksi dan/atau komponen;
d. uji simulasi; dan
e. pembuatan prototipe atau model Sarana Perkeretaapian.
Pasal 7
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dimuat dalam dokumen perencanaan paling sedikit memuat:
a. maksud dan tujuan;
b. analisis teknis, ekonomis, dan sumber daya;
c. penyiapan spesifikasi teknis; dan
d. jadwal pelaksanaan.
(2) Penyiapan spesifikasi teknis sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan dokumen spesifikasi teknis yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
Pasal 8
(1) Perancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b paling sedikit memuat :
a. gambar teknis;
b. tahapan produksi; dan
c. tahapan pengujian.
(2) Gambar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa gambar rancangan dasar (basic design) yang berisi informasi terkait konstruksi dan komponen Sarana Perkeretaapian yang akan diproduksi.
(3) Tahapan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa alur proses pembuatan konstruksi dan komponen Sarana Perkeretaapian.
(4) Tahapan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa informasi tentang rencana pengujian
setiap tahapan produksi (inspection test plan) dan standar yang digunakan untuk masing-masing konstruksi dan komponen Sarana Perkeretaapian.
Pasal 9
(1) Perhitungan teknis material/konstruksi dan/atau komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c paling sedikit memuat:
a. pemilihan material dan/atau komponen;
b. pengerjaan material; dan
c. integrasi komponen.
(2) Hasil perhitungan teknis material/konstruksi dan/atau komponen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dalam bentuk laporan yang utuh yang menggambarkan integrasi antar konstruksi dan/atau komponen yang membentuk satu kesatuan sistem.
Pasal 10
(1) Uji simulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan kegiatan pengujian konstruksi Sarana Perkeretaapian dengan menggunakan simulasi perangkat lunak khusus.
(2) Uji simulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. uji kekuatan;
b. uji ketahanan; dan
c. uji kerusakan.
(3) Uji kekuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk mengetahui kemampuan konstruksi terhadap beban maksimum tanpa mengalami deformasi yang bersifat plastis atau permanen.
(4) Uji ketahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan untuk mengetahui kemampuan konstruksi terhadap beban operasional yang diterapkan dalam jangka waktu tertentu.
(5) Uji kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan untuk mengetahui tingkat kerusakan struktur konstruksi pada saat terjadi tabrakan.
Pasal 11
(1) Pembuatan prototipe atau model Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e paling sedikit meliputi:
a. penyiapan cetakan;
b. proses manufaktur; dan
c. pembuatan dengan dimensi sebenarnya.
(2) Prototipe atau model sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pengujian.
(3) Prototipe atau model sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit terdiri atas:
a. rangka dasar;
b. badan; dan
c. rangka bogie.
(4) Penyiapan cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan gambar cetakan untuk rangka dasar,
badan, dan rangka bogie.
(5) Proses manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses pembuatan prototipe atau model Sarana Perkeretaapian dengan dimensi yang sebenarnya berupa penyiapan gambar kerja (shop drawing) untuk rangka dasar, badan, dan rangka bogie.
(6) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi uji kekuatan (strength test) dan/atau uji kelelahan (fatigue test).
(7) Pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus melibatkan Direktur Jenderal.
Pasal 12
Hasil pelaksanaan rancang bangun Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disusun dalam dokumen rancang bangun Sarana Perkeretaapian sesuai dengan format pada Lampiran huruf A dan Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
(1) Rekayasa Sarana Perkeretaapian merupakan kegiatan modifikasi Sarana Perkeretaapian yang meliputi:
a. meningkatkan kemampuan Sarana Perkeretaapian;
dan/atau
b. mengubah fungsi Sarana Perkeretaapian.
(2) Peningkatan kemampuan Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perubahan spesifikasi teknis pada konstruksi dan/atau komponen.
(3) Mengubah fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b merupakan perubahan jenis pelayanan atau pemanfaatan Sarana Perkeretaapian.
(4) Rekayasa Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan kondisi Sarana Perkeretaapian serta kesesuaian dengan rancang bangun sebelumnya.
Pasal 14
Pelaksanaan rekayasa Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 meliputi tahapan:
a. perencanaan;
b. perancangan; dan
c. perhitungan teknis material/konstruksi dan/atau komponen.
Pasal 15
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a berupa dokumen yang memuat paling sedikit:
a. maksud dan tujuan;
b. analisis teknis, ekonomis, dan sumber daya;
c. penyiapan Spesifikasi Teknis; dan
d. jadwal pelaksanaan.
(2) Penyiapan Spesifikasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan dokumen Spesifikasi Teknis yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
Pasal 16
(1) Perancangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf b berupa dokumen yang memuat paling sedikit meliputi:
a. gambar teknis;
b. tahapan pelaksanaan pekerjaan; dan
c. tahapan pengujian.
(2) Gambar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan gambar rancangan dasar konstruksi (basic design) yang berisi informasi secara detail dan utuh yang telah disetujui oleh pemohon.
