Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN
Pasal 1
(1) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
(2) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial, pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran, serta sertifikasi kelaiklautan kapal.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan;
b. penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan sarana bantu navigasi pelayaran;
c. penjaminan kelancaran arus barang, penumpang dan hewan;
d. penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan;
e. pengaturan, pengendalian, dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan di perairan;
f. penyediaan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan;
g. penjaminan keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
h. pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan;
i. penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran;
j. pelaksanaan pemeriksaan, pengujian dan sertifikasi kelaiklautan kapal; dan
k. pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat.
Pasal 4
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) kelas, terdiri atas:
a. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I;
b. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II; dan
c. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III.
Pasal 5
(1) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut dan Pelayanan Jasa;
c. Seksi Fasilitas Pelabuhan dan Ketertiban;
d. Seksi Kesyahbandaran; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian dan umum, hukum dan hubungan masyarakat serta evaluasi dan pelaporan.
(2) Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut dan Pelayanan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas melakukan penyediaan dan
pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan sarana bantu navigasi pelayaran, penjaminan kelancaran arus barang, penumpang dan hewan, penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan dan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan di perairan.
(3) Seksi Fasilitas Pelabuhan dan Ketertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, penyediaan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan, penjaminan keamanan dan ketertiban di pelabuhan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan.
(4) Seksi Kesyahbandaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran, serta pemeriksaan, pengujian dan sertifikasi kelaiklautan kapal.
Pasal 7
(1) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur Organisasi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 8 ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(4) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.
Pasal 11
(1) Pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dapat dibentuk wilayah kerja sesuai kebutuhan berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
(2) Wilayah kerja merupakan unit organisasi nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang membawahinya.
(3) Wilayah kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan mempunyai tugas membantu Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dalam melaksanakan sebagian tugas pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial, pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran, serta sertifikasi kelaiklautan kapal.
(4) Pembentukan atau perubahan wilayah kerja ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut setelah mendapatkan persetujuan Menteri Perhubungan.
(5) Perubahan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti dengan melakukan perubahan Peraturan Menteri Perhubungan ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Pasal 12
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan bertindak selaku Syahbandar sebagai penyelenggara fungsi koordinasi tertinggi di pelabuhan.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 14
(1) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Pasal 15
(1) Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan menyampaikan laporan kinerja kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 16
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan menyusun analisis beban kerja, analisis jabatan, peta jabatan serta uraian tugas dan fungsi terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
Pasal 17
Setiap unsur di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah lain yang terkait.
Pasal 18
Setiap unsur di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugasnya, pimpinan unit organisasi di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 21
(1) Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b.
(2) Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
(3) Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III serta Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b.
Pasal 22
(1) Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perhubungan.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berjumlah 162 (seratus enam puluh dua) yang terdiri atas:
a. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I sebanyak 4 (empat) lokasi;
b. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) lokasi; dan
c. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III sebanyak 119 (seratus sembilan belas) lokasi.
Pasal 24
Nama, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 25
Tugas dan fungsi pengaturan yang dilakukan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan hanya terbatas pada penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan kegiatan kepelabuhanan.
Pasal 26
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku harus mengusulkan rumusan jabatan fungsional, uraian jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan, peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan kelas jabatan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Pasal 27
Perubahan organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan ditetapkan oleh Menteri Perhubungan, setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 28
Pengisian sumber daya manusia pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 29
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, seluruh jabatan struktural dan fungsional yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Pasal 30
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 943), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 31
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 943), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2023
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
