Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Fasilitas Penimbangan adalah fasilitas penimbangan yang dipasang secara tetap yang terdiri atas fasilitas utama dan fasilitas penunjang yang mempunyai fungsi pengawasan muatan angkutan barang.
2. Alat Penimbangan adalah seperangkat alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan kendaraan bermotor beserta muatannya yang dapat dipasang secara tetap atau yang dapat dipindahkan.
3. Alat Penimbangan Metode Statis adalah Alat Penimbangan kendaraan bermotor dalam posisi berhenti.
4. Alat Penimbangan Metode Dinamis adalah Alat Penimbangan kendaraan bermotor dalam posisi bergerak (weigh in motion).
5. Angkutan Barang adalah perpindahan barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
6. Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan yang belum dipakai.
7. Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda Tera sah atau Tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda Tera sah atau Tera
batal yang berlaku, dilakukan oleh penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan yang telah ditera.
8. Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut dengan Satpel UPPKB adalah unit kerja di bawah Kementerian Perhubungan yang melaksanakan pengoperasian Fasilitas Penimbangan.
9. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.
10. Alat Berat adalah barang yang karena sifatnya tidak dapat dipisahkan, sehingga memungkinkan angkutannya melebihi muatan sumbu terberat dan/atau dimensinya melebihi ukuran maksimum yang telah ditetapkan.
11. Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum.
12. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
14. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
15. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
16. Kepala Balai adalah Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat.