(3) Tahapan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa alur proses pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan komponen.
(4) Tahapan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kegiatan rencana inspeksi dan pengujian (Inspection Test Plan) yang meliputi:
a. jenis pengujian;
b. metode pengujian; dan
c. standar yang digunakan.
Pasal 17
(1) Perhitungan teknis material/konstruksi dan/atau komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c paling sedikit memuat:
a. pemilihan material dan/atau komponen;
b. pengerjaan material; dan
c. integrasi komponen.
(2) Hasil perhitungan teknis material/konstruksi dan/atau komponen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dalam bentuk laporan yang utuh yang menggambarkan integrasi antar konstruksi dan/atau komponen yang membentuk satu kesatuan sistem.
Pasal 18
(1) Dokumen rekayasa Sarana Perkeretaapian disusun untuk setiap unit Sarana Perkeretaapian yang akan direkayasa.
(2) Hasil pelaksanaan rekayasa Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disusun dalam dokumen rekayasa Sarana Perkeretaapian sesuai dengan format Lampiran huruf C dan huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
(1) Pengadaan Sarana Perkeretaapian meliputi:
a. pengadaan Sarana Perkeretaapian desain baru;
b. pengadaan Sarana Perkeretaapian teknologi baru;
dan
c. pengadaan Sarana Perkeretaapian produk lanjutan (series).
(2) Pengadaan Sarana Perkeretaapian desain baru dan/atau teknologi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan pengadaan Sarana Perkeretaapian dengan tipe yang belum pernah dioperasikan baik di dalam negeri atau di luar negeri.
(3) Pengadaan Sarana Perkeretaapian produk lanjutan (series) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pengadaan Sarana Perkeretaapian dengan tipe yang sudah pernah dioperasikan baik di dalam negeri atau di luar negeri.
Pasal 20
(1) Pengadaan Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) harus dilaksanakan tahapan rancang bangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Pengadaan Sarana Perkeretaapian yang menggunakan teknologi baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b harus dilakukan Audit Teknologi oleh instansi terkait sebelum diberikan persetujuan rancang bangun.
(3) Pengadaan Sarana Perkeretaapian produk lanjutan (series) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c dapat menggunakan dokumen rancang bangun sebelumnya.
Pasal 21
(1) Pengadaan Sarana Perkeretaapian dalam keadaan tidak baru merupakan pengadaan Sarana Perkeretaapian yang sudah pernah dioperasikan dalam jangka waktu tertentu.
(2) Pengadaan Sarana Perkeretaapian dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik dari dalam negeri maupun luar negeri harus menyampaikan dokumen:
a. rancang bangun; dan
b. riwayat operasional, perawatan dan petunjuk manual (manual instruction).
(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak tersedia, pemohon dapat menyampaikan dokumen lain yang secara teknis dianggap sama dan telah mendapat pengesahan dari instansi atau lembaga yang berwenang.
(4) Pengadaan Sarana Perkeretaapian dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang berasal dari luar negeri, harus mendapat rekomendasi teknis dari Direktur Jenderal.
(5) Untuk mendapatkan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon harus melakukan kajian teknis dan kelayakan.
(6) Kajian teknis dan kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. rencana bisnis;
b. kondisi kelaikan Sarana Perkeretaapian;
c. ketersediaan suku cadang;
d. kesesuaian dengan prasarana perkeretaapian; dan
e. tempat perawatan dan fasilitas perawatan.
Pasal 22
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap dokumen rancang bangun dan dokumen rekayasa Sarana Perkeretaapian.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk memastikan rancang bangun dan rekayasa Sarana Perkeretaapian sesuai dengan:
a. pelaksanaan rancang bangun Sarana Perkeretaapian atau pelaksanaan rekayasa Sarana Perkeretaapian; dan
b. spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan.
(3) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan:
a. klarifikasi;
b. validasi;
c. tinjauan lapangan; dan/atau
d. kegiatan lain yang diperlukan.
(4) Dokumen rancang bangun dan dokumen rekayasa Sarana Perkeretaapian yang telah mendapat persetujuan, berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
(5) Menteri melalui Direktur Jenderal dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan badan atau lembaga lain yang sesuai dengan bidangnya.
Pasal 23
(1) Persetujuan dokumen rancang bangun dan rekayasa Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diterbitkan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap.
(2) Proses bisnis persetujuan dokumen rancang bangun dan rekayasa Sarana Perkeretaapian tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Format persetujuan dokumen rancang bangun dan rekayasa Sarana Perkeretaapian tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 24
(1) Pemohon harus melaporkan pelaksanaan pekerjaan rancang bangun dan rekayasa Sarana Perkeretaapian kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara berkala sejak dimulainya produksi.
(3) Direktur Jenderal melakukan monitoring kemajuan proses produksi kegiatan rancang bangun dan rekayasa Sarana Perkeretaapian.
Pasal 25
Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan rancang bangun dan rekayasa Sarana Perkeretaapian.
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2022
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
