Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2012 tentang STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA (P4GN) DAN PSIKOTROPIKA DI SEKTOR TRANSPORTASI

PERMENHUB No. pm-17 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan ini yang dimaksud dengan : 1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. 2. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. 3. Peredaran gelap narkoba adalah semua kegiatan/perbuatan di bidang atau berkaitan dengan penanaman, pengolahan, pengepakan, peracikan, produksi, importasi, eksportasi, transportasi, penyimpanan, penyampaian, dan penjualan narkoba kepada pengedar atau konsumen secara melanggar hukum. 4. Penyalahgunaan narkotika adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. 5. Operasi Rutin adalah kegiatan atau tindakan yang telah direncanakan bersama dan dilakukan secara berkala; 6. Operasi Khusus adalah suatu kegiatan atau tindakan yang dilakukan secara tertutup insidentil dan situasional dengan ketentuan khusus dan mempertimbangkan personil, waktu, anggaran, dan metode; 7. Operasi Kontijensi adalah suatu kegiatan atau tindakan yang dilaksanakan secara tertutup untuk mengantisipasi adanya ancaman dini keselamatan transportasi yang dapat berkembang; 8. Menteri adalah Menteri Perhubungan.

Pasal 2

(1) Standar prosedur operasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Psikotropika di Sektor Transportasi dimaksudkan sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam melaksanakan kegiatan pencegahan terhadap ancaman bahaya narkotika dan psikotropika dalam rangka menjamin keselamatan transportasi. (2) Standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan memberikan hasil yang optimal dan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun teknis pelaksanaannya.

Pasal 3

Standar prosedur operasional P4GN dan psikotropika di sektor transportasi meliputi segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang dimulai dari tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, tahap pelaporan, dan evaluasi serta tindak lanjut hasil melalui kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.

Pasal 4

(1) Narkotika dan Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digolongkan kedalam : a. Narkotika : 1. Narkotika Golongan I; 2. Narkotika Golongan II; dan 3. Narkotika Golongan III. b. Psikotropika 1. Psikotropika golongan I; 2. Psikotropika golongan II; 3. Psikotropika golongan III; dan 4. Psikotropika golongan IV. (2) Penggolongan narkotika dan psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Pelaksanaan kegiatan P4GN dan Psikotropika di sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui kegiatan: a. Sosialisasi; b. Advokasi; c. Operasi Rutin; d. Operasi Khusus; dan e. Operasi Kontijensi.

Pasal 6

(1) Kegiatan P4GN dilaksanakan oleh Satuan Tugas yang terdiri dari Kementerian Perhubungan dan Badan Narkotika Nasional (BNN); (2) Kegiatan P4GN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh unit kerja Eselon I meliputi : a. Sekretariat Jenderal; b. Inspektorat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; d. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; e. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; f. Direktorat Jenderal Perkeretaapian; g. Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan; dan h. Badan Pengembangan SDM Perhubungan.

Pasal 7

Sasaran kegiatan P4GN dan Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi : a. umum 1. para Pegawai Negeri Sipil/Calon PNS dan Pegawai lainnya di lingkungan Kementerian Perhubungan; 2. para karyawan/karyawati BUMN/BUMS penyedia jasa transportasi. b. khusus 1. para personel penerbangan, pelayaran dan perkeretaapian; 2. para pengemudi kendaraan angkutan umum orang dan barang; 3. para peserta Diklat pada lembaga pendidikan transportasi darat, laut, udara dan kereta api.

Pasal 8

(1) Setiap kegiatan Sosialisasi P4GN dan Psikotropika yang dilaksanakan oleh unit kerja Eselon I terkait, harus berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal melalui Kepala Pusat Kajian Kemitraan dan Pelayanan Jasa Transportasi. (2) Standar prosedur operasional Sosialisasi P4GN dan Psikotropika di sektor transportasi sebagaimana tercantum dalam BAB II Lampiran 1 yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.

Pasal 9

(1) Kegiatan Advokasi P4GN dan Psikotropika yang dilaksanakan oleh unit kerja Eselon I dapat berupa kebijakan: a. pembinaan SDM yang profesional di bidang P4GN dan Psikotropika; b. koordinasi yang terpadu dilandasi komitmen, sikap konsisten dan sungguh-sungguh dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika di sektor transportasi; c. meningkatkan peran serta stakeholder dalam penanganan pencegahan bahaya narkotika dan psikotropika; d. penegakan hukum yang konsisten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. mengintensifkan pencegahan melalui komunikasi, informasi, dan edukasi; f. memperketat pengawasan dan pengendalian penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika pada lingkup tugas dan tanggung jawab masing-masing. (2) Pembinaan SDM yang profesional di bidang P4GN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. pembentukan kader P4GN dan Psikotropika; b. pengembangan pengetahuan umum, keterampilan dan sikap profesional (petugas penyuluh dan fasilitator P4GN) melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) pecegahan P4GN dan Psikotropika di lingkungan Kementerian Perhubungan; c. pembinaan dan pengembangan lingkungan kerja bebas narkotika dan psikotropika dengan menerapkan pola hidup sehat, beriman dan kegiatan produktif melalui media komunikasi, informasi dan edukasi yang efektif.

Pasal 10

(1) Dalam hal kegiatan Operasi Rutin, Operasi Khusus dan Operasi Kontijensi P4GN dilaksanakan oleh unit kerja Eselon I terkait, harus berkoordinasi dengan Kepala Satuan Tugas (Satgas) P4GN Kementerian Perhubungan. (2) Standar prosedur operasional kegiatan Operasi Rutin, Operasi Khusus, dan Operasi Kontijensi, sebagaimana tercantum dalam BAB III Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.

Pasal 11

Unit kerja Eselon I yang melakukan kegiatan P4GN dan Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, berkoordinasi dengan : a. Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk kegiatan P4GN pada tingkat Pemerintah Pusat; b. Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) untuk kegiatan P4GN pada tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov); c. Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) untuk kegiatan P4GN pada tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkot/Pemkab).

Pasal 12

(1) Dalam kegiatan Sosialisasi P4GN dan Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dapat diikuti dengan pemeriksaan kesehatan secara random sampling. (2) Dalam kegiatan Operasi Rutin dan Operasi Kontijensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dan e, harus dilakukan pemeriksaan kesehatan. (3) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan(2) meliputi : a. tes urine; b. tes darah; c. tes rambut dan/atau tes kuku; dan/atau d. tes saliva (air liur). (4) Kegiatan Operasi Rutin, Operasi Khusus, dan Operasi Kontijensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan Tim yang dibentuk oleh Pejabat Eselon I. (5) Hasil kegiatan Operasi Rutin, Operasi Khusus, dan Operasi Kontijensi dilaporkan kepada Ketua Satgas dan/atau Pejabat Eselon I terkait. (6) Standar prosedur operasional kegiatan P4GN dan Psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.

Pasal 13

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan ini, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.56 Tahun 2003 tentang Sosialisasi Bahaya Narkoba di Lingkungan Departemen Perhubungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di JAKARTA pada tanggal 12 Maret 2012 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, E.E. MANGINDAAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN *belum dalam bentuk lembaran lepas